Kebijakan Pajak oleh Pemerintah Mengenai Wabah Corona
Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan keputusan Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Penyebaran Wabah Virus Corona. Dalam keputusan tersebut, wajib pajak akan diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-156/PJ/2020, kebijakan tersebut mengatur beberapa hal antara lain: 1. Sebagai akibat penyebaran Virus Corona (Corona Read more about Kebijakan Pajak oleh Pemerintah Mengenai Wabah Corona[…]