FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
Peraturan ini dibuat bagi Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. Nilai penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp 100.000.000.000,00. Pengurangan Pajak Penghasilan badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir diberikan Read more about FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN[…]