Bertemu lagi dengan kami Jasa Konsultan Pajak Bekasi, kali ini kami akan membahas tentang Gugatan Pengadilan Pajak. Dalam melaksanakan kewajiban sebagai seorang wajib pajak, tidak jarang banyak wajib pajak baik itu wajib pajak badan atau perorangan yang melakukan kesalahan. Tidak hanya itu, minimnya informasi dan pengetahuan terkait ilmu perpajakan tidak jarang membuat perbedaan persepsi antara petugas pajak dan wajib pajak. Hal ini merupakan salah satu pemicu terjadinya sengketa pajak bahkan sampai pada tahap gugatan pengadilan pajak.
Rumit dan banyaknya masalah pajak yang ada saat ini, patut untuk menjadi perhatian bagi masyarakat khususnya wajib pajak. Bagi wajib pajak yang terkena sengketa pajak, salah satu upaya penyelesaian sengketa pajak adalah dengan cara melakukan gugatan pengadilan pajak. Gugatan pajak sendiri merupakan salah satu upaya yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar wajib pajak dapat memperjuangkan hak dan kewajibannya.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Oleh karena itu, bagi Anda yang sedang terkena sengketa pajak atau hendak mengajukan gugatan pajak dapat menyimak artikel mengenai pengertian, dasar hukum, syarat dan juga tata cara pengajuan gugatan pengadilan pajak di bawah ini:
Apa Itu Pengadilan Pajak?

Sumber foto : Blog.pdffiller.com
Dalam bidang perpajakan, semua wajib pajak memiliki kemungkinan untuk tersandung sengketa pajak. Hal ini didasarkan pada aturan dan regulasi pajak yang hampir mengalami perubahan tiap tahunnya. Apalagi ketidaktahuan wajib pajak terhadap aturan yang berlaku dalam bidang perpajakan. Wajib pajak yang terkena sengketa pajak tentu saja akan mengalami kerugian baik waktu maupun tenaga. Sebab sengketa pajak harus diselesaikan melalui sistematika pada Pengadilan Pajak. Lantas apa itu pengadilan pajak?
Berbicara mengenai pengadilan pajak tentu saja tidak terlepas dari penyebab dan alasannya awalnya. Sengketa pajak atau permasalah pajak menjadi alasan keberadaan pengadilan pajak, yakni sebagai badan hukum untuk wadah penyelesaian sengketa pajak. Oleh karena itu pengadilan pajak dapat disebut sebagai pengadilan tingkat pertama sekaligus tingkat terakhir dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa pajak.
Baca Juga : Cara Pengajuan Banding Pengadilan Pajak dan Syarat-Syaratnya
Jadi hasil putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan pajak tidak dapat dilayangkan gugatan pada pengadilan lainnya. Baik itu Peradilan umum, Badan peradilan lain, atau juga peradilan tata negara. Jadi bagi wajib pajak yang ingin mengajukan gugatan pajak, harus ditujukan pada Pengadilan pajak. Namun terdapat pengecualian dapat bahwa putusan pengadilan pajak dapat dilakukannya pemeriksaan oleh badan peradilan lain apabila putusan “tidak dapat diterima” dan berkaitan dengan kewenangan dan kompetensi tertentu.
Pengadilan Pajak adalah sebuah badan peradilan tingkat pertama dan terakhir yang bertugas untuk memeriksa sekaligus memutus sengketa pajak yang dihadapi oleh wajib pajak. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pengadilan pajak memiliki kekuasaan yang dapat dilihat di bawah ini:
- Pengadilan pajak mempunyai tugas dan wewenang dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak yang dimiliki wajib pajak.
- Dalam hal banding Pengadilan pajak hanya dapat melakukan pemeriksaan dan pemutusan sengketa atas keputusan keberatan.
- Dalam hal gugatan pengadilan pajak bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan memutuskan sengketa, atas pelaksanaan penagihan pajak dan juga keputusan-keputusan lain.
- Bertugas untuk melakukan pengawasan pada kuasa hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum pada pihak yang bersengketa di sidang pengadilan pajak.
- Dalam hal pemeriksaan sengketa pajak, pengadilan pajak memiliki hak untuk memanggil dan meminta data dari wajib pajak atau pihak ketiga, untuk tujuan penyelesaian sengketa pajak.
- Pengadilan pajak sebagai pengadilan pajak tingkat pertama dan terakhir dalam hal pemeriksaan dan pemutusan sengketa pajak.
Jadi pengertian Pengadilan pajak adalah badan yang mampu untuk menyelenggarakan kegiatan peradilan atas sengketa bidang perpajakan. Dan memiliki wewenang kehakiman kepada wajib pajak yang mempunyai masalah pajak, dan berusaha mencari keadilan atas masalah pajaknya. Pengadilan pajak berkedudukan di ibukota negara. Sidang yang diselenggarakan oleh pengadilan pajak dapat dilakukan pada tempat kedudukannya atau tempat lain apabila dirasa perlu.
Apa Itu Gugatan Pengadilan Pajak?
Rumitnya masalah bidang perpajakan yang ada tidak jarang menimbulkan perbedaan persepsi antara petugas pajak dan wajib pajak , dalam menyikapi suatu peraturan pajak. Hal ini tentu saja dapat menyebabkan sengketa pajak. Dalam penyelesaian sengketa pajak yang dilakukan oleh Pengadilan pajak, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperjuangkan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu wajib pajak dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan kegiatan perpajakan yang dilaksanakan.
Pengertian dari gugatan Pengadilan Pajak adalah sebuah upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak kepada pelaksanaan penagihan pajak dan keputusan lain yang dapat diajukan proses gugatan di pengadilan pajak. Dengan tetap berdasarkan pada peraturan undang undang perpajakan yang ada. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 7 No. 14 Tahun 2002. Jadi gugatan pengadilan pajak dapat diartikan sebagai proses gugatan atas pelaksanaan dalam bidang perpajakan, yang diselesaikan melalui pengadilan pajak.
1. Ketentuan Gugatan Pajak
- Gugatan pajak dapat dilakukan oleh penggugat, pengurus, kuasa hukum ataupun ahli waris dengan dasar alasan yang jelas dengan mencantumkan alasan yang relevan.
- Apabila penggugat meninggal dunia dalam proses gugatan, maka gugatan dapat dilimpahkan pada ahli waris, pengampunya atau kuasa hukum dari ahli waris.
- Jika dalam proses penggugat melakukan penggabungan atau pemekaran usaha. maka gugatan dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima tanggung jawab atas penggabungan tersebut.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
2. Ruang Lingkup Gugatan Pengadilan Pajak
Dalam pelaksanaan gugatan pengadilan pajak memiliki ruang lingkup sesuai dengan bunyi pasal 23 di UU Pengadilan Pajak yaitu:
- Gugatan ditujukan pada pelaksanaan surat paksa, pengumuman lelang dan juga surat perintah pelaksanaan penyitaan.
- Keputusan pencegahan untuk penagihan pajak.
- Keputusan yang erat kaitannya dengan pelaksanaan keputusan dalam bidang perpajakan.
- Penerbitan surat ketetapan pajak dan surat keputusan keberatan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan Undang Undang perpajakan.
- Dalam pengajuan banding hanya bisa diajukan pada badan peradilan pajak.
- SK pembetulan yang erat kaitannya dengan STP dan SK kepengurusan sanksi administrasi.
Dasar Hukum Gugatan Pajak

Sumber foto : Thinktax.id
Dalam pelaksanaan gugatan pengadilan pajak, terdapat dasar hukum pelaksanaan Pengadilan pajak yang dapat anda ketahui, yaitu:
- Pasal 23 Ayat 2 Undang Undang No. 16 Tahun 2009 . Pasal diatas menjadi salah satu dasar hukum dalam pelaksanaan gugatan pengadilan. Karena berisi tentang penetapan aturan pemerintah, yang menggantikan Undang Undang sebelumnya yaitu UU No. 5 Tahun 2005 berisi perubahan keempat. Undang Undang ini juga berstatus menggantikan Undang Undang sebelumnya, yaitu UU No. 6 Tahun 1983 yang berisi ketentuan umum terkait tata cara perpajakan menjadi UU KUP.
- PP No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 64 di bagian (g) dan (h). Peraturan ini menjadi dasar khusus dalam pengajuan gugatan, kepada surat ketetapan pajak dan penerbitan surat keputusan keberatan. Pada ketentuan ini menyatakan bahwa pemeriksaan Pajak yang tidak sesuai dengan prosedur dapat diajukan gugatan.
- Undang Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Surat edaran No. SE-08/PP/2017.
- Pasal 1 dan 37 Undang Undang No. 19 Tahun 1997 yang telah diubah dalam UU No. 19 Tahun 2000.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Syarat Gugatan Pajak
Dalam mengajukan gugatan pajak pada Pengadilan pajak, wajib pajak harus memenuhi beberapa beberapa persyaratan dibawah ini:
1. Pembuatan Surat gugatan wajib dibuat dalam bentuk teks Bahasa Indonesia dan tertulis yang ditujukan kepada Pengadilan Pajak. Wajib pajak yang melakukan gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak, memiliki tenggat waktu 14 hari terhitung sejak tanggal dilaksanakannya penagihan.
2. Surat gugatan harus memenuhi syarat administrasi yang tertera di bawah ini:
- Surat Gugatan ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan terdiri dari 1 rangkap fotocopy dan 1 rangkap asli.
- Surat Gugatan dilampiri salinan dari surat keputusan dan pelaksanaan penagihan Gugatan beserta Fotocopy surat atau dokumen lain yang berjumlah 2 rangkap.
- Silahkan melampirkan beberapa dokumen pelengkap gugatan diantaranya STP atau Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan dan surat lainnya.
- Sesuai bunyi pasal 36 (4) UU Pengadilan Pajak, gugatan harus dilampirkan bukti pembayaran pajak dengan pembayaran sebesar 50% dari pajak yang terutang.
3. Dokumen pendukung lain terkait Pengajuan Surat Gugatan, yaitu :
- Fotocopy Akta Pendirian dan perubahan, disatukan dalam 1 rangkap dilengkapi dengan materai.
- Surat kuasa khusus yang asli dan fotocopynya dalam 1 rangkap, dan dilengkapi dengan materai.
- Jika gugatan dilimpahkan kepada kuasa hukum. Wajib untuk melampirkan Fotocopy Kartu Kuasa Hukum sebanyak 1 rangkap.
4. Silahkan melakukan pengajuan gugatan dengan batas waktu 30 hari semenjak diterimanya keputusan.
5. Wajib pajak dapat meminta perpanjangan waktu apabila batas waktu yang diberikan terlewat, karena adanya alasan khusus yang mendesak.
6. Penambahan waktu yang diberikan adalah selama 14 hari.
7. Terhadap satu keputusan atau pelaksanaan penagihan dapat diajukan satu surat gugatan.
Aturan Pelaksanaan Proses Gugatan Pengadilan Pajak
Dalam pelaksanaan proses gugatan pengadilan pajak dalam dilakukan pencabutan gugatan dengan aturan sebagai berikut:
1. Gugatan pajak dapat diajukan surat pernyataan pencabutan yang ditujukan pada pengadilan pajak.
2. Gugatan pajak dapat dihapuskan dari daftar sengketa pajak dengan:
- Ditetapkan oleh ketua di dalam surat pernyataan pencabutan sebelum dilaksanakannya sidang putusan oleh Majelis tunggal
- Dalam pemeriksaan surat pernyataan pencabutan dilaksanakan setelah sidang dengan persetujuan dari tergugat
3. Gugatan yang sudah dicabut dalam penetapan putusan maka tidak dapat diajukan gugatan kembali.
Baca Juga : Pelanggaran Pajak: Jenis, Contoh Kasus dan Sanksi
Cara Mengajukan Gugatan Pengadilan Pajak

Sumber foto : Mesotheliomahelp.org
Penggugat yang hendak mengajukan gugatan ke pengadilan pajak perlu memperhatikan beberapa tahapan atau proses yang akan ditempuh bagi penggugat pajak, diantaranya:
- Pertama, penggugat perlu menyiapkan surat gugatan tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia, surat ini kemudian akan diajukan kepada pengadilan pajak. Dalam surat ini juga perlu menyerahkan salinan keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat, data serta bukti pendukung lainnya.
- Jika dalam mengajukan gugatan menggunakan kuasa hukum, perlu disertakan surat kuasa bermaterai
- Apabila dalam proses pengadilan si penggugat meninggal dunia atau perusahaan dibubarkan, dalam hal seperti ini Surat Gugatan dapat diwariskan kepada ahli warisnya.
- Dalam proses persidangan penggugat dapat menyampaikan dan menjelaskan uraian surat gugatan serta bantahan antara wajib pajak dan yang digugat dalam proses persidangan, secara langsung dengan menyertakan bukti-bukti kuat yang terkait sengketa pajak.
- Selanjutnya, penggugat juga dapat menyertakan atau membawa saksi ke dalam proses persidangan, sebagai orang yang dianggap mengetahui sengketa pajak yang penggugat alami.
- Terakhir, penggugat perlu hadir dalam pembacaan putusan akhir pengadilan.
Contoh Kasus Gugatan Pajak
Beberapa contoh kasus terkait gugatan pajak yang ada di Indonesia adalah:
1. Kasus Penunggakan Tagihan Pajak di KPP Jayapura sebanyak Rp. 41,25 miliar
Wajib pajak berinisial RW sebagai penanggung pajak PT. TS menunggak penagihan pajak sebanyak Rp. Rp. 41,25 miliar. Pihak Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku melakukan penyanderaan pada RW yang dititipkan pada lapas Abepura, Jayapura, dengan jangka waktu 6 bulan.
Hal ini dilakukan karena RW tidak mengindahkan upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Kantor wilayah pajak Jayapura. Oleh karena itu berdasarkan surat edaran Dirjen Pajak No. 02. P.J.2000, dapat dilakukan penyelesaian yang sesuai dengan pasal 25 UU No.19 Tahun 2000 yaitu mengenai pelaksanaan Surat Paksa berupa surat teguran dan surat paksa. Dalam pelaksanaannya, jika RW merasa keberatan atas tata cara pelaksanaan penagihan pajak, sebagai wajib pajak pihaknya dapat mengajukan gugatan pada Pengadilan pajak.
Baca Juga : Apa Itu Kuasa Hukum Pajak? Ini Pengertian dan Tanggung Jawabnya
2. Kemenangan KPP Pratama Sibolga Atas Gugatan (AL)
Pengadilan Negeri Sibolga memenangkan KPP Pratama Sibolga atas tuntutan AL (Agusman Lahagu). AL menuntut Direktur Jenderal Pajak dan juga Kepala KPP Pratama Sibolga melakukan perbuatan melawan hukum dan menuntut adanya ganti ragu. Namun pihak Pengadilan Negeri Sibolga menolak seluruh tuntutan AL, karena gugatan yang diajukan bukan wilayah kewenangan Pengadilan Negeri Sibolga melainkan Pengadilan Pajak.
Namun disini hakim memberikan kesempatan pada penggugat untuk membuktikan adanya kegiatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat. Tetapi setelah dilakukan pembuktian dan kesimpulan, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Hal inilah yang menjadi dasar tidak terkabulkannya gugatan AL. Selain Pihak Direktorat Jenderal Pajak mengakui siap menanggung segala resiko, apabila pihaknya terbukti melakukan tindak melawan hukum.
Selain itu Direktorat Jenderal pajak juga berkomitmen untuk selalu melayani wajib pajak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Undang Undang perpajakan maupun Undang Undang Dasar. Pihak Direktorat jenderal pajak juga mengaku sangat mengapresiasi putusan yang dibuat oleh Pengadilan negeri Sibolga.
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai pengertian pengadilan pajak dan juga gugatan pengadilan pajak. Rumit dan banyaknya masalah pajak yang ada saat ini, patut untuk menjadi perhatian bagi masyarakat khususnya wajib pajak. Bagi wajib pajak yang terkena sengketa pajak, salah satu upaya penyelesaian sengketa pajak adalah dengan cara melakukan gugatan pengadilan pajak.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Jadi dapat disimpulkan bahwa gugatan pengadilan pajak dapat diajukan oleh wajib pajak atas pelaksanaan pemungutan pajak, yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dalam perpajakan. Selain itu Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan bagi wajib pajak, untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya atas masalah pajak yang dihadapi pada pengadilan pajak.
Saat ini dalam menyelesaikan masalah pajak yang dihadapi oleh wajib pajak, Anda tidak perlu lagi merasa bingung. Sebab saat ini Anda bisa meminta bantuan kepada jasa penyelesaian pajak, salah satunya adalah Proconsult.id. Banyak sekali layanan dalam masalah pajak yang ditawarkan.
Proconsult.id merupakan penyedia jasa penyelesaian masalah dalam bidang perpajakan yang sudah profesional di bidangnya. Anda bisa menggunakan layanan mulai dari konsultasi pajak, hingga jasa penyelesaian masalah pajak atau pendampingan pidana pajak. Bersama Proconsult.id, Anda bisa menikmati pengurusan masalah pajak yang mudah, cepat, dan juga terpercaya. Jadi, tunggu apalagi? Percayakan urusan perpajakan Anda bersama Proconsult.id sekarang juga!