Kapan batas waktu pembayaran pajak? Yuk simak disini. Dalam kehidupan sehari-hari Anda akan memiliki sebuah aturan, yang tentunya perlu dipatuhi. Tentunya keberadaan aturan tersebut hadir untuk memberikan keteraturan bagi semua masyarakat di dalamnya.
Keberadaan aturan tersebut mampu membuat hubungan semua hal menjadi lebih teratur. Salah satunya adalah aturan tentang bidang perpajakan, yang sudah pasti tidak asing bagi sebagian besar masyarakat.
Pajak menjadi salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini menjadi sebuah tanggung jawab dari semua lapisan masyarakat, yang diserahkan kepada kas negara. Meski demikian nanti kas ini akan kembali ke masyarakat.
Pengembalian pungutan pajak kepada masyarakat tersebut bisa dalam berbagai bentuk. Baik pembangunan infrastuktur, fasilitas publik atau beberapa perbaikan lainnya. Sehingg pajak menjadi pembayaran wajib demi kepentingan banyak orang.
Dalam proses pembayaran pajak nantinya Anda perlu mengenal tentang batas waktu pembayaran pajak. Hal tersebut merupakan jangka waktu bayar, yang perlu Anda patuhi sesuai jenis pajak masing-masing.
Sehingga bisa Anda simpulkan bahwa dalam jangka waktu pembayaran pajak bisa berbeda-beda sesuai kewajiban pajak Anda. Hal ini menjadi pembahasan tidak terpisah dalam informasi seputar batas waktu pembayaran pajak di bawah ini.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Apa Itu Pajak
Setelah kemerdekaan Indonesia ada banyak sekali pembangunan dan perbaruan pemerintahan. Salah satunya yang bisa Anda ketahui dari segi pungutan pajak, yang dibebankan kepada masyarakat.
Dalam hal ini untuk pertama kalinya Indonesia melakukan pemberlakukan sistem pajak berupa self assessment system. Sistem tersebut berlandasarkan pada pemberian kepercayaan kepada wajib pajak, untuk melakukan perhitungan, pelaporan serta pembayaran pajaknya.
Meski demikian dalam sistem tersebut wajib pajak tidak dibiarkan bebas begitu saja. Untuk menghindari adalah pelanggaran aturan pajak maka disini pemerintah atau instansi pajak bertugas sebagai pengawas.
Sehingga memang benar wajib pajak nanti yang bertugas melakukan pembayaran langsung ke Direktorat Jenderal Pajak. Namun agar prosesnya tetap adil dan tidak ada pelanggaran, maka wajib pajak tetap diawasi melalui beberapa instumen pajak lainnya.
Namun sebelum membas lebih jauh tentang pajak, sudah tahukan Anda apa itu pajak? Banyak orang akrab dengan pajak namun masih sedikit yang mengetahui definisinya secara lengkap.
Baca Juga : Success Fee Konsultan Pajak Terbaru di Indonesia
Pajak adalah sebuah kontribusi wajib, yang perlu dibayar oleh orang pribadi atau badan kepada negara. Dalam prosesnya pajak menjadi sebuah kewajiban terutang, yang perlu dibayarkan dan bersifat memaksa sesuai aturan UU perpajakan.
Selain itu dalam proses ini pajak tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung. Sebab pendapatan dari pajak nantinya akan digunakan sebesar-besarnya, untuk keperluan negar dan kemakmuran rakyat.
Definisi tentang pajak tersebut sesuai dengan UU Tahun 2007 No. 28, yang mengatur mengenai tata cara perpajakan atau KUP. Sehingga Anda bisa mengetahui pengertian Pajak sebagai pungutan wajib, yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak.
Wajib pajak merupakan individu atau badan, yang memiliki kewajiban membayarkan pajak. Sehingga kategori wajib pajak yang ada di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu wajib pajak badan dan wajib pajak perorangan.
Wajib pajak perorangan merupakan individu, yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Sedangkan wajib pajak badan merupakan perusahaan atau badan, yang ditetapkan sebagai wajib pajak sesuai aturan UU Perpajakan.
Ketentuan terkait wajib pajak tersebut ada dalam UU KUP pasal 1 ayat 2. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak termasuk pemotong, pembayar, pemungut atau dengan hak dan kewajiban dalam aturan perpajakan.
Manfaat Membayar Pajak
Pajak menjadi salah satu fokus permasalahan, yang diberikan perhatian khusus oleh pemerintah. Hal tersebut terkait dengan fungsinya dalam keberlangsungan hidup masyarakat dan negara. Sehingga tentu saja perannya akan sangat penting sekali.
Sejalan dengan hal tersebut pajak memiliki kedudukan yang sangat krusial dalam pelaksanaan pemerintahan. Dalam hal ini pajak berperan dalam pembangunan dan bisa menentukan arah kemajuan suatu negara.
Namun lebih khususnya pajak dapat menentukan kemamuran rakyat, jika dilaksanakan secara tepat sesuai aturan yang ada. Sejauh ini pajak menjadi sumber pendapatan utama negara, yang mengambil porsi cukup besar bagi pemerinatahan.
Pajak memiliki peran yang sangat besar dalam pembiayaan keseluruhan pengeluraan, ayng dibutuhkan dalam pembangunan. Selain itu ada beberapa manfaat dalam pembayaran pajak, yang bisa Anda ketahui, yaitu:
1. Manfaat Bagi Masyarakat
Ada beberapa manfaat membayar pajak, yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Berikut ini beberapa informasinya:
- Bermanfaat dalam pembangunan beragam infrastukrtu seperti jalanan, rumah sakit, sekolah, yang semuanya bisa dinikmati oleh masyarakat
- Bermanfaat dalam subsidi bahan bakar minyak serta subsidi pandang
- Berperan dalam pelaksanaan demokrasi, contohnya pemilu
- Pajak bermanfaat dalam pemberian fasilitas serta pelayanan transportasi umum untuk masyarakat.
2. Manfaat Bagi Pengusaha
Pengusaha juga menjadi pihak, yang bisa mendapatkan manfaat dari pembayaran pajak secara teratur. Berikut ini manfaat yang bisa dirasakan oleh pengusaha, yaitu:
- Menunjukkan kredibilitas perusahaan dengan membayarkan pajak secara tepat waktu. Hal tersebut juga bisa meningkatkan citra perusahaan di mata investor dan masyarakat.
- Membayar pajak secara tepat waktu membantu perusahaan menjadi wajib pajak patuh pajak. Hal ini juga bermanfat agar perusahaan tersebut tidak masuk dalam daftar hitam petugas pajak dalam kategori mangkir pajak.
- Pembayaran pajak secara tepat waktu mampu menunjukkan ekonomi perusahaan yang sehat. Sehingga hal ini akan berperan penting dalam kesuksesan perusahaan nantinya.
- Terlihat lebih profesional di mata konsumen dan rekan binsis. Perusahaan yang taat pajak tentu memiliki dokumen perpajakan seperti NPWP, pembukuan keuangan yang sehat karena berperan dalam pembuatan SPT pajak nantinya.
- Mempermudah dalam pengajuan pinjaman ke bank karena dianggap terpercaya dan profesional. Hal tersebut bisa lebih mudah jika Anda sudah memiliki NPWP dengan track record bagus. Sebab hal ini menjadi standar pengecekan petugas bank.
- Keuntungan jauh berlipat ganda karena pemerintah memberikan beberapa dukungan bagi perusahaan, yang tepat membayarkan pajak.
3. Manfaat Bagi Negara
Negara juga menjadi salah satu pihak, yang mendapatkan manfaat dari pembayaran pajak secara rutin. Berikut ini beberapa manfaatnya, yaitu:
- Negara mendapatkan pendanaan yang bersifat self liquiting sehingga dapat berjalan secara produktif.
- Pendapataan dengan sifat reproduktif, seperti pengeluaraan yang menguntungkan dari perkonomian bagi masyarakat.
- Negara mendapatkan manfaat dalam hal pendanaan, yang bersifat tidak produktif, seperti pertahanan negara atau pembangunan khusus.
- Negara mendapatkan pendanaan dengan sifat tidak produktif seperti pembangunan monuman.
- Negara mampu mengatur serta menjaga stabilitas ekonominya.
Sejauh ini manfaat dari pajak bisa dirasakan oleh negara, pengusaha atau masyarakat. sehingga dalam hal ini sebagai wajib pajak dan warga negara sudah sepatutnya membayarkan pajak secara tepat waktu.
Sedangkan bagi pemerintah akan memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pengeloraan dana pajak. Tujuannya agar pajak dapat dimanfaatkan secara baik untuk kesejahteraan dan kemampuran rakyat.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Dasar Hukum Membayar Pajak
Indonesia merupakan negara hukum, yang sesuai dengan bunyi pada pasal 23A UUD 1945. Dari sini Anda bisa mengetahui lebih lanjut tentang banyaknya aturan serta sistematika hukum, yang mengatur tindakan masyarakat secara menyeluruh.
Sehingga dalam proses perpajakan juga memiliki dasar hukum resmi, yang membuatnya bersifat wajib dan memaksa. Sejauh ini ada banyak sekali landasan hukum, yang mengatur tentang kewajiban membayar pajak dari masyarakat.
Tentunya hal ini menjadi salah satu acuan bagi masyarakat, untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan bagi pemungut pajak akan memperoleh acuan, yang pasti sehingg bisa dijadikan pedoman dalam pemungutan pajak.
Baca Juga : Alur Perpajakan di Indonesia yang Wajib Diketahui
Sampai saat ini ada banyak sekali landasan hukum, yang mengatur tentang kewajiban pembayaran pajak. Berikut adalah beberapa informasinya, yang bisa Anda ketahui, yaitu:
1. UUD 1945 Pasal 23A
Dalam UU dan pasal tersebut dijelaskan bahwa pajak serta beberapa pungutan lain, yang sifatknya memaksa demi kepentingan negara akan diatur secara khusus dalam UU. Hal ini membuat semua wajib pajak memiliki kewajiban dalam pembayaran pajak.
2. Pasal 12
Dalam pasal 12 disebutkan bahwa semua wjaib pajak akan membayar kewajibannya terutangnya berdasakan aturan UU perpajakan. Pada prosesnya wajib pajak tidak perlu bergantung pada Surat Ketetapan Pajak.
3. Pasal 13
Pasal 13 menjelaskan lebih lanjut tentang langkah, yang bisa dilakukan setelah 5 tahun jangka waktu pajak terutang. Seperti berakhirnya bagian tahun pajak, masa pajak, maka DJP dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak sebagai berikut:
- Bila berdasarkan pemeriksaan dan keterangan jumlah pajak tidak bayar atau kurang.
- Jika adanya Surat Pemberitahuan secara tertulis dalam jangka waktu 5 tahun dan utang pajak masih tidak disampaikan.
- UU Tahun 2007 No. 28 Pasal 1 Ayat 1.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pajak menjadi kontribusi wajib kepada negara. Dari bunyi pasal tersebut secara keseluruhan Anda bisa mengetahui bahwa negara akan mengelola sumber dari pajak. Dan pajak merupakan sebuah pungutan dari kita, oleh kita dan untuk kita.
4. UU Tahun 2009 No. 16
Sebelumnya UU ini merupakan perubahan beberapa kali dari UU No.6 Tahun 1983. UU tersebut mengatur tentang Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan. Dari UU tersebut dijelaskan bahwa pajak adalah sebuah kewajiban bagi wajib pajak badan atau pribadi.
Batas Waktu Pembayaran Pajak Terbaru Hari Ini
Jatuh tempo dalam pembayaran pajak merupakan batas waktu pembayaran yang ada dalam UU Tahun 2007 No. 28. Dalam hal ini terdapat jatuh tempo dalam proses pembayaran, yang sesuai dengan PMK Tahun 2010 No. 80/PMK.03.
Lantas kapan pelaporan serta pembayaran pajak dilakukan? Sejauh ini untuk proses pembayaran SPT Tahunan dari wajib pajak badan bisa dilakukan maksimal 4 bulan setelah jatuh tempo, yaitu tanggal 30 April setiap tahunnya.
Sedangkan untuk wajib pajak pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Namun untuk lebih jelasnya silahkan simak di bawah ini:
Batas Waktu Pembayaran Pajak
1. Batas Waktu Lapor dan Bayar SPT Tahunan Perorangan
Sesuai dengan UU KUP Tahun 2007 No. 28 batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi adalah sebagai berikut:
- Laporan SPT Tahunan WP Pribadi, dengan batas waktu pembayaran maksimal 3 bulan setelah Akhir Tahun Pajak atau tanggal 31 Maret.
- Pembayaran Pajak tahunan WP Pribadi terkait adanya kekurangan pembayaran bisa dilunasi sebelum penyampaian SPT PPh.
2. Batas Waktu Lapor dan Bayar SPT Tahunan Badan
Merujuk pada aturan tentang SPT Badan Pada UU KUP Tahun2 007 No. 28 disebutkan jangka batas waktu pembayaran pajak serta laporan SPT badan adalah sebagai berikut:
- Laporan SPT Badan Tahunan memiliki batas waktu pembayaran sampai dengan 4 bulan setelah tahun pajak berakhir ( 30 April).
- Pembayaran SPT Badan Tahunan terkait adanya kekurangan pembayaran bisa dilakukan sebelum penyampaian SPT PPh.
3. Batas Waktu Lapor dan Bayar SPT Masa
Untuk batas waktu pembayaran pajak dan pelaoran SPT Masa berkaitan dengan UU No. 28 Tahun 2007 dan PMK Tahun 2014 No. 242. Dalam ketentuan tersebut terkait batas waktu pembayaran pajak diatur sebagai berikut:
- Penyampaian SPt maksimal 20 hari setelah berakhirnya tahun pajak.
- Menteri Keuangan bisa menentukan tanggal jatuh tempo maksimal 15 hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
- Untuk penyetoran dan pembayaran bertepatan dengan hari libur bisa dilakukan setelahnya dalam hari kerja.
- Jika batas akhir bertepatan libur nasional bisa dilakukan setelahnya.
- Ketentuan untuk pembayaran, penyetoran serta pelaporan SPT Masa PPn dan PPh akan menganut pada ketentuan tiap pasalnya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Konsultan Pajak
Jika terkendala atau ada masalah batas waktu pembayaran pajak, hubungi konsultan pajak. Mengurus kewajiban pajak bagi sebagian orang bisa sangat merepotkan. Terlebih jika masing-masing memiliki kesibukan yang cukup padat. Sehingga tidak jarang banyak wajib pajak, yang membayar melebihi batas waktu pembayaran pajak.
Terkait dengan persoalan tersebut Anda bisa terkena sanksi pajak, yang cukup memberakatkan. Maka dari itu proses pembayaran pajak perlu dilakukan secara tepat waktu. Hal tersebut bisa Anda lakukan dengan menggunakan jasa konsultan pajak.
Baca Juga : Akuntansi Pajak: Pengertian, Contoh, Tugas dan Tujuan
Namun sejauh ini ada beberapa tips, yang perlu Anda lakukan dalam memilih konsultan pajak. Berikut adalah beberapa tipsnya, yaitu:
1. Mengetahui Kebutuhan Pajak
Pertama silahkan untuk mengetahui kebutuhan pajak, yang Anda miliki. Hal ini bisa Anda lakukan dengan mengindetifikasi permasalahan pajak masing-masing. Sehingga nantinya pemilihan konsultan pajak bisa lebih tepat sasaran.
2. Izin Praktik
Konsultan pajak merupakan tenaga jasa profesional, yang resmi menurut hukum Perpajakan. Sehingga untuk mendapatkan jasa terpercaya silahkan melihat izin praktik, yang dimilikinya. Dalam hal ini Anda bisa mengecek untuk memastikan legalitasnya.
3. Bisa Menjadi Partner
Tips ketiga silahkan memilih jasa konsultan pajak, yang dapat menjadi seorang partner. Sehingga Anda bisa leluasa dalam bekerja sama, untuk menyelesaikan permasalahan pajak. Tentunya hal ini bisa memberikan rasa kenyamanan bagi Anda.
4. Jujur
Memilih konsultan pajak juga perlu memastikan kejujurannya dalam bekerja. Hal ini bisa Anda ketahui dengan melihat track recordnya selama menjalani profesi ini. Anda dapat melihatnya dari sosial media atau bertanya langsung pada mantan client sebelumnya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Itulah informasi mengenai batas waktu pembayaran pajak. Berdasarkan penjelasan diatas Anda dapat mengetahui bahwa pajak termasuk pungutan wajib, yang dibebankan kepada semua wajib pajak. Dalam hal ini pihak dengan status wajib pajak bisa dibedakan menjadi wajib pajak perorangan atau badan.
Perbedaan antara wajib pajak tersebut akan berpengaruh terhadap jenis pajak, yang mereka miliki. Sehingga kewajiban pajak dari wajib pajak badan akan berbeda dengan kewajiban, yang dimiliki oleh wajib pajak perorangan.
Tentunya dengan memahami definisi pajak secara mendalam Anda dapat mengetahui batasa waktu pembayarannya. Sehingga tidak akan terlambat dalam proses pembayaran pajak. Nantinya hal ini akan membantu menciptakan kepatuhan pajak.
Namun jika Anda memiliki kesibukan padat dalam penyelesaian urusan pajak secara mandiri dapat menggunakan jasa profesional di bidangnya. Silahkan menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya dari Proconsult.id.
Sampai sekarang kami masih menjadi pilihan terbaik bagi wajib pajak di seluruh Indonesia. Kami mempunyai pelayanan terbaik bagi semua kebutuhan pajak Anda. Tentunya dengan penggunaan jasa konsultan pajak akan ada banyak manfaat, yang bisa Anda dapatkan.
Nantinya Anda bisa menyelesaikan urusan pajak secara baik tanpa perlu repot-repot mengurus sendiri. sehingga semua persoalan rumit dalam bidang pajak dapat selesai dengan baik. Selain itu tarif yang dibebankan kepada wajib pajak juga sangat terjangkau.
Dari sini Anda tidak akan terlambat melapor, menghitung dan membayarkan kewajiban pajaknya. Sehingga jika ada wajib pajak yang perlu bantuan hukum itu bisa kita kerjakan.Tentunya silahkan mempercayakan urusan pajak Anda bersama kami.