Sudah tahu barang yang tidak boleh disita pajak? Jika belum, simak penjelasannya disini. Seperti diketahui, ada banyak serba serbi dalam pelaksanaan proses perpajakan di Indonesia. Tentunya hal tersebut mencakup banyak faktor yang berkaitan dengan kepatuhan pajak dari wajib pajak. Mengingat akan ada banyak pihak, yang berhubungan dalam bidang perpajakan.
Pelaksanaan proses perpajakan tentunya perlu menjadi perhatian khusus dari pemerintah. Hal tersebut berkaitan dengan banyaknya sektor, yang akan terpengaruh pada bidang perpajakan. Selain itu pajak juga menjadi roda penggerak ekonomi dan pembangunan di Indonesia.
Tentunya sudah banyak masyarakat yang tidak asing dengan bidang perpajakan. Pelaksanaan pajak menjadi salah satu kewajiban semua orang sebagai wajib pajak. Dalam hal ini akan ada tarif pajak yang berbeda-beda antara wajib pajak satu dengan lainnya.
Tentunya sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahui banyak hal seputar bidang perpajakan. Selain terkait kepatuhan pajak ada juga upaya penagihan pajak, yang dilakukan melalui beberapa tahapan. Tentunya hal ini menjadi salah satu informasi penting bagi semua WP.
Upaya penagihan pajak diatur langsung dalam UU Perpajakan. Hal ini menjadi salah satu aktivitas penting, untuk menjamin pelaksanaan pajak dari masyarakat. Sehingga nantinya target pajak bagi penerimaan negara dapat terpenuhi.
Lebih jauh lagi penagihan pajak akan membantu masyarakat dapat patuh pajak. Mengingat penagihan pajak akan berkaitan dengan banyak hal seperti sanksi dan denda. Selain itu ada salah satu aktivitas penagihan pajak, yang perlu Anda perhatikan, yaitu penyitaan pajak.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Hal ini dapat dilakukan oleh petugas pajak pada beberapa aset wajib pajak. Tentunya pastikan untuk memperhatikan penyitaan pajak secara lengkap, agar Anda dapat menghindari hal ini. Berikut adalah informasi lengkap seputar penyitaan pajak dan contoh barang yang tidak boleh disita pajak.
Apa Itu Penyitaan Pajak
Sebelum mengetahui barang yang tidak boleh disita pajak, ketahui dulu apa itu penagihan pajak. Penagihan pajak menjadi salah satu aktivitas dalam bidang perpajakan, yang bertujuan menegakkan hukum perpajakan. Hal ini ditujukan kepada wajib pajak, yang memiliki hutang pajak. Sehingga sesuai namanya penagihan pajak ditujukan sebagai alat penagihan.
Setiap adanya pelanggaran kewajiban dan hukum dalam bidang perpajakan pasti memiliki solusi penyelesaiannya. Dalam hal ini hutang pajak dapat diselesaikan menggunakan upaya penagihan, yang salah satu proses kerjanya melalui penyitaan.
Tentunya hal ini menjelaskan bahwa penyitaan pajak menjadi salah satu agenda resmi, yang bisa dialami oleh siapa saja. Terutama wajib pajak yang mempunyai hutang kepada negara dan belum dibayarkan.
Secara umum penyitaan Pajak adalah sebuah istilah, yang ada dalam kamu perpajakan. Perpajakan tersebut menjadi salah satu bentuk tindakan, yang tujuannya adalah penagihan pembayaran kewajiban pajak.
Pengertian Penyitaan Pajak ada dalam PP RI Tahun 2000 No. 135. Hal tersebut merupakan Peraturan Pemerintah, yang mengatur tentang tata cara penyitaan dalam porses penagihan pajak menggunakan surat paksa.
Sehingga dengan melihat konteks pada Peraturan Pemerintah tersebut Anda bisa mendefinisikan penyitaan sebagai aktivitas menguasai barang dari wajib pajak. Hal ini digunakan sebagai alat jaminan agar penanggung pajak melunasi hutangnya.
Tentunya penyitaan pajak tidak dapat dilakukan sembarangan. Dalam prosesnya penyitaan pajak akan dilakukan oleh seorang juru sita pajak. Hal ini berdasarkan pada ketentuan dalam Surat Perintah penyitaan, yang diterbitkan oleh pejabat.
Baca Juga : Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Wajib Diketahui
Sehingga juru sita pajak akan berperan sebagai pelaksana dalam proses penyitaan dan penagihan pajak tersebut. Namun hal ini hanya bisa dilakukan ketika wajib pajak enggan membayar pajak meski fiskus telah mengirimkan surat teguran serta surat paksa.
Dalam prosesnya penyitaan pajak akan dilakukan kepada objek sita dari penyitaan pajak. Hal tersebut merupakan barang-barang penangung, yang bisa digunakan sebagai jaminan pajak. Untuk lebih lengkap terkait barang sita pajak bisa Anda ketahui pada pembahasan di bawah.
Meski demikian secara umum penyitaan pajaka akan lebih mendahulukan kepada barang bergerak. Namun terkait adanya beberapa keadaan khusus, yang mengharuskan penyitaan terhadap barang tidak bergerak dapat didahulukan.
Sehingga juru sita pajak pada beberapa kondisi dapat menyita barang tidak bergerak, tanpa mendahulukan penyitaan pada benda bergerak. Ada beberapa keadaan khusus, yang menyebabkan adanya penyitaan ini dilakukan, yaitu:
- Juru sita pajak tidak menemukan adanya barang bergerak saat ingin melakukan penyitaan.
- Barang bergerak yang dijumpai tidak memiliki nilai sama dengan jumlah utang pajak wajib pajak.
- Harga dari barang bergerak tidak memadai jika dibandingkan pada utang pajak.
Sehingga pada pelaksanaan penyitaan pajak tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dalam hal ini juru sita pajak perlu memperhatikan banyak hal, agar proses penyitaan dilakukan secara tepat.
Selebihnya penyitaan pajak akan dilakukan sampai dengan aset sitaan bernilai sama pada total hutang wajib pajak. Sehingga dalam proses penyitaan juru sita pajak juga perlu memperhitungkan perkiraan nilai aset sita, untuk pelunasan pajak dari wajib pajak.
Selain itu ada beberapa faktor penambahan biaya, yang perlu diperhatikan dalam perhitungan aset sita. Selain total utang masing-masing wajib pajak tetap perlu membayarkan biaya untuk penagihan pajak.
Dasar Hukum Penyitaan Pajak
Dalam pelaksanaan penyitaan pajak ada beberapa standar hukum yang perlu diketahui oleh semua orang. Hal ini terkait dasar hukum dalam pelaksanaan penyitaan pajak. Tentunya hal ini membuktikan bahwa penyitaan pajak menjadi aktivitas yang perlu dipatuhi wajib pajak. Dari dasar hukum ini, Anda bisa mengetahui barang yang tidak boleh disita pajak.
Sejauh ini pelaksanaan penyitaan pajak sudah dilakukan sejak lama. Sehingga hanya persoalan penyaluran informasi saja ketika Anda masih merasa asing dengan penyitaan pajak. Hal ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum dalam bidang perpajakan.
Sebagai wajib pajak Anda memiliki kewajiban dalam melaksanakan pembayaran pajak. Hal ini perlu Anda perhatikan dan lakukan. Sehingga sudah menjadi kewajiban sebagai wajib pajak untuk memahami ketentuan dan prosedur penyitaan pajak.
Tujuan dari pemahaman tersebut adalah mengantisipasi adanya resiko, yang bisa timbul dari penyitaan pajak. Tentunya proses pemahaman aturan tersebut bisa Anda temukan pada dasar hukum, yang mengatur tentang penyitaan pajak. Berikut adalah dasar hukumnya, yaitu:
- UU Tahun 2000 No. 19 tentang perubahan terkait UU Tahun 1997 No. 19 Penagihan Pajak menggnakan Surat Paksa.
- Keputusan dari Menteri Keuangan Tahun 1998 Bo. 149/KMK.04 tentang syarat, cara pengangkatan dan pemberhentian juru sita pajak.
- Keputusan dan Menteri Keuangan Tahun 2000 No. 562/KMK.04 mengenai syarat, tata cara pengangkatan serta pemberhentian juru sita pajak.
- UU Tahun 2007 No. 28 terkait perubahan ketiga berdasarkan UU Tahun 1983 No. 6 mengenai KUP.
- Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2010 No. 85 mengenai perubahan pada PMK Tahun 2008 No. 24/PMK.03. Hal ini merupakan aturan terkait pelaksanaan penagihan menggunakan surat paksa serta penagihan sekaligus dan seketika.
- Peraturan dari Menteri Keuangan Tahun2 020 No. 189 mengenai tata cara penagihan mengenai jumlah pajak yang mesti dibayar.
- UU Tahun 2009 No. 16 tentang penetapan atruan pemerintah pengganti dari UU Tahun 2008 No. 5.
- UU Tahun 2021 No. 7 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
- Peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2022 dengan No. PER-01/PJ. Hal ini merupakan aturan terkait surat, daftar serta formulir pelaksanaan penagihan pajak tentang jumlah utang pajak.
- Peraturan Pemerintah Tahun 2022 No. 50 mengenai cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dalam bidang perpajakan.
- PP Tahun 2022 No. 50 pada pasal 45 ayat 1 sebagai dasar hukum terbaru, yang mengatur tentang penagihan pajak di Indonesia.
Adanya dasar hukum resmi dari segala aktivitas perpajakan menunjukkan setiap wajib pajak perlu mematuhinya. Sehingga dalam menjalankan pekerjaannya seorang juru sita pajak juga perlu memperhatikan dasar hukum tersebut.
Dasar hukum dalam sebuah aturan hadir untuk mempermudah semua pihak, dalam melaksanakan aktivitas. Hal ini menjadi acuan dasar, yang bisa diikuti oleh semua pihak. Sehingga dalam prosesnya akan timbul persamaan persepsi.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Daftar Jenis Barang yang Tidak Boleh Disita Pajak
Ketentuan dalam proses penyitaan pajak tidak hanya mengatur tentang tata cara pelaksanaannya. Dalam hal ini Anda akan melihat banyak sekali aturan, yang perlu dipatuhi. Tentunya informasi tersebut sangat bermanfaat bagi semau pihak.
Baca Juga : Jenis-Jenis SPT Pajak di Indonesia dan Fungsinya
Barang yang Tidak Boleh Disita Pajak
Salah satu informasi penting yang perliu Anda ketahui terkait jenis barang yang tidak boleh disita pajak. Hal tersebut masuk dalam ketentuan barang, yang bisa disita oleh juru sita pajak, yaitu:
1. Barang milik penanggung paak dan ada dalam lingkungan tempat tinggal, kedudukan, tempat usaha serta tempat lain. Dalam hal ini masih termasuk dalam penguasaan dari wajib pajak tersebut, namun atas nama pihak lain.
Juru sita pajak juga dapat menyita barang dari wajib pajak, yang menjadi jaminan pelunasan hutang tertentu. Berikut beberapa jenis barang yang bisa disita oleh juru sita pajak, yaitu:
a. Barang Bergerak
Kategori dari barang bergerak termasuk diantaranya perhiaasan, mobil, deposito, uang tunai, saldo rekening, giro, tabungan, obligasi, surat berharga dan saham. Selain itu bentuk surat berharga lain, yang meliputi penyertaan modal dalam bentuk serupa
b. Barang Tidak Bergerak
Kategori dalam barang tidak begerak meliputi beberapa aset seperti bangunan, tanah dan kapan dengan isi kotor khusus. Hal ini termasuk ranah penyitaan dari juru sita pajak
2. Untuk wajib pajak pribadi penyitaan aset dapat dilakukan pada barang, yang menjadi milik pribadi dari kkeluarga seperti anak dan istri. Dalam hal ini aset tersebut masih terjai tanggungan.
Namun jenis aset ini dapat menjadi pengecualian ketika terdapat perjanjian tertulis antara pemisahan harga serta penghasilan dari suami dan istri.
3. Untuk kategori wajib pajak badan penyitaan bisa dilakukan terhadap beberapa barang milik pengurus, perusahaan, kepala perwakilan, penanggung jawab, kepala cabang serta pemilik modal. Hal tersebut bisa dilakukan pada wilayah tempat tinggat atau tempat lain.
Pada dasarnya dasar hukum terkait objek sita pajak ada dalam UU PPSP Pasal 15 ayat 1. Aturan tersebut mengatur lebih lanjut daftar barang, yang bisa dipakai sebagai jaminan pembayaran utang pajak.
Selain itu penguasaan barang juga dapat dilakukan pada beberapa barang yang ada di pihak lain, seperti disewakan dan dipinjamkan. Namun dalam aturanya ada beberapa barang yang tidak boleh disita pajak.
Beberapa barang yang tidak boleh disita pajak seperti persediaan minuman dan makanan untuk 1 bulan. Definisi dari makanan tersebut ada dalam UU terkait, yang juga termasuk obat-obatan untuk kebutuhan keluarga dan untuk perdagangan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Konsultan Pajak
Jika belum memahami barang yang tidak boleh disita pajak, konsultasikan ke konsultan pajak. Pajak merupakan pendapatan negara yang nantinya digunakan dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah. Salah satunya adalah pembangunan insfratruktur, yang nantinya dinikmati oleh masyarakat.
Tentunya hal ini membuktikan peran penting pajak sebagai salah satu kewajiban, yang wajib dibayarkan oleh masyarakat. namun tidak jarang pelaksanaan kewajiban pajak di Indoensia masih sangat minim.
Salah satu penyebab utamanya bisa timbul dari kurangnya pemahaman masyarakat terkait pelaksanaan perpajakan. Banyak perubahan aturan pajak di masyaakat membuat wajib pajak merasa kesulitan. Tentunya hal ini salah satu contoh pemicu dari ketidakpatuhan pajak.
Untuk memudahkan pelaksanaan proses pajak di masyarakat Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Saat ini sudah banyak sekali masyarakat, yang menggunakan jasa konsultan pajak. Pihaknya merupakan jasa profesional, yang bisa mempermudah proses pajak Anda.
Baca Juga : Materi Tindak Pidana Perpajakan PDF: Unsur, Jenis dan Ketentuan
Meski demikian dalam pemilihannya ada beberapa aspek, yang perlu Anda perhatikan. Berikut ini merupakan tips memilih jasa konsultan pajak secara lengkap, yaitu:
1. Memastikan Layanannya
Setiap jasa konsultan pajak yang ada di Indonesia mempunyai kualifikasi berbeda-beda. Sehingga jenis layanan yang ditawarkan kepada wajib pajak juga tidak sama. Tentunya agar mendapatkan jasa terbaik Anda perlu memperhatikan jenis layanan yang ditawarkan.
Pastikan layanan dari jasa konsultan pajak tersebut relevan dengan kebutuhan Anda. Sehingga Anda dapat mendapatkan jasa yang tepat dan sesuai.
2. Memastikan Biaya
Tarif konsultan pajak yang ada di Indonesia tidak memiliki aturan resmi dalam penatapannya. Maka dari itu ada banyak sekali patokan tarif, yang ada di masyarakat. Hal ini dapat Anda jadikan peluang untuk mencari tarif jasa konsultan pajak, yang sesuai kemampuan WP.
Dalam hal ini usahakan menggunakan jasa konsultan pajak, yang menawarkan tarif wajar. Sesuaikan juga dengan anggaran Anda dalam menggunakan jasa konsultan pajak tersebut.
3. Memastikan Reputasinya
Langkah berikutnya silahkan memastikan reputasi dari jasa konsultan pajak tersebut. pastikan untuk memakai jasa, yang mepunyai reputasi baik. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanannya permasalahan Anda dengan baik.
4. Memastikan Kredensial
Jasa konsultan pajak merupakan profesional di bidang perpajakan, yang dilantik secara resmi. Hal ini membuktikan usahanya memiliki legalitas tinggi dan diakui dalam ranah perpajakan. Sehingga Anda dapat memilih konsultan pajak melalui aspek satu ini.
Usahakan memastikan kredensial dari jasa konsultan pajak sebelum menggunakannya. Hakl tersebut dapat Anda ketahui dengan melihat lisensinya, yang memberikan izin kepada konsultan pajak untuk berpraktek. Terakhir adalah sertifikat kemampuannya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Itulah informasi mengenai barang yang tidak boleh disita pajak. Dalam bidang perpajakan semua wajib pajak perlu melaksanakan kewajibannya dengan baik. Sebab semua kewajiban pajak yang tidak dilakukan tentu akan memberikan banyak kerugian bagi Anda. Salah satunya adalah timbulnya utang pajak beserta denda, bunga dan sanksi.
Hal ini menjadi salah satu faktor penting, yang sebenarnya perlu dihindari oleh wajib pajak. Sebab adanya utang pajak akan menimbulkan penagihan pajak sampai penyitaan aset dari wajib pajak. Sehingga hal ini akan menimbulkan banyak sekali kerugian bagi Anda.
Dalam prosesnya akan ada beberapa aset, yang bisa disita oleh juru sita pajak dan barang yang tidak boleh disita pajak. Hal ini akan menimbulkan lebih banyak kerugian dari sisi wajib pajak. Maka dari itu pastikan untuk membayarkan pajak secara tepat waktu dan menghindari penyitaan pajak.
Saat ini Anda bisa melaksanakan kewajiban pajak secara cepat dengan jasa konsultan pajak. Jika masih bingung mencari konsultan pajak terpercaya silahkan menggunakan jasa dari Proconsult.id.
Hal ini menjadi salah satu cara agar Anda terhindar penagihan pajak dan sengketa pajak. Jasa konsultan pajak merupakan profesional yang akan membantu Anda dalam menyelesaikan semua kewajiban pajak secara baik. Pihaknya merupakan tenaga resmi dan terpercaya. Anda juga bisa mengetahui barang yang tidak boleh disita pajak.
Tentunya pemakaian jasa konsultan pajak akan memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak. Disini Anda dapat fokus pada kesibukan dan pekerjaan tanpa perlu mengkhawatirkan kewajiban pajak, yang tentunya cukup rumit.
Jasa konsultan pajak dari Proconsult.id merupakan tenaga berkualitas, yang memiliki kualifikasi sesuai bidang kerjanya. Tentunya jika ada wajib pajak yang perlu bantuan hukum itu bisa kita kerjakan.