Cara Lapor SPT Bulanan di Surabaya Cepat dan Mudah
Cara lapor SPT bulanan lebih efektif jika menggunakan metode e-filing. Dimana pihak wajib pajak tidak harus repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung, jasa pelaporan sudah dapat menuntaskan kewajiban perpajakan yaitu pelaporan SPT Masa atau bulanan. Sayangnya, masih belum banyak masyarakat di Indonesia yang paham dengan betul bagaimana prosedur lapor SPT bulanan.
Salah-salah, mereka melewatkan satu atau beberapa poin penting yang seharusnya dilaporkan namun malah tidak. Akhirnya, hal tersebut berbuntut pada dijatuhkannya sanksi atau denda hingga kurang bayar. Lalu, bagaimana sih cara paling mudah untuk melapor SPT Masa?
Aplikasi E-Filing
Jika Anda berencana melaporkan SPT secara elektronik, maka unduhlah aplikasi e-filing terlebih dahulu. Salah satu aplikasi yang disarankan adalah DJP Online yang di regulatori oleh Direktorat Jenderal Pajak. Akan tetapi, aplikasi DJP Online hanya bisa digunakan untuk melengkapi e-filing dari jenis SPT tertentu seperti:
- SPT Masa PPN dan PPnBM;
- SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2;
- SPT Masa PPh pasal 21/26;
- SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan Formulir 1771;
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan penggunaan Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS.
Disamping itu, wajib pajak tidak bisa melaporkan SPT Masa dengan status pembayaran ‘Pembetulan’ atau ‘Lebih Bayar’ melalui aplikasi DJP Online. Adapun untuk tenggat waktu pelaporan SPT bulanan dibedakan berdasarkan jenis SPT Masa yang dikehendaki wajib pajak. Lebih detailnya adalah sebagai berikut:
- PPh Pasal 4 ayat 2 memiliki batas pelaporan hingga tanggal 20 bulan berikut;
- PPh Pasal 15 memiliki batas pelaporan hingga tanggal 20 bulan berikut;
- PPh Pasal 21/26 memiliki batas pelaporan hingga tanggal 20 bulan berikut;
- PPh Pasal 23/26 memiliki batas pelaporan hingga tanggal 20 bulan berikut;
- PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai memiliki batas pelaporan hingga hari kerja terakhir di minggu berikutnya. Dalam hal ini, wajib pajak harus melapor secara mingguan;
- PPh Pasal 22 oleh Bendahara Pemerintah memiliki batas pelaporan hingga tanggal 14 bulan berikut;
- PPh Pasal 22 oleh Pemungut Tertentu memiliki batas pelaporan hingga tanggal 20 bulan berikut;
- PPN dan PPnBM oleh PKP memiliki batas pelaporan hingga akhir bulan berikutnya usai masa pajak berakhir;
- PPN dan PPnBM oleh Bendaharawan memiliki batas pelaporan hingga tanggal 14 bulan berikut;
- PPN dan PPnBM oleh Pemungut Non Bendahara memiliki batas pelaporan hingga tanggal 20 bulan berikut;
- PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu memiliki batas pelaporan hingga tanggal 20 setelah masa pajak terakhir berakhir.
Sementara itu, wajib pajak yang terlambat menyetorkan SPT bulannya akan dikenakan sanksi dengan kisaran:
- SPT Masa PPN sejumlah Rp 500.000;
- SPT Masa Lainnya sebesar Rp 100.000.
Prosedur Pelaporan SPT Bulanan Melalui E-Filing 1 Klik
Berikut merupakan rangkaian prosedur pelaporan SPT Masa lewat aplikasi e-filing yang bisa Anda gunakan sebagai acuan. Go check these out!
- Melengkapi Persyaratan Dasar
Beberapa dokumen persyaratan yang akan diminta saat wajib pajak mengisi formulir lapor pajak melalui e-filing adalah NPWP dan EFIN yang bisa dengan mudah dibuat melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan/ atau jasa pemungut lainnya.
- Daftar E-Filing Pajak
Sebelum bisa melaporkan SPT Masa, Anda diwajibkan mendaftar akun terlebih dahulu. Dimana nantinya, akun tersebut akan aktif selamanya dan bisa terus diakses secara gratis. Anda hanya perlu menuliskan sejumlah data diri seperti email, nomor ponsel, dan password untuk bisa mendaftarkan satu akun.
- Hitung Pajak Otomatis
Setelah itu, Anda akan menemui beberapa menu seperti PPN, PPh 21, CSV, dan lainnya. Pada panduan kali ini, kita bisa menggunakan PPh 21 sebagai contohnya.
- Masukkan data karyawan untuk menghitung PPh 21 secara otomatis. Pada tahap ini, Anda dapat menekan button ‘+’ untuk menambahkan data karyawan.
- Isilah data karyawan sebagaimana diminta dalam kolom formulir pengajuan. Pastikan pula untuk menginput metode perhitungan pajak, BPJS, dan data pendukung lainnya. Jika sudah, klik ‘Lanjutkan dan Simpan’.
- PPh 21 Karyawan dari perusahaan Anda pun bakal terhitung secara otomatis. Jika Anda memiliki lebih dari 1 karyawan, silakan ulangi cara di atas hingga seluruh pajak karyawan selesai terhitung otomatis.
- Membuat ID Billing dan Setor Pajak
Selanjutnya, wajib pajak akan diminta untuk membuat ID billing dan menyetorkan pajak onlinenya dengan 1 klik. Tata cara detailnya adalah sebagai berikut:
- Tekan ‘Setor dan Lapor’ untuk dapat memeriksa SPT Masa yang sudah terisi secara otomatis. Jika segala data yang ditampilkan sudah terisi dengan benar, silakan klik tombol ‘Bayar’.
- Lakukan konfirmasi pembayaran Anda dengan menekan button ‘Bayar’. Pada fase ini, pastikan Anda mempunyai cukup saldo untuk menyetorkan pajak Anda.
- Setelah itu, Anda akan menerima bukti pembayaran pajak yang sah dari negara, baik itu NTPN ataupun BPN.
- E-Filing dengan 1 Klik
Kembali ke bagian ‘Setor dan Lapor’ pada menu ‘PPh 21’. Kemudian Klik ‘Lapor’. Wajib pajak kemudian akan menerima bukti laporan pajak online, baik itu NTTE atau BPE, yang sudah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Prosedur Pelaporan SPT Bulanan Melalui Pengunggahan File CSV
Selain e-filing 1 klik, wajib pajak memiliki opsi lain yang bisa digunakan untuk melaporkan SPT bulanannya. Ialah pengunggahan File CSV pada aplikasi DJP Online atau jasa pemungut lainnya. Nah, berikut merupakan tata cara melaporkan SPT Masa dengan unggah File CSV.
- Buka aplikasi e-filing yang Anda miliki. Kemudian, pilihlah menu e-filing CSV.
- Upload file CSV yang sudah disiapkan dengan menekan button ‘Unggah File’. Sertakan pula file-file PDF pendukung lainnya yang diperlukan. Pastikan untuk menyesuaikan nama file PDF dengan nama file CSV Pelaporan agar proses lapor SPT bulanan bisa berhasil.
- Lalu, klik ‘Lapor’. Jika setelah melalui proses pelaporan namun status SPT Masa Anda belum terlapor, jangan upload ulang berkas CSV mengingat aplikasi sedang memproses laporan Anda. Tunggulah beberapa saat hingga status berubah menjadi terlapor. Jika sudah demikian, Anda dapat melihat status pelaporan dengan menekan ‘Lihat BPE’.
- Anda dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik pada fitur Lihat BPE. Biasanya, lembar bukti tersebut akan dibubuhi dengan Nomor Tanda Terima Elektronik alias NTTE yang sah dari Direktorat Jenderal Pajak.
Saat ini, lapor SPT bulanan sudah seperti berbelanja online. Hanya dengan beberapa klik saja, segala urusan SPT Masa bisa terselesaikan dengan tuntas. Terlebih bagi mereka yang hanya ingin fokus pada usaha yang sedang dikembangkannya, metode ini jelas memperpraktis segala urusan perpajakan.
Namun, tidak semua orang sempat mengetahui secara pasti bagaimana cara lapor SPT bulanan serta memiliki waktu untuk menyusun segala tetek-bengeknya. Untuk alasan tersebut, Proconsult.id hadir demi bisa membantu Anda menyelesaikan laporan SPT baik bulanan maupun tahunan. Dijamin urusan SPT Anda bisa diselesaikan dengan profesional, tepat waktu, dan bisa diandalkan.