Informasi cara menghitung pajak bea cukai barang impor dan permasalahan kepabeanan bisa menghubungi konsultan kepabeanan dan pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Secara umum semua masyarakat kita sekarang ini sudah cukup familiar dengan transaksi online. Hal tersebut menjadi salah satu kegiatan yang dilakukan baik mengirimkan barang ke luar negeri atau sebaliknya. Namun ditengah derasnya kegiatan tersebut ada beberapa hal penting, yang harus Anda perhatikan.
Secara umum kegiatan ekspor impor barang tersebut bisa dilakukan oleh siapa saja. Salah satunya adala masyarakat umum, yang sering melakukan transaksi dalam lalu lintas perdagangan internasional.
Konsultasi Pajak dan Kepabeanan? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Dalam kegiatan transaksi tersebut ada beberapa kebutuhan pembayaran, yang harus dilakukan. Salah satunya mengenai pajak bea cukai yang juga menjadi salah satu hal penting untuk Anda perhatikan. Berikut adalah informasi lengkap cara menghitung pajak bea cukai barang impor untuk Anda:
Pajak Bea Cukai Barang Impor Adalah
Umumnya istilah pajak akan selalu berkaitan dengan bea cukai. Sehingga bagi Anda yang gemar berbelanja secara online tentu harus memperhitungkan aspek pajak tersebut. Hal tersebut juga berlaku bagi beberapa perusahaan, yang melakukan aktivitas impor dari negara lain.
Secara umum tidak semua beli barang dari luar ini tidak akan terkena pajak. Bahkan banyak diantaranya yang justru dikenakan pajak impor barang. Terlebih bagi barang-barang, yang memiliki nilai diluar batas penetapan pemerintah.
Bagi Anda yang aktif melakukan transaksi perdagangan online dari luar negeri pastinya harus memperhatikan pajak bea cukai barang impor. Biasanya istilah tersebut juga sering disebut sebagai pajak barang impor, yang harus dibayarkan oleh pembeli.
Selanjutnya istilah bea merupakan sebuah pungutan pajak, yang dikenakan terhdpa komoditas barang. Umumnya dalam berbagai kegiatan ekspor atau impor di Indonesia.
Sementara itu bea juga nantinya dapat dikenakan kepada beberapa barang, yang menurut ketentuan UU perlu dikenakan pajak. Secara umum pajak bea cukai barang impor ini juga disebut juga sebagai bea masuk.
Baca Juga : Alasan Barang Tertahan di Bea Cukai dan Solusi
Bea masuk sendiri adalah pungutan negara, yang nantinya akan dikenakan kepada barang impor. Namun untuk lebih jelasnya tahukah Anda Apa Itu Pajak Bea Cukai Barang Impor?
Dalam hal ini Pengertian Pajak Bea Cukai Barang Impor adalah sebuah pungutan pajak, yang dikenakan oleh petugas bea dan cukai terhadap barang luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Secara umum tujuan dari pemberlakuan bea masuk tersebut adalah untuk melakukan pencegahan terkait kerugian dari industry dalam negeri. Dimana kerugian tersebut bisa didapatkan karena produksi barang serupa, yang dilakukan secara impor.
Sementara itu pajak bea cukai barang impor juga dapat diimplementasikan sebagai sebuah kegiatan ekonomi, yang memiliki banyak peran penting bagi negara. Salah satunya demi menjaga terciptayna stabilitas perekonomian nasional.
Adanya pajak bea cukai barang impor terseut ada dalam dasar hukum PMK Tahun 2019 No. 199/PMK.10. Hal ini merupakan aturan mengenai barang kiriman, yang tentunya sudah disahkan oleh Menteri Keuangan
Sementara itu perlu Anda ketahui juga bahwa aturan tersebut juga mengatur tentang kepabeanan, cukai serta pajak impor terkait barang kiriman. Bea cukai tersebut nantniya dapat melakukan penyesuaian mengenai nilai pembebasan atas bea masuk kiriman.
Sebelumnya nilai tersebut memiliki nilai senilai $75 dan sekarang menjadi $3 per kiriman. Sedangkan untuk PDRI atau Pajak Dalam Rangka Impor akan diberlakukan secara normal.
Sementara itu untuk cukai adalah salah satu jenis pungutan negara, yang akan dikenakan kepada barang-barang tertentu. Dimana nantinya barang tersebut akan mempunyai sifat serta karakteristik sendiri.
Sesuai dengan semua penjelasan tersebut maka Anda dapat mengetahui bahwa pengenaan pungutannya akan disebut sebagai barang kena cukai. Hal tersebut merupakan barang tertentu, yang mempunyai sifat konsumsi dan dapat dikendalikan atau diawasi peredaran secara ketat.
Berikut adalah beberapa kategori barang, yang dapat dikenakan cukai, yaitu;
- Etanol
- Minuman berkadar etil alcohol
- Produk tembakau
Sementara itu berkaitan dengan hal tersebut pajak bea cukai dan barang impor juga termasuk untuk PDRI. Hal ini merupakan pajak dalam rangka impor, yang sering disebut sebagai pajak impor.
Konsultasi Pajak dan Kepabeanan? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Pajak impor sendiri merupakan pungutan, yang dilaksanakan oleh pemerintah lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap beberapa barang impor. Dalam kaitannya pada pajak bea cukai barang impor tersebut nantinya akan meliputi beberapa jenis pungutan, seperti:
- PPn
- PPh pasal 22
- PPnBM
Dalam hal ini nantiya pajak impor akan disesuaikan pada nilai dari barang impor. Sedangkan untuk nilai barang impor tersebut adalah jumlah barang, yang didalamnya terdapat cost, freight dan insurance.
Perlu Anda ketahui juga bahwa CIF atau Internasional Commercial Term tersebut merupakan total nilai dari harga barang, yang sudah dijumlahkan pada asuransi serta ongkos kirim. Sehingga dapat Anda simpulkan bahwa nilai impor termasuk hasil penambahan bea masuk dan nilai impor baarang.
Cara Menghitung Pajak Bea Cukai Barang Impor
Pajak bea cukai barang impor menjadi salah satu informasi penting yang harus Anda perhatikan secara baik. Hal ini merupakan salah satu komponen penting yang ada dalam perdagangan internasional.
Sementara itu, seperti halnya pengenaan pajak pada umumnya pasti akan memegang peranan kunci yang ada dalam bidang ekonomi bagi suatu negara. Maka dari itu keberadaan pajak bea cukai barang impor juga sejalan dengan fungsi tersebut.
Sebagai orang yang sering melakukan transaksi bisnis lintas negara anda mempunyai beberapa kewajiban. Selain memahami pajak bea cukai barang impor pastikan juga memperhatikan cara menghitung pajak bea cukai barang impor.
Cara menghitung pajak bea cukai barang impor merupakan salah satu instrument penting yang harus diperhatikan. Hal ini menjadi salah satu perhitungan utama yang Anda perlukan ketika melakukan pembelian atau pengiriman barang.
Pembelian barang secara online dari luar negeri nantinya akan dikenakan pungutan pajak, yang mengikuti harga barangnya. Contohnya adalah barang dengan nilai US$75 bebas bea masuk. Sedangkan menurut PMK Tahun 2019 No. 199 nilai bebas bea masuk tersebut turun jadi USD3 untuk setiap kiriman.
Baca Juga : Pajak Impor Adalah : Pengertian, Tarif dan Contoh Perhitungan
Sementara itu pemerintah juga ikut menetapkan tentang tarif normal terhadap bea masuk sekaligus PDRI. Hal tersebut berfokus pada beberapa komoditi tertentu dan persentase sesuai informasi di bawah ini:
- Tas khusus senilai 15% – 20%
- Sepatu khusus 15% – 25%
- Produk tekstil PPn 11%
- PPh pasal 22 impor senilai 75% sampai 10%
- Barang khusus seperti buku ilmu pengetahuan bebas bea masuk (0%), PPn 0% dan PPh 22 impor 0%
Untuk memudahkan Anda dalam memahaminya kami sudah menyediakan informasi lengkapnya disini:
Contoh Kasus Cara Menghitung Pajak Bea Cukai Barang Impor:
Tommy membeli sebuah sepatu bermerk ternama, yang berasal dari luar negeri. Harga sepatu tersebut adalah Rp. 255.000. Sedangkan untuk bea masuk yang diberlakukan adalah 7,5% sedangkan PPN yang harus ditanggunggungnya senilainya 10%. Sedangkan untuk PPh adalah 0%.
Berdasarkan ilustrasi tersebut nantinya Anda bisa melakukan cara menghitung pajak bea cukai barang impor dengan cara sebagai berikut:
Harga barang = Rp. 255.000
Bea masuk
= 7,5% x Harga Barang
= 7,5% x Rp. 255.000
= Rp. 19.125, yang nantinya akan dibulatkan menjadi Rp. 20.000
PPn
= 10% x (Harga barang dan bea masuk)
= 10% x ( Rp. 255.000 + Rp. 20.000)
= 10% x Rp. 275.000
= Rp. 27.500, yang nantinya juga dibulatkan menjadi Rp. 28.000
PPh = Rp. 0
Dari semua cara menghitung pajak bea cukai barang impor tersebut nantinya Anda bisa mengetahui nilai barang yang harus dibayarkan dari pembelian sepatyunya. Sehingga untuk total barang yang setelah dikenakan bea masuk + pajak impor adalah senilai Rp. 303.000
Contoh Kasus Lainnya:
Bapak Wahyu melakukan import tas olahraga yang berasal dari Prancis dengan harga USD 1000. Sedangkan untuk biaya asuransi yang dibebankan adalah USD10 dan biaya pengiriman sebesar USD20.
Dalam hal ini tas tidak termasuk barang mewah sehingga tidak dikenakan PPnBM. Sehingga Bapak Wahyu hanya perlu membayar PPh 22 impor dan tarif PPh impor.
Dalam hal ini tas yang diimpor oleh Bapak Wahyu mempunyai kode HS 43040091 sehingga akan dikenakan bea masuk senilai 20%. Sementara untuk cara menghitung pajak bea cukai barang impor adalah sebagai berikut:
Diketahui :
- Cost (Harga Sepatu) = USD1000
- Asuransi = USD10
- Ongkos kirim = USD20
Total = USD1030
Sedangkan untuk nilai impor CIF dalam rupiah adalah, Rp. 15.450.000 (USD1030 x kurs dollar Rp. 15.000)
- Tarif bea masuk = 20%
Total Harga dan Bea Masuk
= Rp. 15.450.000 + Rp3.090.000
= Rp. 18.540.000
Total biaya impor
= Total bea masuk = Rp. 3.090.000
= PPn impor = Rp. 2.039.400
= PPh 22 = Rp. 1.854.000
Sehingga berdasarkan semua cara menghitung pajak bea cukai barang impor diatas nantinya jumlah biaya impor yang harus Bapak Wahyu keluarkan adalah Rp. 6.963.400.
Sementara itu untuk keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan Bapak Wahyu termasuk baiay tas, PDRI dan bea masuk. Sehingga dari sini total keseluruhan biaya untuk membeli tas impor dari PRancis tersebut senilai Rp. 22.419.000.
Contoh Kasus Pajak Bea Cukai Barang Impor
Proses kepabeanan menjadi salah satu tahapan penting, yang perlu dipatuhi oleh semua pihak. Hal ini menjadi mekanisme yang pastinya akan Anda temui ketika melakukan transaksi perdagangan internasional.
Sejauh ini ada beberapa contoh kasus pajak bea cukai barang impor, yang pernah terjadi di Indonesia. Berikut adalah contoh kasus yang bisa Anda ketahui:
1. Pajak Kirim Piala dari Jepang
Salah satu kasus pajak bea cukai barang impor pertama, yang cukup viral di sosial media adalah mengenai pajak piala. Hal ini merupakan kasus yang diinformasikan oleh Fatimah Zahratunnisa seorang WNI.
Fatimah Zahratunnisa sebelumnya sempat memenangkan kontes menyanyi di negara Jepang. Sehingga dirinya mengirimkan piala memenangi kontes tersebut ke tanah air. Namun ketika masuk ke Indonesia piala tersebut dikenakan bea cukai.
Melalui akun twitter pribadinya Fatimah juga menuturkan bahwa pihaknya ditagih pajak senilai Rp. 4 juta. Padahal dari kontes menyanyi tersebut dirinya hanya mendapatkan imbalan piala tersebut. Bahkan dirinya juga tidak diberikan hadiah lainnya.
Berdasarkan pengalaman tersebut Fatimah menyayangkan pengenaan pajak, yang dilakukan oleh Bea Cukai. Namun sayangnya ketika ingin mengambil piala tersebut Fatimah dipersulit oleh petugas. Mulai dari harus menunjukkan bukti memenangkan lomba bahkan sampai bernyanyi di depan petugas.
Sayangnya meski sudah diverifikasi dirinya menerima hadiah, namun petugas bea cukai masih menyinggung soal berapa biaya, yang bisa Fatimah berikan. Tentunya hal ini menjadi salah satu citra miring, yang merupakan rahasia umum mengenai Bea Cukai.
Contoh kasus ini menjadi salah satu kejadian, yang perlu masyarakat waspadai. Meskipun mempunyai sistem yang ketat masih ada kemungkinan terjadinya pungutan liar. Maka dari itu penting bagi Anda untuk menggunakan bantuan dari jasa kepabeanan agar proses pengiriman barang dari luar negeri dapat berjalan secara lancar.
2. Kasus Penyelundupan Tekstil
Beberapa tahun belakangan tengah viral produk thrift, yang berupas pakaian bekas dari luar negeri. Umumnya aktivitas bisnis berupa baju trhrift tersebut memberikan potensi kerugian cukup besar bagi negara. Oleh itu Bea Cukai sebagai garda terdepan juga memiliki peran yang sangat penting dalam ha ini.
Pada tahun 2017 DJBC berhasil membongkar 3 kasus penyelundupan produk teksti, yang berpotensi memberikan kerugian kepada negara senilai Rp. 125 miliar. Hal ini tentunya juga sejalan dengan contoh kasus dari pajak bea cukai barang impor.
Secara umum produk tekstil mendapatkan fasilitas KITE atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. Hal tersebut berupa pembebasan PPN impor. Sehingga Sudah pasti kegiatan impor tekstil tersebut tidak akan dikenakan pungutan PPn impor.
Sayangnya distribusi produk thrift ini berpotensi memberikan kerugian besar bagi negara. Mengingat tidak adanya pungutan impor dan berpotensi mematikan industry tekstil di dalam negeri.
Konsultasi Pajak dan Kepabeanan? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Bea Cukai Barang Impor
Berdasarkan informasi diatas Anda dapat mengetahui bahwa instrument pajak bea cukai terhadap barang impor menjadi salah satu informasi penting, yang tentunya harus Anda perhatikan. Dalam hal ini Anda perlu memenuhi berbagi kebutuhan administrasi, cara menghitung pajak bea cukai barang impor dan beberapa ketentuan lainnya secara tepat.
Pelaksanaan pengiriman barang lintas negara memang lebih rumit. Hal tersebut tidak terlepas dari berbagai mekanisme serta regulasi untuk Anda perhatikan. Maka dari itu pengurusan secara mandiri tidak jarang justru menimbulkan beberapa masalah di kepabeanan nantinya.
Saat ini Anda dapat memperoleh kemudahan dalam proses penyelesaiaan persoalan pajak impor secara mudah. solusi terbaiknya adalah dengan menggunakan jasa konsultan pajak bea cukai barang impor.
Hadirnya tenaga jasa konsultan pajak bea cukai barang impor merupakan salah satu solusi terbaik, yang bisa Anda manfaatkan saat ini. Kehadiran jasa tersebut nantinya akan memudahkan Anda, untuk menyelesaikan setiap persoalan secara mudah. Sehingga proses pengiriman barang impor dapat berjalan secara lancar.
Pemilihan jasa konsultan pajak bea cukai barang impor tentu harus Anda perhatikan secara baik. Berikut adalah cara memilih jasa terpercaya, yaitu:
- Memperhatikan izin praktik.
- Melihat sertifikasi ahli kepabeanannya.
- Memperhatikan track record.
- Menggali informasi seputar review jasa.
- Memperhatikan biaya.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak dan Kepabeanan Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah informasi cara menghitung pajak bea cukai barang impor. Jika melihat informasi diatas tentunya Anda dapat mengetahui beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam kegiatan ekspor dan impor. Hal tersebut terkait pajak bea cukai yang harus Anda perhatikan sekaligus menepatinya.
Berdasarkan penjelasan ini Anda dapat mengetahui juga bahwa pajak bea cukai barang impor adalah komponen penting, yang ada pada proses perdagangan internasional. Hal ini memegang kunci penting dalam bidang ekonomi suatu negara.
Sementara itu penjelasan dari pajak bea cukai barang impor tersebut adalah pajak yang dikenakan dari pemerintah kepada barang, yang diimpor dari negara lain. Dalam proses tersebut pelaku impor harus membayarkan pajak bea cukai barang impor sesuai ketentuan dan cara menghitung pajak bea cukai barang impor secara tepat.
Secara umum proses pembayaran pajak bea cukai dan impor tersebut menjadi salah satu aktivitas penting dalam kegiatan perdagangan internasional. Oleh sebab itu bagi perusahaan atau perorangan yang ingin melakukan impor wajib memperhatikannya secara baik.
Saat ini Anda dapat menyelesaikan semua kebutuhan ekspor impor secara mudah. salah satu solusinya dengan menggunakan jasa konsultan bea cukai barang impor. Kehadiran jasa tersebut akan memberikan banyak sekali kemudahan bagi perusahaan,
Jasa konsultan bea cukai barang impor dari Proconsult.id dapat menjadi solusi terbaik, untuk semua kebutuhan kepabeanan Anda. Maka dari itu pastikan menggunakan layanan jasa profesional, yang disediakan oleh Proconsult.id sekarang juga!