Informasi cara menghitung pajak impor dari China dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Pungutan pajak nantinya juga diberlakukan terhadap aktivitas impor dan ekspor. Terkait kegiatan tersebut sebagai pelaku usaha Anda wajib memperhatikan aspek-aspek pajaknya secara baik. Selain mengenai peraturan Anda juga harus mampu mengetahui bagaimana cara cara menghitung pajak impor dari china.
Impor produk pelaku usaha di Indonesia mayoritasnya berasal dari China. Tentu ada banyak alasan kenapa mayoritas pengusaha melakukan impor dari China. Meski demikian penting bagi Anda mengetahui bagaimana pengenaan pajak impor tersebut.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Berikut adalah informasi lengkap mengenai cara menghitung pajak impor dari china:
Apa Itu Pajak Impor?

Saat ini dunia bisnis memang sedang banyak digemari oleh masyarakat. Terutama bisnis bidang impor, yang memudahkan masyarakat mencari peluang cuan secara lebih mudah. terlebih kamu dapat melakukan impor produk dari berbagai negara, yang memang menyediakan harga awal sangat terjangkau seperti China.
Namun perlu diketahui bahwa setiap membeli produk atau impor pasti akan dikenai pungutan pajak. Dalam hal ini pungutan pajak yang akan dikenakan kepada pelaku impor memiliki tarif berbeda. Maka dari itu sebagai pengusaha atau perorangan, yang ingin melakukan impor pastikan Anda mengetahui aturan dan ketentuan impornya lebih dulu
Sebelum membahas lebih jauh Anda perlu mengetahui tentang pengertian pajak impor. Umumnya pajak impor juga biasa disebut sebagai PDRI. Hal tersebut merupakan Pajak Dalam Rangka Impor. Meski demikian nantinya pungutan pajak bea masuk dapat dikategorikan sebagai pajak impor.
Baca Juga : Cara Menghitung Pajak Bea Cukai Barang Impor
Pajak Impor adalah sebuah pungutan pajak, yang nantinya akan dilakukan oleh pemerintah menggunakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal tersebut dilakukan terhadap adanya komoditi barang impor.
Pajak impor atau yang biasa disebut sebagai PDRI tersebut nantinya akan dihitung di luar bea masuk serta cukai. Sehingga dari sini Anda dapat menyimpulkan pengertian pajak impor sebagai sebuah pajak, yang dikenakan terhadap aktivitas impor masyarakat dari luar negeri.
Impor sendiri merupakan aktivitas masyarakat, yang memasukkan maupun memasukkan barang dari luar negeri. Pembelian barang tersebut nantinya akan dikenai pajak-pajak tergantung dari aturan yang ada.
Pajak impor maupun PDRI tersebut terdiri dari beberapa jenis, seperti:
- PPn
- PPnBM
- PPh pasal 22
Pajak impor nantinya akan dihitung menggunakan nilai impor barang. Sehingga Anda dapat mengetahui bahwa nilai impor ini merupakan sebuah nilai barang, yang ada dalam internasional commercial term CIF. CIF sendiri merupakan cost, insurance dan freight.
CIF disini merupakan total dari nilai barang yang dijumlahkan dengan ongkos kirim sekaligus asuransi. Sehingga dalam melakukan perhitungan pajak nantinya silahkan menggunakan perhitungan tarif tersebut.
Dengan kata lain Anda juga dapat menyimpulkan bahwa nilai impor merupakan hasil penambahan dari bea masuk serta nilai impor barang. Sehingga Anda dapat mengetahui gambaran mengenai bagaimana cara perhitungan pajaknya secara baik.
Sementara dalam penetuan pajak impor tersebut terdapat dalam PMK Tahun 2019 No. 199. Sehingga bagi Anda yang ingin melihat informasi lebih lengkap terkait pelaksanaan pajak impor bisa langsung melihat PMK tersebut.
Konsultasi Pajak dan Kepabeanan? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tarif Pajak Impor dari China

Setelah mengetahui pengertian dari pajak impor tentunya Anda sudah menyadari bahwa pelaksanaan aktivitas impor nantinya akan dikenakan pajak. Sehingga Anda perlu mengetahui besaraan tarif pajak impor dari China terlebih dahulu.
Sesuai pada informasi PMK tahun 2019 No. 199 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai serta Pajak Impor baraang Anda bisa melihat ketentuan tarifnya secara lengkap. Dalam hal inibarang impor akan mempunyai nilai diatas 3 USD. Sedangkan jika dihitung dari nilai rupiah setara dengan Rp. 42 ribu keatas dan bisa dikenakan bea masuk sertaa PDRU, yaitu PPn.
Sementara dalam Perubahan ketentuan tersebut tersebut terdapat nilai minimal barang, yang harus diatas 75 USD (lama) menjadi 3 USD (baru). Sementara dari aspek PDRI mencakup PPn serta PPh (lama) dan saat ini hanya menjadi PPn saja (bru)/
Sementara itu dalam ketentuan tarif bea masuk tentunya akan diberlakukan secara berbeda. Penentuan ini akan disesuaikan pada jenis komoditi, yang nantinya pengusaha impor. Dalam kaitannya pada aktivitas tersebut pemerintah Indonesia sudah menetapkan kebiajakan tas bea bea masuk untuk beberapa produk dan tarifnya sebagai berikut:
- Tas menggunakan bea masuk sebesar 15% – 20%.
- Sepatu menggunakan tarif bea masuk sebesar 15% – 25%.
- Produk tekstil menggunakan PPn dengan tarif 11%.
Disini Anda dapat mengetahui bahwa adanya penetapan tarif tersebut akan menjadi sebuah dukukan, yang diberikan oleh pemerintah kepada para pengusaha kecil. Khususnya para pelaku industry kecil menegah agar kegiatan ekonomi masyarakat dalam terdorong. Salah satunya dalam melakukan pembelian produk di dalam negeri.
Baca Juga : Pajak Impor Adalah : Pengertian, Tarif dan Contoh Perhitungan
Sedangkan berkaitan pada tarif pajak impor barang dari China nantinya juga dapat dikenakan bea masuk. Aturan tersebut sesuai pada PMK tahun 2019 No. 1999 mengenai Barang Kiriman dari Luar Negeri. Berdasarkan ketentuan itu Anda juga bisa mengetahui informasi lengkap mengenai tarifnya, seperti:
1. De Minimis Threshold
Pertama adalah aturan terkait De Minimis Threshold atau yang biasa disebut sebagai batasan minimal. De Minimis Threshold sendiri merupakan sebuah nilai total dari barang kiriman, yaitu sebesar 3 USD per kiriman barangnya.
Sedangkan ketika nilai total kirimannya lebih dari 3 USD sampai 1.500 USD, maka Anda dapat dikenakan tarif bea masuk. Besaran tarif bea masuk tersebut adalah 7,5% yang kemudian akan ditambah pungutan PPn sebesar 11 persen.
Selanjutnya ketika nilai total barang kirimannya lebih dari 1.500 USD, maka Anda perlu memakaai dokumen tambahan. Hal tersebut seperti PIB atau Pemberitahuan Impor Barang. Salah satu dokumen lainnya yang bisa mejadi alternatif adalah PIBK atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
2. PDRI dan Bea Masuk
Selanjutnya adalah mengenai bea masuk dan PDRI. Disini Anda sebelumnya harus mengetahui bahwa kedua tarif tersebut ditentukan dengan nilai berbeda tergantung dari jenis komoditinya.
PDRI dan tarif bea masuk tersebut akan dipungut terhadap tas, produk teksktir dan septu yang nilainya diatas threshold 3 USD. Sehingga nantinya akan dikenakan tarif bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tas dikenakan tarif bea masuk mulai 15% sampai 20%
- Sepatu dikenakan tarif mulai 15% sampai 25%
- Produk tekstil dikenakan tarif PPn 11 persen
Selanjutnya mulai tahun 2020 di ranah impor yang dilakukan melalui e-commerce dengan nilai tidak lebih dari 3 USD setiao kiriman, maka tidak akan dikenakan tarif bea masuk. Berikut aturan tersebut mulai diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan satu wilayah pengecualian, yaitu Batam.
Batam nantinya masuk wilayah perdagangan beas. Sehingga barang impornya tidak akan dikenai bea masuk. Umumnya sesuai atuan PMK tahun 2019 No. 199/PMK/010 serta UU HPP terdapat tarif pasti terkait kegiatan tersebut.
Dalam pembelian barang diatas 3 dolar AS nantinya bisa dikenai pajak impor dan bea masuk. Besaran tarif pajaknya adalah 17,5% sudah termasuk total dari bea masuk yang nilainya 7,5%. Sementara untuk PPn adalah 11% dengan PPh 0% atau tidak dikenakan.
Sementara pada beberapa produk seperti penjelasan diatas, yaitu tas, sepatu serta produk tekstil akan menggunakan tarif berbeda. Ketentuan tarifnya sudah bisa Anda simak dalam kisaran persentase diatas.
Cara Menghitung Pajak Impor dari China
Setelah memahami mengetahui pengertian pajak impor dan tarif pajak impor China, maka selanjutnya silahkan mengetahui cara menghitung pajak impor dari china. Cara menghitung pajak impor dari China menggunakan beberapa ketentuan.
Umumnya memahami informasi cara menghitung pajak impor dari china bisa memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Terutama bagi para pelaku impor dalam menentukan tarif pajaknya. Sehingga Anda juga dapat menjalankan kepatuhan pajak secara baik sampai dengan pembayaran sesuai kewajiban yang ada.
Tentunya cara menghitung pajak impor dari china dapat kamu lakukan secara mudah. asalkan Anda paham bagaimana ketentuan tarif serta tahapan cara menghitung pajak impor dari china. Untuk memudahkan Anda dalam memahaminya silahkan melihat simulasi cara menghitung pajak impor dari china di bawah ini:
Contoh Cara Menghitung Pajak Impor dari China:
Ratih membeli tas yang berasal dari China. Harga tas tersebut adalah 50 USD dengan tambahan asuransi 3 USD. Sementara biaya pengirimannya adalah senilai 5 USD.
Jika melihat pada ilustrasi soal diatas, maka tas dari China tersebut akan dikenai bea masuk senilai 15% – 20%. Sedangkan untuk cara menghitung pajak impor dari china lengkapnya adalah sebagai berikut:
Diketahui :
Harga tas = USD 50
Asuransi = USD 3
Biaya kirim = USD 5
Total = 58 USD atau setara dengan Rp. 854.487
Perhitungan Bea Masuk = Total biaya x tarif
= Rp. 854.487 x 20%
= Rp. 170.897
Total harga + bea masuk = Rp. 854.487 + Rp. 170.897
= Rp. 1.025.384
PPn = 11% x Rp. 1.025.387
= Rp. 112.792
Total bea masuk impor = Rp. 283.689
Sehingga dari sin dapat Anda ketahui bahwa total biaya, yang harus dikeluarkan dalam membeli tas impor adalah Rp. 1.138.176. tarif ini sudah termasuk tarif pajak impor.
Jadinya sesuai dengan penejlasan diatas Anda sudah bisa mengetahui cara menghitung pajak impor dari china. Sehingga ketika produk impornya memiliki nilai hanya 3 USD atau setara dengan Rp. 42.000. sehingga dari nilai impor tersebut tidak akan dikenakan bea masuk, namun hanya dikenai PDRI atau tarif PPn senilai 11 persen.
Pengenaan pajak PDRI tersebut bisa memberikan keuntungan bagi para masyarakat. Namun sayangnya ketentuan bebas pajak ini tidak akan diberlakukan pada beberapa barang, seperti sepatu, tas dan tekstil. Sehingga meski nilainya hanya RP. 42.000 produk tas, sepatu dan tekstill tetap dikenai bea masuk.
Konsultasi Pajak dan Kepabeanan? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Contoh 2:
Selanjutnya adalah contoh kedua mengenai cara menghitung pajak impor dari china. Ratna membeli album KPOP BTS dari seller China dengan data seperti berikut:
Cost (harga barang) = USD 35,19
Insurance = –
Freight (biaya kirim) = USD 29,17
Kurs 1 USD = Rp. 14.374
Jawab :
Nilai Pabean = Cost + Insuranse + Freight x kurs
= CIF x kurs
= (35,19 + 0 + 29,17) x 14.374
= USD 64,36 x 14.374
= Rp. 925.110,64
Perhitungan bea masuk barang kiriman:
Bea masuk = 7,5% x nilai pabean
= 7,5% x Rp. 925.110,64
= Rp. 69.383,298 atau jika dibulatkan bea masuknya adalah Rp. 70.000.
Perhitungan PPn barang kiriman:
PPn = 11% x nilai impor
Nilai impor = Nilai pabean + bea masuk
= Rp. 925.110,64 + Rp. 70.000
= Rp. 995.110,64
PPn = 11% x Rp. 995.110,64
= Rp. 109.462,174 dibulatkan menjadi Rp. 109.500
Total pungutan pajak yang wajib dibayar :
Bea masuk + PPn = Rp. 70.000 + Rp. 109.500
= Rp. 179.500
Sehingga dapat diketahui bahwa bea masuk dalam impor, yang nantinya harus dibayarkan ratna adalah sebesar Rp. 179.500.
Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online

Melakukan aktivitas impor dapat dilakukan oleh siapa saja. Sehingga bukan hanya bagi perorangan, yang memerlukannya demi kepentingan pribadi saja. Namun banyak juga pelaku usaha, yang melakukan pembelian barang impor dari China. Sehingga nantinya barang tersebut akan dijual kembali.
Impor barang dari China memang memberikan banyak manfaat. Sebab harga pembelian yang murah membuat Anda dapat menjualnya kembali dengan keuntungan lebih besar. Sehingga banyak orang melakukan impor barang dari China.
Baca Juga : Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen
Namun sebagai pelaku usaha pastinya Anda harus mengetahui dan mematuhi aturan pajak impornya. Tujuannya agar Anda dapat menjalankan aktivitas bisnis secara baik. Bahkan hal ini juga mampu membantu Anda agar bisnis tetap berjalan lancar.
Pajak menjadi salah satu instrument paling penting, yang ada dalam berbagai bidang. Terutama bagi pelaku usaha, yang memang harus menjalankan kepatuhan pajak secara baik. Oleh sebab itu pastikan untuk memperhatikan informasi terkait pajak impor secara baik.
Saat ini Anda tidak perlu khawatir lagi jika memang tidak mengetahui aturan terkait pajak impor. Sebab Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak, yang menjadi ahli dalam bidang perpajakan. Jasa konsultan pajak merupakan pilihan terbaik bagi semua wajib pajak, baik badan maupun perusahaan.
Pemakaian jasa konsultan apjak akan memberiakn lebih banyak manfaat serta keuntungan bagi wajib pajak. Sehingga nantinya Anda dapat menjalankan kegiatan bisnis serta pajak secara berdampingan.
Ada beberapa tips yang harus diperhatikan dalam pemilihan jasa konsultan pajak. Sehingga Anda tidak bisa sembarangan dalam memilih tenaga konsultan pajak tersebut. Berikut adalah tips pemilihan, yang harus Anda perhatikan:
- Pastikan menggunakan tenaga konsultan paja yang mempunyai izin praktik resmi.
- Gunakan tenaga jasa perpajakan yang memiliki sertifikat konsultan.
- Perhatikan dulu berapa tarif yang ditentukan.
- Cek track record yang dimiliki.
- Usahakan memilih tenaga jasa profesional dan bisa diandalkan.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah cara menghitung pajak impor dari China. Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa kegiatan impor dan ekspor nantinya akan dikenakan pungutan pajak. Umumnya impor tersebut menjadi aktivitas pembelian produk atau jasa, yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri.
Dari sini Anda juga mampu memahami bahwa mayoritas pengusaha Indonesia melakukan aktivitas impor dari China. Ada banyak sekali alasan kenapa banyak pengusaha, yang suka impor produk China. Salah satunya tentu saja dari segi harga, yang menyediakan tarif terjangkau. Sehingga ketika dijual Anda dapat memperoleh keuntungan lebih besar.
Ketika ingin menjalankan aktivitas impor secara lancar maka Anda perlu memperhatikan bagaimana aturannya. Disini Anda juga harus mengetahui bagaimakah cara menghitung pajak impor dari china secara tepat.
Saat ini Anda dapat melakukan cara menghitung pajak impor dari china dan pelaksanaan aktivitas pajak impor di China secara mudah. tentunya pastikan menggunakan jasa konsultan pajak, yang Proconsult.id sediakan. Sehingga nantinya semakin banyak wajib pajak, yang mampu memanfaatakan sekaligus memperoleh keuntungan pajak secara maksimal.
Di Proconsult.id Anda mampu memperoleh beragam jenis jasa perpajakan sesuai kebutuhan masyarakat. Bahkan tersedia berbagai layanan perpajakaan secara lengkap, yang mampu digunakan wajib pajak secara keseluruhan.
Jasa konsultan pajak Proconsult.id menjadi salah satu layanan terbaik yang mampu Anda manfaatakan mulai dari sekarang. Maka dari itu bagi para pelaku usaha impor silahkan mempercayakan aktivitas pajaknya bersama Proconsult.id.