Tata Cara Penetapan PKP Beresiko Rendah
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah (PKP Berisiko Rendah) adalah Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang memenuhi kriteria. Tata Cara Pengajuan Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria beresiko rendah harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah. Lampiran Permohonan Permohonan harus dilampiri dengan : untuk Pengusaha Kena Read more about Tata Cara Penetapan PKP Beresiko Rendah[…]