Berapa Denda Telat Lapor PPN? Ini Jawabannya

Denda telat lapor PPn diberikan kepada wajib pajak, yang terlambat melaporkan kewajiban dan pembayaran PPn. Tentunya hal ini menjadi salah satu hal penting yang perlu Anda perhatikan dengan baik.

Dalam menjalankan aktivitas pajak di Indonesia tentunya Anda perlu mengetahui berbagai hal di bidang perpajakan. Salah satunya adalah terkait istilah pajak yang perlu Anda pahami secara baik. Salah satunya adalah PPN yang menjadi salah satu jenis pungutan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.

Proconsult

Sebagai wajib pajak tentunya Anda sudah tidak asing dengan istilah PPn. Bahkan banyak diantaranya juga akan meraa cukup familiar dengan komponen tersebut. Sehingga perlu Anda pahami bahwa pelaporan PPn yang terlambat membuat Anda terkena denda telat lapor PPN.

denda telat lapor PPN ini tentunya memiliki pengenaan tarif yang perlu Anda pahami. Namun sebelum itu pastikan untuk mengetahui definisi dari PPN lengkap dengan informasi lainnya di bawah ini.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu PPN

Apa Itu PPN

Sumber foto : Shohizei.net

PPN menjadi salah satu elemen pajak yang familiar bagi semua wajib pajak. Bahkan setiap orang dalam masyarakat juga sudah pasti mengetahuinya dengan baik. Dimana hal ini merupakan salah satu instrumen penting, yang nantinya ada cukup dekat dengan semua kegiatan manusia setiap harinya.

Secara sederhana nilai pajak ini nantinya akan dikenakan terhadap pertambahan dari barang kena pajak atau jasa kena pajak. dimana proses pemungutannya akan dilakukan ketika terjadi penyerahan atau transaksi.

Namun apa yang dimaksud dengan PPn tersebut? PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai, yang nantinya dapat dipungut maupun dibebankan terhadap transaksi jual atau beli barang. Hal ini dibeankan kepada wajib pajak perorangan atau badan ketika membeli barang atau jasa.

Umumnya PPN juga menjadi salah  satu sumber pendapatan negara, yang perlu Anda diketahui. Bahkan komponen pajak PPn sendiri juga cukup beragam dan sangat dekat dengan kegiatan masyarakat setiap harinya.

Baca Juga : Perbedaan PPH dan PPN yang Wajib Diketahui

Dari sini bisa Anda ketahui bahwa pengertian PPN sebagai bentuk pungutanm, yang terjadi atas adanya pertambahan nilai. Dalam hal ini nantinya pungutan tersebut akan dibebankan kepada para pengusaha, yang sudah melalui pengukuhan sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak.

Dari sini jika Anda masih bingung dapat mengetahui pengertian PPN secara lebih sederhana sebagai sebuah pajak, yang dipungut ketika melakukan transaksi jual atau beli jasa maupun barang. Dimana nantinya status Anda disini adalah sebagai konsumen akhir.

Umumnya ketika melakukan pembelian barang Anda tidak hanya membayar sejumlah harga barang tersebut. namun nantinya akan ada penambahan biaya dalam bentuk PPN. Sehingga ketika melakukan pembayaran Anda akan membayar sejumlah nilai barang sekaligus PPn-nya.

Proconsult

Sementara itu perlu Anda ketahui juga bahwa pihak yang nantinya akan membayar PPN adalah konsumen. Sedangkan pihak yang memiliki kewajiban pemungutan, penyetoran sekaligus pelaporan dari PPN kepada negaea adalah penjual atau pedagang sebagai PKP.

Nantinya PPn yang sudah dipungut oleh pihak tersebut tidak akan masuk kedalam kantong pribadi penjual. Namun pihak tersebut memiliki kewajiban dalam melakukan penyetoran kedalam kas negara.

Jika dilihat lagi melalui prosesnya, maka dapat Anda simpulkan bahwa PPN ini masuk kategori pajak tidak langsung. Dimana masyarakat melakukan pembayaran pajak melalui pihak lain dan bukan dirinya sendiri.

Umumnya nilai tarif PPN di Indonesia hampir setiap tahunnya mengalami perubahan. Sehingga sebagai wajib pajak tentunya perlu memahami bagaimana pengenaan tarif PPn tersebut secara aktual. Hal ini akan mempengaruhi dalam proses pembayaran secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Dari penjelasan diatas Anda dapat memahami bahwa PPn nantinya akan ditanggung oleh seorang konsumen akhir. Sementara itu mulai tanggal 1 Juli 2016 disebutkan bahwa PKP yang ada di Indonesia memiliki kewajiban, unyuk membuat faktur pajak terkait pungutan PPn tersebut.

Selain memiliki aturan terkait pengenaan tarifnya ada beberapa kompone lain, yang juga perlu Anda perhatikan. Dalam hal ini PPn memiliki objek pajak yang bisa Anda perhatikan, yaitu:

  1. Penyerahan terkait BKP dan JKP dalam wilayah Pabean oleh pengusaha.
  2. Impor barang terkena pajak.
  3. Pemanfaatan dari barang kena pajak yang tidak berwujud di luar atau dalam wilayah pabean.
  4. Pemanfaatan JKP di wilayah luar pabean dan dalam pabean.
  5. Ekspor barang terkena pajak baik yang berwujud mauun tidak berwujud serta melakukan ekspor jasa terkena pajak dari PKP.

Tentunya setelah mengetahui informai terkait PPn dan objeknya Anda sudah bsia melakukan pelaporan secara tepat. Dalam hal ini pelaporan pajak wajib dilakukan secara tepat waktu sesuai jadwal yang ada.

Cara Lapor PPN

Cara Lapor PPN

Sumber foto : Web-efaktur.pajak.go.id

Melalui informasi yang beredar pemeirntah sudah menetapkan besaran tarif PPn untuk tahun 2024. Dalam hal ini pemerintah melalui BKF atau Badan Fiskal Kementerian Keuangan telah memastikan bhawa tidak akan melakukan penaikan pada tarif PPn di tahun 2024.

Sehingga nantinya wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPN sesuai tarif, yang ditentukan pada tahun 2023. Dalam hal ini besaran tarif PPn untuk tahun 2024 adalah 11%. Bahkan penjelasan terkait aturan pajak ini disampaikan langsung oleh kepala dari pusat kebijakan APBN baru-baru ini.

Sementara itu berdasarkan penjelasan pada UU HPP dijelaskan bahwa kenaikan PPn akan dilakukan secara bertahap. Sehingga untuk nilai tarif 11% yang diberlakukan saat ini menjadi tahap awal dari proses kenaikan PPn.

Dari sini Anda juga dapat memahami bahwa nantinya akan ada kenaikan tahap kedua, yang membuat tarifnya menjadi 12%. Pemerintah juga sekali lagi menekankan bahwa kenaikan tersebut akan mulai dilakukan maksimal pada tanggal 1 Januari 2025.

Namun tentunya kenaikan PPN tersebut menjadi salah satu kebijakan cukup baik, untuk memberikan perubahan cukup signifikan dalam aspek pembangunan. mengingat Indonesia juga memiliki nilai tarif PPn cukup rendah diantara negara Asia lainnya.

Setelah memahami berapa tarif PPn tersebut tentunya Anda dapat melakukan pelaporan pajak secara baik. Namun untuk memudahkan aktivitas tersebut silahkan Anda memahami bagaiman cara pelaporan pajaknya sebagai berikut:

  1. Pertama silahkan Anda mengakses laman online pajak di alamat web-efaktur.pajak.go.id.
  2. Berikutnya lanjutkan dengan input kata sandi sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
  3. Jika sudah lanjutkan menekan pada pilihan administrasi SPT.
  4. Jika sudah menekan pilihan tersebut Anda perlu memilih opsi monitoring SPT sekaligus posting SPT.
  5. Jangan lupa untuk memilih masa pajak dan tahunnya. Jika nantinya status SPT “pembetulan 1”, maka Anda wajib mengisi di opsi pembetulan dengan angka “1”.
  6. Jika sudah maka Anda bisa langsung klik pilihan “buka”. Langkah ini berfungsi untuk mengecek SPT yang sudah Anda kirimkan.
  7. Jangan lupa untuk memilih SPT induk.
  8. Lanjutkan dengan memasukkan PBK sekaligus NTPN.
  9. Jika keseluruhan data sudah dimasukkan secara lengkap, maka silahkan klik pilihan “tambah”. Berikutnya pilih pada pilihan kolom pertanyaan dan lakukan submit jawaban.

Baca Juga : Perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran

Secara umum semua tahapan diatas adalah langkah mudah dalam melakukan pelaporan PPn atau SPT PPN. Tentunya semua panduan diatas cukup mudah untuk Anda ikuti ketika ingin melakukan pelaporan SPT PPn.

Dengan memahami penjelasan diatas nantinya Anda dapat melaksanakna tugas dan tanggungjawab sebagai PKP secara baik. Tentunya hal ini juga membantu Anda melaksanakan pelaporan PPN secara tepat waktu.

Pembayaran PPN umumnya juga memiliki banyak sekali fungsi, yang perlu diketahui masyarakat. Sehingga dengan menjalankan pelaporan pajak tersebut Anda dapat ikut serta melaksanakan fungsi PPN secara maksimal. Berikut beberapa fungsi pembayaran PPN, yang bisa anda ketahui, yaitu:

1. PPn dapat digunakan sebagai alat untuk menghitung kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak. hal ini menjadi salah satu fungsi utama pada PPn masukan maupun keluaran, yang nantinya dapat menentukan berapa nilai pajak, yang wajib dibayarkan kepada kas negara.

Sehingga nantinya ketika pajak masukan memiliki nilai lebih besar atas pajak keluaran, maka dapat dipastikan bahwa PKP bisa melakukan pengajuan kelebihan pembayaran PPn. Hal ini dilakukan atas masa pajak berikutnya atau bisa melakukan pengkreditan atas kelebihan pembayaran tersebut di masa pajak berikutnya.

Namun jika nilai pajak keluaran lebih besar atas pajak masukan, maka sebagai PKP Anda perlu melakukan penyetoran PPn terutang kepada kas negara.

2. PPn berfungsi sebagai anggaran yang diserahkan kepada kas negeraa. Sehingga nantinay PPN akan menjadi salah satu sumber dari penerimaan negara yang  dana tersebut akan dipakai sebagai biaya untuk kebutuhan negara.

3. Fungsi PPn berikutnya adalah sebagai alat penegakkan regulasi pemerintah. Dalam prosesnya PPn akan digunakan sebagai salah satu alat, untuk menegakkan kebijakan dari pemerintah, umumnya dalam ruang lingkup ekonomi.

4. Selanjutnya PPn juga berperan dalam menjaga stabilitas dari segi penerimaan negara. Hal ini menjadi salah satu fungsi PPn, untuk menjaga ketahanan negara sekaligus menekan laju pertumbuhan inflasi.

5. Fungsi terakhir dari PPn adalah sebagai alat pembiayaan bagi negara,. Dimana nantinya dana PPn tersebut akan dipakai untuk alat pembayaran di pengeluaran umum, pembangunan nasional maupun menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Denda Telat Lapor PPN

Proconsult

Setiap kebijakan pajak di Indonesia memiliki aturan ketat, yang mengatur setiap aspek perpajakan. Salah satunya terkait jangka waktu pelaksanaan kebijakan tersebut. sehingga dalam hal ini Anda perlu melakukan pembayaran atau pelaporan sesuai jadwal yang tersebut.

Pelaksanaan pelaporan PPn yang terlambat bisa membuat Anda terkena denda telat lapor PPN. Dalam hal ini denda telat lapor PPN tersebut bisa dikenakan kepada semua wajib pajak. Sehingga bagi wajib pajak berstatus PKP yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu bisa dikenakan denda satu ini.

Umumnya pengenaan PPn tersebut akan dilakukan terhadap setiap tahap pemindahan jasa atau barang dalam suatu rantai produksi serta distribusi. Dalam hal ini tarif PPn sendiri akan dikenakan dalam bentuk persentase tertentu atas nilai transaksi.

Faktor Pengenaan Denda Telat Lapor PPN

Dalam prosesnya PKP nantinya perlu melakukan pelaporan faktur pajak lewat SPT masa PPn. Sehingga jika terlambat melakukan pelaporan, maka Anda bisa dikenakan denda telat lapor PPN. Sementara itu faktor pengenaan denda telat lapor PPN juga bisa dilakukan karena beberapa alasan, seperti:

  1. Lalai.
  2. Lupa.
  3. Kesengajaan.
  4. Faktor lain.

Sedangkan untuk besaran denda telat lapor PPN adalah 2%, yang ditentukan berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari BKP atau JKP. Sedangkan jika melihat dari pasal 77 dalam UU KUP bisa ditentukan nilai denda bayar PPn dan sanksinya adalah sebagai berikut:

  1. Telat lapor SPT Masa PPn akan dilakukan pengenaan denda telat lapor PPN berupa sanksi adminstrasi dalam bentuk denda senilai Rp. 500.000.
  2. Telat lapor SPT Masa untuk jenis pajak selain PPn dikenakan denda telat lapor PPN senilai Rp. 100.000.
  3. Telat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dikenakan sanksi denda telat lapor PPN senilai Rp. 100.000.
  4. Telat lapor SPT tahunan PPh badan dapat dikenakan sanksi seniali Rp. 1.000.000.

Itulah tadi informasi terkait besaran denda telat lapor PPN yang dapat dikenakan atas keterlambatan pelaporan PPn. Tentunya hal ini perlu Anda perhatikan secara baik.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Mas-software.com

Pelaksanakan kewajiban pembayaran, perhitungan serta pelaporan PPn wajib dilakukan secara lancar. Dalam artian pelaksanaannya harus dilakukan secara benar dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sini Anda perlu menyadari semua kewajiban sebagai wajib pajak. Sehingga nantinya Anda dapat melakukan semua tanggung jawab perpajakan secara baik. Namun sebagai PKP tentunya Anda memiliki banyak sekali kesibukan di luar konteks perpajakan.

Alasan ini tidak jarang membuat wajib pajaka sebagai PKP tidak sempat melaksanakan kewajiban pajaknya. Sehingga hal ini membuat Anda rawan terkena denda telat lapor PPN, yang pastinya merugikan. Jika Anda mengalami kesulitan tersebut saat ini dapat menggunakan layanan konsultan pajak online.

Baca Juga : Syarat Pemusatan PPN Terutang yang Wajib Diketahui

Disini nantinya Anda bisa memperoleh lebih banyak kemudahan saat menggunakan jasa konsultan pajak. Tentunya hal ini bisa memberikan Anda banyak keuntungan dalam bidang perpajakan. Namun untuk membantu Anda menemukan tenaga terpercaya silahkan melihat tips pemilihannya di bawah ini:

1. Penyesuaian Budget

Saat ini terdapat banyak sekali jasa konsultan pajak yang ada di Indonesia saat ini. Namun setiap jasa tersebut tentunya memiliki rentang tarif berbeda pada setiap layanannya. Maka dari itu hal ini bisa Anda jadikan peluang, untuk memilih tenaga jasa terpercaya dengan budget sesuai anggaran.

2. Izin Praktik

Tips kali ini adalah salah satu langkah penting dalam proses pemilihan jasa konsultan pajak. Tentunya Anda sudah mengetahui bahwa jasa konsultan pajak adalah tenaga ahli dan profesional dalam bidang perpajakan. Oleh sebab itu pihaknya memiliki izin praktik resmi, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai kelengkapan profesinya.

Proconsult

3. Sertifikat

Berikutnya pastikan Anda memastikan kepemiikan sertifikat konsultan pajak pilihan  tersebut. pastikan pihaknya memiliki sertfikat yang sesuai kebutuhan masalah pajak Anda. Sehingga nantinya akan membantu wajib pajak dalam memilih tenaga yang sesuai kebutuhan.

4. Kompeten

Pastikan juga pihaknya memiliki kompetensi serta kemampuan terpercaya. Lihat bagaimana pihaknya menyelesaikan permasalahan pajak sebelumnya. Hal ini akan sangat mempengaruhi reputasi, yang memberikan banyak pengaruh dalam kualifikasi tenaga konsultan pajak terpercaya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai denda telat lapor PPN. Dari pembahasan ini Anda dapat mengetahui bahwa PPN termasuk salah satu jenis pajak yang perlu Anda bayarkan. PPn sendiri adalah pajak pertambahan nilai, yang dipunut ketika terjadi penyerahan BKP atau JKP.

Secara sederhana Anda bisa mengetahui bahwa pelaksanana PPN lebih rumit dari PPh. Namun sebagai sebuah kewajiban pada umumnya Anda wajib melaksankaannya secara baik. Dimana nantinya Anda perlu membayarkannya dan melaporkannya secara tepat waktu.

Terlambat membayar dan melaporkan PPn nantinya akan memberikan dampak buruk bagi wajib pajak. Nantinya Anda bisa dikenakan denda telat lapor PPN, yang tentunya merugikan. Oleh sebab itu pastikan untuk menjalankan rangkaian aktivitas pajak secara baik sesuai waktu yang ditentukan.

Bagi Anda yang memiliki kesibukan cukup padat dan sulit menyelesaikan urusan pajak sendiri sekarang sudah bisa menggunakan konsultan pajak. pihaknya merupakan tenaga terpercaya, yang bisa membantu menyelesaikan urusan perpajakan.

Silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id. Kami merupakan penyedia jasa terbaik, yang siap membantu berbagai kebutuhan pajak masyarakat. Disini kami memiliki tenaga pajak ahli, yang memiliki kualfikasi profesi terpercaya.

Nantinya semua kebutuhan dan masalah Anda bisa diselesaikan oleh tenaga konsultan pajak secara cepat. Oleh sebab itu pastikan untuk meningkatkan keuntungan usaha Anda dengan menggunakan jasa pajak di Proconsult.id sekarang juga!

Proconsult