Apa Itu Faktur Pajak Pembelian? Cek Disini

Pernahkah Anda mendengar tentang istilah faktur pajak pembelian? Tentunya sebagai wajib pajak pastinya Anda sudah tidak asing dengan istilah tersebut. Dimana hal ini biasanya akan diperoleh oleh wajib pajak setelah menyelesaikan transaksi.

Proconsult

Umumnya penggunaan dokumen seperti faktur pajak akan cukup akrab bagi kalangan PKP. Dimana hal ini dipakai dalam berbagai transaksi jasa atau barang kena pajak. Sedangkan untuk jenis faktur pajak sendiri ada beberapa yang perlu Anda ketahui fungsi dan perbedaannya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Salah satu jenis faktur pajak tersebut adalah faktur pembelian. Bagi Anda yang belum mengetahui informasinya secara lengkap silahkan melihat penjelasannya di bawah ini:

Apa Itu Faktur Pajak Pembelian?

Apa Itu Faktur Pajak Pembelian

Sumber foto : Klikpajak.id

Umumnya sebagai wajib pajak pastinya anda sudah tidak asing dengan istilah faktur pajak. Hal tersebut merupakan sebuah dokumen, yang biasa dipakai oleh PKP dalam melakukan berbagai transaksi barang atau jasa kena pajak.

Saat ini tersedia banyak sekali jenis faktur pajak dengan fungsi berbeda-beda. Sehingga ada beberapa jenis faktur pajak yang tentunya perlu Anda ketahui. Salah satunya adalah faktur pajak pembelian yang akan kita bahas bersama dalam artikel kali ini.

Faktur Pajak Pembelian adalah sebuah invoice yang nantinya akan didapatkan oleh seorang konsumen maupun PKP dari penjual. Proses penerimaan tersebut sebagai bukti dari proses penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Sehingga dari sini Anda dapat mengetahui pengertian Faktur Pajak Pembelian merupakan sebuah faktur yang dikeluarkan oleh penjual atas transaksi BKP atau JKP. Sehingga umumnya faktur pembelian tersebut adalah sebuah istilah yang akan merujuk pada faktur penjualan ketika sudah diterima oleh pihak pembeli BKP maupun pengguna JKP.

Dalam pembahasan ini anda juga perlu mengetahui tentang mekanisme dari faktur pembelian. Hal tersebut merupakan PKP pembeli atau konsumen yang membuat dokumen pemesanan atau purchase order atas BKP/JKP, yang nantinya dapat diserahkan kepada PKP penjual.

Sementara itu PKP penjual nantinya akan menyiapkan barang pembelian sekaligus faktur penjualan. Dalam hal in ketika JKP atau BKP sudah diterima oleh PKP pembeli, maka pihaknya akan langsung memperoleh invoice yang disebut dengan faktur penjualan.

Dalam faktur penjualan tersebut nantinya akan berisi informasi mengenai nominal uang, yang perlu dibayarkan oleh pembeli. Sedangkan untuk faktur penjualan inilah yang nantinya dapat diakui oleh PKP pembeli untuk menjadi faktur penjualan.

Baca Juga : Apa Itu Faktur Pajak Digunggung? Ini Contohnya

Sementara itu faktur pajak pembeli merupakan dokumen, yang didapatkan oleh PKP pembeli ketika membeli barang atau jasa terkena pajak. sehingga nantinya PKP pembeli akan memperoleh faktur pajak pembelian dari PKP penjual. Hal tersebut sebagai tanda bukti bahwa pihaknya sudah membayar PPN dari PKP penjual.

Selanjutnya faktur pembelian yang sudah didapatkan oleh PKP pembeli tersebut nantinya akan menjadi faktur pajak masukan. Hal tersebut dapat Anda gunakan sebagai alat dalam mengurangi PPN terutang.

Sementara itu Anda juga perlu mengetahui beberapa kondisi ketika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran. Maka selanjutnya PKP perlu melakukan pengembalian atau yang bisa disebut sebagai dikompensasi pada masa pajak berikutnya.

Sedangkan untuk perlakukan pajak terhadap PPN yang dipungut tersebut nantinya akan diakui sebagai PPN Masukan dari pihak pembeli. Nantinya ketika pihak pembeli merupakan PKP, maka dapat menggunakannya sebagai pengkreditas atas pajak masukan.

Sedangkan ketika pembeli tidak termasuk PKP, maka pembeli tidak bisa memanfaatkannya sebagai pengkreditas pajak masukan. Namun terdapat beberapa alternatif, yang bisa digunakan oleh pembeli untuk mengakui pungutan PPN atas pihak penjual tersebut.

Pihak pembeli nantinya bisa melakukan pembebanan PPN masukan sebagai penambah nilai atas perolehan barang maupun jasa. Nantinya pihak pembeli dapat memanfaatkannya sebagai pembiayaan PPN masukan dalam periode biaya yang bersangkutan.

Umumnya cara ini dapat dilakukan mengingat pembeli tidak termasuk kategori PKP. Sehingga pihaknya tidak diperkenankan melakukan pengkreditas atas pajak masukan. Sehingga dengan ini terdapat pemberlakuan mekanisme berbeda, yang perlu diketahui oleh wajib pajak.

Fungsi

Proconsult

Secara umum Anda dapat mengetahui fungsi dari sebuah faktur pajak adalah sebagai alat bukti transaksi. dimana ketika terjadi transaksi barang atau jasa kena pajak, maka hal ini dapat dipakai sebagai bukti pemungutan PPN tersebut.

Adanya faktur tentu menjadi salah satu dokumen penting bagi setiap orang. Bahkan dokumen ini memberikan banyak peran penting bagi wajib pajak. Sedangkan untuk jenis faktur pajak sendiri ada beberapa macam, yang keseluruhannya mempunyai fungsi berbeda-beda.

Dalam hal ini Anda bisa mengetahui informasi mengenai fungsi dari faktur pajak pembelian. Berikut adalah penjelasannya secara lengkap, yaitu:

1. Faktur Pajak Pembelian adalah Bukti Tertulis

Salah satu fungsi utama dari faktur pajak pembelian adalah menjadi bukti tertulis terhadap pemungutan PPn. Nantinya dokumen tersebut dapat membuktikan bahwa jasa atau barang, yang dibeli oleh pembeli sudah dipungut pajaknya.

Dalam hal ini setiap jasa atau barang kena pajak perlu dikenai pungutan PPN. Maka dari itu adanya faktur pembelian tersebut akan memudahkan Anda dalam mengetahui nilai pungutan pajak. bahkan hal ini dapat Anda manfaatkan sebagai bukti ketika melakukan pelaporan pajak.

2. Informasi Tagihan

Dalam faktur pajak pembelian nantinya akan memuat beberapa informasi penting bagi pembeli. Salah satunya adalah informasi terkait nilai tagihan, nominal dalam transaksi yang dilakukan ketika melakukan pembelian.

Berdasarkan penjelasan diatas maka salah satu fungsi penting dari faktur pajak pembelian adalah sebagai bukti informasi tagihan. Dalam hal in pembeli dapat memanfaatkannya untuk melihat nilai tagihan sekaligus termin pembayaran.

Melalui informasi tersebut sebagai pembeli Anda dapat mengetahui jumlah pembayaran, yang perlu dilakukan oleh konsumen. Sementara bagi PKP pembeli dapat mengetahui nilai pajak yang sudah dibayarkannya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

3. Dokumen Penguat Klaim Konsumen

Fungsi berikutnya dari faktur pembelian adalah sebagai dokumen penguat klaim dari konsumen. Hal ini memberikan banyak sekali fungsi penting bagi pembeli. Bahkan banyak pihak menyebutnya sebagai dokumen perlindungan terhadap hak pembeli.

Fungsi faktur pajak ini akan memudahkan konsumen dalam melakukan klaim kepada penjual. Umumnya ketika jasa atau barang yang didapatkan tidak sesuai dengan kesepakatan pemesanan.

4. Bukti Valid Penjualan Ulang

Ketika membeli suatu barang tidak jarang seseorang akan mudah merasa jenuh. Atau bisa juga kurang puas dan ingin menjual kembali produk tersebut terhadap orang lain. Dalam hal ini orang lain tentunya ingin melihat informasi nilai harga produk secara valid, untuk menentukan nilai tukar yang menguntungkan dua belah pihak.

Dalam proses tersebut faktur pajak pembelian akan memudahkan aktivitasnya. Faktur pajak pembelian dapat dipakai sebagai alat bukti valid saat Anda ingin menjual BKP kepada orang lain. Dimana nilai invoce tersebut akan tercantum dalam faktur pembelian tersebut.

Sementara itu ketika PKP pembeli dari BKP merupakan distributor, maka Anda dapat memakainya sebagai patokan valid. Sehingga nantinya dalam menentukan harga jual kepada pihak lain dapat dilakukan secara mudah.

5. Dokumen Sah untuk Pembukuan

Bagi PKP Anda memiliki berbagai kewajiban administrasi perpajakan, yang perlu dilakukan. Salah satunya adalah melakukan pembukuan secara terperinci, yang nantinya dapat memudahkan dalam pelaksanaan kewajiban pajak setiap tahunnya.

Dalam prosesnya nanti faktur pajak memegang peranan penting dalam proses pembukuan tersebut. Nantinya faktur pajak ini dapat menjadi dokumen yang sah, yang dapat dicatat dalam pembukuan aktivitas usaha wajib pajak.

6. Dokumen Kontrol Barang

Fungsi terakhir adalah dipakai sebagai dokumen penting dalam aktivitas usaha. salah satunya adalah menjadi penunjuk dari persediaan barang, yang ada setelah pembelian tersebut.

Jenis

Jenis Faktur Pajak Pembelian

Sumber foto : Indopajak.id

Umumnya ada banyak sekali jenis faktur pajak yang bisa Anda ketahui. Dalam hal ini faktur pajak pembelian menjadi salah satu contoh dalam rangkaian faktur perpajakan di bidang ini. Namun faktur pajak pembelian sendiri juga mempunyai dua jenis yang bisa Anda ketahui.

Di bidang perpajakan faktur pajak akan berperan penting sebagai bukti transaksi jual beli barang atau jasa. Maka dari itu ada dua jenis faktur pembelian, yang perlu Anda pahami. Berikut adalah penjelasan tentang dua faktur pajak pembelian tersebut, yaitu:

1. JKP

Pertama adalah faktur pembelian untuk transaksi JKP atau jasa kena pajak. Faktur pajak ini akan diterbitkan terhadap trasansaksi penggunaan jasa yang dikenakan pajak. sehingga ketika Anda menggunakan jasa tersebut akan mendapatkan faktur pajak ini, yang membuktikan transaksi sudah dipungut pajak.

Umumnya jasa yang akan termasuk dalam kategori JKP ada beberapa bentuk. Semuanya bisa Anda ketahui dalam regulasi perpajakan yang ada. namun untuk lebih jelasnya silahkan melihat informasinya di bawah ini:

  1. Konsultasi
  2. Pengembangan pada perangkat lunak
  3. Desain
  4. Jasa profesional
  5. Dll

Baca Juga : Fungsi Faktur Pajak yang Wajib Diketahui

2. BKP

Jenis berikutnya adalah faktur pajak pembelian BKP. Sesuai namanya maka faktur pajak pembelian tersebut akan diberikan atas transaksi pembelian barang terkena pajak. sehingga nantinya Anda dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai alat bukti pungutan PPN dari pembelian barang.

Sementara itu ada banyak sekali barang yang masuk kategori barang terkena pajak. hal ini meliputi berbagai produk yang mempunyai bentuk fisik dengan nominal tertentu. namun umumnya beberapa golongan BKP adalah sebagai berikut:

  1. Barang modal
  2. Peralatan
  3. Inventaris
  4. Dll

Salah satu contoh pengenaan faktur pajak pembelian yang bisa Anda lihat dalam kehidupan sehari-hari cukuplah banyak. Salah satunya adalah faktur pajak pembelian BKP, yang terbit ketika perusahaan membeli inventaris produk bagi kebutuhan operasionalnya.

Contoh

Proconsult

Faktur pajak pembelian menjadi salah stau instrumen vital dalam pengelolaan kewajiban pajak. maka dari itu Anda juga perlu mengetahui beberapa contoh dari faktur pajak pembelian sebagai salah satu elemen penting dalam proses mempelajarinya.

Umumnya memahami contoh faktur pajak pembelian juga akan memudahkan Anda sebagai wajib pajak. umumnya dalam melaksanakan aktivitas bisnis agar berjalan secara efisien sesuai regulasi pajak yang ada.

Sementara itu banyak orang juga menyebut faktur pajak pembelian sebagai purchase order. Sehingga nantinya di adlamnya akan memuat berbagai informasi penting mengenai pemesanan dan pembelian antara penjual dan pembeli.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sementara itu di dalam faktur pajak pembelian tersebut juga memuat beberapa informasi penting yang pasti ada di dalamnya. Secara umum faktur pajak memuat beberapa informasi serta keterangan sebagai berikut:

  1. Nama pedagang sekaligus nama pembeli barang.
  2. Alamat dari pedagang sekaligus pembeli barang yang dicantumkan secara lengkap.
  3. Nama orderan.
  4. Jumlah barang yang didapatkan.
  5. Keterangan untuk nama barang.
  6. Harga satuan dari pembelian barang.
  7. Total harga dari setiap jenis barang.
  8. Total keseluruhan barang yang didapatkan.
  9. Alamat pengiriman yang ditulis secara lengkap.
  10. Tanggal pengiriman.

Tips Memilih Konsultan Pajak

Tips Memilih Konsultan Pajak

Sumber foto : Glints.com

Pengelolaan faktur pajak bagi beberapa pihak bisa saja terasa sulit. Terlebih jika Anda mempunyai aktivitas sehari-hari cukup padat baik pekerjaan maupun usaha. ditambah minimnya pemahaman mengenai perpajakan.

Saat ini kondisi wajib pajak di Indonesia masih sangat sedikit yang memahami persoalan pajaknya secara baik. Tentu saja hal tersebut juga tidak terlepas bahwa sering kali aturan pajak di Indonesia ini mengalami perubahan. Sehingga masyarakat tidak mempunyai cukup waktu dalam mempelajarinya.

Umumnya persoalan pajak memang cukup sulit. Sehingga proses belajarnya sangat lama. Hal ini wajar jika tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan perpajakan handal.

Saat ini Anda sudah bisa mempercayakan pelaksanaan aktivitas pajak secara lancar melalui jasa konsultan pajak. Jasa tersebut adalah tenaga profesional perpajakan, yang bisa diandalkan dalam berbagai kebutuhan pajak masyarakat.

Baca Juga : Apa Itu Kode Faktur Pajak 050? Ini Pengertian dan Contoh

Bagi Anda yang ingin menggunakan jasa konsultan pajak tentunya perlu mempersiapkan beberapa hal lebih dulu. Salah satunya adalah menerapkan tips pemilihannya di bawah ini:

1. Menyesuaikan Kebutuhan

Saat ini tersedia banyak jasa konsultan pajak di tengah masyarakat. semuanya mempunyai kemampuan berbeda dengan ketersediaan layanan tidak sama. Sehingga bisa saja kebutuhan pajak Anda tidak tersedia di konsultan pajak B namun tersedia di konsultan pajak A.

Melalui fakta tersebut anda harus pintar dalam menggali informasi perpajakannya. Salah staunya mengetahui jenis layanan, yang disediakan oleh jasa konsultan pajak tersebut. pastikan bahwa layanan untuk kebutuhan perpajakan Anda tersedia.

2. Izin Praktik

Hal penting dalam memilih jasa konsultan pajak terbaik dapat Anda ketahui dari izin praktiknya. Hal ini menjadi standar pemilihan terbaik, yang tidak boleh Anda lewatkan. Izin praktik tersebut merupakan standar penting pemilihan dan bukti legalitas usaha.

Izin praktik adalah dokumen resmi yang diberikan oleh DJP. Bahkan dokumen ini mampu membuktikan legalitas usahanya dalam membuka praktik jasa di tengah masyarakat.

Proconsult

3. Sertifikasi

Ada salah satu cara mudah bagi Anda untuk melihat bagaimana kualitas dari jasa konsultan pajak. Hal ini bisa Anda ketahui melalui sertifikasi konsultan pajaknya. Di Indonesia sendiri tersedia tiga jenis sertifikasi konsultan pajak, yang keseluruhannya mempunyai fungsi berbeda.

4. Biaya

Terakhir pastikan untuk memastikan biaya konsultan pajak sebelum menekan kontrak kerjasama. Pastikan jasa tersebut menyediakan biaya layanan secara jelas dan terperinci. Utamakan juga bahwa jasanya menyediakan layanan yang sesuai budget anggaran.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan diatas Anda dapat mengetahui bahwa faktur pajak pembelian ini menjadi salah satu jenis faktur pajak. sebagai wajib pajak Anda tentunya perlu mengenal serta mempelajarinya secara tepat.

Dalam hal ini faktur pajak pembelian adalah dokumen bukti, yang didapatkan ketika penjual sudah menyerahkan BKP atau JKP. Sehingga nantinya faktur pajak pembelian dapat menjadi bukti bahwa sudah pembeli bayarkan pungutan PPN terhadap JKP atau BKP yang diperolehnya.

Proses pengelolaan faktur pajak tentunya perlu diperhatikan secara baik. Khususnya bagi wajib pajak yang nantinya dapat memanfaatkan faktur pajak dalam pengurangan pajak terutang. Namun sayangnya hal tidak bisa Anda lakukan tanpa pemahaman perpajakans secara baik.

Saat ini Anda sudah dapat mendapatkan layanan jasa konsultan pajak melalui Proconsult.id secara mudah. Disini tersedia banyak sekali pilihan layanan konsultan pajak terbaik yang dapat membantu berbagai kebutuhan perpajakan masyarakat secara lancar.

Tentunya penggunaan jasa konsultan pajak akan memberikan lebih banyak keuntungan bagi Anda sebagai wajib pajak. disini semua pelaksanaan aktivitas pajak dapat berjalan lancar tanpa perlu merasa kebingungan. Maka dari itu jika Anda ingin mendapatkan manfaat tersebut, silahkan memakai jasa konsultan pajak dari Proconsult.id sekarang juga!

Proconsult