Dalam bidang perpajakan Anda akan mengenal banyak hal terkait proses pajak salah satunya asas pemungutan pajak. Tentunya hal tersebut menjadi salah asatu aspek penting yang wajib Anda ketahui sebagai wajib pajak. Mengingat peran pajak dalam pembangunan negara ini sangat besar sekali.
Berbicara tentang pajak tentunya sudah bukan hal asing lagi bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia. Sebagian besar masyarakat menyebut pajak sebagai pungutan wajib, yang harus dibayarkan kepada negara sesuai jumlah kewajiban pajak masing-masing.
Tentunya ada banyak sekali jenis pajak dan hal penting lain dalam bidang perpajakan. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahuinya dengan jelas. Dalam kesempatan kali ini Anda akan mempelajari lebih jauh tentang pemungutan pajak.
Hal ini menjadi salah satu aktivitas pajak, yang sangat erat kaitannya dengan wajib pajak. Baik wajib pajak pribadi atau perorangan tentu berhubungan dengan pemungutan pajak ini. perbedaan mendasarnya hanya terletak pada siapa pemungut pajaknya.
Setidaknya di Indonesia menganut 3 sistem pajak, yang akan dibahas dalam penjelasan di bawah. Sistem pajak tersebut akan berkaitan dengan siapa saja, yang bisa menyandang status sebagai pemungut pajak.
Tentunya dalam penentuan sistem dan cara pemungutan pajak harus tetap berpegang teguh pada asas pemungutan. Sehingga pastikan untuk mempelajarinya secara lengkap berdasarkan informasi di bawah ini.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Apa Itu Pemungutan Pajak
Sebelum membahas lebih jauh tentang asas pemungutan pajak, maka pastikan Anda belajar tentang pemungutan dulu. Hal ini menjadi step awal, yang perlu Anda lakukan. Tujuanny agar pembahasan selanjutnya bisa Anda pahami dengan baik.
Secara umum semua orang pasti sudah tidak asing dengan bidang perpajakan. Hal ini menjadi salah satu aktivitas, yang cukup dekat dengan masyarakat. baik itu dari segi orang pribadi maupun badan usaha.
Dalam hal ini setiap wajib pajak jadi memiliki kewajiban, yang bersifat mengikat dan memaksa. Hal tersebut terkait pemungutan pajak atas kewajiban pajaknya. Ada banyak sekali pemahaman yang bisa Anda dapatkan dalam bidang perpajakan.
Salah satunya adalah terkait pemungutan pajak, yang menjadi salah satu aktivitas penting di bidang ini. Namun meski begitu belum banyak yang mengetahui definisi sebenarnya dari pemungutan pajak. Tentunya hal ini menjadi pembahasan penting bagi semua wajib pajak.
Lantas apa yang dimaksud dengan pemungutan pajak tersebut? Pemungutan pajak adalah sebuah aktivitas, yang dilakukan untuk memungut pajak dari wajib pajak. Hal ini akan dilakukan pemungut pajak, yang bisa berbeda tergantung dari jenis pajaknya.
Baca Juga : Cara Pemungutan Pajak yang Benar Menurut Undang-Undang
Sehingga dari sini bisa Anda ketahui bahwa pengertian pemungutan pajak merupakan pungutan tagihan wajib, yang dilakukan atas dasar DPP atau Dasar Pengenaan Pajak. Dalam hal ini proses pemungutan pajak akan berkaitan dengan kewajiban pajak dari WP.
Tentunya dari sini bisa disimpulkan bahwa pemungutan pajak menjadi aktivitas memungut sejumlah pajak, yang terutang atas sebuah transaksi. tentunya setiap wajib pajak memiliki jenis pajak terutangnya masing-masing.
Hal ini membuat pungutan pajak antara wajib pajak satu dengan lainnya menjadi berbeda. Sehingga banyak orang menyebutkan bahwa pemungutan pajak, bisa menyebabkan seseorang mengeluarkan biaya lebih besar untuk sebuah produk atau jasa.
Selain itu perlu Anda ketahui bahwa pemungutan pajak ini bisa terjadi, yang menggunakan tata cara dan mekanisme berbeda. Hal tersebut akan berkaitan dengan peraturan pajak serta jenis pemungutnya.
Dalam hal ini ada beberapa pihak, yang bisa menjadi seorang pemungut pajak. Pemungutan tersebut antinya akan terlaksana oleh pihak, yang mendapatkan penghasilan dalam upaya meningkatkan taraf kehidupannya.
Siapa Saja yang Bisa Melakukan Pemungutan Pajak?
Selain itu perlu Anda ketahui juga bahwa ada beberapa situasi dan kondisi yang mempengaruhi oleh pemungutan pajak. Lantas siapa saja yang bisa melakukan pemungutan pajak? Simak informasinya di bawah ini:
1. Bendaharawan Pemerintah
Pihak pemungut pajak pertama adalah seorang bendaharawan pemerintah. Hal ini berupa golongan pejabat, yang memiliki otoritas dalam wilayah kas negara. Bendarawan pemerintah bisa berasal dari golongan pemerintahan daerah sampai pusat.
Hal ini juga termasuk beberapa lembaga, yang memang memiliki tugas dalam melakukan pembayaran. Baik pembayaran terhadap penyerahan barang maupun tugas lainnya.
2. Badan Tertentu
Selanjutnya adalah badan tertentu, yang bertugas sebagai pemungut pajak. Pihak tersebut merupakan golongan wajib pajak badan, yang secara langsung melakukan aktivitas di ranah sektor impor maupun usaha lainnya.
3. WP Badan Tertentu
Berikutnya adalah golongan wajib badan tertentu, yang bertugas memungut pajak atas transaksi PPnBM. Dalam kategori ini terdapat beberapa syarat, yang wajib dipenuhi oleh pemungut pajak, yaitu:
- Pemungut wajib ditunjuk secara selektif. Tujuannya adalah mendapatkan pemungut yang memiliki kompetensi memadai sehingga proses pemungutan pajak bisa berjalan secara lebih efektif.
- Pemungut tidak diperkenankan mengganggu jalannya perekonoian di masyarakat. sebagai contoh adalah mengganggu proses peredaran barang
- Pihak pemungut pajak wajib melakukan pemungutan dengan cara paling sederhana. Tujuannya adalah memudahkan wajib pajak dalam memahami proses dan menjalankannya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Asas Pemungutan Pajak yang Wajib Diketahui
Dalam proses pemungutan pajak ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui lebih dulu. Salah satunya adalah mengenai asas pemungutan pajak. Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam menjalankan proses pemungutan pajak dengan baik.
Asas pemungutan pajak menjadi sbeuah pedoman wajib, yang perlu dilakukan dalam proses perpajakan. Hal ini menjadi sebuah pedoman dalam upaya pembuatan regulasi di bidang perpajakan. Tujuannya adalah menciptakan rasa keadilan untuk semua wajib pajak.
Tentunya asas pemungutan pajak di dunia ada berbagai macam. Selain itu beberapa negara biasanya juga menerapkan asas pemungutan pajak secara berbeda-beda. Setidaknya ada 3 asas pemungutan pajak yang digunakan di dunia.
Secara umum asas pemungutan pajak tersebut meliputi asas tempat tinggal, sumber serta kebanggsaan. Namun bagi wajib pajak di Indonesia ada 7 asas pemungutan pajak yang perlu Anda ketahui. Hal tersebut sesuai dengan penerapan asas pajak, yang ada di UU Perpajakan.
Sebenarnya hal tersebut tidak begitu memberikan perbedaan dari asas pemungutan pajak di dunia. Hanya saja di Indonesia ada beberapa pemecahan secara mendetail, yang masih berkaitan dengan 3 asas utama di dunia.
Mengetahui asas pemungutan pajak akan membantu Anda dalam memahami aturan pajak di Indonesia. Selain itu asas pemungutan pajak tersebut juga digunakan oleh beberapa institusi pemungut dalam berbagai faktur pajak. Tujuannya adalah memenuhi setiap unsur dalam dasar pemunutan.
Dalam proses pemungutan pajak perlu memenuhi beberapa indikator penting. Hal tersebut menjadi salah satu aspek penting menurut ahli ekonomi dan perpajakan. Sedangkan menurut laman DJP Indonesia menganut asas atas keseluruhan penghasilan.
Baca Juga : Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Terbaru
Hal tersebut membuat penghasilan pajak dari luar negeri, domisi di dalam negeri masuk dalam asas pengenaan. Berikut ini 7 asas pemungutan pajak, yang wajib Anda ketahui, yaitu:
1. Asas Pemungutan Pajak Domisili atau Wilayah
Asas pemungutan pajak pertama adalah berdasarkan asas wilayah dan domisili. Asas ini dibebankan kepada semua wajib pajak baik di dalam atau luar negeri. Sehingga selama orang tersebut berdomisili di sebuah negara, maka akan memiliki kewajiban pajak untuk dilakukannya.
Perlu Anda ketahui bahwa ini hampir menyerupai dengan asas tempat tinggal. Sehingga pengenaan pajaknya berdasarkan lokasi wajib pajak berada. Hal tersebut juga berlaku ketika ada warga asing, yang tinggal di Indonesia.
Sehingga WNA tetap harus mematuhi aturan pajak, yang berlaku di Indonesia. Hal ini membuat WNA perlu membayar pajak, yang diberlakukan kepadanya.
2. Asas Kebangsaan
Asas pemungutan pajak ini atas dasar kebangsaan, yang dimiliki oleh setiap wajib pajak. Fokus utamanya adalah kepada individu, yang memang lahir serta tinggal di Indonesia. Namun pengenaan asas kebangsaan juga bisa berlaku kepada WNA.
Bagi WNA yang tinggal lebih dari 12 bulan di Indonesia maka bisa dikenakan asas ini. Sehingga bagi WNA tersebut perlu membayarkan pajak atas penghasilannya sesuai peraturan di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan pemerataan pada pengenaan pajak.
3. Asas Sumber
Dari sini Anda bisa mengetahui bahwa setiap negara memiliki hak dalam melakukan pengenaan pajak penghasilan, yang sumbernya dari Indonesia. Hal ini berlaku tanpa perlu melihat dimana tempat tinggal wajib pajak tersebut berasal.
Sehingga dari sini semua warga negara, yang mempunyai penghasilan dari suatu negara perlu membayar pajak kepada negara tersebut. Hal ini bisa berarti sebagai pungutan, yang berdasarkan pada tempat usaha wajib pajak.
4. Asas Umum
Asas keempat adalah asas umum ini merupakan pemungutan pajak, yang berlangsung di Indonesia. Selanjutnya pajak tersebut akan ditetapkan dalam setiap wajib pajak dan objek pajak secara umum.
Dalam hal ini setiap wajib pajak akan mendapatkan tanggungan pajak sesuai dengan porsinya masing-maisng. Hal tersebut bisa tercapai melalui perhitungan cermat berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku.
Asas umum juga bisa menujukkan bahwa semua pungutan di Indonesia nantinya digunakan dalam berbagai kepentingan umum. Hal tersebut dapat berupa pembangunan jalan raya, saranan transportasi maupun fasilitas umum lain.
5. Asas Yuridis
Pemberlakukan asas yuridis di Indonesia pada pemungutan pajak ada pada UUD 1945 di pasal 23 ayat 2. Dalam hal ini ada beberapa UU lain, yang juga menjadi acuan utama pengenaan asas ini, yaitu:
- UU No. 12 di tahun 1994 mengenai PBB.
- UU No. 19 pada tahun 2000 mengenai aturan serta prosedur penagihan pajak melalui surat paksa.
- UU No. 20 pada tahun 2000 mengenai Bea Perolehan berdasarkan Tanah dan Bangunan.
- UU No. 28 pada tahun 2007 menegnai ketentuan umum serta tata cara dalam perpajakan.
- UU No. 36 pada tahun 2008 mengenai PPh.
- UU No. 42 pada tahun 2009 mengenai PPn barang dan jasa serta PPnBM.
6. Asas Ekonomis
Asas ini bertujuan untuk menciptakan peningkatan pada sektor perekonomian baik bagi negara maupun masyarakat. sehingga dalam prosesnya pemungutan pajak tidak diperbolehkan memberatkan masyarakat.
Dalam hal ini akan berkaitan dengan upaya pemanfaatan maksimal pendapatan pajak, untuk berbagai kepentingan umum. Asas ekonomis mendukung pemerataan ekonomi menggunakan pemungutan pajak.
7. Asas Finansial
Sesuai dengan hal tersebut maka asas ini akan berlaku atas dasar kondisi finanasial tiap individu. Sehingga pengenaan pajak masing-masing orang akan berbeda-beda bergantung dari kondisi finanasialnya.
Dari sini Anda bisa mengetahui bahwa ada banyak sekali asas pengenaan pajak, yang diberlakukan di Indonesia. Meski begitu tujuh asas tersebut tetap fokus pada 3 asas utama, yang ada di dunia.
Contohnya adalah untuk asas kebangsaan dan domisili, maka fokus utamanya ada pada subyek pemungutan pajaknya. Dalam hal ini akan mengacu pada status warga negara dan tempat tinggalnya.
Selanjutnya untuk asas sumber akan berlandaskan pada sumber pendapatan pajak. Hal ini tidak melihat asal usul wajib pajak untuk dikenakan pungutan pajak. Sedangkan untuk perbedaannya sendiri berasal dari tidak adanya batasan domisili pengenaan pajaknya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Konsultan Pajak
Bagi sebagian orang menyelesaikan kewajiban pajak menjadi salah satu hal sulit, yang menyita tenaga. Hal tersebut karena tidak banyak orang yang mengetahui apa saja aturan dan proses pelaksanaan perpajakannya.
Tentunya hal tersebut menjadi salah satu alasan banyak orang mangkir dari berbagai kewajiban tersebut. Padahal berdasarkan beberapa asas diatas banyak orang memiliki kewajiban pajak mengikat. Tentunya hal tersebut perlu dipatuhi oleh semua wajib pajak.
Baca Juga : Pemungutan PPh 22 atas Barang Mewah
Dalam hal ini Anda bisa menggunakan bantuan layanan pajak profesional dari Proconsult.id. kehadiraannya akan memberikan banyak sekali kemudahan bagi Anda, bingung dalam melaksanakan proses pajaknya.
Namun sebelum menggunakan jasa konsultan pajak pastikan untuk mengetahui beberapa tips pemilihannya lebih dahulu. hal ini bertujuan untuk membantu Anda dalam mendapatkan jasa terbaik dan berkualitas. Berikut ini tips lengkapnya, yaitu:
1. Memiliki Ijin Praktik
Pertama pastikan jasa konsultan pajak yang ingin Anda gunakan mempunyai ijin praktik resmi. hal tersebut menjadi syarat penting untuk memilih konsultan pajak terpercaya. Selain itu kepemilikan ijin praktik tersebut juga menjadi syarat utama dari profesi ini.
Sebelumnya perlu Anda ketahui dulu bahwa ijin praktik resmi hanya bisa dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Maka dari itu pastikan menghindari layanan konsultan pajak, yang tidak memiliki ijin praktik resmi.
2. Sertifikat Konsultan Pajak
Di Indonesia konsultan pajak dibedakan berdasarkan kemampuan dan kepemilikan sertifikatnya. Dalam hal ini ada 3 jenis sertifikat konsultan pajak, yang wajib diketahui oleh masyarakat. Mengingat setiap sertifikat konsultan pajak memiliki fungsi berbeda.
Sertifikat konsultan pajak merupakan tolak ukur kemampuan dari jasa tersebut. sehingga pastikan untuk memilih konsultan pajak terpercaya, yang memiliki sertifikasi sesuai dengan kebutuhan pajak Anda.
3. Sesuai Budget
Dalam menggunakan sebuah layanan jasa profesional pasti Anda menyiapkan sejumlah budget untuk pembayaran. Setiap konsultan pajak memiliki tarif beragam dan bisa Anda pilih sesuai ketersediaan budget tersebut.
Tentunya pastikan untuk menggunakan jasa yang memiliki budget standar di pasaran. Hindari menggunakan tenaga yang memiliki budget terlalu rendah atau terlalu tinggi.
4. Kompeten
Terakhir pastikan menggunakan jasa konsultan pajak kompeten dan bisa bekerja secara profesional. Hal ini menjadi salah satu syarat penting, yang akan membantu kelancaran proses pajak Anda. Hindari menggunakan jasa tidak profesional dan sulit dihubungi.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Asas pemungutan pajak yang ada di Indonesia berjumlah tujuh asas, yang tetap berfokus pada 3 prinsip utama. Dalam hal ini masyarakat bisa mengetahui lebih rinci terkait apa saja asas pengenaan pajak di Indonesia.
Hal tersebut akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, yang ingin melaksanakan kewajiban pajaknya. Namun bagi Anda yang menggunakan jasa profesional pajak tentunya tidak perlu belajar hal ini secara mendalam.
Hal tersebut karena semua proses perpajakan Anda nantinya akan disesuaikan dengan aturan pajaknya. Begitu pula dengan asas pajak yang berlaku dalam proses pemungutan pajak. Tentunya hal ini akan memudahkan Anda sebagai wajib pajak.
Proconsult.id merupakan penyedia layanan konsultan pajak terbaik dengan banyak sekali pengalaman. Sudah banyak masyarakat yang membuktikan sendiri kualitas pelayanan konsultan pajak dari Proconsult.id.
Menggunakan jasa konsultan pajak akan memberikan banyak keuntungan kepada wajib pajak. Dalam hal ini Proconsult.id menyediakan pelayanan terbaik dengan harga terjangkau. sehingga pastikan untuk memanfaatkan peluang tersebut dengan memakai jasa Proconsult.id.