Informasi bebas PPN 12 persen dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Pembahasan mengenai PPn 12 persen memang tidak ada habisnya. Terlebih saat ini mendekati rencana pelaksanaan amanat dalam UU HPP tahun 2021, yang rencananya kenaikan sebesar 12 persen tersebut akan dilangsungkan pada bulan Januari 2025 mendatang.
Sebagai wajib pajak tentu banyak yang khawatir terkait kenaikan tersebut. Secara langsung kenaikan ini nantinya akan membuat pungutan pajaknya menjadi lebih besar. Otomatis masyarakat sebagai wajib pajak juga harus merogoh kantong lebih dalam untuk melakukan pembayaran pajak.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Meski demikian sebelum berpikir lebih jauh penting bagi Anda untuk mengetahui lebih jauh mengenai PPn 12 persen tersebut. Terlebih ada beberapa barang maupun jas yang bebas ppn 12 persen. Berikut adalah informasi lengkap mengenai daftar barang dan jasa yang bebas ppn 12 persen.
Apa Itu PPN 12 Persen?
Sebagai wajib pajak pastinya Anda sudah mengetahui atau cukup familiar dengan istilah PPn. Tentunya PPn menjadi salah satu jenis pungutan pajak, yang diberlakukan terhadap masyarakat. Nantinya Anda sebagai wajib pajak juga harus mengetahui mengenai aturan dan kebijakan dalam pelaksanaan PPn tersebut.
Umumnya PPn adalah salah satu kategori pajak, yang akan dipungut kepada proses penyerahaan barang kena pajak maupun jasa kena pajak. Secara sederhana Anda dapat menyimpulkan bahwa pajak yang dapat ditambaahkan serta dipungut terkait transaksi.
Baca Juga : Aturan PPN 12 Persen Secara Lengkap
Didalam praktik perpajakan nantinya pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib melakukan pembuatan faktur pajak secara elektronik. Nantinya faktur tersebut menjadi bukti terjadinya pemungutan PPn dan pelaporan aktivitas setiap bulannya menggunakan SPT Masa PPn.
Sedangkan dari sini dapat Anda ketahui bahwa pihak yang melakukan pembayaran pajak merupakan pembeli. PPn menjadi salah satu instrument perpajakan yang memiliki posisi cukup krusial dalam bidang perpajakan.
Sementara itu saat ini Anda juga harus memahami mengenai istilah PPn 12 persen. Pastinya bagi beberapa wajib pajak PPn 12 persen masih cukup asing. Namun Anda dapat mengetahuinya dalam pembahasan di bawah ini.
PPN 12 Persen adalah sebuah kenaikan tarif pada Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12 persen, yang nantinya akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2025. Sehingga PPn 12 persen dapat dikatakan sebagai aturan kenaikan tarif PPn, yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
Berdasarkan penjelasan tersebut Anda dapat mengetahui bahwa pengertian PPN 12 Persen merujuk pada tarif PPn, yang wajib diketahui wajib pajak. Hal tersebut menjadi kebijakan pemerintah yang sejalan dengan amanat UU Perpajakan.
Secara umum PPn menjadi pungutan pajak, yang akan diberlakukan pada konsumen akhir. Sehingga dalam hal ini masyarakat umum yang akan dipungut kenaikan pajak sebesar 12 persen tersebut. Jadi ketika aturanya mulai diberlakukan kemungkinan banyak terjadi kenaikan harga pada berbagai produk, yang masyarakat gunakan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen
Saat ini sedang hangat berita terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan tarif tersebut rencananya akan mulai diterapkan oleh pemerintah pada tahun 2025.
Pemerintah menyebut bahwa kenaikan PPn sebesar 12 persen tersebut menjadi salah satu upaya dalam reformasi perpajakan. Hal ini juga memiliki tujuan dalam menaikkan penerimaan pajak yang ada di Indonesia.
Sebelumnya pasti Anda sudah mengetahui bahwa PPn menjadi salah satu jenis pajak terpusat. Sehingga PPn akan menjadi pungutan pajak, yang merupakan hak dari pemerintah pusat. Sehingga dari pungutan pajak tersebut akan digunakan dalam berbagai kebutuhan masyarakat secara merata.
Adanya kenaikan PPn sebesar 12 persen juga terdapat dalam UU Tahun 2021 No. 7 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 Bab IV mengenai PPn.
Sementara itu dalam pasal 7 ayat 3 juga diketahui bahwa tarif PPn tersebut dapat diubah hingga paling tinggi sebesar 15%. Sedangkan tarif PPn paling rendah adalah senilai 5%.
Namun meski melakukan kenaikan pungutan Pajak Pertambahan Nilai pihak Kemenko Perekonomian menjelaskan aturannya tidak berlaku bagi semua sektor. Dalam hal ini bebas ppn 12 persen terhadap beberapa sektor.
Baca Juga : Cara Menghitung PPN 12 Persen Terbaru
Berikut adalah sektor jasa dan barang yang nantinya bebas ppn 12 persen, yaitu:
1. Barang yang merupakan hasil dari penggalian, pertambangan, pengeboran secara langsung dari sumbernya, seperti beberapa contoh di bawah ini:
- Crude oil atau minyak mentah
- Gas bumi dan tidak termasuk untuk gas elpiji yang siap pakai dan dikonsumsi masyarakat
- Panas bumi
- Batu tulis, asbes, batu setengah permata, batu apung, batu kapur, bentonite, batu permata, felspar, dolomit, garam batu, granit, grafit, kalsit, gips, leusit, kaolin, mika, magnesit, nitrat, marmer, oker, opsidien, kerikil, pasir, perlit, pasir kuarsa, fosfat, tanah serah, talk, tanah liat, tanah diatome, tras, tawas, zeolite, yarosif, trakkit
- Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih nikel, bijih tembaga, bijih bauksit, bijih perak
2. Berbagai barang kebutuhan pokok yang menjadi kebutuhan primer masyarakat, seperti:
- Gabah, beras, sagu, jagung, kedelai
- Garam baik yang memiliki kandungan yoidum maupun tidak beryodium
- Daging yang merupakan jenis daging segar tanpa melalui proses pengolahan. Namun dalam hal ini daging telah melalui proses penyembelihan dan telah dipotong, dikuliti, dibekukan, didinginkan, dikemas maupun tidak dikemas. Daging tidak kena PPn 12 persen juga termasuk yang sudah digarami, diasamkan, dikapus, diawetkan dengan cara lain maupun direbus
- Telur yang masuk kategori tidak atau belum diolah. Hal ini juga termasuk telur yang telah dibersihkan, dikemas dan diasinkan.
- Susu yang merupakan produk susu perah dan telah melalui proses seperti didinginkan atau dipanaskan. Dimana dalam hal ini susu tidak memiliki kandungan gula tambahan maupun bahas lain (baik sudah dikemas atau belum dikemas)
- Buah-buahan yang masih segar dan sudah dipetik. Baik yang sudah melalui proses disortasi, pencucian, dikupas, dipotong, degrading, diiris, dikemas atau tidak dikemas
- Sayuran segar yang sudah dipetik, ditiriskan, dicuci, disimpan dalam suhu rendah dan sayuran segar yang telah dicacah.
3. Makanan minuman yang disajikan pada hotel, rumah makan, restoran, warung dan lain sebagainya. Namun bebas ppn 12 persen tidak termasuk usaha jasa boga atau catering
4. Emas Batangan, uang serta surat berharga lain seperti obligasi atau saham.
5. Jasa yang tidak dikenakan PPn juga disebut sebagai Non JKP. Dalam kaitannya pada golongan non JKP terdapat beberapa jenis jasa, yang tidak akan terkena pungutan PPn, seperti:
a. Jasa pelayanan kesehatan medis
b. Jasa keuangan
c. Jasa pelayanan sosial
d. Jasa pengiriman surat menggunakan perangko
e. Jasa asuransi
f. Jasa pendidikan
g. Jasa keagamaan
h. Jasa hiburan dan kesenian
i. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
j. Jasa angkutan umum baik darat maupun air. Hal ini juga termasuk jasa angkutan udara di dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
k. Jasa tenaga kerja seperti:
- Jasa perhotelan
- Jasa catering atau boga
- Jasa pengiriman uang memakai wesel pos
- Jasa telepon umum memakai uang logam
- Jasa penyediaan tempat parkir
- Jasa yang telah disediakan oleh pemerintah berkenaan dalam upaya menjalankan berbagai kegiatan pemerintahan secara umum
Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
Selain informasi mengenai barang dan jasa bebas PPn 12 persen tentu terdapat pembahasan lain yang tidak kalah penting lainnya. Hal tersebut mengenai barang dan jasa yang terkena PPn 12 persen.
Berkaitan pada adanya rencana kenaikan pajak sebesar 12 persen tersebut tentu ada beberapa pungutan pajak, yang nantinya akan terdampak. Bahkan pemerintah juga memastikan bahwa pada awal tahun 2025 sudah mulai diberlakukan kenaikan tarif pajak sebesar 12 persen tersebut.
Akibat kenaikan tersebut tentu terdapat beberapa barang atau jasa kena pajak PPn yang terdampak. Adapun beberapa conth dari barang yang nantinya dikenakan PPn 12 persen, seperti:
- Pakaian
- Tas
- Sepatu
- Pulsa
- Alat elektronik
- Barang otomotif
- Kosmetik
- Jasa layanan streaming seperi film dan musik (Spotify, Netflix, dll)
Untuk lebih lanjut Anda dapat mengetahui beberapa barang dan jasa terdampak PPn sebesar 12 persen pada UU terkait. Khususnya pada UU Tahun 2009 No. 42, yang mengatur mengenai PPn barang dan jasa sekaligus PPnBM.
Sementara itu jika melihat pada penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa beberapa aktivitas, yang nantinya mengalami kenaikan PPn 12 persen adalah sebagai berikut:
- Penyerahan barang di wilayah pabean yang dilaksanakaan oleh pengusaha
- Impor barang terkena pajak
- Penyeraahan jasa kena pajak di wilayah pabean yang dilaksanakan oleh pengusaha
- Pemanfaatan barang terkena paajak yang tidak berwujud di luar wilayah maupun dalam daerah pabean
- Ekspor baarang terkena pajak berwujud yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak
- Ekspor barang kena pajak yang tidak berwujud dan dilakukan oleh PKP
- Ekspor jasa terkena pajak yang dilakukan oleh PKP
Dalam hal ini nantinya dapat diketahui bahawa subjek PPn merupakan PKP, yang merupakan badan atau perorangan. Dimana pihaknya nanti akan melakukan aktivitas penyerahan jasa atau barang terkena pajak, yang dikenakan pungutan pajak sesuai dengan UU Pn.
Dapat diketahui juga bahwa kenaikan tarif tersebut sebelumnya juga telah diatur dalam UU Tahun 2021 No. 21. Hal ini merupakan UU HPP yang mengatur mengenai tarif PPn 12 persen, yang rencananya paling lambat akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2025.
Dari sini Anda dapat menyimpulkan bahwa kenaikan tarif PPn 12 persen menjadi implementesi UU HPP tahun 2021. Sehingga sebagai wajib pajak yang baik Anda memiliki kewajiban untuk melaksanakannya sesuai ketentuan perpajakan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online
Melaksanakan kegiatan pajak secara baik memang menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat. Namun karenaa tidak semua wajib pajak berasal dari latar belakang perpajakan tidak jarang masyarakat merasa kebingungan.
Ketidaktahuan wajib pajak terkait kewajibannya tentu bisa menjadi salah satu faktor, yang membuatnya terkena sanksi perpajakan. Sebab Indonesia memberlakukan aturan self assesstment, yang membuat masyarakat harus melaksanakan tanggung jawab perpajakannya secara mandiri.
Sebenarnya jika Anda tidak mempunyai pengetahuan di dalam bidang perpajakan tetap bisa melakukan kewajiban pajak secara baik. Salah satu solusinya dengan menggunakan jasa konsultan pajak. Hal ini menjadi salah satu tenaga profesional, yang nantinya akan membantu Anda, untuk menyelesaikan kegiatan perpajakan secara baik sesuai kebutuhan perpajakan.
Jasa konsultaan pajak sendiri tergolong sebagai tenaga profesional, yang bisa digunakan oleh masyarakat. Namun agar Anda dapat memilih jasa secara tepat silahkan mencari data sekaligus informasi, yanag berkaitan pada pelaksanaan perpajakan tersebut.
Baca Juga : PPN Naik 12 Persen Kapan Berlaku? Cek Disini
Saat ini rawan Anda temui oknum tidak bertanggung jawab, yang mengatasnamakan konsultan pajak. Sehingga ketika salah dalam memilihnya Anda bisa mengalami kerugian material cukup besar. Maka dari itu silahkan menggunakan jasa konsultan pajak berkualitas dengan tips di bawah ini:
1. Terdaftar
Pertama pastikan Anda menggunakan tenaga jasa konsultan pajak, yang terdaftar di dalam website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Poin ini menjadi salah satu syarat utama untuk membantu Anda menemukan tenaga profesional terbaik dan bertanggung jawab.
Dalam hal ini pastikan juga pihaknya memiliki izin praktik, yang membantu Anda melakukan pengecekan secara baik. Izin praktik tersebut menjadi salah satu syarat utama yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Izin praktik bukan hanya sebagai dokumen resmi saja. Namun melalui dokumen tersebut Anda dapat melihat legalitas tenaga jasa, yang nantinya dapat digunakan oleh konsultan pajak tersebut.
2. Track Record Baik
Tips kedua dalam menggunakan konsultan pajak adalah memastikan pihaknya mempunyai pengalaman dan track record baik. Hal ini dapat menjadi salah satu acuan dalam pemilihan konsultan pajak.
Pastikan bahwa pihak konsultan pajak pilihan Anda tidak pernah melanggar aturan pajak selama bekerja. Sehingga dengan menerapkannya akan memberikan jaminan bagi Anda, untuk menjalankan setiap kegiatan perpajakan secara baik.
3. Mempunyai Komitmen
Penting bagi Anda untuk memilih tenaga konsultan pajak, yang memiliki komitmen dalam melaksanakan pekerjaannya. Komitmen tersebut dapat menjadi salah satu upaya, untuk menjaga kerahasiaan serta privasi clientnya secara baik.
Dalam kaitannya pada tips tersebut tentu saja komitmen dari konsultan pajak menjadi salah satu elemen, yang dapat diandalkan dalam mencari konsultan pajak terpercaya. Dengan demikian Anda mampu menggunakan tenaga konsultan pajak terbaik dan berkualitas.
4. Biaya
Tidak lupa Anda juga harus mencari tenaga konsultan pajak, yang menyediakan biaya sesuai kebutuhan dan budget Anda. Hal ini menjadi salah satu elemen penting dalam pelaksanaan aktivitas pajak. Sehingga Anda dapat memilih tenaga jasa terbaik tanpa terbeban aspek finansial.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah informasi daftar barang dan jasa yang bebas ppn 12 persen. Dari artikel diatas Anda dapat mengetahui bahwa PPn 12 persen merupakan kenaikan tarif yang dikenakan pada pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Rencananya kenaikan tarif ini akan diberlakukan mulai tahun 2025 mendatang.
Umumnyaa sebenarnya adanya rencana kenaikan tarif PPn sebesar 12 persen tersebut sudah berlangsung sejak lama. Tepatnya sejak diresmikannya UU HPP di tahun 2021. Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa terdapat amanat mengenai kenaikan tarif PPn sebesar 12 persen, yang akan dilakukan secara bertahap.
Bagi beberapa wajib pajak pastinya adanya kenaikan tarif ini membuat pengeluaran pajak menjadi lebih besar. Meski demikian Anda juga harus mengetahui bahwa ada beberapa barang dan jasa, yang nantinya bebas ppn 12 persen.
Meski demikian banyak wajib pajak yang tidak mengetahui tentang aturan tersebut. Mengingat tidak semua wajib pajak berasal dari latar belakang perpajakan. Sehingga agar semua kebutuhan pajak dapat berjalan secara baik pastikan menggunakan jasa konsultan pajak.
Terkait pelaksanaan PPn 12 persen silahkan menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id. disini Anda akan mendapatkan lebih banyak manfaat dalam proses penyelesaian perpajakan. Bahkan nantinya Anda dapat menjalankan setiap kegiatan pajak tersebut secara baik sesuai aturan yang berlaku.