PPh atau Pajak Penghasilan pasal 21 yang kemudian biasa disingkat dengan PPh 21 merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atas penghasilan yang diperolehnya. Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk dikenakan PPh maka harus membayarnya. Sayangnya cara lapor PPh 21 ini masih banyak yang belum mengerti sehingga membuat pajaknya tidak dibayarkan.
Mengenai jenis penghasilan yang dikenakan pajak tersebut yaitu upah, gaji, honor maupun tunjangan serta pembayaran dalam bentuk lainnya dimana seseorang tersebut mendapatkannya karena sebuah pekerjaan, jabatan, jasa ataupun kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek dari pajak negara. Aturan mengenai PPh 21 tersebut telah dituangkan oleh pemerintah dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/ PJ/ 2016 sebagai perundangan terbarunya.
Baca Juga : Tutorial Cara Menghitung PPh 21 Terbaru dan Lengkap
Siapa Saja yang Wajib Membayar PPh 21?


Sumber foto : Mucglobal.com
Pertanyaan besar selama ini yang ada di kalangan masyarakat awam yaitu apakah dirinya termasuk wajib pajak yang dikenakan PPh 21 tersebut? Merujuk pada Undang-undang dan peraturan yang ada yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/ PJ/ tahun 2013 tepatnya pada pasal 3 bahwa yang termasuk golongan wajib pajak atas PPh 21 yaitu :
- Orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai.
- Orang pribadi yang menerima uang pensiun beserta manfaatnya, uang pesangon, tunjangan atau jaminan hari tua, termasuk didalamnya yaitu ahli waris yang merupakan wajib pajak PPh.
- Orang pribadi yang bukan merupakan golongan pegawai dengan penerimaan gaji tetap setiap bulan namun menerima penghasilan dari jasa yang diberikannya. Contohnya yaitu dokter, olahragawan, teknisi, penyuluh, artis dan sejenisnya.
- Orang pribadi yang dikenakan pajak karena kegiatan yang diikutinya dimana yang bersangkutan mendapatkan penghasilan dari hal tersebut. Contoh dari kelompok ini antara lain peserta konferensi, rapat atau kunjungan kerja, peserta lomba di segala bidang misalnya olahraga, peserta diklat dan sebagainya.
- Orang pribadi yang berstatus sebagai anggota dari dewan komisaris maupun dewan pengawas dimana yang bersangkutan tidak merangkap jabatan sebagai pegawai tetap pada perusahaan tersebut.
- Orang pribadi yang berstatus sebagai mantan pegawai atau pensiunan.
Jenis Formulir untuk Pelaporan PPh 21
Untuk membuat laporan SPT PPh 21 memang bisa dikatakan tidak mudah dan cukup rumit. Anda harus mengisi beberapa formulir lebih dulu yang nantinya dijadikan sebagai berkas dalam pelaporan PPh 21. Di dalam pengisian formulir tersebut tentu saja Anda juga tidak boleh melakukan kesalahan karena bisa menimbulkan masalah misalnya kelebihan pembayaran pajak.
Nah, apa sajakah formulir yang digunakan dalam pelaporan Pajak Penghasilan (PPh 21) tersebut? Cek daftarnya berikut ini.
1. Formulir Pajak 1770 SS
Merupakan formulir yang struktur dan bentuknya bisa dikatakan paling sederhana sehingga umum digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dengan besaran Rp. 60 juta per tahun atau kurang dari itu.
Untuk menggunakan formulir ini maka karyawan harus memiliki bukti potong (bupot) 1721-A1 bagi yang berstatus sebagai karyawan swasta dan 1721-A2 jika statusnya adalah pegawai pemerintahan (negeri).
2. Formulir Pajak 1770 S
Formulir untuk wajib pajak perorangan 1770 S ini memang memiliki struktur lebih luas dan isiannya lebih rumit daripada formulir pajak 1770 SS. Formulir ini disertai dengan lampiran yang harus diisi dengan benar oleh wajib pajak. Formulir pajak 1770 S ini umum dipakai untuk wajib pajak dengan kategori :
- Penghasilan bruto per tahunnya mencapai Rp. 60 juta ataupun lebih.
- Memiliki sumber penghasilan yang diperoleh di dalam negeri misalnya sewa, royalti, bunga dan sejenisnya.
- Memperoleh penghasilan yang dikenai PPh dengan sifat final misalnya SBI, bunga deposito dan sejenisnya.
- Pegawai negeri.
Wajib pajak yang menggunakan formulir SPT 1770 S maka diharuskan untuk mengisi lampiran sebagai pelengkap data. Isi dari lampiran tersebut daftar harta yang dimiliki, data penghasilan yang diperoleh, daftar anggota keluarga dan lainnya.
Baca Juga : Kalkulator PPh 21 Online Terbaik dan Paling Akurat
Langkah Persiapan untuk Melaporkan SPT Tahunan PPh 21


Sumber foto : Majalahpajak.net
Harus diakui memang hingga saat ini masyarakat awam masih banyak yang belum tahu dan memahami bagaimana cara untuk membuat laporan SPT PPh 21. Akibatnya membuat wajib pajak kebingungan ketika tiba waktunya untuk membayar pajak tersebut.
Sebagai gambaran umum bagi Anda sebagai wajib pajak, inilah langkah-langkah yang harus dilakukan ketika akan lapor SPT pajak PPh 21.
1. Siapkan NPWP
Sebagai langkah awal untuk menyiapkan laporan SPT PPh 21 yaitu persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Anda. NPWP tersebut merupakan identitas yang harus selalu disertakan ketika wajib pajak melakukan hal-hal administratif yang terkait dengan pajak.
NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut telah memenuhi syarat-syarat subyektif maupun obyektif sehingga tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah tempat tinggal ataupun tempat mendaftar.
2. Menyiapkan Nomor EFIN
Hal kedua yang harus dilakukan yaitu mempersiapkan EFIN yaitu Electronic Filing Identification Number. Kalau Anda belum memilikinya maka harus mendapatkannya lebih dulu melalui prosedur yang berlaku. EFIN tersebut diterbitkan oleh Dirjen Pajak kepada wajib pajak agar bisa melakukan akses layanan elektroniknya termasuk e-filling SPT.
3. Formulir 1721
Langkah berikutnya adalah meminta formulir pajak 1721-A1 ataupun A2 kepada perusahaan maupun instansi dimana wajib pajak bekerja baik saat ini ataupun yang sebelumnya jika yang bersangkutan mengalami perpindahan tempat kerja beberapa kali yaitu sekitar 2 hingga 3 kali dalam rentang waktu 1 tahun.
Cara Lapor SPT PPh 21
Nah, setelah semua langkah persiapan dokumen untuk pelaporan SPT PPh 21 siap maka selanjutnya tentu saja wajib pajak harus membuat laporannya. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan SPT tahunan PPh 21 yaitu sebagai berikut :
- Mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KKP) atau KP2KP yang terdekat.
- Memasukkannya ke dalam Drop Box, khusus untuk laporan pajak SPT.
- Menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) atau Pos Tercatat.
- Melakukan pelaporan melalui layanan e-filling SPT yang merupakan cara paling mudah dan praktis.
Baca Juga : Pajak pada Premi Asuransi dan PPh 21
Pelaporan SPT PPh 21 Lewat E-Filling


Sumber foto : Majalahpajak.net
Seperti dalam hal yang lainnya memang membuat laporan elektronik dirasa lebih mudah dan praktis untuk sebagian kalangan masyarakat. Begitu juga dalam hal pelaporan SPT PPh 21 oleh wajib pajak yang bisa dilakukan melalui layanan e-filling yang disediakan oleh Dirjen Pajak RI.
Cara lapor SPT PPh 21 terdiri dari 2 jenis yaitu untuk formulir pajak SPT 1770 SS dan formulir SPT 1770 SS. Langkahnya dimulai dengan membuka situs e-Filling klikpajak.id atau DJB Online.
Setelah itu Anda masukkan nomor NPWP, password dan juga kode keamanan yang berupa captcha lalu klik “Login”. Selanjutnya ikuti instruksi dan petunjuk yang diberikan hingga proses pengisian e-filling selesai.
Namun jika Anda merasa tidak memiliki cukup waktu dan masih merasa bingung dengan cara Lapor PPh 21 tersebut maka bisa mempercayakannya kepada Proconsult.id untuk mengerjakan perhitungan PPh 21 Anda. Proconsult.id bisa memberikan hasil perhitungan yang akurat dan profesional. Dengan begitu, pembayaran pajak PPh 21 Anda bisa menjadi tepat waktu dan sesuai perhitungan.