Tempat Pemusatan PPN Terutang
Tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang PKP dapat memiliki satu tempat PPN terutang atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang. PKP wajib menyelenggarakan administrasi penyerahan dan keuangan atas transaksi. Dalam hal PKP memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan, PKP menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada kepala kanwil DJP tempat pemusatan, dengan Read more about Tempat Pemusatan PPN Terutang[…]