Informasi cara menghitung PPN 12 persen terbaru dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. PPn menjadi salah satu jenis pajak sebagai kewajiban masyarakat. Umumnya tanpa Anda sadari setiap melakukan transaksi pasti akan turut serta membayarkan PPn tersebut. Tanpa masyarakat sadari meski terdengar asing PPn menjadi bagian tidak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari Anda.
Saat ini Anda juga cukup sering mendengar informasi terkait PPn 12%. Tarif tersebut sedang ramai diperbincangkan oleh beberapa pihaak. Tentu saja hal tersebut tidak terlepas dari jangka waktu pelaksanaannya yang sudah cukup dekat.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Bagi wajib pajak pastinya wajib mengetahui informasi seputar cara menghitung PPN 12 persen. Maka dari itu silahkan melihat penjelasan cara menghitung PPN 12 persen di bawah ini:
Apa Itu PPN 12 Persen?
Sebagai wajib pajak pastinya Anda tidak asing dengan berbagai jenis pajak di Indonesia. Umumnya ada banyak sekali jenis kewajiban pajak, yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak. Salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPn.
Dalam hal ini PPn merupakan sebuah pungutan pajak, yang akan dikenakan terhadap barang maauun jasa konsumsi di Indonesia. Hal tersebut dikenakan terhadap barang kena pajak dan jasa kenaa pajak.
Baca Juga : PPN Naik 12 Persen Kapan Berlaku? Cek Disini
Sementara itu PPn nantinya juga dikenakaan sebagai pajak konsumsi. Salah satu alasannya karena PPn dikenakan terhadap setiap proses transaksi jual beli jasa maupun barang. Dimana pungutan PPn tersebut akan terjadi di setiap rantai distribusi, mulai produsen sampai konsumen tingkat akhir.
Dari sini Anda dapat menyimpulkan bahwa PPn merupakan pungutan pajak, yang nantinya dibebaankan terhadap berbagai transaksi baik jasa ataupun barang. Sementara itu tahukah Anda apa yang disebut dengan PPn 12 persen tersebut?
PPN 12 Persen adalah tarif pajak yang nantinya diberlakukan dalam pungutan barang maupun jasa terkena pajak sebelumnya. Jika sebelumnya Anda mengenal tarif PPn 11 persen, maka PPn 12 persen mengindikasikan terjadinya kenaikan tarif sebesar 1 persen.
Sehingga dari sini pengertian PPN 12 Persen merujuk pada tarif, yang diberlakukan dalam proses pungutan PPn. Kenaikan PPn 12 persen tersebut menjadi rencana pemerintah sejak peresmian UU HPP di tahun 2021.
Selanjutnya di tahun 2025 pemerintah rencananya akan meresmikannya pada awal tahun 2025. Informasitersebut disampaikan langsung oleh Bapak Airlangga Hartarto, yang merupakan Menteri Koordinator RI.
Adanya kenaikan tarif PPn sebesar 12 persen tersebut juga terdapat dalam amaanat UU HPP atau UU Tahun 2021 No. 7. Hal ini merupakan UU mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 29 Oktober tahun 2021.
Selanjutnya dalam masa perencanaaan diketahui bahwa adanya kenaiakan PPn menjadi alat, untuk menempatkan Indonesia dalam posisi OECD sejajar dengan negara lainnya. Meski demikian masih banyak pihak menyangsikan kenaikan tersebut mengingat Jepang sebagai negara maju saja hanya memungut 10 persen pada PPn.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Cara Menghitung PPN 12 Persen
Dari penjelasan diatas Anda dapat memahami bahwa terdapat rencana kenaikan tarif PPn. Sebenarnya kenaikan tarif tersebut sudah ramai diperbincangkan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun mengingat 2024 mendekati tahun pelaksanaan kenaikan tarif PPn tersebut menjadi wajar jika saat ini banyak orang yang merasa risau.
Banyak orang yang pro dan kontra terkait kenaikana PPn tersebut. Ada banyak alasan juga kenapa banyak orang mengalami kekhawatiran ini. Mengingat jika tarif 12% resmi diberlakukan, maka Indonesia akan menjadi negara dengan tarif pajak tertinggi di Asia.
Sementara itu ketika belajar mengenai PPn 12 persen pastinya Anda penasaran terkait cara menghitung PPN 12 persen. Hal ini menjadi salah satu pikiran yang umum mengingat banyak orang berpikir kisaran nilai pajak masyarakat nantinya.
Dalam mempelajari pajak memang kurang lengkap rasanya jika tidak belajar cara perhitungannya. Pastinya konsep tersebut juga berlaku dalam mempelajari PPn 12 persen yang rencananya dilakukan awal tahun 2025.
Jika dilihat dari UU HPP Pasal 8A maka dapat diketahui bahwa PPn terutang dapat dihitung memakaia cara sama setiap tahunnya. Sehingga meskipun mengalami kenaikan Anda dapat melakukan perhitungan dengan merubah persentasenya saja.
Nantinya Anda dapat mengalikan tarif PPn dengan dasar pengenaan pajak. Hal tersebut meliputi harga jual, nilai impor, nilai ekspor, penggantian serta nilai lainnya.
Selanjutnya di dalam UU HPP Pasal 8A juga dijelaskan mengenai pajak masukan. Nilai pajak tersebut diperoleh dari barang kena pajak maupun jasa kena pajak. Dapat juga dikenakan dari impor kena pajak serta ekspor kena pajak.
Pada intinya dalam cara menghitung PPN 12 persen nantinya akan memakai dasar pengenaan paajak. Hal tersebut berupa nilai lain yang bisa dikreditkan.
Selanjutnya terdapat aturan lain mengenai cara perhitungan dan rumus PPn masukan. Hal ini juga dijelaskan dalam UU HPP khususnya pasal 9 sampai 9A. sehingga proses cara menghitung PPN 12 persen tentunya dapat Anda pelajari secara mudah.
Untuk memberikan gambaran sederhana bagi Anda yang ingin menghitung pajak juga dapat dilakukan secara mudah. berikut adalah contoh cara menghitung PPN 12 persen, yaitu:
Baca Juga : Berapa Denda Telat Lapor PPN? Ini Jawabannya
Contoh Cara Menghitung PPN 12 Persen:
Terdapat pengusaha kena pajak atau PKP bernama Bapak Rosadi. Disini Bapak Rosadi melakukan jual beli barang kena pajak, yang harga jualnya sebesar Rp. 20.000.000. dari sini berapakah nilai paajak pertambahan nilai (PPn) terutang yang harus dipungut?
Jawab
PPn 12 persen = Rp. 20.000.000 x 12%
= Rp. 2.400.000
Dari perhitungan tersebut Anda dapat mengetahui bahwa terdapat PPn senilai Rp. 2.400.000. hal tersebut merupakan pajak keluaran, yang nantinya wajib dipungut oleh Bapak Rosadi selaku pengusaha kena pajak atau PKP.
Contoh 2:
Terdapat seseorang yang melakukan aktivitas impor barang kena pajak. Dalam hal ini pungutan pajak nantinya sudah menggunakan tarif sebesar 12%. Sedangkan nilai impor barang tersebut adalah sebesar Rp. 30.000.000.
Dari sini berapakah PPn yang wajib dipungut oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Jawab :
PPn 12 persen = Rp. 30.000.000 x Rp. 12%
= Rp. 3.600.000
Sehingga dapat diketahui bahwa nilai PPn yang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pungut adalah Rp. 3.600.000. Berdasarkan perhitungan tersebut Anda dapat mengetahui bahwa ketika tarif PPn 12 diberlakukan, maka kurang lebih gambaran perhitungannya akan demikian.
Kenaikan tarif PPn sebesar 12 persen tentu membuat kewajiban pajak menjadi pertambah. Hal ini membuat masyarakat khawatir terkait besarnya pajak yang nantinya harus dibayarkannya.
Contoh Soal PPN 12 Persen dan Jawaban
Pembahasan mengenai PPn 12 persen memang tidak ada habisnya. Meski pemerintah sudah menekankan terkait pelaksanaannya di awal tahun 2025, namun masih banyak pihak menyayangkan kenaikan tarif tersebut.
Sebenarnya PPn 12 persen memiliki mekanisme sama dengan PPn tahun-tahun sebelumnya. Baik itu ketika tarif PPn masih 10 persen atau bahkan saat ini 11 persen. Hanya saja perbedaaan cukup signfikan terleat dari nilai pajak yang nantinya wajib paajak perlu bayarkan.
Dari segi pembayaran pajak nantinya Anda harus merogok kocek lebih dalam. Contohnya ketika transaksi Rp. 30 juta pada saat tarif PPn 11 persen dan 12 persen pasti jauh lebih besar pada tarif 12 % tersebut.
Meski cenderung sama masih banyak sekali wajib pajak, yang kurang mengetahui terkait PPn 12 persen. Bahkan banyak pertanyaan terkait PPn 12 persen yang ada di berbagai platform, diskusi serta sosial media.
Untuk membantu Anda mengetahui informasi seputar PPn 12 persen secara baik tentunya bisa menggunakan informasi berikut. Silahkan menyimak penjelasan tentang soal-soal serta jawaban terkait PPn 12 persen di bawah ini:
1. Bagaimanakah karakteristik dari PPn?
Jawab : – pajak terhadap barang konsumsi di dalam negeri
- Pajak tidak langsung
- Pajak objektif
2. Dalam UU PPn pasal 16 C terdapat objek pajak PPn yang diatur salah satunya adalah?
Jawab : kegiatan memabngun sendiri
3. Dalam UU PPn Pasal 16 C juga mengatur mengenai besaran DPP terhadap objek PPn, yaitu:
Jawab : senilai 20% atas biaya yang sudah dikeluarkan
4. Dalam UU PPn pasal 16D terdapat salah satu objek PPn yang diatur, yaitu:
Jawab : proses penyerahan aktiva yang berdasarkan tujuan awal tidak bisa diperjualbelikan
5. Sebutkan salah satu contoh dari jenis jasa penyerahan yang tidak terutang PPn:
Jawab : jasa hiburan
6. Jenis barang yang masuk kategori non BKP adalah:
Jawab : daging segar dan belum diolah
7. Bisakah mengkreditkan PPn terhadap barang yang bebas pajak?
Jawab : tidak boleh. Hal tersebut sesuai pada UU PPn Pasal 16 B ayat 3, yang mengatur mengenai pajak masukan dibayarkan oleh BKP maupun JKP. Sedangkan dalam penyeraahannya tidak dapat dikreditkan.
8. Bagaimanakah metode perhitungan PPn, yang nantinya wajib dibayar PKP ketika memakai tarif terbaru?
Jawab : PKP wajib menghitung PPn dengan cara mengalikan tarif sebesar 12 persen dengan DPP. Hal tersebut meliputi harga jual, nilai impor, penggantian, nilai ekspor serta nilai lainnya.
9. Sebutkan beberapa contoh dari kelebihan pembayaran PPn!
Jawab : – mencegah terjadinya pengenaan pajak secara berganda
- Netral dalam proses perdagangan di luar dan dalam negeri
10. Apakah yang terjadi ketika pajak masukan lebih kecil dibandingkan pajak keluaran?
Jawab : PPn terutang dari PKP akan berstatus kurang bayar. Sehingga kekurangan tersebut merupakan PPn, yang nantinya wajib PKP bayarkan kepada negara.
Itulah tadi sedikit informasi mengenai contoh soal dan jawaaban mengenai PPn 12 persen. Dari penjelasan ini setidaknya Anda dapat mengetahui bahwa kruang lebih instrument perpajakan PPn 12 persen adalah sama. Bahkan nantinya Anda dapat menjalankan kewajiban pajak secara baik meski mengalami kenaikan sebesar 12%.
Sementara itu perbedaan mendasar dalam kenaikan PPn tentu hanya terletak dari nilai tarifnya. Sehingga nantinya Anda akan dikenakan nilai pungutan yang jauh lebih besar.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online
Melaksanakan kegiatan pajak memang selalu membingungkan. Terlebih di era pergantian tarif PPn seperti penjelasan sebelumnya. Pasti banyak sekali wajib pajak yang merasa bingung tentang bagaimana cara penyelesaian kewajiban tersebut.
Sebenarnya kewajiban pajak tersebut dapat Anda lakukan secara mudah. salah satu caranya dengan mengetahui aturan serta proses perhitungannya. Namun tentu saja sebagai wajib pajak yang merupakan masyarakat umum pasti Anda memiliki kesibukan. Baik bekerja atau mungkin menjalankan aktivitas usaha.
Bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam proses penyelesaian kewajiban pajak tentunya tidak perlu risau. Anda dapat memakaai jasa konsultan pajak, untuk membantu semua proses perpajakan tersebut.
Jasa konsultan pajak adalah tenaga terpercaya, yang sudah banyak digunakan wajib pajak sejak lama. Bahkan mayoritas perusahaan besar mempercayakan kebutuhan perpajakannya bersama jasa konsultan pajak.
Baca Juga : Cara Menghitung PPN 11 Persen Terbaru yang Benar
Dari penjelasan diatas menyiratkan bahwa konsultan pajak merupakan tenaga pilihan terbaik bagi wajib pajak. Pihaknya akan mempunyai kualfikasi terbaik dan terpercaya dalam proses perpajakan. Namun untuk membantu Anda menemukan tenaga berkualitas, maka silahkan melihat tips pemilihannya di bawah ini:
1. Tinjau Ketersediaan
Pertama pastikan lebih dulu meninjau ketersediaan jadwal dari konsultan pajak pilihan. Pastikan bahwa pihaknya memiliki waktu cukup, untuk menyelesaikan semua kebutuhan perpajakan tersebut. Maka dari itu usahakan mencari tenaga jasa yang memiliki waktu sedikit luang.
Ketersediaan sangat berperan penting dalam kesuksesan penyelesaian masalah pajak Anda. Sebab dengan ketersediaannya mampu meluangkan waktu lebih banyak dalam menyelesaian masalah Anda. Sehingga masalah perpajakan wajib pajak bisa selesai cepat dengan hasil memuaskan.
Jasa yang memiliki jadwal memang mengindikasikan banyaknya client percaya terhadapnya. Namun hal ini justru memberikan pengaruh buruk jika tenaga konsultan pajak terlalu sibuk dengan banyak client. Sebab besar kemungkinan pihaknya tidak dapat memberikan perhatian secara maksimal.
2. Cari Rekomendasi
Selanjutnya silahkan mencari rekomendasi lebih dulu terkait jasa yang ingin Anda gunakan. Tips tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa tenaga jasa pilihan Anda memang memiliki kemampuan. Sehingga Anda dapat yakin ketika menggunakannya dan terhindar dari berbagai risiko buruk lainnya.
Silahkan meminta rekomendasi jasa terbaik dari orang terpercaya, usahakan juga pihaknya sudah pernah menggunakan layanan perpajakan dari konsultan pajak yang ditawarkannya. Sehingga pihaknya mampu memberikan rekomendasi atas dasar pengalamannya sendiri.
3. Izin Praktik
Sangat penting bagi Anda untuk memperhatikan ketersediaaan izin praktik dari konsultan pajak. Selain menjadi sebuah dokumen dan syarat resmi tentu ada banyak sekali manfaat dari dokumennya.
Izin praktik mampu menjadi bukti legalitas usaha yang konsultan pajak jalankan. Sebab izin praktik konsultan pajak dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.
4. Sertifikat
Sementara itu silahkan ketahui jenis sertifikat apa yang dimiliki konsultan pajak tersebut. Usahakan menggunakan tenaga perpajakan, yang memiliki sertifikat relevan terhadap kebutuhan Anda. Sehingga dalam pemilihan tenaga perpajakan bisa lebih tepat sasaran.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah cara menghitung PPN 12 persen. Melalui penjelasan diatas Anda dapat mengetahui bahwa PPn 12 persen merupakan kenaikan tarif yang dikenakan pada pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencana adanya kenaikan tersebut tentunya sudah ada sejak lama.
Dalam hal ini informasi terkait kenaikan 12 persen tersebut merupakan perbincangan hangat di tahun 2024. Mengingat pemerintah rencananya akan mulai memberlakukan aturan tersebut di tahun 2025 per bulan Januari mendatang.
Disini Anda dapat menyimpulkan bahwa PPn 12 persen merupakan tarif yang nantinya akan dibayarkan oleh wajib pajak terhadap kewajiban PPn. Sehingga dari sebelumnya bertarif 11 persen akan naik menjadi 12 persen.
Berkaitan pada kenaikan tarif tersebut tentunya ada beberapa aspek perpajakan yang ikut berubah. Faktanya bukan hanya dari segi perhitungan tarifnya saja. Namun banyak orang menyinggung soal beberapa pengenaan pajak terbaru sesuai kenaikan tersebut.
Sebagai wajib pajak Anda memiliki kewajiban dalam melaksanakan semua aktivitas secara baik. Namun jika memang Anda memiliki keterbatasan pemahaman bisa mulai menggunakan jasa konsultan pajak, yang disediakan oleh Proconsult.id.
Jasa konsultan pajak nantinya akan memberikan bantuan terhadap semua kebutuhan perpajakan secara mudah. Sehingga Anda mampu menjalankan semuaa kewajiban pajak meski terdapat perubahan aturan atau tarif sekalipun. Sehingga sudah pasti memakai konsultan pajak dari Proconsult.id akan sangat menguntungkan.