Informasi cara lapor PPN nihil dan masalah pajak lain bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Dalam melakukan kewajiban perpajakan ada banyak sekali aktivitas, yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Salah satunya mengenai pelaporan pajak, yang merupakan salah satu kewajiban penting bagi wajib pajak di Indonesia.
Umumnya status perhitungan PPn dari wajib pajak dapat memiliki beberapa status. Mulai dari lebih bayar, kurang bayar maupun berstatus nihil. Bagi Anda yang mempunyai PPn nihil tentunya juga akan memiliki kewajiban dalam melakukan pelaporan pajaknya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tentunya bagi Anda yang masih bingung mengenai cara lapor PPn nihil tidak perlu merasa khawatir. Berikut ini kami memberikan informasi terkait cara lapor ppn nihil secara lengkap untuk anda:
Apa Itu PPN Nihil?
PPn adalah salah satu jenis pajak, yang nantinya menjadi kewajiban para pelaku usaha. Sementara itu pihak yang akan memiliki tanggungan PPn adalah pembeli atau pemakain jasa.
Baca Juga : Berapa Denda Telat Lapor PPN? Ini Jawabannya
Nantinya setiap pelaku usaha maupun bisnis pasti akan bersinggungan dengan aspek perpajaakan. Salah satu yang paling sering adalah PPn tersebut.
Dalam pengertiannya PPn adalah pajak yang akan dikenai terhadap konsumsi di dalam negeri bagi wajib pajak, baik perorangan, badan maupun pemerintah. Dalam penerimannya PPn nantinya juga akan disetorkan kepada kas negara melalui pihak pemotong maupun pemungut PPn.
Dalam hal ini terdapat beberapa status dalam pelaporan PPn. Salah satunya adalah PPn nihil yang merupakan salah satu informasi penting bagi wajib pajak. PPN Nihil adalah ketika informasi dalam PPn keluaran serta masukkan jumlahnya seimbang.
Dalam hal ini pengertian PPN Nihil merupakan suatu kondisi ketika tidak muncul kekurangan pembayaran maupun kelebihan. Sementara itu PPn nihil juga tidak memerlukan penyetoran PPn terutang kepada kas negara. Sebaliknya PPn nihil juga tidak perlu melakukan pengkreditasn PPn.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Cara Lapor PPN Nihil
Proses cara lapor ppn nihil umumnya lebih mudah dari pada status PPn lainnya. Mengindat dalam prosesnya nanti PKP hanya perlu melihat sekaligus mengisi informasi, yang telah ada dalam sistem web e-faktur tersebut. Jika sudah Anda hanya perlu melakukan konfirmasi saja agar penyampaian SPT dapat dilakukan.
Baca Juga : Cara Menghitung PPN 12 Persen Terbaru
Dalam cara lapor ppn nihil Anda tidak diperkenankan untuk merubah angka dalam website tersebut. Mengingat status pelaporannya nihil maka Anda hanya perlu mengecek setiap sub menu dan tidak perlu melampirkan dokumen.
Alur Cara Lapor PPN Nihil
Umumnya alur dalam cara lapor ppn nihil dapat Anda lakukan melalui aplikasi e-Faktur terbaru dengan berbasis web dari Direktorat Jenderal Pajak. Sementara itu untuk alur cara lapor ppn nihil secara lengkap adalah sebagai berikut:
- Masuk pada halaman e-faktur web atau memasukkan kata kunci https://web-efaktur.pajak.go.id/.
- Berikutnya silahkan masuk pada halaman database SPT.
- Jika sudah silahkan klik opsi SPT Masa PPn yang akan Anda laporkan.
- Selanjutnya silahkan mengikuti langkah-langkah sesuai petunjuk dalam prepopulated SPT Masa PPn di bawah ini sampai prosesnya selesai.
Berikut adalah panduan lengkap dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPn di aplikasi e-faktur milih DJP online. Berikut adalah panduan lengkapnya yang dapat Anda ikuti:
- Cara lapor ppn nihil pertama silahkan Anda masuk pada halaman e-faktur online yang bisa diakses melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id/.
- Jika sudah silahkan memilih salah satu dari beberapa pilihan menu yang sesuai kebutuhan Anda. Silahkan memilih sertifikat elektronik yang ingin Anda laporkan. Misalnya jika ingin melaporkan SPT Masa PPn klik pilihan tersebut dan tekan OK.
- Berikutnya Anda akan diminta login kembali menggunakan sertifikat elektronik, yang sebelumnya sudah dipilih.
- Setelah itu silahkan memasukkan kata sandi e-nofa bserta kata sandi akun Anda sebagai PKP. Jika sudah nantinya PKP akan langsung dibawa menuju halaman utama.
- Bagi yang baru pertama kali mengakses faktur berbasis web terebut maka ada beberapa langkah, yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Disini Anda harus mengisi data profil dalam aplikais lebih dulu. Silahkan memilih opsi profil PKP dan isi semua data pengguna dalam halaman profil. Jika sudah silahkan klik simpan perubahan. Nantinya PKP juga akan memperoleh notifikasi ubah profil pengguna ketika sudah berhasil.
- Di tahap ini silahkan Anda kembali pada halaman utama dengan memilih menu administrasi SPT dan klik menu monitoring SPT. Jika sudah lanjutkan klik +Postingan SPT yang terleteak di bagian kanan layar PKP.
- Jika sudah di tahap ini Anda perlu mengisi tahun pajak, masa pajak dan klik pembetulan.
- Jangan lupa klik “Submit” agar nantinya muncul notifikasi proses postingan ketika sudah masuk dalam antrean. Tunggu beberapa saat dan klik “Ok”.
- Nantinya dalam daftar SPT para PKP mampu melihat informasi mengenai SPT yang sudah berhasil diunggah. Sementara itu di bagian Action Anda dapat membukanya dengan masuk pada halaman kolom dan buka pilihan SPT Masa Pajak.
- Klik pilihan “Lampiran AB”. Disini Anda akan melihat 3 sub menu yang terdiri dari rekapitulasi penyerahan, perolehan serta perhitungan dari pajak masukan bisa direkditkan. Masing-masing sub menu tersebut silahkan di klik agar Anda dapat mengeceknya. Namun PKP disini tidak boleh merubah angka agar menghindari SPT tidak valid karena pelaporan SPT Masa PPnnya nihil.
- Jika proses pengecekan sudah selesai silahkan Anda centang pernyataan dan submit.
- Selanjutnya PKP akan diarahkan untuk langsung memilih file sertifikat elektronik. Disini Anda mampu memilih sertifikat elektronik dan klik open. Masukkan passphrase lalu klik setuju.
- Dalam lampiran induk pada kolom Buka SPT Masa silahkan cek keenam sub menu namun jangan meurbah angkanya.
- Jika Anda sudah selesai mengeceknya silahkan klik submit dan SPT Induk akan muncul.
- Selanjutnya silahkan menuju bagian Daftar SPT dan klik lapor pada pilihan Action. Disini file lampiran PKP tidak perlu upload dokumen karena status unggahannya adalah nihil. Selanjutnya PKP hanya perlu klik “Lapor”.
- Setelah itu notifikasi proses pelaporan SPT telah berhasil akan muncul. Jika sudah PKP akan langsung kembali pada kolom daftar SPT. Dibagian Action silahkan Anda klik cetak bukti penerimaan SPT Masa PPn dan proses cara lapor ppn nihil selesai dilakukan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
PPn tentunya menjadi salah satu aspek pajak yang wajib dijalankan oleh wajib pajak. Dalam hal ini PPn juga memiliki kewajiban kepatuhan, yang meliputi perhitungan, pelaporan, pembayaran maupun kegiatan pajak lainnya.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya Anda dapat mengetahui bahwa kewajiban pajak PPn juga mencakup cara pelaporan PPn nihil. Meski tidak wajib melaporkan PPn nihil namun sebagai wajib pajak Anda mampu melakukannya karena berbagai alasan.
PPn menjadi salah satu kewajiban pajak yang cukup penting. Bahkan kehadiran PPn sebagai salah satu bentuk pajak terpusat sudah pasti membuat wajib pajak wajib melaksanakannya secara baik.
Tentunya sebagai wajib pajak masih banyak sekali yang kurang memahami mengenai cara pelaksanaan pajaknya. Hal tersebut sangat wajar mengingat sebagai wajib pajak Anda juga pasti mempunyai kesibukan sendiri. Baik bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis.
Menyikapi kondisi wajub pajak tersebut saat ini telah hadir jasa konsultan pajak, yang akan membantu semua permasalahan pajak setiap wajib pajak secara baik. Jasa konsultan pajak tersebut nantinya akan membantu semua wajib pajak, untuk melaksanakan semua aktivitas pajak secara tepat sasaran.
Jasa konsultan pajak juga termasuk tenaga profesional, yang mampu menangani semua kendala wajib pajak di dalam aktivitas perpajakan. Sehingga nantinya masyarakat dapat menjalankan kegiatan perpajakannya secara baik tanpa perlu merasa kesulitan.
Konsultan pajak tentunya juga merupakan tenaga resmi, yang menjadi andalan semua masyarakat sebagai wajib pajak. Maka dari itu nantinya Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak dalam melaksanakan setiap aktivitas pajaknya.
Baca Juga : Bagaimana Jika Tidak Lapor Pajak Selama 5 Tahun?
Sementara itu bagi Anda yang baru pertama kali memakai jasa konsultan pajak tentunya harus bisa memilih tenaga profesional secara tepat. Berikut adalah tips pemilihan jasa konsultan pajak, yang dapat Anda perhatikan:
1. Kompetensi
Tips pertama yang wajib diperhatikan oleh masyarakat yang ingin menggunakan jasa konsultan pajak adalah memperhatikan kompetensinya lebih dulu. Perlu Anda ketahui bahwa kompetensi tersebut merupakan salah satu syarat dasar, yang wajib terpenuhi oleh konsultan pajak.
Kompetensi ini tentunya akan menjadi salah satu bukti dimana sertifikat konsultan pajak diterbitkan. Sehingga bukti kompetensi maupun kemampuan jasa konsultan pajak tersebut bisa Anda ketahui dari sertifikat konsultan pajaknya.
Kepemilikan sertifikat tersebut nantinya memerlukan beberapa tahapan, yang harus dilalui oleh konsultan pajak. Sehingga kepemilikan sertifikat tersebut tidak bisa secara instan. Bahkan nantinya konsultan pajak juga memerlukan ujian sertifikasi, yang harus dijalankan dengan hasil lulus agar bisa memperoleh bukti kompetensin tersebut.
Kompetensi konsultan pajak melalui sertfikat tersebut memiliki 3 tingkatan jenjang, yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Nantinya setiap tingkatan tersebut akan mempunyai skill serta pemahaman berbeda di dalam bidang perpajaan.
Sementara itu wajib pajak nantinya dapat melihat sertifikat tersebut sebagai tolak ukur dalam pemilihan. Sehingga nantinya Anda mampu memilih tenaga konsultan pajak terbaik sesuai kebutuhan.
2. Tergabung Dalam Asosiasi Resmi
Sementara itu penting bagi Anda untuk memilih tenaga konsultan pajak, yang telah tergabung sebagaai anggota dalam asosiasi pajak resmi di Indonesia. Tentu saja tips tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting, untuk memilih tenaga konsultan pajak terbaik dan terpercaya.
Konsultan pajak mempunyai beragam syarat, yang wajib dipenuhi sebelum mengemban profesi tersebut. Salah satunya adalah bergabung menjadi bagian dalam asosiasi pajak resmi, yang telah terdaftar serta diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Penting bagi Anda untuk memilih tenaga konsultan pajak, yang mengambil bagian sebagai anggota dalam asosiasi pajak resmi tersebut. Sehingga nantinya Anda mampu memilih tenaga berkualitas dan pastinya terpercaya.
Dalam pemilihan konsultan pajak pastikan Anda memilih jasa terbaik, yang merupakan anggota tetap asosiasi konsultan pajak di Indonesia. Sehingga dalam pemakaian jasanya Anda mampu memperoleh layanan terbaik dan berkualitas
3. Patuh Terhadap UU
Sementara itu tips ketiga dalam pemilihan konsultan pajak adalah memperhatikan kepatuhannya terhadap UU. Meski sering disepelekan namun faktanya kepatuhan terhadap UU merupakan faktor penting, yang wajib dilakukan ketika Anda memilih tenaga konsultan pajak.
Perlu Anda perhatikan bahwa konsultan pajak yang baik pasti menerapkan tax avoidance dalam pelaksanaan pajaknya. Dalam hal ini konsultan pajak yang patuh terhadap UU juga tidak akan melakukan tax evasioan atau penggelapan pajak.
Pastikan Anda memilih tenaga perpajakan, yang menawarkan pelayanan pajak resmi dan tidak melanggar UU. Sehingga Anda tidak perlu risau mengenai cara pelaksanaan pajaknya, yang rentan terkena pelanggan dalam aktivitas hukum perpajakan. Dimana hal tersebut pasti akan merugikan Anda sebagai wajib pajak pemakai jasanya.
Konsultan pajak yang baik juga akan tunduk terhadap semua regulasi pajak yang ada. Oleh sebab itu Anda bisa menggunakannya secara puas demi pelaksanaan aktivitas pajak yang lancar.
4. Track Record Jelas
Penting juga bagi calon client wajib pajak, untuk menggunakan tenaga aahli dengan track record jelas. Dalam hal ini Anda harus pintar-pintar dalam mencari informasi terkait rekam jejak konsultan pajak. Sehingga nantinya Anda mampu memilih tenagaa profesional terpercaya dengan track record terjamin.
Usahakan menggunakan jasa konsultan pajak yang juga tidak perlu melakukan tindakan ilegal. Hal ini sangat penting agar calon client mengetahui bahwa pihaknya tidak pernah melanggar aturan maupun ketentuan hukum yang ada.
Kaitannya pada cara memastikan track record tersebut tentunya ada beberapa cara. Anda mampu melihat apakah jasa konsultan pajaknya tidak perlu dibekukan izin maupun dicabut aspek legalitasnya. Sehingga dalam pemilihan jasa konsultan pajak online dapat berjalan secara lancar.
Sementara itu infomasi terkait track record juga mampu Anda ketahaui melalui berbagai media sosial serta internet. Disini Anda mampu mencari informasi terkait track record jasanya secara baik, untuk memperoleh tenaga pajak dengan kualitas serta track record terjamin.
5. Kantor Jelas
Tips dalam memilih tenaga konsultan pajak online berikutnya tentu saja mengetahui kantornya secara jelas. Hal ini sangat penting ketika Anda sedang mencari jasa layanan perpajakan secara online.
Pemilihan jasa konsultan pajak online tentunya akan memberikan lebih banyak keuntungan bagi wajib pajak. Namun dalam proses pemilihanya pastikan Anda memperhatikan beberapa faktor secara tepat. Salah satunya dengan melihat keberadaan dari kantor konsultan pajak secara vauj,
Kantor dari konsultan pajak merupakan tempat kerja dari tenaga profesional tersebut. Meskipun menyediakan layanan secara online pastinya pihaknya juga memiliki kantor fisik, yang dapat Anda temui secara mudah.
Hal ini menjadi tips terakhir dalam pemilihan konsultan pajak dan pastinya wajib Anda terapkan. Dengan memperhatikan tips aspek kali ini nantinya Anda mampu memperoleh tenaga konsultan pajak, yang benar-benar bisa membantu semua permasalahan pajak Anda.
Pemilihan konsultan pajak dengan mengandalkan poin ini juga membantu Anda, agar tidak tertipu tenaga perpajakan abaal-abal. Sehingga dalam proses pemilihan jasa perpajakan Anda tidak perlu merasa khawatir apalagi cemas.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah informasi cara lapor PPN nihil. Berdasarkan penjelasan diatas Anda dapat mengetahui bahwaa lapor PPn atau SPT Masa PPn wajib dilakukan setiap bulannya. Meskipun umumnya tidak ada perubahan dalam neraca maupun nilai rupiah dalam masa pajak berstatus nihil.
Dari penjelasan diatas Anda mampu mengetahui pengertian PPn nihil serta cara lapornya secara tepat. Pelaporan PPn nihil tentunya menjadi salah satu kewajiban bagi beberapa wajib pajak. Oleh sebab itu pastikan Anda menjalankannya secara baik, agar nantinya mampu menjalankan kepatuhan pajak secara tepat sesuai kebutuhan Anda.
Meski demikian masih sedikit wajib pajak, yang mengetahui informasi terkait cara lapor PPn nihil sesuai ketentuannya. Oleh sebab itu sebagai wajib pajak Anda perlu memahaminya secara baik. Sehingga kedepannya Anda mampu menjalankan aktivitas perpajakan sesuai ketentuan serta regulasi yang berlaku.
Tentunya saat ini juga terdapat solusi praktis bagi semua pihak, yang ingin menjalankan pelaporan PPn secara baik. Anda dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak, yang dimiliki oleh Proconsult.id.
Layanan jasa konsultan dari Proconsult.id juga menyediakan opsi konsultasi online, yang dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak. Maka dari itu bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan perpajakan secara baik silahkan menggunakan konsultan pajak Proconsult.id sekarang juga!