Dapat Surat dari Kantor Pajak? Lakukan Hal Ini

Informasi dapat surat dari kantor pajak dan hubungi bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Pernahkah Anda mendapatkan surat dari kantor pajak? Jika iya tentunya jangan dulu panik atau merasa khawatir.

Proconsult

Ketika mendapatkan surat dari kantor pajak Anda tidak perlu merasa khawatir. Bisa jadi surat tersebut merupakan pengingat kepada wajib pajak, untuk melakukan pembayaran pajak.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sementara itu masih ada beberapa kemungkinan terkait surat dari kantor pajak tersebut. Oleh sebab itu untuk lebih lengkapnya silahkan Anda mengetahui penjelasan dapat surat dari kantor pajak di bawah ini:

Apa Itu Surat dari Kantor Pajak

Apa Itu Surat dari Kantor Pajak

Sumber foto : Voffice.co.id

Dalam menjalankan kegiatan perpajakan setiap harinya tentu tidak akan terlepas dari kantor pajak. Kantor pajak tersebut merupakan lembaga resmi pemerintah, yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak serta Kementerian keuangan.

Pernahkah Anda mendapatkan surat dari kantor pajak? Jika iya bagaimanakah respon Anda sebagai wajib pajak?

Baca Juga : Jenis Surat Ketetapan Pajak yang Wajib Diketahui

Umumnya sampai sekarang masih banyak sekali wajib pajak, yang merasa kesulitan dalam menangani surat dari kantor pajak. Bahkan masih banyak sekali masyarakat awam yang panik ketika memperoleh surat dari kantor pajak.

Sebelum merasa panik pastikan lebih dulu Anda mengetahui apa pengertian mengenai surat dari kantor pajak tersebut. Surat dari Kantor Pajak adalah sebuah surat yang diberikan oleh kantor pajak kepada wajib pajak.

Dalam kaitannya pada penyampaian surat tersebut tentu saja wajib pajak perlu membaca jenis suratnya lebih dulu. Nantinya setiap surat akan menginformasikan penjelasan berbeda yang berkaitan pada tujuan surat tersebut.

Proconsult

Sehingga dari sini dapat diketahui pengertian Surat dari Kantor Pajak sebagai sebuah surat, yang dikirimkan kepada wajib pajak dengan tujuan tertentu. Sebagai wajib pajak penting bagi Anda, untuk mengetahui setiap jenis surat tersebut secara baik.

Surat yang dikirimkan oleh wajib pajak memiliki beberapa bentuk, yang dapat Anda perhatikan. Umumnya setiap jenis surat tersebut juga akan mempunyai tujuan serta maksud berbeda-beda.

Berikut adalah beberapa bentuk surat dari kantor pajak yang dapat Anda perhatikan, yaitu:

  1. Surat teguran
  2. Surat ketetapan pajak
  3. Surat tagihan pajak
  4. SP2DK

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Jenis Surat dari Kantor Pajak

Jenis Surat dari Kantor Pajak

Sumber foto : Pajak.com

Dalam memberikan surat kepada wajib pajak tentu kantor pajak akan menyesuaikan pada tujuan pengirimannya. Oleh sebab itu dalam hal surat yang akan dikirimkan oleh kantor pajak akan memiliki banyak Sekali jenisnya.

Kantor pajak memiliki beragam jenis surat, yang nantinya bisa Anda dapatkan dalam beberapa kondisi tertentu. Sementara itu perlu diketahui juga bahwa ada banyak sekali jenis surat, yang dapat diberikan oleh kantor pajak kepada wajib pajak.

Setidaknya terdapat 6 jenis surat dari kantor pajak, yang nantinya bisa saja diberikan kepada wajib pajak. Oleh sebab itu pastikan Anda mengetahui masing-masing surat tersebut secara baik. Berikut ini 6 jenis surat dari kantor pajak beserta penjelasannya secara lengkap, yaitu:

1. STP

Pertama adalah STP atau yang sering disebut sebagai Surat Tagihan Pajak. Sesuai namanya surat ini nantinya akan dikirimkan kepada wajib pajak, untuk menagih pajak terutang maupun sanksi administrasi dari wajib pajak. Sanksi administrasi tersebut biasanya akan hadir dalam bentuk denda maupun bunga.

Sementara itu dapat diketahui juga bahwa STP ini nantinya juga dijalankan sesuai regulasi pajak yang ada. Khususnya dalam UU Tahun 2000 No. 16, yang akan diterbitkan dalam beberapa kondisi seperti:

  • Pajak penghasilan yang dimiliki oleh wajib pjak dalam tahun berjalan berstatus tidak atau kurang dibayarkan.
  • Terdapat kekurangan dalam pembayaran pajak, yang berasal dari kesalahan tulis maupun kesalahan dalam proses perhitungan.
  • Adanya sanksi administrasi yang hadir dalam bentuk bunga maupun denda.
  • Para pengusaha yang dikenakan pajak sesuai pada ketentuan UU PPn tahun 1984 beserta perubahannya. Meski demikian wajib pajak tersebut didapati tidak melakukan pelaporan mengenai kegiatan usahanya, yang telah dikukuhkan menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak.
  • Golongan pengusaha yang tidak dikukuhkan menjadi PKP namun pihaknya melakukan penerbitan faktur pajak.
  • Pengusaha yang sebelumnya telah dikukuhkan menjadi PKP namun tidak melakukan pembuatan faktur pajak. Dalam hal ini bisa juga PKP yang membuat faktur pajak secara tidak tepat maupun pengisiannya kurang lengkap.

Nantinya bagi wajib pajak yang memperoleh SKP karena alasan PPh tidak atau kurang bayar sekaligus kekurangan akibat kesalahan, maka jumlah pajak terutang ditambahkan pada tarif bunga sanksi pajak dalam kurun waktu maksimal 24 bulan.

Jangka waktu sebelumnya terhitung sejak pajak terutang. Bisa juga ketyika pajaknya menjadi bagian dari tahun pajak dimana surat tagihan tersebut diterbitkan.

Selanjutnya bagi Anda yang mengalami permasalahan seperti alasan lainnya, maka dapat dikenaikan denda sesuai pada aturan sanksi admnistrasi terbaru. Dalam hal ni aturan terbaru terdapat dalam UU Tahun 2020 No. 11 mengenai Cipta Kerja, yang dikenakan terhadap dasar pengenaan pajak.

2. SKPKB

Jenis surat yang akan diberikan oleh kantor pajak berikutnya adalah SKPKB. Jenis surat tersebut merupakan ketetapan terhadap pajak kurang bayar. Nantinya SKPKB ini akan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pemberian SKPKB tersebut dikarenakan wajib pajak memiliki kekurangan dalam pembayaran pajak. Bisa juga wajib pajak masih memiliki pajak terutang karena terlambat menyampaikan SPT Masa sesuai jadwal yang ada.

Sementara itu pemberianm suran ini juga biasa karena terdapatnya kesalahan perhitungan, yang berkaitan pada PPn serta PPnBM sebesar 0%. Dimana nantinya wajib pajak tidak mengetahui berapa besarnya pajak terutang yang dimilikinya.

Selanjutnya didalam SKPKB tersebut nantinya wajib pajak juga dapat menemukan berapa besaranya jumlah pokok pajak. Hal tersebut juga termasuk untuk jumlah kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak sekaligus besarnya sanksi administrasi. Terakhir Anda juga akan mengetahui mengenai jumlah pajak, yang harusnya masih bisa dibayarkan.

Ketetapan mengenai SKPKB tersebut tentunya juga dijalankan sesuai regulasi pajak yang ada. Anda dapat mengetahui aturan lengkap mengenai SKPKB tersebut yang ada dalam UU Tahun 2009 No. 16. SKPKB tersebut nantinya juga akan diterbitkan dalam kurun waktu 5 tahun setelah berakhirnya Masa Pajak.

Baca Juga : Contoh Surat Bantahan Pengadilan Pajak Terbaru

3. SPKLB

Sementara itu jenis surat dari kantor pajak ketiga, yang bisa diberikan kepada wajib pajak adalah SKPLB. Jenis surat kali ini juga merupakan ketetapan, yang diberikan karena adanya pajak lebih bayar dari wajib pajak.

SKPLB tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak saat wajib pajak mengalami kelebihan pembayaran pajak. Sehingga jumlah pajak yang wajib pajak bayarkan lebih besar dari pajak terutangnya.

SKPLB tersebut nantinya akan menuliskan berapa jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki. Sementara itu SKPLB tersebut juga akan diterbitkan setelah proses pemeriksaan permohonan selesai dilakukan.

Kurun waktu pemeriksaan tersebut maksimal adalah 12 bulan, yang terhitung dari sejak surat perhomonan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu poin menarik dari jenis surat ini terletak pada benefit, yang akan diterima oleh wajib pajak.

Nantinya ketika surat tersebut terlambat diterbitkan, maka Anda memiliki hak dalam menerima imbalan bunga. Besarnya tarif bunga tersebut juga akan disesuaikan pada berakhirnya batas waktu, yang telah ditentukan.

4. SKPN

Nantinya kantor pajak juga bisa mengeluarkan surat pajak lain, yang bernama SKPN. Ketentuan surat ini merupakan sebuah ketetapan pajak nihi. Sehingga SKPN nantinya akan menentukan mengenai jumlah pokok pajak, yang memiliki perhitungan sama besar terhadap kredit pajak. Sehingga wajib pajak tidak mempunhai pajak terutang maupun kredit pajak.

Tentunya ketika memperoleh SKPN wajib pajak tidak perlu merasa khawatir. Ketentuan mengenai SKPN sendiri terdapat dalam UU Tahun 2007 No. 28. Nantinya SKPN akan dikeluarkan oleh DJP dengan beberapa fungsi, seperti:

  • PPh apabila memiliki jumlah kredit sama dengan pajak terutamg. Bisa juga tidak terdapat utang pajak maupun kredit pajak
  • PPn jika memiliki jumlah kredit yang sama terhadap jumlah pajak terutang. Bisa juga memiliki pajak tidak terutang maupun tidak terdapat kredit pajak.

Sementara itu ketika terdapat pajak yang dipungut oleh pemungut PPn, maka nantinya jumlah pajak terutang dapat dihitung memakai cara jumlah pajak keluaran dikurangi pada pajak dipungut oleh pemungut PPn

5. SPPT

Selanjutnya adalah SPPT yang menjadi sebuah surat, yang nantinya dapat diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penerbitan SPPt in bertujuan dalam menginformasikan terkat jumlah pajak terutang, yang dimiliki oleh wajib pajak.

Dalam SPPT tersebut akan berisi pemberitahuan dengan beberapa dokumen. Didalamnya akan memuat mengenai besaran utang sekaligus jumlah PPB, yang nantinya wajib dilunasi oleh wajib pajak dalam kurun waktu tertentu.

Sesuai pada aturan Pasal 10 ayat 3 UU Tahun 1994 No. 12 terkait SPPT PPB Anda dapat mengetahui beberapa aturan didalamnya. Hal ini mengenai penerbitan SPPT yang dapat dilaksanakan berdasarkan pada SPOP, yang telah disampaikan wajib pajak sebelumnya.

6. SKPKBT

Jenis surat pajak yang dikeluarkan oleh kantor pajak terakhir adalah SKPKBT. Surat tersebut merupakan salah satu bentuk ketetapan, yang mampu menentukan tambahan terhadap jumlah pajak sudah ditetapkan.

Terkait SKPKBT tersebut nantinya terdapat dalam UU Tahun 1983 No. 6 pasal 15 ayat 1. Hal ini mengenai UU KUP, yang sudah diubah dalam UU Tahun 2007 No. 28.

Dalam ketentuan tersebut juga berbunyi bahwa DJP nantinya mampu menerbitkan SKPKBT dalam kurun waktu 5 tahun. Hal tersebut setelah paja terutang maupun berakhirnya Masa Pajak, tahun pajak sekaligus bagian tahun pajak.

Ketika ditemukan data baru terkait penambahan jumlah pajak terutang, maka nantinya dapat dilakukan tindakan pemeriksaan. Hal tersebut akan dilakukan dalam upaya penerbitan SKPKBT.

SKPKBT tersebut dapat dikatakan sebagai sebuah surat koreksi terhadap SKP, yang sebelumnya telah diterbitkan. Sehingga keberdaan SKPKBT ini sangatlah penting.

Cara Menjawab Ketika Dapat Surat dari Kantor Pajak

Proconsult

Ketika memperoleh surat dari kantor pajak tentunya Anda harus bisa memberikan jawaban secara baik. Maka dari itu Anda perlu memperhatikan bagaimana cara menjawab ketika dapat surat dari kantor pajak.

Cara menjawab ketika memperoleh surat tersebut juga bisa menjadi sebuah proses konfirmasi, yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Sehingga penting bagi wajib pajak, untuk menentukan bagaimana surat dari kantor pajak harus disikapi.

Surat dari kantor pajak tentunya menjadi salah satu informasi penting, yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Salah satunya mengenai SP2DK, yang merupakan sebuah surat dari KPP. Nantinya surat tersebut berisikan tujuan dalam klarifikasi data maupun informasi, yang harus diberikan kepada wajib pajak.

Klarifikasi dari wajib pajak tersebut terkait dugaan ketidakpatuhan mengenai kewajiban pajaknya. Oleh sebab itu nantinya aturan perundang-undangan tersebut harus diperhatikan secara baik.

Meski menjadi salah satu alat klarisikasi yang tidak menyenangkan, namun banyak wajib pajak mendefinisikan surat kantor pajak sebagai sebuah hal yang tidak menyenangkan. Padahal surat dari kantor pajak dapat menjadi alat check and recheck dalam agenda self assessment.

Cara Menjawab Ketika Dapat Surat dari Kantor Pajak

Tentunya ketika memperoleh surat dari kantor pajak tersebut ada beberapa langkah, yang perlu diperhatikan dalam menjawabnya. Hal ini seperti beberapa penjelasan berikut:

  1. Melakukan identifikasi lebih dulu mengenai jenis surat yang diberikan.
  2. Melunasi pembayaran jika memang memiliki pajak terutang.
  3. Melakukan pembetulan jika Anda melakukan kesalahan sesuai aturan di surat terkait.
  4. Melakukan tindak lanjut serta mengikuti proses yang diusulkan oleh kantor pajak.
  5. Berhak mengajukan keberatan atau ketidaksetujuan jika memang Anda memiliki pandangan berbeda terkait ketetapan tersebut.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Ayopajak.com

Ketika menerima surat dari kantor pajak tentu saja Anda wajib menyikapinya secara baik. Dalam hal ini sebagai wajib pajak Anda harus mengetahui setiap surat, yang diberikan oleh kantor pajak tersebut.

Proses identifikasi surat pajak secara baik dapat menjadi salah satu solusi, yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Hal ini akan membantu wajib pajak, untuk menemukan solusi terbaik terkait permasalahan pajaknya.

Baca Juga : Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Sebagai wajib pajak tentunya Anda harus bisa menangani sebuah kegiatan pajak secara baik. Meski demikian tidak jarang karena terbatasnya waktu kewajiban pajak menjadi terabaikan. Untuk membantu Anda dalam mengatasi semua permasalahan tersebut pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak.

Tenaga konsultan pajak menjadi profesi ahli dan terpercaya yang nantinya bisa membantu Anda dalam menangani permasalahan pajak. Jasa konsultan pajak ini menjadi tenaga ahli yang bisa diandalkan oleh semua pihak.

Proconsult

Dalam pemilihan tenaga konsultan pajak pastikan Anda memperhatikan beberapa aspek di bawah ini:

  1. Pilih jasa konsultan pajak yang memiliki izin praktik terpercaya.
  2. Gunakan tenaga jasa pajak yang mempunyai sertifikat resmi.
  3. Perhatikan bagaimana sistem tarif yang dipatok.
  4. Pilih tenaga jasa pajak yang profesional dan pengalaman terpecaya.
  5. Cek track record yang dimilikinya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Itulah beberapa hal yang dilakukan saat dapat surat dari kantor pajak. Surat dari kantor pajak memiliki beberapa maksud yang harus diketahui oleh wajib pajak terlebih dahulu. Sehingga tidak semua surat yang diberikan oleh kantor pajak harus disikapi secara berlebihan. Bisa jadi Anda hanya diberikan pengingat tentang pelaksanaan atau tenggat waktu pelaporan SPT.

Surat yang diberikan oleh kantor pajak juga sangat beragam. Maka dari itu Anda perlu mengetahui masing-masing surat tersebut lebih dulu agar bisa mengambil aksi selanjutnya secara tepat.

Sesuai penjelasan diatas Anda juga telah mengetahui beberapa jenis surat, yang dapat diberikan oleh kantor pajak. Maka dari itu pastikan untuk mengetahui masing-masing surat tersebut agar bisa menerapkan kegiatan perpajakan secara tepat.

Ada beberapa langkah penting, yang dapat Anda lakukan dalam menjalankan kewajiban pajak tersebut. Namun agar lebih mudah lagi Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak yang merupakan tenaga profesional di bidang perpajakan.

Konsultan pajak merupakan solusi praktis dan terbaik bagi pemakaian tenaga konsultan pajak saat ini. Bagi Anda yang ingin memanfaatkan jasa konsultan pajak pastinya bisa menggunakan jasa profesional dari Proconsult.id.

Proconsult.id merupakan tenaga profesional terbaik dan terpercaya, yang nantinya akan membantu semua proses pajak dari wajib pajak secara baik. Pastinya bagi Anda yang ingin memperoleh manfaat perpajakan secara maksimal bisa mulai memanfaatkan jasa konsultan pajak melalui Proconsult.id sekarang juga!

Proconsult