Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang
Tempat pemusatan PPN terutang PKP dapat memiliki satu tempat PPN terutang atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang. PKP wajib menyelenggarakan administrasi penyerahan dan keuangan atas transaksi. Dalam hal PKP memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN, PKP menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada kepala kanwil DJP tempat pemusatan, dengan tembusan kepada kepala KPP Read more about Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang[…]