Bila ditilik berdasarkan pengenaan pajak, cara menghitung PPh 21 dibagi ke dalam 3 metode. Yakni metode perhitungan Gross, Gross-Up, dan Net. Lantas, apa sajakah perbedaan diantara ketiganya? Dan bagaimana ketentuan perhitungan pajak sesuai dengan metode yang digunakan?
Memahami PPh 21 Lebih Detail

Sumber foto : Ayopajak.com
Secara garis besar, PPh 21 atau yang juga dikenal sebagai Pajak Penghasilan 21 adalah pajak atas penghasilan yang berbentuk upah, gaji, honorarium, tunjangan, maupun pembayaran lain yang ditujukan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan lain yang dilakukan oleh pribadi perorangan sebagai subjek pajak dalam negeri.
Mengenai subjek pajak, Direktur Jenderal Pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 bab 3 pasal 3, mengungkapkan bahwa peserta wajib pajak yang dipotong dengan PPh 21/PPh 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
- Pegawai;
- Penerima manfaat pensiun, uang pesangon, jaminan hari tua, atau tunjangan lain sehubungan dengan pekerjaan yang dilakoninya;
- Bukan pegawai yang memperoleh pendapatan dengan pemberian jasa;
- Mantan pegawai;
- Bagian dari keanggotaan dewan pengawas atau komisaris yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap dari perusahaan yang sama; dan
- Peserta kegiatan yang memperoleh pendapatan atas kontribusinya dalam suatu kegiatan.
Baca Juga : Kalkulator PPh 21 Online Terbaik dan Paling Akurat
Sementara untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) didapat dari kalkulasi Penghasilan Kena Pajak oleh wajib pajak, alias penerima penghasilan. Selaras dengan PP Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016 bab 5 pasal 9, timbul beberapa ketentuan yang harus ditaati seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang berpotensi menjadi wajib pajak. Diantaranya adalah:
- PKP berlaku untuk pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap dengan penghasilan lebih dari Rp 4.500.000 dalam 1 bulan, serta bukan pegawai yang menerima imbal jasa yang sifatnya berkesinambungan.
- Jumlah penghasilan bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan maupun borongan dalam satu bulan adalah lebih dari Rp 4.500.000.
- Setengah (50%) dari penghasilan kotor yang diberlakukan bagi bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam pasal 3 huruf c yang menerima upah tidak berkesinambungan.
- Total keseluruhan penghasilan bruto bagi penerima pendapatan disamping penerima penghasilan.
Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Sumber foto : Greatdayhr.com
Secara umum, perhitungan PPh 21 bakal disesuaikan dengan besaran tarif PTKP sebagaimana peraturan yang diberlakukan. Menilik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 pasal 1, tinggi rendahnya PTKP disesuaikan menjadi:
- Rp 54.000.000 untuk wajib pajak pribadi perorangan;
- Rp 4.500.000 tambahan untuk peserta pajak yang sudah menikah;
- Rp 54.000.000 tambahan untuk pasangan yang penghasilannya disatukan dengan penghasilan suami;
- Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga dengan ketentuan maksimum 3 orang per kartu keluarga.
Tarif PPh 21
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 pasal 17, tarif PPh 21 yang dikenakan pada peserta wajib pajak diuraikan menjadi:
- 5% untuk wajib pajak yang memiliki PKP senilai Rp 50.000.000;
- 15% untuk wajib pajak yang memiliki PKP lebih dari Rp 50.000.000 dan kurang dari Rp 250.000.000;
- 25% untuk wajib pajak yang memiliki PKP antara Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000;
- 30% untuk wajib pajak yang memiliki PKP di atas Rp 500.000.000; dan
- 28% untuk wajib pajak berupa badan dalam negeri atau usaha tetap lainnya.
Sebagai ilustrasi, seorang karyawan yang memiliki status TK0 alias tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan sama sekali, bekerja pada suatu perusahaan dan mempunyai golongan jabatan tinggi. Karyawan tersebut menerima gaji bersih senilai Rp 10.000.000 untuk 1 bulan, maka tarif PPh 21 nya adalah:
PKP = penghasilan neto – PTKP
PKP = Rp 10.000.000 (12 bulan) – Rp 54.000.000
PKP = Rp 120.000.000 – Rp 54.000.000
PKP = Rp 66.000.000
Untuk perhitungannya, karyawan bakal dikenakan tarif PPh 21 lapis pertama dan kedua dengan persentase masing-masing 5% dan 15%.
PPh 21 terutang = (5% x Rp50.000.000) + (15% x Rp16.000.000)
PPh 21 terutang = Rp2.500.000 + Rp2.400.000 = Rp4.900.000
Maka besar PPh 21 terutang untuk karyawan tersebut selama 1 tahun adalah Rp 4.900.000 atau setara dengan Rp 408.000 per bulannya.
Baca Juga : Apa Itu PPh 21? Ini Tarif dan Rumus Perhitungannya
Metode Perhitungan PPh 21

Sumber foto : Gaji.id
1. Gross
Metode ini dikenakan bagi karyawan yang menanggung pajak penghasilan 21 nya sendiri. Dalam hal ini, gaji yang diterima karyawan setiap bulannya belum dipotong dengan PPh21.
Sebagai contoh, Gino adalah seorang pria lajang yang tidak memiliki tanggungan (TK0). Setiap bulannya, Gino menerima gaji Rp 8.000.000 dari perusahaan tempatnya bekerja. Maka perhitungannya adalah:
Gaji pokok per tahun = Rp8.000.000 x 12 = Rp96.000.000
Tarif PPh = 5% (diperoleh dari kalkulasi gaji pokok tahunan dikurangi PTKP)
Dengan ketentuan tersebut, Gino harus membayarkan pajak penghasilan senilai Rp 175.000/bulan atau setara dengan Rp 2.100.000/tahun.
2. Gross-Up
Sekilas, metode gross-up diartikan sebagai prosedur pemotongan pajak dimana pihak perusahaan akan memberikan tunjangan sejumlah pajak yang perlu dibayarkan karyawan. Sehingga porsi penghasilan karyawan di setiap bulannya tidak akan berkurang.
Agar lebih akurat, perhitungan tunjangan pajak bisa didasarkan pada PKP dengan mengikuti formula berikut:
- Rp0 – Rp47.500.000 dengan formula (PKP setahun – 0) x 5/95 +0;
- Rp47.500.000 – Rp 217.500.000 dengan formula (PKP setahun – Rp47.500.000) x 15/85 + Rp 2.500.000;
- Rp217.500.000 – Rp405.000.000 dengan formula (PKP setahun – Rp217.500.000) x 25/75 + Rp 32.500.000;
- PKP yang lebih dari Rp405.000.000 memiliki formula (PKP setahun – Rp405.000.000) x 30/70 + Rp95.000.000.
Baca Juga : Pajak pada Premi Asuransi dan PPh 21
3. Net
Hampir mirip seperti metode Gross-Up, hanya saja pihak karyawan tidak menambahkan angka tunjangannya pada penghasilan bruto karyawannya. Melainkan langsung membayarkan pajak karyawan tanpa memotong gajinya terlebih dahulu.
Semisal saja seorang karyawan memiliki gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan. Alih-alih menambahkan tunjangan sebesar Rp 525.000 untuk keperluan pembayaran pajak, perusahaan bakal tetap menyerahkan gaji karyawan sebesar Rp 8.000.000. Sementara Rp 525.000 akan langsung digunakan untuk melunasi beban pajak karyawan.
Itulah beberapa metode perhitungan pajak PPh 21 sekaligus uraian cara menghitungnya. Belakangan ini, banyak pengusaha asal Indonesia yang menggunakan jasa penghitung pajak pribadi untuk menyelesaikan urusan perpajakannya. Mengingat cara menghitung PPh 21 sendiri tidak bisa diselesaikan secepat kilat dan tanpa kendala berarti.
Apalagi jika wajib pajak masih cukup awam dengan dunia perpajakan yang tergolong rumit. Daripada itu, memanfaatkan jasa perhitungan pajak dari Proconsult mungkin bisa menjadi alternatif solusi terbaik untuk Anda. Selain pengerjaannya yang cepat dan akurat, biaya pemesanan jasanya pun cukup terjangkau.