Cara Pemungutan Pajak yang Benar Menurut Undang-Undang

Ada beberapa cara pemungutan pajak yang benar menurut undang-undang. Pajak menjadi salah satu perbincangan penting di tengah masyarakat Indonesia. Hal tersebut juga tidak terlepas dari kedudukan perpajakan, yang cukup penting dalam aktivitas pembangunan di Indonesia.

Selain itu pajak menjadi salah satu jenis pungutan wajib, yang harus dibayarkan wajib pajak kepada negara. Dalam hal ini ada beberapa golongan wajib pajak, yang harus Anda ketahui, yaitu wajib pajak perorangan dan badan usaha.

Proconsult

Setiap wajib pajak tentu memiliki kewajiban pajaknya masing-masing. hal tersebut yang membuat besaran kewajiban pajak tiap wajib pajak bisa berbeda-beda. Salah satu faktornya adalah besarnya penghasilan, yang dihasilkan oleh setiap wajib pajak tersebut.

Setiap aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat diatur dalam UU. Dalam bidang perpajakan semua itu bisa Anda temukan dalam UU Perpajakan. Hal ini bertujuan dalam memberikan acuan sama bagi masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajiban.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Persoalan yang tidak jauh berbeda juga bisa Anda temukan dalam pemungutan pajak. Dalam UU Perpajakan juga mengatur tentang pemungutan pajak, yang secara lengkap bisa Anda ketahui di bawah ini.

Apa Itu Pemungutan Pajak

Apa Itu Pemungutan Pajak

Sumber foto : Jurnal.id

Pajak menjadi salah satu pilar penting dalam sistem perekonomian di Indonesia. Selain itu pajak juga menjadi sumber pendanaan, yang bisa digunakan oleh negara dalam pembangunan dalam suatu negara.

Indonesia memiliki peraturan tersendiri dalam bidang perpajakan. Sehingga aturan dan sistematika  setiap kegiatan pajak memiliki aturan legal, yang diatur dalam UU Perpajakan. Di Indonesia pemungutan pajak tersebut memiliki dampak sangat penting.

Hal tersebut akan berperan dalam menjaga stabilitas fiskal serta memperlancar proses pembangunan di Indonesia. Seperti yang Anda tahu bahwa pemasukan dari sektor pajak menjadi salah satu pendapatan paling tinggi untuk Indonesia.

Secara keseluruhan pembayaran pajak tersebut digunakan dalam pembiayaan pembangunan di Indonesia. Sehingga bisa disebutkan bahwa pembayaran pajak dari rakyat nantinya akan dikembalikan lagi kepada rakyat.

Maka dari itu dengan turut serta tertib membayarkan pajak akan membuktikan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Sehingga pemungutan pajak menjadi salah satu aktivitas penting dalam proses kepatuhan pajak di kalangan masyarakat luas.

Baca Juga : Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Terbaru

Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahui definisi dari pemungutan pajak. Hal ini untuk memudahkan anda dalam memahami setiap proses pajak, yang nantinya akan dilakukan.

Pemungutan pajak adalah sebuah aktivitas, yang erat kaitannya dengan proses pengambilan pajak dari wajib pajak. Sehingga pengertian pemungutan pajak dapat disebutkan sebagai upaya pengumbulan pungutan pajak dari wajib pajak dan nantinya diberikan ke pemerintah.

Sehingga pemungutan pajak tersebut akan erat kaitannya dengan pengambilan nilai pajak, yang nantinya akan dimasukkan kedalam kas negara. Warga negara maupun perusahaan sebagai entitas bisnis perlu melakukan pungutan pajak dalam bentuk pembayaran pajak.

Dalam hal ini pemungut pajak dapat dilakukan oleh wajib pajak sendiri, orang ketiga dan fiskus pajak. Tentunya adanya perbedaan pemungut pajak ini ditentukan dari jenis pajak, yang dibebankan kepada wajib pajak.

Setiap jenis pajak memiliki beberapa perbedaan terutama dalam hal pemungutnya. Hal ini karena sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia terdiri dari tiga jenis. Tentunya sistem pemungutan tersebut menjadi salah satu alasan kenapa proses pungutan dapat berbeda.

Lantas apa saja sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia? Berikut ini penjelasannya untuk Anda:

  • Self Assessment System
  • Official Assessment System
  • Withholding Assessment System

Syarat Pemungutan Pajak

Proconsult

Selain itu dalam pemungutan pajak ada beberapa syarat yang harus dilakukan. Syarat tersebut hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan semua pihak, yang ingin melakukan pemungutan pajak. Berikut ini adalah beberapa syaratnya, yaitu:

1. Syarat Keadilan

Cara pemungutan pajak wajib dilakukan secara adil bagi semua wajib pajak dan obyek pajak. Semua prosesnya perlu dilakukan dengan adil dan tidak berat sebelah terhadap beberapa wajib pajak tertentu.

2. Syarat Yuridis

Merupakan kebijakan dalam cara pemungutan pajak, yang wajib dilakukan dengan patuh pada aturan Perundang-Undangan. Semua proses dan tata caranya wajib sesuai dengan ketentuan hukumnya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

3. Syarat Ekonomis

Merupakan definisi yang berarti bahwa dalam pemungutan pajak harus dilakukan dengan tepat. Tujuannya agar pemungutan pajak tersebut tidak memberikan dampak negatif dan gangguan bagi perekonomian nasional.

4. Syarat Finansial

Hal ini menunjukkan bahwa cara pemungutan pajak wajib dilakukan dengan efisien. Sehingga prosesnya bisa berjalan secara cepat dan tepat.

5. Syarat Sederhana

Semua cara pemungutan pajak wajib dilakukan dengan cara yang mudah. Kesederhanaan dalam tahapan dan cara pemungutan pajak ini, akan membantu semua wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya dengan baik.

Cara Pemungutan Pajak yang Benar Menurut Undang-Undang

Cara Pemungutan Pajak yang Benar Menurut Undang-Undang

Sumber foto : Majoo.id

Cara pemungutan pajak yang benar perlu berpegang teguh pada aturan Perundang-Undangan. Sehingga nantinya semua proses perpajakan bisa berjalan dengan lancar sesuai aturan yang ada.

Tentunya hal ini menjadi salah satu faktor penting agar pemungutan pajak tetap bisa mempertahankan asas transparansi. Selain itu tujuannya adalah memberikan rasa keadilan dan kepatuhan pelaksanaan sistem perpajakan kepada masyarakat.

Cara Pemungutan Pajak

Secara umum cara pemungutan pajak ini dibedakan menjadi 3, yaitu mengikuti sistem pajak di Indonesia. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1. Self Assessment

Cara pemungutan pajak pertama adalah menggunakan sistem self assessment, yang mana wajib pajak berperan sebagai pemungut pajak. Dalam hal ini wajib pajak bertugas mandiri dalam melakukan pembayaran, perhitungan dan pelaporan kewajiban pajaknya.

Sehingga wajib pajak harus paham dan mengetahui proses pelaksanaan pajaknya. Hal ini sangat membantu Anda sebagai wajib pajak dalam terhindar dari sanksi perpajakan.

2. Official Assessment

Cara pemungutan pajak kedua adalah menggunakan official assessment, yang kewenangan pajak dibebankan kepada aparat pajak atau fiskus. Dalam hal ini fiskus pajak berperan sebagai pemungut pajak. Sehingga dalam sistem tersebut wajib pajak termasuk pasif dalam aktivitas pajaknya.

3. Withholding System

Cara pemungutan pajak terakhir adalah withholding system yang cara pemungutan pajak dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini antara wajib pajak dan fiskus pajak bukan merupakan pemungut pajak. Hal ini biasanya dilakukan oleh perusahaan dalam memotong pajak dari gaji karyawannya.

Baca Juga : Pemungutan PPh 22 atas Barang Mewah

Contoh Pemungutan Pajak

Cara pemungutan pajak yang ada di Indonesia secara langsung diatur dalam UU. Selain itu dijelaskan bahwa pemungut pajak adalah pihak, yang bertugas melakukan pemungutan pajak. Hal ini sesuai dengan UU di No. 36 pada tahun 2018 pasal 22.

Tentunya peraturan tersebut menjelaskan bahwa ada beberapa pihak, yang bisa menjadi seorang pemungut pajak. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:

1. Bendaharawan Pemerintah

Pihak pemungut pajak pertama adalah bendaharawan pemerintah. Pihaknya merupakan seorang pejabat pemerintah, yang memiliki otoritas dan bertanggung jawab terhadap kas negara. Hal tersebut baik dari kalangan pemerintah daerah atau pusat.

Pihak ini juga meliputi lembaga-lembaga yang berada di bawah negara. Dimana pihaknya berkenan melakukan penyelenggaraan pembayaran terhadap penyerahan barang.

2. Badan Tertentu

Berikutnya adalah badan tertentu, yang merupakan badan swasta atau pemerintah. Dimana pihaknya memiliki tugas dalam melakukan aktivitas impor sampai kegiatan usaha lainnya.

3. Wajib Pajak Badan Khusus

Terakhri adalah wajib pajak badan khusus, yang memiliki tugas dalam melakukan pungutan pajak. Hal tersebut termasuk pembelian atau transaksi terkait penjualan barang mewah atau PPnBM.

Selain itu ada banyak sekali jenis pajak, yang adadi Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa setiap cara pemungutan pajak bisa dilakukan secara berbeda. Secara umum kategori pajak di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat nantinya penghasilannya akan diberikan kepada negara untuk pembangunan negara. Sedangkan pajak daerah menjadi hak daerah, untuk melakukan pengembangan terhadap daerahnya.

Perbedaan Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Proconsult

Maka dari itu mari kita bahas satu-satu tentang cara pemungutan pajak antara pajak pusat dan pajak daerah. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1. Pajak Pusat

a. PPh

Jenis pajak pusat pertama adalah pajak penghasilan, yang diberlakukan kepada wajib pajak peroangan atau badan. Pengenaannya beradasarkan atas pendapatan yang diperolehnya. Dimana penghasilan tersebut bisa memberikan tambahan terhadap kemampuan ekonominya.

Jenis penghasilan ini berupa gaji, hadiah, keuntungan usaha dan lainnya. Sedangkan untuk aturan pungutan pajak PPh ada di UU No. 36 tahun 2008. Hal tersebut mengenai perubahaan UU No. 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan.

Untuk jenis pajak ini sistem  pemungutannya menggunakan metode self Assessment System. Sehingga sebagai wajib pajak badan atau pribadi perlu aktif, untuk melakukan pelaporan, pembayaran pajaknya sendiri.

Walau begitu tidak semua PPh memiliki sistem self assessment. Beberapa jenis PPH menganut Withholding system, seperti PPh pasal 21 sampai 23 dan pph final ayat 2 pasal 4.

b. PPn

Jenis pajak pusat kedua adalah pajak pertambahan nilai, yang merupakan pengenaan pajak atas konsumsi jasa atau barang. Dimana dalam hal ini jasa atau barang tersebut masuk dalam kategori barang kena pajak.

Baik orang pribadi, perusahaan dan pemerintah wajib membayarkan jenis pajak kali ini. pajak ini mengatur semua jasa atau barang di wilayah pabean baik darat, udara atau laut. Jenis pajak ini juga menganut sistem Self Assessment.

c. PPnBM

Ketiga adalah jenis pajak, yang berkaitan dengan barang mewah. Penjualan atas barang mewah dikenakan pajak PPN dan PPnBM. Tentunya hanya kategori barang mewah saja, yang bisa dikenakan dua jenis pajak ini.

Tentunya ada beberapa barang, yang termasuk dalam kategori barang mewah. Berikut adalah beberapa contohnya, yaitu:

  • Bukan barang kebutuhan pokok
  • Hanya bisa diperoleh masyarakat tertentu
  • Bisa dikonsumsi masyarakat dengan penghasilan tinggi
  • Bisa menunjukkan status ekonomi seseorang
  • Ketika dikonsumsi mampu merusak moral, kesehatan masyarakat dan pengganggu ketertiban umum

d. Bea Materai

Untuk jenis pajak kali ini akan bebankann kepada wajib pajak badan atau perorangan. Hal tersebut karena pemanfataan dokumen baik surat berharga, perjanjian, akta notaris dan lainnya. dalam bea materai terdapat nominal, yang sesuai dengan kebijakan UU.

Dalam hal ini sistem yang digunakan adalah official assessment system. Sehingga pejabat pajak akan memberikan surat penetapan terkait besaranya pajak, yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Sedangkan status wajib pajak di sini adalah sebagai pihak terutang.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

2. Pajak Daerah

a. PBB

Secara umum jenis pajak bumi dan bangunan merupakan jenis pajak, yang dibebankan terhadap pemanfaatan bangunan dan tanah. Pada dasarnya jenis pajak ini masuk dalma kategori pajak pusat.

Sedangkan dalam realisasinya penerimaan keseluruham diberikan kepada pemerintah daerah. Hal tersebut seperti pemerintrah provinsi maupun kota dan kabupaten. Jenis pajak ini menggunakan system official assessment.

b. Pajak Provinsi

Secara umum jenis pajak daerah dibedakann atas kedudukan wilayahnya. Dalam hal ini ada beberapa jenis pajak provinsi, yang masuk kategorinya, yaitu:

  • Pajak kendaraan bermotor
  • Bea balik nama kendaraan
  • Pajak bahan bakar
  • Pajak air permukaan
  • Pajak rokok

c. Pajak Kabupaten atau Kota

Berikutnya adalah jenis pajak untuk wilayah kabupaten atau kota. Dimana pendapatannya akan digunakan oleh pemerintah kota dan kabupaten dalam pembangunan daerahnya. Berikut ini beberapa jenis pajaknya, yaitu:

  • Bea perolehana tas hak bangunan dan tanah
  • PBB pedesaan dan perkotaan
  • Pajak terhadap sarang burung walet
  • Pajak air tanah
  • Pajak parkir
  • Pajak mineral bukan logam dan batuan
  • Pajak penerangan jalanan
  • Pajak reklame
  • Pajak hiburan
  • Pajak restoran
  • Pajak hotel

Sedangkan utnuk proses pembayarannya pajak daerah bisa dilkaukan di samsat, untuk kategori pajak kendaraan bermotor. Sebaliknya untuk jenis pajak daerah lain silahkan membayarkan melalui unit pelayanan pajak di daerah.

Tips Memilih Konsultan Pajak

Tips Memilih Konsultan Pajak

Sumber foto : Skha.co.id

Konsultan pajak adalah orang, yang memiliki pengalaman serta pemahaman dalam bidang perpajakan. Jasa ini bisa wajib pajak manfaatkan untuk membantu proses penyelesaian kewajiban pajak Anda.

Namun sebelum itu pastikan untuk memperhatikan beberapa hal, yang terkait tips pemilihan konsultan pajak. Hal ini akan membantu Anda dalam mendapatkan layanan jasa terbaik serta berkualitas.

Baca Juga : Alur Perpajakan di Indonesia yang Wajib Diketahui

Berikut adalah beberapa tips, yang bisa Anda manfaatkan dalam pemilihan jasa konsultan pajak. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:

1. Pengalaman

Langkah pertama pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak, yang berpengalaman dalam bidang perpajakan. Hal ini akan memberikan banyak sekali keuntungan bagi Anda sebagai wajib pajak. Sehingga semua pengurusan kewajiban pajak bisa selesai dengan baik.

2. Kredensial

Poin kedua ini berkaitan dengan legalitas usaha, yang dimiliki oleh konsultan pajak. Hal ini sangat penting ketika Anda mengguakan layanan profesional dalam bidang jasa. Selain itu hal ini bisa Anda jadikan sebagai jaminan terbaik dalam pemilihan konsultan pajak.

Kredensial konsultan pajak bisa Anda temukan dari surat ijin praktik usahanya. Hal ini dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan opsi selanjutnya yang tidak kalah penting adalah melalui sertifikat konsultan pajaknya.

Proconsult

3. Reputasi

Reputasi seorang konsultan pajak sangat penting dalam memperhitungkan banyak hal. Salah satunya adalah bagaimana Anda dan konsultan pajak tersebut nantinya bisa bekerja sama dengan baik. Reputasi ini bisa Anda ketahui dari media sosial atau mantan client sebelumnya.

4. Layanan

Kegiatan pajak di Indonesia ada banyak sekali. Sedangkan pemungutan pajaknya juga beragam. Maka dari itu pastikan Anda mengetahui layanan, yang disediakan oleh konsultan pajak serta sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas Anda bisa mengetahui bahwa cara pemungutan pajak di Indonesia cukup sulit. Terutama bagi Anda yang tidak memiliki pemahaman dalam bidang perpajakan. Apalagi jika Anda memiliki kesibukan sehari-hari yang cukup padat.

Bisa jadi mengurus kewajiban pajak menjadi beban, yang memberatkan dan beresiko tidak patuh pada kewajiban pajak Anda. Tentunya hal ini akan memberikan dampak buruk bagi Anda sebagai wajib pajak.

Maka dari itu pastikan untuk memakai jasa profesional konsultan pajak. Hadirnya jasa konsultan pajak bisa dimanfaatkan oleh semua wajib pajak, baik pribadi atau perusahaan. Pastikan Anda memakai tenaga layanan konsultan pajak terbaik dari Proconsult.id.

Di sini Anda bisa memilih tenaga profesional konsultan pajak, yang berpengalaman dalam menyelesaikan semua kegiatan pajak. Tentunya hal ini akan membantu Anda dalam menjaga kepatuhan pajak tanpa perlu mengurus semuanya sendiri.

Proconsult.id merupakan penyedia layanan pajak terbaik dan terbesar di Indonesia. Anda bisa mendapatkan banyak sekali layanan berkualitas dan profesional yang tentunya dengan tarif sangat terjangkau.

Proconsult