Informasi tentang 3M dalam pajak dan permasalahan pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Dalam bidang perpajakan ada banyak sekali istilah dan informasi untuk Anda perhatikan secara baik. Pastinya semua kebutuhan pajak tersebut menjadi salah satu aspek penting, yang wajib diketahui oleh semua pihak.
Penjelasan mengenai aspek-aspek perpajakan tersebut akan menjadi kebutuhan penting, yang tentunya tidak dapat terpisahkan. Dalam pelaksanaan kegiatan pajak semuanya menjadi satu poin keselarasan, yang harus dijalankan secara baik.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Dalam kaitannya pada penjelasan tersebut tentunya pengertian mengenai 3M dalam pajak adalah salah satu faktor terpentingnya. Disini 3M dalam pajak menjadi salah satu instrumen perpajakan utama bagi wajib pajak. Maka dari itu silahkan mengetahui detail informasi lengkap 3M dalam pajak dibawah ini:
Apa Itu 3M dalam Pajak
Sebagai wajib pajak sudah menjadi kewajiban Anda, untuk menjalankan berbagai tanggung jawab perpajakan secara baik. Hal ini menjadi informasi penting, yang harus dijalankan sesuai porsi dan aturan dalam UU Perpajakan.
Sementara itu pelaksanaan pajak juga nantinya harus memperhatikan kewajiban masing-masing. Sehingga tidak jarang antara kewajiban wajib pajak satu dengan lainnya sangatlah berbeda.
Berdasarkan informasi diatas sangat penting bagi setiap negara untuk menjalankan perannya dalam melakukan edukasi perpajakan. Hal tersebut sangatlah penting agar nantinya Anda dapat menjalankan setiap kewajiban pajak secara baik.
Dalam hal ini ada 1 istilah lagi, yang tidak boleh ditinggalkan dalam pelaksanaan pajak. Hal tersebut seperti 3M, yang sayangnya belum banyak masyarakat ketahui. Sehingga Anda perlu mengenal lebih jauh mengenai pengertian serta bentuk dari 3M dalam pajak.
Baca Juga : WhatsApp Pajak 081350882882, Konsultasi Pajak Disini
Umumnya 3M akan erat kaitannya pada pelaksanaan pajak penghasilan terhadap naturan maupun kenikmaran pajak. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tahun 2023 No. 66. 3M dalam Pajak adalah sebuah biaya penggantian maupun imbalan dalam bentuk kenikmatan atau natura. Hal tersebut diberikan berdasarkan pada pekerjaaan. Jasa aga bisa dikurangkan atas penghasilan bruto, yang berkaitan pada 3M.
Dalam hal ini Anda juga dapat mengetahui pengertian 3M dalam Pajak sebagai biaya dalam menagih, mendapatkan maupun memelihara penghasilan atas pemberian natura serta kenikmatan. Sedangkan ketika natura maupun kenikmatan telah memenuhi kriteria 3M, maka kedepannya biaya tersebut bisa dikurangi atas penghasilan bruto.
Sementara itu ketika biaya pemberian natura maupun kenikmatan tidak memenuhi definisi 3M, maka natura serta kenikmatan tersebut tidak dapat dibiayakan. Meski sebenarnya aspek tersebut juga termasuk objek PPh terhadap pegawai, yang biasa disebut seagai taxable nondeductible.
Seiring berjalannya waktu pada PMK tahun 2023 No. 66 pemberi kerja memiliki kewajiban melakukan pemotongan PPh. Hal ini dilakukan atas kenikmatan dan natura, yang diterima pegawai per masa pajak Juli 2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut sehingga dapat diketahui bahwa perusahaan tidak perlu ragu, untuk menyediakan fasilitas terhadap karyawannya. Sebab bagi pegawai ketika natura serta kenikmatan berkaitan pada kegiatan 3M. maka hal tersebut masih ada dalam batas tertentu.
Pembatasan tersebut juga disesuaikan pada PMK terkait, yang disesuaikan pada penghasilan bukan objek pajak. Sehingga bisa disimpulkan bahwa 3M menjadi biaya untuk mendapatkan, menagih serta memelihara penghasilan.
Dalam aspek perpajakan istilah 3M juga sering disebut sebagai deductible expense. Hal tersebut dapat diketahui sebagai kebijakan terhadap biaya, yang wajib dikurangkan melalui cara menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan.
Berkaitan pada informasi diatas jangan bingung jika Anda mengenal istilah 3M dan deductible expense. Sehingga jika ditarik penjelasan secara sederhana lagi dapat diketahui bahwa 3M merupakan biaya-biaya pengurangan pajak.
Berkaitan pada kewajiban tersebut Anda harus memastikan bahwa deductible expense adalah kebijakan, yang berlaku untuk wajib pajak di dalam negeri. Hal tersebut dalam bentuk usaha tetap. Nantinya biaya tersebut juga akan dikurangkan wajib pajak dengan tujuan mengetahui besaran penghasulan netor, yang dipakai sebagai dasar perhitungan PPh.
Pengertian dari jenis kali ini merupakan biaya, yang tidak dapat dipakai sebagai pengurangan penghasilan bruto, terutama pada perhitungan PPh. Sehingga kedepannya Anda akan mampu memanfaatkan berbagai biaya tersebut sesuai ketentuan UU Perpajakan.
Idealnya deductible expense atau 3M memiliki 3 kategori, yang harus Anda perhatikan. Berikut adalah 3 jenis deductible expense, yaitu:
- Biaya yang berhubungan pada suatu kegiatan usaha.
- Kegiatan usaha yang dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan penghasilan terkena pajak.
- Biaya yang dipakai bukan untuk keperluan maupun kepentingan pribadi.
Selanjutnya untuk segi pengurangannya nanti 3M tersebut akan digolongkan berdasar pengurangannya. Biaya yang dikurangi atas penghasilan bruto tersebut dapat dikategorikan lagi menjadi 2, yaitu:
- Biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.
- Biaya yang memiliki masa manfaat kurang dari 1 tahun.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Contoh Biaya 3M dalam Pajak
Setelah mengetahui pengertian tentang 3M dalam pajak pastinya Anda sudah memiliki gambaran kasar, yang berkaitan pada pelaksanaan aktivitas tersebut. Dalam hal ini biaya 3M dalam pajak juga akan Anda manfaatkan untuk berbagai kebutuhan sesuai aturan perpajakan.
Sementara itu sangat penting juga bagi Anda, untuk mengetahui contoh biaya 3M secara menyeluruh. Informasi tersebut tentu akan sangat penting, untuk Anda manfaatkan sebagai alat, untuk mewujudkan tujuan secara maksimal.
Pajak penghasilan (PPH) nantinya akan dihtung menggunakan cara khusus. Dimana Anda hanya perlu mengalikan tarif PPh terhadap penghasilan PKP.
Baca Juga : Konsultasi Perpajakan Online 081350882882
Sementara untuk PKP nantinya akan dihitung terhadap omzet, yang dikurangi oleh biaya 3M dalam pajak tersebut. Yaitu sesuai penjelasan diatas adalah biaya untuk menagih, mendapatkan maupun memelihara penghasilan.
Sementara itu dalam bidang perpajakan Anda juga harus mengetahui apa saja biaya, yang merupakan contoh 3M dalam pajak tersebut. Pastinya ada banyak sekali contoh-contoh dari biaya 3M, yang bisa Anda ketahui.
Penjelasan lengkap terkait biaya 3M dalam pajak tersebut seperti berbagai biaya, yang dikeluarkan perusahaan sebagai pengurangan atas penghasilan bruto. Ketentuan tersebut terdapat dalam UU PPh pasal 9 ayat 1.
Sehingga contoh biaya 3M dalam pajak ini ada berbagai bentuk dengan jumlah sangat banyak. Sehingga agar pelaksanaan pajak Anda dapat berjalan secara baik silahkan, untuk memperhatian setiap detail informasinya secara lengkap.
Biaya yang Diakui dan Tidak Diakui dalam Pajak
Berkaitan pada informasi diatas nantinya 3M dalam pajak juga akan dikategorikan lagi menjadi beberapa hal tersebut seperti biaya yang diakui dan tidak diakui dalam bidang perpajakan. Namun sayangnya sangat banyak wajib pajak, yang tidak mengenal tentang perbedaan dua jenis tersebut.
Agar wajib pajak dapat melihat penjelasan lengkap terkait biaya yang diakui maupun tidak diakui, maka pastikan untuk memperhatikan setiap detail informasinya secara baik. Berikut adalah penjelasan terkait keduanya secara lengkap:
1. Biaya yang Dapat Diakui
Pengenaan biaya yang dapat diakui dalam perhitungan PPh diatur dalam UU Tahun 2008 No. 36 pasal 6 ayat 1. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa biaya yang boleh dikurangkan dalam perhitungan PPh yaitu:
Biaya yang Langsung Maupun Tidak Langsung Berkaitan pada aktivitas Usaha:
- Budget pembelian bahan.
- Biaya berkenaan pada pekerjaan maupun jasa termasuk upah, honorarium, gaji, gratifikasi, bonus serta tunjangan dalam bentuk uang.
- Sewa, bunga serta royalty.
- Biaya perjalanan.
- Biaya untuk pengolahan limbah.
- Premi asuransi.
- Biaya penjualan serta promosi, yang diatur dalam PMK tahun 2010 No. 02/PMK.03.
- Biaya administrasi.
- Pajak terkecuali pajak penghasilan.
- Penyusutan terhadap pengeluaran, yang dimanfaatkan dalam mendapatkan harta berwujud serta amortisasi terhadap pengeluaran, yang digunakan dalam mendapatkan hak terhadap biaya lain dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun.
- Iuran terhadap dana pensiun dengan pendirian telah disahkan Menteri Keuangan.
- Kerugian penjualan mauun pengalihan harta, yang dipakai oleh perusahaan dlam mendapatkan, memelihara serta menagih.
- Kerugian yang dikarenakan oleh perbedaan nilai kurs mata uang asing.
- Biaya penelitian serta pengembangan perusahaan, yang dilaksanakan di Indonesia.
- Biaya untuk beasiswa, magang serta pelatihan.
- Piutang nyata dan tidak dapat ditagih berdasarkan syarat, yang sesuai ketentuan sebagai biaya laporan laba rugi komersial. Dimana wajib pajak nantinya harus menyerahkan daftar piutang, yang bisa ditagihkan kepada Direktorat Jenderal pajak. Serta nantinya akan diserahkan perkara penagihannya secara langsung kepada instansi pemerintah terkait maupun Pengadilan Negeri.
- Sumbangan dalam upaya penanggulangan bencana nasional.
- Sumbangan untuk penelitian maupun pengembangan.
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Sumbangan terhadap fasilitas pendidikan, yang ketentuanya diatur pada Peraturan Pemerintah.
- Sumbangan dengan tujuan pembinaan olahrga sesuai aturan yang ada.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang ditujukan kepada wajib pajak perorangan.
2. Biaya yang Tidak Dapat Diakui
Sementara itu biaya yang nantinya tidak dapat diakui sebagai pengurangan pajak juga diatur dalam perhitungan PPh. Sesuai ketentuan dalam UU No. 36 Tahun 2008 pasal 9 ayat 1 diketahui bahwa biaya, yang tidak dapat dikurangkan pada perhitungan PPh adalah sebagai berikut:
a. Pembagian laba terhadap nama maupun bentuk apapun. Hal ini seperti dividen yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi dan ditujukan kepada pembagian sisa hasil usaha maupun pemegang polis.
b. Biaya yang dibebankan maupun dikeluarkan bagi kepentingan pribadi, seperti sekutu, anggota dan pemegang saham.
c. Pembentukan maupun pemukukan dana dengan pengecualian sebagai berikut:
- Cadangan piutang tidak tertagih, yang digunakan oleh usaha bank maupun badan usaha lain. Dimana pihaknya juga menyalurkan sewa, kredit maupun usaha terhadap hak opsi perusahaan pembiayaan konsumen dan perusahaan anjak piutang.
- Cadangan usaha asuransi, yang didalamnya juga termasuk bantuan sosial dibentuk oleh badan penyelenggara jaminan sosial.
- Cadangan penjamin, yang dimanfaatkan oleh lembaga penjamin simpanan.
- Cadangan terhadap biaya reklamasi yang ditujukan kepada usaha pertambangan.
- Cadangan biaya penanaman kembali, yang dimanfaatkan oleh usaha kehutanan.
- Cadangan biaya untuk penutupan maupun pemeliharaan tempat pembuangan limbah idustri, yang dimanfaatkan bagi usaha pengolahan limbah industri.
d. Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa maupun jenis asuransi dwiguna. Sementara itu jenis asiransi lain seperti asuransi beasiswa, yang telah dibayarkan oleh orang pribadi. Hal tersebut akan dikecualikan ketika pembayaran presmi tersebut dilakukan oleh pemberi kerja serta dihitung sebagai penghasilan, yang dimiliki oleh wajib pajak bersangkutan.
e. Penggantian maupun imbalan, yang erat kaitannya pada pekerjaaan maupun jasa yang hadir dalam versi natura maupun kenikmatan. Dalam hal ini juga dikecualikan pada beberapa bentuk, seperti:
- Makanan serta minuman bagi pegawai.
- Penggantian maupun imbalan dalam bentuk kenimatan dan natura pada daerah tertentu.
f. Jumlah yang telah melebihi kewajaran dan sudah dibayarkan kepada pemegang saham maupun pihak, yang memiliki hubungan Istimewa. Hal ini nantinya akan digunakan sebagai imbalan, yang berhubungan pada pekerjaaan.
g. Harta yang tela dihibahkan, sumbangan maupun bantuan serta warisan pada UU Perpajakan.
h. Pajak penghasilan.
i. Biaya yang telah dibebankan maupun dikeluarkan dengan tujuan kepentingan pribadi dari wajib pajak maupun orang lain sebagai penanggungnya.
j. Gaji yang telah dibayarkan kepada firma, anggota Persekutuan maupun Perseroan komanditer. Dimana modalnya tidak terbagi terhadap saham.
k. Sankti administrasi dalam bentuk bunga, kenaikan maupun denda maupun sanksi pidana.
l. Pajak masukan terhadap perolehan BKP atau JKP, yang tidak bisa dikreditkan karena faktur pajak tidak memenuhi ketentuan dalam UU PPn.
m. Biaya-biaya yang digunakan dalam mendapatkan, menagih maupun memelihara penghasilan, yang tidak termasuk kategori obyek pajak. Dimana pengenaan pajaknya nanti akan bersifat final sesuai dengan norma penghitungan penghasilan neto serta norma penghitungan khusus.
n. Kerugian terhadap harta maupun utang, yang tidak dapat dimanfaatkan sebagai alat mendapatkan, menagih maupun memelihara penghasilan, yang termasuk obyek pajak.
o. PPh yang ditanggung oleh pemberi krja dengan pengecualian pada PPh pasal 26.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Pelaksanaan kegiatan pajak memang tidak bisa dilakukan secara mudah. dalam hal ini pajak menjadi kebutuhan mendasar, yang harus Anda lakukan sesuai ketentuan UU Perpajakan. Sementara itu pajak sendiri juga menjadi kebutuhan penting, yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Baca Juga : Jasa Konsultasi Pajak Murah Online 081350882882
Saat ini meningkatnya jumlah wajib pajak di Indonesia juga tidak diimbangi terhadap pemahaman aturan pajak secara baik. Hal ini menjadi masalah tersendiri, yang nantinya akan berkaitan pada pelaksanaan kegiatan pajak dari setiap individu.
Pelaksanaan pajak secara baik tentunya wajib dilaksanakan oleh wajib pajak. Namun jika mengalami kendala tersebut silahkan Anda memanfaatkan seorang jasa profesional perpajakan, yang sering disebut sebagai tenaga konsultan pajak.
Jasa konsultan pajak adalah profesi ahli dan terpercaya dalam bidang perpajakan. Pihaknya nantinya akan memudahkan Anda, untuk menyelesaikan kewajiban pajak secara baik. Tentu dengan memanfaatkan jasa konsultan pajak tersebut anda juga tidak akan mengalami kesulitan berarti.
Dengan adanya jasa konsultan pajak Anda akan mampu menyelesaikan semua aktivitas tersebut secara baik. Namun pastikan untuk memilih tenaga profesional dan terpercaya, yang tipsnya sebagai berikut:
- Mempunyai izin praktik resmi.
- Memiliki sertifikat konsultan pajak.
- Memahami aturan dasar perpajakan.
- Patuh terhadap UU Perpajakan.
- Biaya sesuai kemampuan.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Sesuai penjelasan diatas dapat diketahui bahwa 3M dalam pajak menjadi bagian tidak terpisahkan. Bagi wajib pajak agar penyelesaian masalahnya dapat dijalankan secara baik tentu akan membutuhkan pemahaman mengenai 3M tersebut.
Berdasarkan penjelasan diatas juga dapat diketahui bahwa 3M merupakan biaya, yang digunakan dalam rangka memelihara, menagih, mendapatkan penghasilan terhadap pemberian natura maupun kenikmatan.
Dalam kaitannya pada pelaksanaan 3M pajak Anda harus memperhatikan setiap detail informasinya secara baik. Hal tersebut juga meliputi informasi mengenai biaya yang diakui atau tidak diakui.
Tentu kedepannya akan ada beragam informasi yang harus dikuasi oleh wajib pajak. Maka dari itu kami sarankan Anda memanfaatkan layanan dari konsultan pajak. Tenaga konsultan pajak adalah ahli terpercaya, yang bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat.
Jasa konsultan pajak tersebut menjadi pilihan terbaik, untuk menyelesaikan semua tanggung jawab perpajakan Anda. Sehingga dengan memakai konsultan pajak Anda tidak perlu lagi khawatir saat hendak menyelesaikan kewajiban pajak.
Dalam hal ini silahkan juga untuk meanfaatkan tenaga konsultan pajak, yang diperoleh dari Proconsult.id. tenaga konsultan pajak dari Proconsult.id menjadi layanan terpercaya yang nantinya akan membantu semua proses perpajakan Anda secara lancar tanpa perlu merasa kesulitan.