Cara Restitusi Pajak penting Anda ketahui dari sekarang. Bagi wajib pajak tentu saja tidak asing lagi dengan kegiatan perpajakan yang satu ini. Restitusi pajak merupakan salah satu kegiatan yang dapat dilakukan oleh seluruh wajib pajak. Baik itu wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan atau perusahaan harus memahami cara restitusi pajak yang benar.
Restitusi pajak adalah salah satu upaya yang memfasilitasi wajib pajak untuk mendapatkan pemenuhan hak sekaligus kewajiban perpajakannya. Hal ini berarti juga dapat disebutkan bahwa restitusi pajak adalah salah satu transparansi dan upaya dalam melakukan perhitungan perpajakan, untuk mewujudkan pelaksanaan bidang perpajakan yang saling menguntungkan antara wajib pajak dan negara. Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang belum tahu cara restitusi pajak.
Bingung Soal Restitusi Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Lalu, seperti apa cara restitusi pajak dan juga syarat-syarat yang ada dalam pengajuan restitusi pajak? Dalam artikel ini, Anda akan menemukan pembahasan mengenai cara restitusi pajak secara lengkap. Yuk, simak sampai akhir!
Apa Itu Restitusi Pajak?

Sumber foto : Themanual.com
Jadi restitusi pajak adalah permohonan ataupun pengajuan terkait kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak kepada Direktorat JEnderal Pajak. Hal ini dikarenakan jika terjadi kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, maka apa yang menjadi hak wajib pajak wajib dikembalikan oleh negara.
Hal ini tentu saja sesuai dengan pengertian restitusi pajak, yang tercantum di dalam UU No. 6 tahun 1983 pada pasal 17. UU ini mengatur secara rinci mengenai ketentuan umum dan juga tata cara perpajakan.
Jadi dapat dikatakan bahwa restitusi pajak adalah salah satu kegiatan bidang perpajakan, yang bertujuan untuk mengembalikan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak.
Sebagai salah satu kegiatan legal yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Aturan ini memiliki landasan hukum yang mengatur dan perlindungan pelaksanaan kegiatan. Berikut ini adalah beberapa landasan hukum yang mengatur pelaksanaan restitusi pajak di Indonesia, yaitu:
Baca Juga : Pengertian Restitusi Pajak dan Contoh-Contoh Lengkap
1. PMK Republik Indonesia No. 39/PML.03/2018
Aturan ini menjadi salah satu aturan dasar dan landasan hukum yang mengatur berjalannya restitusi pajak di Indonesia. Di dalam peraturan Menteri keuangan ini di dalam mengatur tentang pihak-pihak yang berhak untuk mendapatkan kebijakan restitusi pajak ini. Hal ini diatur di dalam pasal 2 yang menyebutkan bahwa terdapat 3 jenis golongan wajib pajak, yang berhak untuk mendapatkan kebijakan restitusi pajak ini.
2. UU KUP
UU KUP merupakan Undang -Undang yang di dalam nya mengatur tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan yang ada. Sedangkan untuk aturan restitusi pajak dalam UU KUP sudah jelas diatur di dalam UU No.6 Tahun 1983 pasal 17. Undang-Undang ini sudah diubah kedalam UU No. 28 Tahun 2017.
UU KUP sendiri memiliki beberapa pasal yang didalamnya memuat tentang kebijakan restitusi pajak, seperti pasal 17 B di ayat 1 sampai dengan 4, pasal 17 di ayat 1. PAsal tersebut mengatur tentang landasan hukum pelaksanaan pengembalian lebih bayar pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak.
3. PMK No. 66/PMK.03/2005
Aturan pemberlakuan restitusi pajak yang selanjutnya memuat mengenai sistematika dan cara melakukan pembayaran lebih bayar pajak, yang dilakukan oleh DJP kepada permohonan restitusi pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
Syarat Restitusi Pajak

Sumber foto : Liherald.com
Sebelum mengajukan permohonan restitusi pajak terlebih dahulu Anda perlu mengetahui beberapa syarat yang dibutuhkan dalam melakukan restitusi perpajakan. Hal ini diperlukan agar pengajuan restitusi pajak Anda dapat diterima dan diproses secepatnya.
Pengajuan restitusi perpajakan hendaklah memenuhi persyaratan restitusi pajak yang sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan pada pasal 2 No. 39/PML.03/2018. Di dalam aturan tersebut terdapat beberapa syarat dan golongan wajib pajak yang dapat mengajukan restitusi pajak.
Lantas apa sajakah yang termasuk kedalam persyaratan pengajuan restitusi pajak secara lengkapnya? Bagi Anda yang ingin mengetahui tentang syarat pengajuan restitusi pajak, berikut ini telah kami rangkum informasinya dalam penjelasan di bawah ini.
Bingung Soal Restitusi Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu
Golongan wajib pajak dengan kepemilikan kriteria tertentu mempunyai beberapa ciri khusu yang sudah ditentukan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Aturan dan kriteria tersebut diatur secara langsung melalui PMK Republik Indonesia di No. 39/PM.03/2018. Berikut ini beberapa kriteria khusus bagi wajib pajak, yang dapat mengajukan permohonan restitusi pajak, yaitu:
- Melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan kewajiban pajaknya dari segala jenis pajak.
- Melakukan penyampaian surat pemberitahuan tahunan secara tepat waktu.
- Laporan keuangan yang dimiliki oleh wajib pajak telah diaudit oleh petugas akuntan public. Sedangkan untuk hasil audit menunjukkan jumlah pendapat wajar tanpa adanya pengecualian selama 3 tahun terakhir.
- Wajib pajak tidak pernah terkena tindak pidana dalam bidang perpajakan.
2. Wajib Pajak dengan Syarat Tertentu
Bagi golongan wajib pajak dengan persyaratan tertentu, maka secara langsung wajib pajak harus memiliki persyaratan yang ditentukan pada aturan Peraturan Menteri Keuangan RI pasal 9 di No. 39/PMK.03/2018. Berikut ini merupakan persyaratan tertentu yang harus dimiliki oleh wajib pajak, sesuai dengan peraturan tersebut, yaitu:
- Bagi wajib pajak perorangan yang hendak melakukan restitusi pajak dan tidak memiliki usaha yang dijalankan. Maka wajib pajak diharuskan melakukan penyampaian SPT tahunan PPh lebih bayar
- Bagi wajib pajak perorangan yang memiliki usaha untuk dijalankan dan pekerjaan bebas apapun, melaporkan SPT tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan nominal lebih bayar maksimal adalah Rp. 100.000.000
- Bagi wajib pajak badan dengan penyampaian SPT PPh lebih bayar restitusi lebih bayar maksimalnya adalah Rp. 1.000.000.000
- Bagi golongan pengusaha kena pajak atau PKK melakukan penyampaian SPT masa pajak PPn restitusi dengan jumlah maksimal adalah Rp. 1.000.000.000
3. Golongan Pengusaha Kena Pajak (PKK) dengan Resiko Rendah
Golongan terakhir yang diatur dalam aturan kementerian keuangan ini mengatur tentang PKK atau Pengusaha Kena Pajak dengan kepemilikan resiko rendah. Untuk memperoleh hak restitusinya golongan pengusaha kena pajak harus memenuhi beberapa kriteria di bawah ini:
- Golongan pengusaha yang dimaksud adalah perusahaan dengan kepemilikan sahamnya telah diperjual belikan di dalam bursa efek.
- Kepemilikan saham dari perusahan yang dijalankan mempunyai pemegang saham mayoritasnya adalah pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
- Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang merupakan mitra utama dari kepabeanan.
- Pengusaha kena pajak tersebut merupakan Authorized Economic Operator atau yang biasa juga disebut dengan Operator Ekonomi Bersertifikat.
- Perusahaan tersebut berbentuk produsen atau pabrikan yang sudah mempunyai tempat untuk kegiatan produksinya.
Tiga kelompok wajib pajak yang telah disebutkan diatas merupakan kelompok wajib pajak yang berhak untuk mendapatkan percepatan restitusi perpajakan. Bagi Anda yang termasuk kedalam golongan wajib pajak tersebut, setelah mempersiapkan berkas dan persyaratan yang diperlukan untuk melakukan restitusi pajak. Anda dapat datang kepada kantor pelayanan pajak terdekat untuk melakukan pengajuan restitusi pajak.
Sedangkan untuk tata cara permohonan dan pengajuan restitusi pajak, Anda bisa mengetahuinya di dalam penjelasan di bawah ini.
Baca Juga : Restitusi PPN Adalah: Syarat, Prosedur, Cara dan Contoh
Cara Restitusi Pajak

Sumber foto : Hadi.co.id
Dalam proses pengajuan restitusi perpajakan, Anda bias menggunakan dua jenis cara yang disarankan sesuai dengan ketentuan di Direktorat Jenderal Pajak. Cara yang pertama yakni dengan menggunakan restitusi biasa dan kedua adalah dengan pengembalian pendahuluan. Terdapat beberapa perbedaan antara restitusi biasa dan juga restitusi pendahuluan yang bias Anda ketahui. Namun perbedaan signifikan terletak pada jangka waktu penyelesaian restitusinya.
Bingung Soal Restitusi Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Restitusi pendahuluan dikenal sebagai restitusi pajak dengan proses penyelesaian yang cenderung lebih cepat. Untuk jenis restitusi ini hanya diperuntukkan bagi golongan wajib pajak, yang tidak perlu melalui tahapan pemeriksaan dalam pengajuan restitusi pajak.
Sedangkan untuk restitusi biasa termasuk ke dalam restitusi yang banyak dipelajari dan banyak ditemukan dalam bidang perpajakan. Berbeda dengan jenis restitusi pendahuluan yang tidak membutuhkan pemeriksaan perpajakan. Restitusi pajak biasa membutuhkan beberapa prosedur birokrasi yang perlu Anda penuhi. Untuk tahapan restitusi pajak biasa meliputi verifikasi. Pemeriksaan serta penelitian pengajuan restitusi pajak.
Dari penjelasan tersebut maka dapat diketahui bahwa tahapan penyelesaian restitusi pajak biasa cenderung lebih banyak dibandingkan dengan restitusi pendahuluan. Oleh sebab itu dapat dipastikan bahwa restitusi pajak biasa membutuhkan jangka waktu penyelesaian yang lebih mana, dibandingkan dengan restitusi pajak pendahuluan.
Pada umumnya untuk jangka waktu pengajuan restitusi pajak biasa sampai dengan penyelesaiannya membutuhkan waktu lebih dari 12 bulan paling lama. Hal ini karena setelah jangka waktu kelengkapan persyaratan restitusi pajak Anda telah lengkap, maksimal Anda bisa dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu 12 bulan.
Sebelum itu dari penjelasan sebelumnya, Anda telah mengetahui bahwa restitusi pajak dapat dilakukan apabila syarat-syarat dan kondisi yang ada sesuai dengan aturan, yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tidak hanya itu, pada dasarnya juga terdapat beberapa penyebab yang mendasari seseorang dapat melakukan restitusi pajak, yaitu wajib pajak tidak mempunyai utang pajak.
Oleh karena itu jika Anda telah memenuhi persyaratan pengajuan restitusi pajak, Anda bisa mulai untuk melakukan melakukan restitusi pajak dengan melihat tata cara restitusi pajak di bawah ini:
1. Datang ke KPP
Langkah pertama Anda dapat datang ke KPP ( Kantor Pelayanan Pajak) yang terdekat dengan wilayah tempat tinggal Anda. Sampaikan maksud Anda kepada karyawan/petugas di kantor pelayanan pajak untuk mengajukan permohonan restitusi perpajakan. Disini Anda dapat menyerahkan surat permohonan restitusi pajak yang telah Anda siapkan sebelumnya kepada petugas pajak yang bertugas.
2. Pemeriksaan Laporan dan Pengecekan Data
Setelah menerima laporan pengajuan restitusi perpajakan Anda, maka selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan laporan dan melakukan pengecekan data. Selanjutnya begitu selesai melakukan pemeriksaan terhadap permohonan restitusi pajak Anda, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPLB atau yang biasa disebut dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. SKPLB ini memiliki beberapa fungsi sesuai dengan jenis pajak yang ada, yaitu:
a. Point PPn
Pajak pertambahan nilai dapat dilakukan restitusi pajak apabila PPn tersebut telah memungut sejumlah pajak terutang kepada wajib pajak yang bersangkutan. Otomatis sebelum dilakukan pengembalian total pajak yang ada akan dilakukan pengurangan dengan dilakukan agenda pemungutan.
b. Point PPh
Aturan ini mengatur tentang pungutan pajak penghasilan, dimana jika wajib pajak memiliki total kredit pajak lebih yang diperoleh dari pajak terutang dan juga adanya pembayaran pajak tanpa jumlah pajak terutang.
c. Point PPnBM
Pada pajak penjualan atas barang mewah ini mengatur tentang pembayaran pajak oleh wajib pajak yang tidak semestinya terutang.
3. Penerbitan SKPLB
Untuk jangka waktu penerbitan SKPLB yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah bulan ke-12, setelah permohonan pengajuan restitusi pajak dari wajib pajak diterima secara lengkap beserta dengan persyaratannya.
Terdapat sanksi yang ditentukan jika dalam jangka waktu 12 bulan, Direktorat Jenderal Pajak tidak kunjung menerbitkan surat keputusan. Sedangkan bagi wajib pajak akan mendapatkan imbalan berupa bunga sebesar 2% per bulan, jika Direktorat Jenderal Pajak terlambat memberikan surat keputusan atas permohonan restitusi.
Perhitungan Restitusi Pajak
Di tahun 2022, pemerintah melalui Menteri keuangan telah menerbitkan aturan terbaru terkait restitusi pajak. Lantas bagaimanakah perhitungan restitusi pajak terbaru tahun 2022 tersebut? Berikut ini merupakan data terkait perhitungan realisasi restitusi pajak terbaru di tahun 2022.
Dari data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak telah tercatat realisasi restitusi pajak dari bulan Januari 2022 telah mencapai Rp. 22,61 triliun. Jumlah yang telah disebutkan tersebut dinyatakan menurun sebanyak 5,28% dari periode pajak tahun sebelumnya, yaitu di tahun 2021.
Penurunan persentase jumlah restitusi ini terjadi dari segi restitusi normal serta restitusi upaya hukum turun sebanyak 19,42% dan 29,56%. Sedangkan dalam segi restitusi dipercepat mengalami kenaikan sebanyak 29,95%.
Kenaikan restitusi tersebut disebabkan oleh pelebaran batasan restitusi pajak yang dari sebelumnya sebesar Rp. 1 milyar menjadi Rp. 5 milyar. Hal ini tentu saja sudah diatur di dalam aturan pembaharuan terkait restitusi pajak di dalam Peraturan Menteri Keuangan di No. 209/2021. Aturan ataupun kebijakan ini mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2022.
Baca Juga : Jasa Pendamping Pemeriksaan Pajak Pribadi | Tips Memilih
Di tahun 2022 ini berdasarkan jenis pajak yang ada, realisasi restitusi pajak tetap didominasi oleh jenis restitusi PPn atau pajak pertambahan nilai di dalam negeri atau bisa disebut dengan PPn DN. Jumlah realisasi dari restitusi PPn DN adalah Rp. 18.11 triliun atau setara dengan 1,55%.
Sedangkan untuk jumlah nilai realisasi dari restitusi pajak dari sektor PPh atau pajak penghasilan di pasal 25/29, wajib pajak badan berhasil mencatat nilai sebanyak Rp. 3,49 triliun atau turun sebanyak 20,45%.
Nah itulah tadi tata cara pelaksanaan restitusi pajak dan juga perhitungan restitusi pajak di tahun 2022 yang bisa Anda ketahui, pemerintah melalui pemberlakuan aturan terbaru terkait restitusi pajak di tahun 2022 ini berupaya untuk memaksimalkan pelaksanaan hak wajib pajak di bidang restitusi pajak.
Kesimpulan
Dari artikel di atas dapat diketahui bahwa restitusi pajak merupakan kebijakan perpajakan, yang digunakan untuk mewujudkan pelaksanaan hak wajib pajak dan juga negara. Maka dari itu sebagai wajib pajak, baik itu wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak perorangan. Anda wajib untuk mengetahui pengertian dan tata cara pelaksanaan restitusi perpajakan.
Bingung Soal Restitusi Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Restitusi pajak memiliki tata cara yang sulit dilakukan bagi wajib pajak awam, yang tidak paham mengenai ketentuan yang berlaku. Maka dari itu untuk mempermudah Anda dalam melakukan restitusi pajak, Anda bisa menggunakan layanan yang disediakan oleh Proconsult.id. Disini Anda dapat segala kegiatan pajak Anda dan juga restitusi pajak dapat dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman dalam bidang perpajakan.