Fasilitas Pajak untuk Barang dan Jasa Penanganan Pandemi
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANGDIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANANPANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Insentif PPN diberikan kepada Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehanJasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam DaerahPabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Read more about Fasilitas Pajak untuk Barang dan Jasa Penanganan Pandemi[…]