Begini Alur Penagihan Pajak Terbaru yang Benar

Alur penagihan pajak menjadi informasi yang harus diketahui oleh wajib pajak (WP), terutama bagi WP yang sering terlambat membayar pajak. Seperti yang diketahui bahwasanya pajak harus dibayar tepat waktu. Jika terlambat penunggak pajak bisa disandera bahkan lebih buruknya lagi harta yang dimiliki bisa disita.

Proconsult

Tujuan wajib pajak mengetahui informasi alur penagihan pajak adalah untuk bisa mengantisipasi risiko karena penagihan pajak. Informasi mengenai hal ini tidak bisa dianggap remeh mengingat jika terlambat membayar pajak bisa disita hartanya.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Meski informasi mengenai alur penagihan pajak wajib diketahui, tetapi banyak WP yang belum familiar dengan istilah tersebut. Untuk mencegah hal-hal buruk terjadi, dibawah ini akan dijelaskan tentang pengertian alur penagihan pajak. Jika belum tahu alur penagiha pajak sebaiknya simak ulasan lengkapnya berikut?

Apa Itu Penagihan?

Apa Itu Penagihan?

Sumber foto : Time.com

Penagihan pajak adalah proses tindakan yang dilaksanakan terhadap penanggung pajak agar membayar utang pajak dan juga biaya penagihan pajak. Pengertian penagihan pajak menurut Rusdji (2004) adalah rangkaian tindakan yang dilakukan supaya wajib pajak (WP) membayar utang pajak dan juga biaya penagihan pajak dengan peneguran ataupun peringatan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, menyita, menyandera dan menjual barang yang disita.

Baca Juga : Dasar Hukum Penagihan Pajak Terbaru Lengkap

Sedangkan menurut Soemitro (1996), penagihan pajak adalah tindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebab wajib pajak (WP) tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang Pajak, terutama tentang pembayaran pajak terutang.

Penanggung pajak adalah orang ataupun badan yang memiliki tanggung jawab atas pembayaran pajak. Sedangkan pejabat adalah orang yang memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan jurusita pajak. Juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang mencakup penagihan seketika dan sekaligus.

Dasar hukum dari alur penagihan pajak adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. UU ini mulai. diberlakukan sejak 23 Mei 1997. Kemudian UU ini diamandemenkan dengan UU Nomor 19 tahun 2000 tentang yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2001.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-Syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Juru Sita Pajak.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
  • Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP).
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2022 tentang Surat, Daftar, dan Formulir yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah pajak yang Masih Harus Dibayar.

Berikut ini jenis-jenis alur penagihan pajak:

Proconsult

1. Penagihan Pasif

Pada penagihan pajak pasif ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Keberatan, SK Pembentulan serta Putusan Banding yang menyebabkan pajak terutang lebih besar.

Dalam jenis penagihan pajak ini, fiskus hanya akan memberitahukan kepada wajib pajak (WP) bahwasanya terdapat utang pajak. Apabila dalam kurun waktu satu bulan sejak diterbitkannya STP atau surat sejenis, wajib pajak (WP) tidak melunasi utang pajaknya, maka fiskus akan melakukan penagihan aktif.

2. Penagihan Aktif

Penagihan aktif merupakan proses selanjutnya yang akan dilakukan setelah penagihan pasif tidak berhasil. Dalam penagihan ini, fiskus dan juga jurusita pajak memiliki hak dan berperan aktif untuk tindakan sita maupun lelang.

3. Penagihan Seketika dan Sekaligus

Penagihan seketika & sekaligus adalah penagihan pajak yang dijalankan oleh fiskus ataupun jurus sita pajak terhadap wajib pajak (WP) langsung tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pelunasan pajak. Penagihan pajak mencakup keseluruhan utang pajak dari segala jenis pajak, tahun pajak dan juga masa pajak.

Adapun tujuan dari penagihan pajak ini adalah untuk mencegah terjadinya pajak terutang yang tidak bisa ditagih. Apabila saat dilakukan penagihan seketika & sekaligus wajib pajak (WP) tidak membayarnya, maka juru sita pajak akan menunggu sampai tanggal jatuh tempo.

Siapakah yang berhak melakukan penagihan pajak? Pertanyaan ini penting untuk dijawab supaya Anda lebih memahami proses penagihan pajak. Perlu diketahui jika upaya penagihan pajak dilakukan oleh pemerintah. Dimana dalam hal ini pemerintah mengerahkan juru sita pajak untuk menagihnya.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Merujuk UU Penagihan pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 2009, Juru sita pajak adalah pelaksanaan tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan juga pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan juga penyanderaan.

Jadi, juru sita adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak, meliputi penagihan seketika & sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan. Berikut adalah tugas-tugas juru sita:

  • Memberitahukan Surat Paksa.
  • Melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika & Sekaligus.
  • Melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan.
  • Melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Berdasarkan Pasal 2 KMK No 562/2000, seorang juru sita pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berijazah minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau setingkat dengan itu.
  2. Berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a.
  3. Berbadan sehat.
  4. Lulus pendidikan dan pelatihan Jurusita Pajak.
  5. Jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian.

Alur Penagihan Pajak

Alur Penagihan Pajak

Sumber foto : Duartemoral.com

Perlu diketahui jika ada beberapa alur atau langkah yang perlu dilakukan juru sita dalam melakukan penagihan pajak. Berikut adalah alur penagihan pajak beserta penjelasan lengkapnya:

1. Penagihan Pajak dengan Surat Teguran

Surat teguran atau surat peringatan adalah surat yang diterbitkan dengan tujuan untuk melaksanakan alur penagihan pajak. Jika dalam kurun waktu tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo, wajib pajak (WP) atau penanggung pajak belum melunasi pajaknya, maka surat teguran akan sampai ke tangan penanggung pajak.

Tujuan diberikannya surat teguran adalah untuk memberikan peringatan kepada penanggung pajak supaya segera melunasi utang pajaknya sehingga tidak perlu lagi dilakukan alur penagihan pajak secara paksa. Jika alur penagihan pajak secara paksa dilakukan maka resikonya akan semakin besar.

Baca Juga : Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

2. Alur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Alur penagihan pajak dengan surat paksa adalah surat yang akan diterbitkan apabila dalam 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran, wajib pajak atau penanggung jawab pajak tidak melunasi pajaknya. Setelah dikirimkannya surat paksa, wajib pajak diwajibkan untuk melunasi pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam.

Jika dalam kurun waktu tersebut pajaknya tetap tidak bayar maka akan dilakukan tindakan pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan paksa badan (dengan catatan , diragukan itikad baiknya serta mempunyai utang pajak minimal Rp 100.000.000). Penerbitan surat paksa akan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000.

3. Penagihan Pajak dengan Surat Sita

Alur penagihan pajak selanjutnya yaitu surat sita. Surat sita ini merupakan surat yang diterbitkan jika dalam kurun waktu 2 x 24 jam sejak diterbitkannya surat paksa, wajib pajak atau penanggung pajak belum membayar tagihan pajaknya. Penerbitan surat sita akan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000. Biaya ini akan digunakan untuk pelaksanaan sita.

Penyitaan yang dilakukan tidak semata-mata bertujuan untuk menjual barang milik wajib pajak atau penanggung pajak, melainkan barang-barang tersebut oleh petugas akan dijadikan sebagai jaminan agar penanggung pajak segera melunasi tagihan pajaknya.

Jadi, penanggung pajak masih mempunyai kesempatan untuk melunasi tagihan pajaknya selama 14 hari terhitung dari penyitaan harta penanggung pajak. Jika dalam kurun waktu tersebut penanggung jawab pajak tetap tidak membayar utang pajaknya, maka akan diterbitkan pengumuman lelang.

Penyitaan harta milik penanggung pajak dilakukan oleh juru sita pajak dengan disaksikan oleh 2 orang saksi. 2 orang saksi tersebut harus orang dewasa, berkewarganegaraan Indonesia, dapat dipercaya dan dikenal oleh juru sita pajak.

Proconsult

4. Penagihan dengan Lelang

Setelah dalam kurun waktu yang ditentukan penanggung jawab tetap tidak membayar utang pajaknya, maka akan dilakukan proses lelang. Proses lelang ini akan menjual barang milik penanggung pajak tersebut.

Setelah mengetahui alur penagihan pajak, Anda juga perlu tahu dasar alur penagihan pajak. Berikut dasar-dasar alur penagihan pajak yang perlu diketahui:

a. Dasar Penagihan PPh, PPN, PPnBM, dan Bunga Penagihan

  • Surat Tagihan Pajak
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
  • Surat Keputusan Pembetulan
  • Surat Keputusan Pemberatan
  • Putusan Banding
  • Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan total pajak yang perlu dilunasi bertambah

b. Dasar Penagihan PBB

  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
  • Surat Ketetapan
  • Surat Tagihan Pajak

Lalu kapan daluwarsa penagihan pajak? Inilah penjelasan lengkapnya:

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Perlu diketahui jika penagihan pajak bisa daluarsa. Penagihan pajak bisa dikatakan kadaluarsa apabila sudah melewati batas waktu penagihan. Kapan batas waktu penagihan tersebut? batas waktu penagihan yaitu selama 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya dasar penagihan pajak.

Apabila penagihan pajak sudah daluwarsa, maka hal tersebut tidak bisa lagi dilakukan karena hak penagihan atas utang pajak sudah dianggap gugur. Jadi, bisa tertanggung atau melampaui lima tahun jika:

  • Diterbitkan Surat Paksa.
  • Terdapat pengakuan utang pajak dari wajib pajak (WP), baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pelunasan.
  • Diterbitkannya SKPKB atau SKPKBT sebagai wajib pajak (WP) melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana lainnya yang merugikan pendapatan negara.
  • Terdapat penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Berikut adalah beberapa kewajiban wajib pajak (WP) dalam penagihan:

  1. WP wajib melakukan pelunasan utang pajak sebelum jatuh tempo.
  2. WP bersifat kooperatif dalam tindakan penagihan pajak.
  3. WP berkomitmen dalam membayar angsuran ataupun penundaan pembayaran pajak.
  4. WP tidak melanggar UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa saat penagihan pajak yang menyebabkan tindak pidana. Misalnya menyembunyikan, memindahtangankan, menghilangkan maupun memindahkan hak atas barang yang disita.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Forbes.com

Supaya Anda tidak memiliki utang pajak, disarankan untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Jasa konsultan pajak tersebut nantinya bertugas untuk mengurusi perpajakan Anda. Mulai dari penghitungan, pembayaran hingga pelaporan. Berikut adalah beberapa tips memilih jasa konsultan pajak terbaik:

Baca Juga : Daftar Kode Surat Tagihan Pajak dan Fungsinya

1. Identifikasi Jenis Jasa Perpajakan yang Dibutuhkan

Supaya tidak salah memilih jasa konsultan pajak, Anda disarankan terlebih dahulu untuk mengidentifikasi jenis jasa perpajakan apa yang sedang dibutuhkan. secara umum, jasa perpajakan bisa berupa:

  1. Jasa yang terkait dengan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan (compliance), seperti pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) dan penghitungan pajak terutang.
  2. Jasa yang berkaitan dengan pengurusan dan mewakili wajib pajak (WP) saat terjadi sengketa pajak (dispute resolution), seperti membantu wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak.
  3. Jasa perencanaan pajak (tax planning) dan lain-lain.

2. Pilih Jasa Konsultan Pajak yang Sudah Bersertifikat

Tips memilih jasa konsultan pajak yang kedua adalah memilih jasa konsultan pajak yang sudah memiliki sertifikat. Pastikan konsultan pajak yang akan dipilih memiliki sertifikat yang sesuai dengan jenis jasa yang dibutuhkan. Konsultan pajak yang Sertifikat A berarti memiliki keahlian memberikan jasa di bidang perpajakan untuk WP orang pribadi di dalam negeri.

Sertifikat B berarti jasa konsultan pajak tersebut memiliki keahlian bidang pajak untuk WP orang pribadi dan badan di dalam negeri. Sedangkan sertifikat C berarti jasa konsultan pajak memiliki keahlian di bidang perpajakan untuk WP orang pribadi dan badan tanpa terkecuali.

3. Memilih Jasa Konsultan Pajak yang Sudah Berizin

Wajib pajak yang bijak pasti akan memilih jasa konsultan pajak yang sudah memiliki izin praktik konsultan yang dikeluarkan ole h Direktur Jenderal Pajak. Surat izin merupakan bukti bahwasanya jasa konsultan pajak tersebut sudah memiliki izin resmi, sudah terkualifikasi dan beroperasi secara legal.

Mengantongi surat izin praktik dari DJP berarti jasa konsultan pajak setidaknya sudah memenuhi persyaratan yang mumpuni, seperti sudah menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, berkelakuan baik dan memiliki sertifikat konsultan pajak. Dengan begini maka jasa konsultan pajak tersebut bisa dibilang sudah profesional dan akuntabilitasnya terjamin.

Proconsult

4. Memiliki Rekam Jejak yang Baik

Tips selanjutnya adalah Anda harus memilih jasa konsultan pajak yang memiliki rekam jejak yang baik. Anda bisa mengetahui rekam jejak suatu jasa konsultan pajak melalui klien-klien sebelumnya.

Perlu diketahui bahwasanya jasa konsultan pajak yang baik tidak akan memberikan saran kepada kliennya untuk melakukan penggelapan pajak. Penggelapan pajak ini merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan. Jika ada konsultan pajak yang menyarankan hal ini sebaiknya tidak dipilih karena sangat berisiko.

5. Cari Informasi Sebanyaknya-Banyaknya Mengenai Suatu Jasa Konsultan Pajak

Sebagai wajib pajak Anda perlu melakukan penelusuran singkat terhadap suatu jasa konsultan pajak. Penelusuran ini bisa dilakukan melalui jaringan internet ataupun kolega yang berkutat di bidang perpajakan. Saat ini hampir semua jasa konsultan pajak memiliki website yang bisa bebas diakses oleh siapa saja.

Melalui website tersebut, Anda bisa mengetahui informasi mengenai suatu konsultan pajak. Informasi yang bisa didapatkan seperti cakupan jasa perpajakan yang ditawarkan, berapa lama konsultan pajak berkarir, pencapaian-pencapaian yang sudah pernah diraih dan latar belakang pendidikan. Informasi mengenai hal itu bisa dijadikan bahan pertimbangan.

6. Sesuaikan dengan Budget yang Dimiliki 

Menjalin kerja sama dengan suatu jasa konsultan pajak berarti Anda harus mengeluarkan uang untuk membayar jasanya. Perlu diketahui jika biaya jasa konsultan pajak tidak murah. Masing-masing jasa konsultan pajak biasanya mematok tarif yang berbeda-beda.

Supaya tidak memberatkan Anda, sebaiknya saat memilih jasa konsultan pajak harus menyesuaikan dengan budget yang dimiliki. Jangan sampai memaksakan diri menggunakan jasa dengan tarif mahal padahal biaya tidak ada. Jika begini maka akan mengganggu keuangan Anda.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Pada dasarnya sebagai wajib pajak kita harus membayar pajak tepat waktu. Kalaupun terlambat bisa segera melunasinya. Jangan sampai mengabaikan hal ini karena bisa dilakukan penagihan pajak. Sebagai wajib pajak, Anda juga perlu tahu dan paham tentang alur penagihan pajak.

Supaya urusan pajak bisa diselesaikan dengan baik dan tidak dilakukan penagihan pajak  maka Anda direkomendasikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak Proconsult.id. Proconsult.id merupakan jasa konsultan pajak yang sudah profesional dan berpengalaman sehingga cepat dan tepat waktu.

Proconsult