Peraturan ini dibuat bagi Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. Nilai penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp 100.000.000.000,00.
Pengurangan Pajak Penghasilan badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir diberikan sebesar:
- 100% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000.000,00
- 50% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000.000,00 dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000,00.
Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% tersebut diberikan untuk:
- 5 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal Rp 500.000.000.000,00 – Rp 1.000.000.000.000,00..
- 7 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal Rp 1.000.000.000.000,00 – Rp 5.000.000.000.000,00.
- 10 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal Rp 5.000.000.000.000,00 – Rp 15.000.000.000.000,00.
- 15 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal Rp 15.000.000.000.000,00 – Rp 30.000.000.000.000,00.
- 20 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal Rp 30.000.000.000.000,00.
Sedangkan jangka waktu untuk pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% diberikan untuk 5 tahun pajak.
Setelah jangka waktu pemberian pengurangan berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar:
- 50% dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000.000,00.
- 25% dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000.000,00 dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000,00.
Untuk dapat memperoleh pengurangan tersebut, Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:
- merupakan Industri Pionir
- berstatus sebagai badan hukum Indonesia
- melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan
- mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00
- memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal
- berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan
Industri Pionir meliputi:
- industri logam dasar hulu besi baja/ bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
- industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika
- industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
- industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur
- industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
- industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
- industri pembuatan komponen utama kapal
- industri pembuatan komponen utama kereta api
- industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
- industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya
- infrastruktur ekonomi
- ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu
Wajib Pajak harus melampirkan surat keterangan fiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir. Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria tersebut ilakukan secara daring melalui sistem OSS.
Pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan harus dilakukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial. Pengajuan permohonan dilakukan bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru/ paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha untuk penanaman modal baru.
Bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan diberikan perlakuan tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan.
Dalam hal pelaksanaan penugasan pemerintah dilakukan dengan skema pemekaran usaha (spin off), penanaman modal yang memperoleh pengurangan meliputi seluruh nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha (spin off) dan nilai penanaman modal baru.
Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk penanaman modal dengan skema pemekaran usaha (spin off) ditentukan berdasarkan seluruh nilai penanaman modal yang meliputi nilai penanaman modal baru dan nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha (spin off) apabila nilai penanaman modal baru lebih besar dari nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha (spin off). Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk penanaman modal dengan skema pemekaran usaha (spin off) ditentukan berdasarkan nilai penanaman modal baru apabila nilai penanaman modal baru lebih kecil dari nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha (spin off).
Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan diputuskan oleh Menteri Keuangan. Penetapan keputusan diberikan setelah mendapat usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Pemberian dilaksanakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Keputusan tersebut diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas diterima secara lengkap dan benar.
Pemberian fasilitas yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dilaporkan per triwulan.
Permohonan pemanfaatan fasilitas dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui sistem OSS dengan mengunggah dokumen yang meliputi:
- realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak
- surat keterangan fiskal Wajib Pajak
- dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali antara lain berupa faktur pajak atau bukti tagihan/ pertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut antara lain berupa laporan pemakaian sendiri.
Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan pemanfaatan fasilitas dari Wajib Pajak. Pemeriksaan lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, atau pegawai dari Wajib Pajak.
Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Paiak Penghasilan badan wajib menyampaikan laporan setiap 1 tahun kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Laporan disampaikan paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan/ tidak memenuhi komitmen, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak. Jika dalam jangka waktu 14 hari sejak surat teguran tidak disampaikan, maka Wajib Pajak dapat diusulkan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan atas usulan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal 18 September 2020. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.