Denda SWDKLLJ Adalah: Pengertian dan Cara Menghitung

Denda SWDKLLJ adalah istilah yang mungkin pernah didengar saat mengurus pajak kendaraan. Bagi pemilik kendaraan setiap tahunnya Anda perlu membayar pajak. Pastinya hal ini sudah menjadi informasi penting, yang wajib diketahui oleh semua masyarakat. Khususnya yang memiliki kendaraan bermotor.

Dari sini dapat diketahui bahwa kepemilikan kendaraan memiliki beberapa kewajiban kepada negara. Sehingga prosesnya tidak hanya selesai dari pembelian unit saja. Lebih jauh lagi masyarakat akan memiliki beberapa tanggung jawab yang harus dilakukan.

Umumnya masyarakat hanya mengetahui kewajibannya dari pembelian, servis ataupun biaya perawatan. Namun dilain itu pemilik kendaraan juga memiliki kewajiban perpajakan, yang tidak boleh dilewatkan.

Proconsult

Pajak umumnya menjadi salah satu kewajiban dari semua warga negara. Selain itu jenis pajak sendiri juga dibedakan terkait peruntukan pemasukan pajak tersebut. Pajak kendaraan menajdi salah satu pungutan pajak, yang wajib diketahui.

Bagi pemilik kendaraan penting bagi Anda untuk mengetahui waktu pembayaran secara tepat. Hal ini karena keterlambatan akan membuat Anda terkena denda yang pastinya merugikan. Hal ini biasa disebut sebagai denda SDWKLLJ.

Tentunya informasi ini wajib diketahui oleh semua orang. Khususnya bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Berikut adalah informasi lengkap terkait denda SWDKLLJ adalah.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Denda SWDKLLJ Adalah

Denda SWDKLLJ Adalah

Sumber foto : Motorplus-online.com

Pajak menjadi jenis pungutan bagi semua orang dan mencakup berbagai bidang kehidupan. Salah satunya dalam kepemiikan kendaraan, yang sebenarnya sudah menjadi pembahasan umum bagi masyarakat Indonesia.

Meski menjadi iinformasi umum namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari keterbatasan informasi atau ketidaktahuan.

Proses pembayaran pajak tentunya harus dilakukan secara tepat waktu. Jika tidak Anda dapat terkena denda SWDKLLJ. Hal ini menjadi salah satu pembahasan penting yang perlu Anda ketahui.

Berkendara di jalan raya memiliki banyak sekali risiko terkait keselamatan. Hal ini menjadi tanggung jawab semua orang di jalan raya. Dimana semua pihak harus bisa berperilaku baik dalam berkendara untuk meningkatkan keselamatan selama di jalan raya.

Dari sini dapat Anda ketahui bahwa keselamatan menjadi salah satu aspek penting, yang wajib pengendara perhatikan. Kesalahan sekecil apapun dapat berisiko terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini perlu menjadi perhatian semua orang.

Baca Juga : Apa Itu Kode Faktur Pajak 050? Ini Pengertian dan Contoh

Melihat dari fakta tersebut pemerintah juga memperhatikan aspek keselamatan bagi semua pengguna jalan. oleh sebab itu untuk peningkatan keselamatan, maka pemerintah Indonesia menerapkan aturan SWDKLLJ.

Hal ini mejadi salah satu pungutan wajib dalam pembayaran pajak tahunan. Sehingga jika tidak Anda lakukan sudah pasti terkena sanksi. Keterlambatan pembayaran juga membuat Anda terkena denda SWDKLLJ.

Lalu Apa Itu Denda SWDKLLJ? Hal ini memang menjadi pungutan penting dalam pembayaran pajak. namun banyak masyarakat yang belum mengetahui definisinya secara lengkap.

Singkatan Denda SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Pada dasarnya pengertian Denda SWDKLLJ adalah biaya untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. sehingga Anda dapat mendefinisikan denda SWDKLLJ adalah pungutan, yang diperuntukkan bagi asuransi keselamatan di jalan raya.

Ketentuan terkait denda SWDKLLJ adalah Peraturan langsung Menteri Keuangan RI di nomor  36/PMK.010/2008. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2008. Dalam aturan tersebut kemudian ditetapkan menjadi beberapa informasi lain, yaitu:

Dasar Hukum

Proconsult

Dasar hukum pelaksanaan pungutan denda SWDKLLJ adalah:

  1. UU No. 33 tahun 1964. Hal ini merupakan ketentuan mengenai Dana Pertanggunggan Wajib Kecelakanan Penumpang
  2. Jo PP Tahun 1965 No. 17 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
  3. UU Tahun 1964 No. 34 mengenai Dana Kecelakaan Lalu Lintas
  4. Jo PP Tahun 1965 No. 18 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Pada dasarnya sistem denda SWDKLLJ adalah hal yang bertujuan penting dalam penanganan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Umumnya dengan menyediakan sebuah dana sumbangan bagi korban kecelakaan.

Melihat dari fakta ini ada salah satu opsi penting, yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan. Hal ini adalah denda SWDKLLJ. Hal tersebut juga menjadi kewajiban Anda yang harus dipenuhi terkait pembayaran pajak dan SWDKLLJ secara terlambat.

Pembayaran denda SWDKLLJ adalah sebuah kewajiban yang ikut menjadi bukti partisipasi maupun upaya peningkatan keselamatan di jalanan. Sehingga dengan pembayaran denda SWDKLLJ Anda ikut secara aktif menjalankan kewajiban.

Pada dasarnya besaran denda SWDKLLJ bervariasi. Hal tersebut disesuaikan dengan aturan resmi, yang secara langsung mengatur besaran denda. Namun jika melihat lebih dekat besaran denda ditentukan berdasarkan beberapa aspek, yaitu:

  • Jenis kendaraan
  • Jangka waktu keterlambatan pembayaran
  • Masa berlaku

Pada dasarnya pembayaran denda harus Anda lakukan secara tepat waktu. Namun pembayaran ini dapat dilakukan setiap tahun dan dijumlahkan pada jumlah denda, yang belum terbayar sebelumnya. Sehingga semakin lama dendanya semakin tinggi.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Cara Menghitung Denda SWDKLLJ Motor

Cara Menghitung Denda SWDKLLJ Motor

Sumber foto : Flazztax.com

Pembayaran pajak kendaraan secara terlambat membuat Anda harus membayar denda. Tentunya semakin lama keterlambatan maka jumlah pembayarn juga semakin tinggi. Maka dari itu untuk menghindari tagihan lebih tinggi silahkan membayar tepat waktu.

Namun beberapa orang biasanya tidak tahu bagaimana cara pembayaran atau perhitungan denda SWDKLLJ. Untuk menghitung besaran denda SWDKLLJ maka Anda perlu menghitung pula pajak kendaraannya.

Umumnya denda SWDKLLJ adalah sebuah asuransi, yang memberikan perlindungan dari semua risiko di jalan raya. Salah satunya adalah kecelakaan. Sehingga asuransi SWDKLLJ ini meliputi penguburan, perawatan dan sumbangan meninggal dunia.

Umumnya pengenaan tarif SWDKLLJ akan berbeda-beda. Dimana ini akan berkaitan pada besaran denda SWDKLLJ nantinya. Umumnya pengenaan tarif akan berbeda dari jenis kendaraannya.

Sesuai ketentuan dari Menteri Keuangan, yaitu PMK No. 36 tarif SWDKLLJ dibedakan menjadi beberapa bentuk, yaitu:

  1. Tarif SWDKLLJ kendaraan roda dua dengan mesin mulai 50 sampai 250 cc adalah Rp. 35.000
  2. Tarif SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc adalah Rp. 80.000
  3. Tarif SWDKLLJ untuk kendaran roda empat dan bukan angkutan umum, seperti jeep, pick up dan sedan adalah Rp. 143.000

Namun untuk mulai perhitungan ada beberapa informasi penting, yang harus Anda ketahui. Hal ini berkaitan pada jenis atau tarif denda SWDKLLJ, yaitu:

  1. Terlambat 2 hari – 1 bulan dendanya sebesar 25% x PKB
  2. Terlambat 2 bulan dendanya 25% x 2/12 x PKB +  denda SWDKLLJ
  3. Terlambat 3 bulan dendanya 255x 3/12 x PKB + denda  SWDKLLJ
  4. Terlambat 1 tahun dendanya 25% x 12/12 x PKB + denda SWDKLLJ
  5. Terlambat 2 tahun dendanya 25% x 12/12 x 2 x PKB + denda SWDKLLJ
  6. Terlambat 3 tahun 25% x 12/12 x 3 x PKB + denda SWDKLLJ

Baca Juga : KSWP Adalah: Pengertian, Contoh dan Cara Mendapatkan

Dari sini Anda sudah mengetahui sistematika perhitungan denda pada beberapa waktu. Umumnya denda perlu dibayarkan secara tepat waktu. Sehingga ketika terjadi keterlambatan ada beberapa denda yang harus dibayarkan.

Denda SWDKLLJ dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Denda SWDKLLJ motor Rp. 32.000
  2. Denda SWDKLLJ mobil Rp.100.000

Dari sini dapat dilihat bahwa jika total pembayaran pajak kendaraan adalah Rp. 500.000. dimana pihaknya terlambat pembayaran selama 2 bulan. Maka dari itu perhitungan dendanya adalah 25% x 2/12 x Rp. 500.000 + Rp. 32.000, yaitu Rp. 52.900.

Sehingga dari simulasi kendaraan ini dapat dilihat bahwa Anda harus membayar pajak kendaraan senilai Rp. 500.000. Dan masih ditambahkan denda SWDKLLJ adalah Rp. 52.900. sehingga Anda harus membayar pajak sebesar Rp. 552.900.

Selain itu Anda dapat melakukan simulasi perhitungan denda SWDKLLJ pada beberapa bulan lebih lama. Berikut adalah contoh perhitungan dengan menggunakan data pajak Vario 2018 dengan PKB Rp. 224.000 dan SWDKLLJ Rp. 35.000.

1. Denda 3 Bulan

25% x 3/12 x Rp. 224.000 + Rp. 35.000 = Rp. 49.000

Sehingga dari sini bisa ditotal pembayarannya SWDKLLJ, PKB dan denda adalah Rp. 308.000. hal ini dari perhitungan Rp. 35.000 + Rp. 224.000 + Rp. 49.000.

2. Denda 6 Bulan

25% x 6/12 x Rp. 224.000 + Rp. 35.000 = Rp. 63.000

Sehingga total pembayaran PKB, SWDKLLJ dan denda adalah Rp. 332.000. hal ini dari perhitungan Rp. 35.000 + Rp. 224.000 _ Rp. 63.000.

Tentunya untuk teknis perhitungan denda SWDKLLJ dalam jangka waktu lain juga sama. Anda hanya perlu mengikuti panduan dan rumus diatas dalam melakukan perhitungan.

Cara Menghitung Denda SWDKLLJ Mobil

Proconsult

Umumnya persentase keterlambatan atau denda mobil sama dengan motor. Salah satu pembedanya adalah tarif nantinya. Sehingga bagi pemilik mobil Anda juga harus mengetahui cara perhitungan denda SWDKLLJ secara tepat.

Umumnya denda keterlambatan pembayaran mobil akan dihitung dari total pajak kendaraan atau PKB. Selanjutnya akan ditambah dari denda sumbangan SWDKLLJ. Sehingga secara umum rumus perhitungannya masih sama dengan cara sebelumnya.

Namun untuk lebih jelasnya Anda dapat melihat contoh perhitungannya di bawah ini.

Contoh:

PKB dari mobil adalah Rp. 3.000.000 dam Anda terlambat membayar selama 2 bulan lamanya. Untuk contoh perhitungan denda SWDKLLJ adalah sebagai berikut:

= 25% x 2/12 x Rp. 3.000.000 x Rp. 100.000 (denda SWDKLLJ maksimal)

Sehingga dari sini dapat diketahui bahwa nilai denda SWDKLLJ adalah Rp. 134.500. hal ini adalah denda yang harus Anda jumlahkan dengan total pembayaran pajak. sehingga nantinya kewajiban pembayaran pajak Anda adalah Rp. 3.134.500.

Pembayaran pajak kendaraan harus dilakukans ecara tepat waktu. Mengingat ada banyak sekali konsekuensi, yang bisa Anda dapatkan jika tidak membayar secara tepat waktu. Selain denda ada risiko data kendaraan Anda akan dihapus.

Melalui UU No. 22 tahun 2009 megenai Lalu Lintas  dan Angkutan Jalan di pasal 74, serta Peraturan Polri Tahun 2021 No. 7 mengenai registrasi serta identifikasi kendaraan di pasal 85 berikut fakta penghapusannya:

  1. Data kendaraan terhapus jika tidak bayar pajak STNK selama 5 tahun berturut turut serta tidak melakukan perpanjangan 2 tahun selanjutnya
  2. Pemilik akan memperoleh surat teguran sebanyak 3 kali pada tahun kedelapan
  3. Di tahun kedelapan status kendaraan adalah ilegal dan bodong jika digunakan di jalanan
  4. Tidak memiliki kesempatan registrasi ulang

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Skha.co.id

Pembayaran pajak merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewajiban dan kepatuhan pada aturan Perundang-Undangan. sebenarnya hal ini menjadi salah satu aktivitas mudah, yang bisa dilakukan oleh masyarakat.

Namun melihat dari fakta yang ada masih banyak sekali pelanggaran pembayaran pajak kendaraan, mulai dari pembayaran pajak secara terlambat. Hal ini menunjukkan masyarakat masih perlu bantuan profesional dalam menyelesaikan masalah pajak kendaraan.

Bagi Anda yang memiliki kesibukan padat saat ini bisa menggunakan layanan jasa konsultan pajak. pihaknya merupakan jasa profesional, yang akan membantu proses penyelesaian masalah pajak Anda secara tepat.

Baca Juga : Pidana Pajak: Pengertian, Sanksi dan Kasus

Dalam pemilihan jasa konsultan pajak ada beberapa hal penting, yang harus Anda ketahui. Salah satunya adalah tips pemilihan konsultan pajak seperti berikut:

1. Pengalaman

Dalam memilih konsultan pajak pastikan Anda memperhatikan pengalamannya terlebih dahulu. usahakan Anda mengetahui bagaimana pengalaman jasa tersebut dalam bekerja. Terutama kemampuannya dalam menangani semua masalah client.

Usahakan memilih jasa terbaik, yang mampu menyelesaikan semua kebutuhan client secara baik. Hal ini nantinya akan memudahkan urusan Anda dalam bidang perpajakan.

2. Memiliki Layanan Sesuai

Pastikan Anda menggunakan jasa konsultan pajak dengan layanan sesuai. Sehingga Anda dapat menyesuaikannya dengan masalah pajak masing-masing. Dalam hal ini usahakan memilih jasa terbaik, yang menyediakan layaann sesuai kebutuhan Anda.

Setiap jasa konsultan pajak bisa memiliki layanan berbeda. maka dari itu pastikan terlebih dahulu ketersediaan layanannya. Sehingga disini Anda dapat menemukan jasa terbaik dalam upaya penyelesaian permasalahan Anda.

3. Profesional

Proconsult

Jangan lupa untuk memastikan jasa konsultan pajak tersebut profesional dalam bekerja. Artinya jasa ini bisa membedakan antara urusan pribadi dan pekerjaan. Sehingga pihaknya akan senantiasa mendahulukan keperluan clientnya diatas urusan pribadi.

Lebih jauh lagi profesionalitas juga berkaitan pada jasa konsultan pajak, yang mudah untuk dihubungi. Hal ini akan semakin memberikan banyak keuntungan bagi Anda dalam memakai jasanya.

4. Legalitas

Tips keempat adalah menggunakan jasa konsultan pajak, yang memiliki legalitas profesi. Hal ini akan sangat penting untuk memastikan kualitas pelayanan dan resmi tidaknya jasa tersebut. hal ini dapat Anda ketahui dengan melihat izin praktik konsultan pajak.

Izin praktik adalah salah satu syarat utama bagi konsultan pajak untuk dapat bekerja. Hal ini merupakan dokumen resmi, yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga Anda bisa meningkatkan kepercayaan ketika memakainya.

5. Track Record

Terakhir adalah menggunakan layanan jasa yang memiliki track record. Hal ini akan sangat penting untuk memastikan bagaimana jasa tersebut bekerja. Tentunya opsi kali ini dapat Anda lakukan melalui menelusuri jejak digital dan wawancara client sebelumnya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Jika melihat informasi ini Anda dapat mengetahui bahwa denda SWDKLLJ adalah sanksi terlambatnya pembayaran pajak kendaraan. Hal ini adalah pungutan wajib yang harus dibayarkan masyarakat ketika terlambat membayar pajak kendaraan.

Umumnya pelaksanaan pungutan pajak bagi kendaraan bermotor menjadi kewajiban, yang harus dijalankan oleh semua orang. Khususnya  Anda yang memiliki kendaraan bermotor. Namun tidak jarang masih banyak pemilik kendaran tidak mengetahuinya.

Banyak dari pemilik kendaraan tidak hafal kapan waktu pembayaran pajak kendaraannya. Tidak jarang beberapa diantaranya tidak mengetahui teknis pembayaran secara tepat. Hal ini menjadi salah satu alasan pembayaran pajak bisa saja terlambat.

Jika Anda masih sering mengalami kendala tersebut agaknya perlu menggunakan bantuan jasa profesional. Hal ini merupakan tenaga ahli, yang akan membantu Anda mengurus semua kewajiban pajak. Salah satunya adalah kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Saat ini Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya dari Proconsult.id. Semua tenaga jasanya memiliki keterampilan serta pengalaman relevan di dalam perpajakan. Sehingga Anda bisa mempercayakan semua urusannya bersama Proconsult.id.

Lebih jauh lagi Proconsult.id adalah penyedia jasa terpercaya, yang sudah berdiri sejak lama. Dari dulu sampai sekarang banyak sekali masyarakat yang mempercayakan semua permasalahannya kewajibannya kepada Proconsult.id.

Anda bisa mendapatkan pelayanan pajak terbaik dan terpercaya hanya di Proconsult.id. Semua layanannya bisa Anda dapatkan secara mudah dan cepat. Selain itu layanan profesional Proconsult.id juga dapat Anda peroleh dengan harga terjangkau.

Proconsult