Kegunaan Teknologi Informasi bagi bidang akuntansi

Kegunaan Teknologi Informasi Bagi Bidang Akuntansi

Mungkin Anda bertanya kira-kira apa saja kegunaan Teknologi Informasi dalam bidang akuntansi? Bergunakah bagi kita para mahasiswa, pekerja kantor yang mendalami ilmu akuntansi? Mari kita kupas tentang kegunaan yang kita dapatkan dalam mempelajari Teknologi Informasi. Perkembangan Teknologi Informasi (TI) yang berkembang dewasa ini memberikan banyak kemudahan pada berbagai kegiatan bisnis karena sebagai sebuah teknologi yang Read more about Kegunaan Teknologi Informasi Bagi Bidang Akuntansi[…]

Perbedaan Lumpsum dan Reinbursment

Perbedaan Lumpsum dan Reinbursment

Lumpsum adalah pembayaran yang dilakukan secara sekaligus secara dimuka, uang tersebut diberikan dengan jumlah tertentu yang bersifat tetap dan apabila terjadi kelebihan atau kekurangan tidak ada pengembalian. Reinbursment adalah penggantian untuk pengeluaran uang yang telah dibayarin dahulu oleh WP / dikasih uang muka sebagai pegangan dengan jumlah tertentu tetapi apabila lebih harus dikembalikan dan apabila Read more about Perbedaan Lumpsum dan Reinbursment[…]

sppkp dan npwp

SPPKP dan SKT serta NPWP Anda Lupa

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selanjutnya disebut SPPKP SPPKP adalah :Surat yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak atau yang biasa disebut PKP. Yang dimaksud PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. Read more about SPPKP dan SKT serta NPWP Anda Lupa[…]

Jasa Maklon

Pengenalan Jasa Maklon

Jasa maklon adalah adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Aspek PPh Atas pembayaran Read more about Pengenalan Jasa Maklon[…]

PEMOTONGAN PENGHASILAN WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

PEMOTONGAN PENGHASILAN WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

Subjek Pemotongan (UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 (1)) Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia Pemotong Pajak Pemotongan PPh Pasal 26(Penjelasan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 ayat (1)) Pemotong PPh Pasal 26– Badan Pemerintah– Subyek pajak dalam negeri– Penyelenggara kegiatan– Bentuk Usaha Tetap– perwakilan perusahaan luar negeri lainnya Read more about PEMOTONGAN PENGHASILAN WAJIB PAJAK LUAR NEGERI[…]

Fasilitas yang diberikan Pemerintah kepada Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal

Fasilitas Pemerintah untuk Wajib Pajak Penanaman Modal

Fasilitas yang diberikan pemerintah Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu (UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 31A ayat (1); PP Nomor 18 Tahun 2015 juncto PP Nomor 9 Tahun 2016) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal Read more about Fasilitas Pemerintah untuk Wajib Pajak Penanaman Modal[…]

TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan barang kena pajak

TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE. Read more about Pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan barang kena pajak[…]

Prosedur Permohonan Penggunaan Nilai Buku

Prosedur Permohonan Penggunaan Nilai Buku

  Prosedur Permohonan Penggunaan Nilai Buku(52/PMK.010/2017 jo 205/PMK.010/2018)   1. Wajib Pajak yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku wajib memenuhi syarat sebagai berikut:a. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan Read more about Prosedur Permohonan Penggunaan Nilai Buku[…]