
Fasilitas yang diberikan pemerintah Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu
(UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 31A ayat (1); PP Nomor 18 Tahun 2015 juncto PP Nomor 9 Tahun 2016)
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:
a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial;
b. penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha;
1) untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud :
Kelompok Aktiva | Masa Manfaat | Tarif Penyusutan | Berdasarkan Metode |
Berwujud | Menjadi | Garis Lurus | Saldo Menurun |
I. Bukan Bangunan | |||
Kelompok I | 2 tahun | 50% | 100% (dibebankan sekaligus) |
Kelompok II | 4 tahun | 25% | 50% |
Kelompok III | 8 tahun | 12,5% | 25% |
Kelompok IV | 10 tahun | 10% | 20% |
II. Bangunan | |||
Permanen | 10 tahun | 10% | – |
Tidak Permanen | 5 tahun | 20% | – |
2) untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud:
Kelompok Aktiva | Masa Manfaat | Tarif Penyusutan | Berdasarkan Metode |
Tak Berwujud | Menjadi | Garis Lurus | Saldo Menurun |
I. Bukan Bangunan | |||
Kelompok I | 2 tahun | 50% | 100% (dibebankan sekaligus) |
Kelompok II | 4 tahun | 25% | 50% |
Kelompok III | 8 tahun | 12,5% | 25% |
Kelompok IV | 10 tahun | 10% |
c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
d. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
1. tambahan 1 tahun : apabila Penanaman Modal baru pada bidang usaha yang diatur pada ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat;
2. tambahan 1 tahun : apabila Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal baru mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah);
3. tambahan 1 tahun : apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahunke 4 (empat);
4. tambahan 1 tahun atau 2 tahun : a) tambahan 1 (satu) tahun apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;atau
b) tambahan 2 (dua) tahun apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 1000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
5. tambahan 2 tahun : apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal dalam jangkawaktu 5 (lima) tahun;
6. tambahan 2 tahun : apabila Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu yang diatur pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) Wajib Pajak pada satu tahun pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan penanaman modal; dan/atau
7. tambahan 2 tahun : apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan, untuk Penanaman Modal pada bidang-bidang usaha yang diatur pada ayat (1) huruf a yang dilakukan diluar kawasan berikat.
Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud diatas, meiputi: Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PP Nomor 9 Tahun 2016; dan/atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PP Nomor 9 Tahun 2016. Kemudian, Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud di atas dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
c. memiliki kandungan lokal yang tinggi
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
(PMK No 150/PMK.010/2018)
Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. Nilai penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Jangka waktu pengurangan tersebut diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. selama 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
b. selama 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
c. selama 10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan kurang dari Rp 15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);
d. selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) dan kurang dari Rp30.000.000.000.000.00 (tiga puluh triliun rupiah);
e. selama 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah).
Setelah jangka waktu pemberian pengurangan, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagai berikut:
a. sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000.000,00(lima ratus miliar rupiah); atau
b. sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
Untuk dapat memperoleh pengurangan Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:
a. merupakan Industri Pionir;
b. berstatus sebagai badan hokum Indonesia;
c. merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
d. mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus ratus miliar rupiah);
e. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
Industri Pionir sebagaimana dimaksud mencakup:
a. industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
b. industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
c. industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
d. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
e. industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
f. industri bahan baku utama farmasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
g. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
h. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semi konduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Display;
i. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
j. industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur;
k. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
l. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
m. industri pembuatan komponen utama kapal;
n. industri pembuatan komponen utama kereta api;
o. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
p. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;
q. infrastruktur ekonomi; atau
r. ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
Pemberian Fasilitas Super Deduction Tax
(PP No 45 Tahun 2019)
Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan yang disebut sebagai Super Deduction Tax dalam rangka mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung penciptaan lapangan kerja, dan mendorong tersedianya SDM yang berkualitas, serta mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan. Terdapat 3 (tiga) fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai berikut :
1. Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang (a) merupakan industri padat karya dan (b) tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dapat diberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan selama 6 tahun, dengan masing-masing pengurangan 10% per tahun.
2. Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi yang bertujuan meningkatkan kualitas tenaga kerja untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan dunia usaha dan/atau dunia industri diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran.
3. Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, yang bertujuan menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional, diberikan fasilitas Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.