Cara Pengajuan Banding Pengadilan Pajak dan Syarat-Syaratnya

Bertemu lagi dengan kami Jasa Konsultan Pajak Medan, kali ini kami akan membahas tentang Banding Pengadilan Pajak. Pajak merupakan kewajiban penting yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Namun masih ada wajib pajak nakal yang enggan untuk membayar pajak, dan akhirnya terkena sengketa pajak dan harus melakukan penyelesaian pada Pengadilan pajak. Sengketa pajak yang telah memiliki hasil keputusan namun masih terdapat keberatan, maka wajib pajak berhak untuk mengajukan banding pengadilan pajak.

Sengketa dalam bidang perpajakan bukanlah persoalan baru bagi wajib pajak. Sebab dalam pelaksanaan kewajibannya, tidak jarang masih terdapat kekeliruan dan kesalahpahaman antara petugas pajak dan juga wajib pajak  yang menimbulkan sengketa pajak. Dalam menyelesaikan sengketa pajak, harus dilakukan melalui banding pengadilan pajak sesuai dengan aturan dan ketetapan dalam undang undang.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

Proses banding pengadilan pajak dilakukan karena wajib pajak tidak puas dengan hasil keputusan dalam surat ketetapan pajak terkait pajak terutangnya menjadi lebih bayar, kurang bayar atau bisa menjadi berstatus nihil. Dalam hal ini wajib pajak dapat melakukan banding pajak yang menjadi salah satu bagian dari proses hukum bidang perpajakan. Oleh sebab itu dalam melakukan banding pajak harus didasarkan pada aturan perpajakan dan hukum yang berlaku.

Apa Itu Pengadilan Pajak?

Apa Itu Pengadilan Pajak?

Sumber foto : Silvertaxgroup.com

Sebagai seorang wajib pajak badan maupun perorangan, pasti berkaitan erat dengan hal-hal dalam perpajakan. Oleh karena itu penting bagi wajib pajak untuk mengetahui istilah maupun komponen-komponen dalam bidang perpajakan.

Meskipun saat ini segala urusan pajak bisa dibantu penyelesaiannya melalui jasa penyelesaian masalah pajak, tapi memiliki pengetahuan lebih tentang pajak juga akan memberikan dampak bagus bagi Anda. Salah satu istilah dalam bidang perpajakan yang sudah tidak asing lagi adalah pengadilan pajak. Apa sih yang dimaksud dengan pengadilan pajak?

Yang dimaksud dengan Pengadilan pajak adalah badan yang menyelenggarakan kegiatan peradilan, sekaligus memiliki wewenang kehakiman bagi wajib pajak maupun penanggung pajak yang mempunyai sengketa pajak dan berusaha mencari keadilan. Pengadilan pajak berkedudukan di ibu kota negara, dengan pelaksanaan sidang dapat dilakukan di tempat lain apabila dipandang perlu. Jadi dengan adanya pengadilan pajak, wajib pajak mendapatkan wadah untuk menyelesaikan masalah pajaknya secara adil dan bebas.

Baca Juga : Penyelesaian Sengketa Pajak

Pengadilan pajak berupaya untuk menyediakan layanan peradilan pajak kepada wajib pajak dengan transparan dan tidak memihak pada salah satu pihak yang bersengketa. Hal ini dimaksudkan agar segala proses hukum dalam pengadilan pajak untuk proses penyelesaiaan sengketa pajak dapat berjalan dengan bersih dan jujur. Selain itu pengadilan pajak terus berupaya untuk senantiasa melakukan penegakan hukum dan juga keadilan bagi masyarakat dengan berlandaskan Undang Undang dan aturan perpajakan.

Untuk lebih jelasnya Anda dapat menyimak uraian tugas dan peran pengadilan pajak dibawah ini:

  1. Mempunyai wewenang administratif dalam ruang lingkup pelaksanaan administrasi negara.
  2. Bertugas untuk memutuskan dan melakukan pemeriksaan sengketa pajak wajib pajak.
  3. Bertugas untuk memutuskan sengketa pajak atas keberatan di tingkat banding.
  4. Memutuskan sengketa dan memeriksa pelaksanaan penagihan pajak sesuai dengan UU KUP Pasal 23 ayat 2.
  5. Melakukan pengawasan pada kuasa hukum yang memberikan jasa hukum bagi pihak yang bersengketa di pengadilan pajak.
  6. Bertugas sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memutuskan dan memeriksa sengketa perpajakan.

Jadi pengertian pengadilan pajak adalah badan hukum atau badan peradilan yang khusus menyelesaikan masalah atau sengketa dalam bidang perpajakan. Sedangkan pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 disebutkan bahwa peradilan pajak adalah sebuah lembaga kehakiman yang memiliki kuasa atas wajib pajak untuk mencari keadilan dalam upaya penyelesaian kasus pajaknya.

Seperti halnya peradilan setingkat yang lain, pengadilan pajak mempunyai derajat, kedudukan dan independensi yang sama. Pengelolaan tata usaha negara yang dimiliki berstruktur puncak pada MA atau Mahkamah Agung. Meski terbilang sama, pengadilan pajak tergolong suatu pengadilan khusus. Yang mana dalam pelaksanaan tata usaha negara memiliki spesialisasinya sendiri.

Apa Itu Banding Pengadilan Pajak?

Seperti yang sudah diketahui. Pengadilan pajak dan juga banding berkaitan erat dengan penyelesaian urusan pajak yang dimiliki wajib pajak. Berbicara mengenai banding pengadilan pajak, alangkah lebih baik jika Anda mengetahui pengertian banding terlebih dahulu. Istilah banding sendiri memiliki pengertian berupa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh wajib pajak dan juga penanggung pajak untuk menyatakan keberatannya pada putusan pengadilan pajak. Landasan pengajuan banding mengacu pada aturan undang undang perpajakan yang ada. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 6 Undang Undang RI di Nomor 14 Tahun 2002.

Melihat pengertian banding diatas, maka banding pengadilan pajak dapat diartikan sebagai proses pengajuan keberatan terhadap putusan masalah pajak di pengadilan  pajak. Banding pajak selalu berkaitan erat dengan sengketa pajak yang dihadapi oleh wajib pajak. Selain itu banding pajak juga dapat dilakukan apabila wajib pajak tidak puas dengan hasil surat ketetapan pajak. Baik berupa pajak terutangnya menjadi berstatus kurang bayar, lebih bayar ataupun nihil.

Baca juga : Jenis Sengketa Pajak

Selain karena kesalahpahaman, sengketa pajak juga dapat muncul karena kurangnya pengetahuan wajib pajak badan dan wajib pajak perorangan dalam menjalankan kewajibannya dalam bidang perpajakan. Meski dirasa sepele faktanya urusan pajak merupakan salah satu hal yang cukup rumit bagi orang awam yang tidak ahli dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu sampai detik ini, tidak jarang banyak wajib pajak yang terkena sanksi dalam penyelesaian masalah pajaknya. Baik itu sanksi administratif maupun sanksi pidana pada putusan pengadilan pajak.

Perlu diketahui tidak semua banding yang diajukan oleh wajib pajak dapat diproses. Oleh karena itu dalam mengajukan banding di pengadilan pajak harus tetap dilandaskan pada ketetapan hukum dan aturan perpajakan yang ada.

Peraturan Banding Pajak

Peraturan Banding Pajak

Sumber foto : Klasing-associates.com

Dalam melakukan segala macam proses hukum dalam bidang apapun pasti harus berdasarkan dengan ketentuan hukum yang ada. Begitu pula dengan pelaksanaan banding pajak. Pelaksanaan banding pajak sebagai bagian dari upaya hukum dalam bidang perpajakan memiliki peraturan banding pajak yang tercantum dalam UU di NO.12 Tahun 2012.

Ketentuan ini didalamnya mengatur proses hukum pajak yang meliputi banding pajak, banding, keberatan hingga peninjauan kembali. Pengadilan pajak juga merupakan pengganti dari Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

Dalam proses pengajuan banding di pengadilan pajak wajib pajak dapat melakukannya secara mandiri, diwakilkan oleh ahli waris, kuasa hukum atau bisa juga melalui pengurus. Tapi dalam proses pengajuan banding terdapat 2 peraturan dan kemungkinan yang bisa saja terjadi, yaitu:

  1. Ketika dalam proses pengajuan banding pemohon meninggal, maka proses banding dapat diteruskan oleh ahli waris.
  2. Ketika proses banding berlangsung pemohon melakukan pemisahan, peleburan usaha, penggabungan, maka untuk proses banding dapat dilakukan oleh pihak yng menyetujui permintaan pertanggungjawaban terhadap upaya hukum tersebut.

Proses banding pajak yang sedang berlangsung dapat dilakukan pengajuan pencabutan yang dapat dilakukan oleh:

  • Wajib pajak yang bersangkutan
  • Ahli waris
  • Kuasa hukum

Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

Syarat Mengajukan Banding Pajak

Dalam melakukan banding pajak, terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan oleh wajib pajak diantaranya:

  1. Pada 1 keputusan pengadilan pajak yang keluar, wajib pajak dapat mengajukan 1 buah surat banding.
  2. Mengajukan surat permohonan banding dalam bentuk tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia, dan menyertakan alasan yang jelas.
  3. Untuk pengajuan surat banding dapat dilakukan dengan batas waktu maksimal 3 bulan sejak keputusan diterima.
  4. Pengajuan surat banding harus dilampiri dengan surat keputusan keberatan.
  5. Dalam pengajuan banding, bisa dilakukan ketika jumlah pajak terutang wajib pajak telah terbayar sebanyak 50%.
  6. Dalam pengajuan banding pajak, wajib pajak harus menyertakan SSP atau Surat Setoran Pajak.

Selain itu terdapat syarat tambahan dalam mengajukan banding pajak dalam hal administrasi. Berikut ini  persyaratan administrasi yang dapat anda lengkapi untuk melakukan pengajuan banding pajak:

  1. Surat banding
  2. fotocopy surat keberatan
  3. Fotocopy surat keputusan
  4. SKP (Surat Keputusan Pajak)
  5. SSP 
  6. STP
  7. Pelaksanaan penagihan

Cara Banding Pengadilan Pajak

Proses banding pajak dapat ditempuh oleh wajib pajak yang merasa tidak puas dengan keputusan terkait masalah pajaknya, yang telah menempuh proses pengadilan pajak. Namun dalam melakukan banding pajak, Anda harus mengetahui sistematika cara banding pengadilan pajak yang benar agar dapat diterima dan diproses lebih lanjut. Inilah proses pengadilan pajak selengkapnya:

1. Surat Keputusan Keberatan

Surat banding yang hendak diajukan harus dilampiri surat keputusan keberatan yang sudah diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2. Permohonan Banding

Sesuai Pasal 35 Undang-undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Banding dapat diajukan dalam jangka waktu maksimal 3 bulan sejak diterimanya Surat Keputusan, Keberatan, Permohonan banding yang diajukan ke Pengadilan Pajak ini wajib tertulis menggunakan Bahasa Indonesia.

3. Surat Uraian Banding

Diterbitkannya Surat Uraian Banding(SUB) oleh terbanding yang setelahnya disampaikan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Banding yang memuat jawaban serta alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding. Terbanding wajib mengirimkan Surat Uraian Banding dalam rentang waktu 3(tiga) bulan sejak diterimanya permintaan Surat Uraian Banding hal ini diatur dalam Pasal 45 UU PP.

4. Surat Bantahan Uraian Banding

Surat Bantahan Uraian Banding merupakan surat dari Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak yang memuat isi bantahan atas SUB. Pemohon yang mengajukan banding berkewajiban menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam rentang waktu paling lama 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Surat Uraian Banding.

Baca Juga : Pelanggaran Pajak: Jenis, Contoh Kasus dan Sanksi

5. Dimulainya Sidang Banding/Sidang Formal

Sesuai pengaturan dalam Pasal 48 UU PP, Majelis/Hakim Tunggal dapat mulai menggelar sidang dalam rentang waktu 6(enam) bulan sejak diterimanya Surat Banding. Pemohon Banding akan menerima Surat Undangan Sidang oleh Pengadilan Pajak yang dikirimkan alamat Pemohon Banding tersebut. Dalam Sidang Banding Formal akan dibahas ketentuan formal yakni hal-hal yang berkaitan dengan kelengkapan berkas maupun dokumen, antara lain:

  • Surat Kuasa Hukum Pengadilan Pajak(asli) serta lampiran
  • Surat Ketetapan Pajak(asli) dan Surat Keputusan Keberatan (asli)
  • Bukti Penerimaan Surat dari KPP (asli) serta Salinan Surat Permohonan Keberatan
  • Akta Pendirian serta Perubahan Terakhir Perusahaan (asli)
  • Bukti Penerimaan Surat dari KPP (asli) serta Salinan Surat Pemberitahuan Tahunan(SPT)
  • Surat Setoran Pajak (SPP)

6. Sidang Materil atau Uji Bukti

Dalam sidang ini, akan dibahas mengenai bukti-bukti yang berkaitan dengan sengketa pajak. Sidang Materil dapat dilaksanakan beberapa kali sesuai kehendak Majelis/Hakim Tunggal. Sesuai ketentuan Pasal 76 UU PP, Hakim dalam hal ini akan menentukan hal yang harus dibuktikan, beban pembuktian serta nilai suatu pembuktian serta untuk sahnya suatu pembuktian memerlukan paling tidak 2(dua) alat bukti.

7. Putusan Banding

Sesuai Pasal 80 UU PP, Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :

  • Menolak
  • Mengabulkan sebagian atau seluruhnya
  • Menambah Pajak yang harus dibayar
  • Tidak dapat diterima
  • Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung
  • Membatalkan

Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

Terkhusus kepada keputusan ditolak maka, tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi. Putusan pemeriksaan Banding akan diambil dalam rentang waktu 12(dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.

Putusan Banding Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak

Sumber foto : Md-eksperiment.org

Putusan Banding merupakan suatu putusan badan peradilan pajak atas upaya banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Pada tahap ini tidak lagi dimungkinkan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan gugatan atas keputusan keberatan Pengadilan Pajak ke PTUN. Namun meskipun demikian, Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Diatur dalam Pasal 80 UU PP, Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :

  1. Menolak kepada keputusan ditolak maka, tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi. Putusan pemeriksaan Banding akan diambil dalam rentang waktu 12(dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
  2. Mengabulkan sebagian atau seluruhnya, Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak akan dikembalikan dengan tambahan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  3. Menambah Pajak yang harus dibayar.
  4. Tidak dapat diterima.
  5. Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung.
  6. Membatalkan.

Contoh Kasus Banding Pajak dan Penyelesaiannya

Berikut ini merupakan contoh kasus banding pajak dan penyelesaiannya yang pernah terjadi di Indonesia, Anda dapat menyimaknya dalam ulasan di bawah ini:

Kasus banding pajak yang dilakukan oleh PT. Rindani Citra Engineering di Ende, Nusa Tenggara Timur atas keberatan wajib pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN dan jasa tanggal 2 Mei 2018, masa pajak Juli 2013. Dalam hal ini Pengadilan pajak mengabulkan seluruh permohonan banding. Maka PT. Rindani Citra Engineering dapat terbebas dari tuntutan kurang bayar pajaknya.

Kesimpulan

Sesuai dengan ulasan artikel diatas, dapat disimpulkan bahwa banding pengadilan pajak merupakan langkah hukum yang dapat ditempuh wajib pajak yang merasa kurang puas atas Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan pajak. Dalam hal ini wajib pajak dapat mengajukan banding pada peradilan pajak untuk mendapatkan keadilan dalam penyelesaian masalah pajaknya, berdasarkan ketentuan hukum dan aturan perpajakan yang ada.

Dalam menyelesaikan sengketa pajak, tentu tidak dapat diselesaikan seorang diri oleh wajib pajak. Mengingat komponen dan cakupan pajak sangat banyak, dan cukup rumit. Oleh karena itu Anda membutuhkan tenaga profesional untuk membantu Anda dalam proses penyelesaian masalah pajak Anda. Saat ini Anda dapat menggunakan jasa pendampingan pidana perpajakan melalui proconsult.id.

Proconsult.id menyediakan layanan penyelesaian masalah perpajakan Anda. Jenis layanan yang disediakan sangat beragam dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak. Layanan proconsult.id meliputi konsultasi, penyelesaian sengketa, hingga pendampingan pidana perpajakan. Tunggu apa lagi, selesaikan masalah pajak Anda dengan aman melalui Proconsult.id sekarang juga ya!