Hubungan antara kepailitan dan PKPU penting diketahui wajib pajak. Seperti diketahui, dalam bidang ekonomi Anda akan mengenal banyak sekali ketentuan di dalamnya. Selain itu jika ingin melaksanakan kewajiban dan hak dalam bisnis secara lancar Anda perlu belajar lebih banyak hal. Sehingga nantinya Anda bisa melaksanakan kegiatan bisnis dengan baik.
Salah satu yang perlu Anda pelajari adalah terkait kepailitan PKPU. Hal ini menjadi indikasi serius bagi perusahaan karena melibatkan pengadilan niaga. Tentunya agar terhindar dari masalah serius tersebut Anda wajib paham bagaimana proses penyelesaiannya.
Meski demikian saat ini masih banyak sekali pemilik usaha, yang belum mengetahui pengertiannya dengan baik. Secara umum dua hal tersebut memiliki banyak perbedaaan meskipun sering dianggap sebagai kegiatan sama.
Secara umum kedua kegiatan tersebut diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004. UU tersebut secara khusus mengatur tentang PKPU dan kepailitan di Indonesia. Sehingga pembelajaran Anda kedepannya perlu berfokus pada UU tersebut.
Tentunya dengan mempelajari UU terkait sebagai landasan aturannya memberikan informasi lengkap kepada Anda. Namun sayangnya informasi tersebut tersaji secara lengkap dan cukup banyak. Tidak jarang hal tersebut membuat orang enggan membacanya.
Namun dalam artikel kali ini Anda akan mengetahui informasi lengkap seputar hubungan antara kepailitan dan PKPU secara singkat. Sehingga proses belajar Anda akan terasa lebih ringan dan cepat. Silahkan menyimak penjelasan hubungan antara kepailitan dan PKPU di bawah ini untuk mengetahuinya secara lengkap.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kepailitan Adalah
Indonesia merupakan negara yang luas. Hal tersebut juga berbanding lurus dengan jumlah penduduknya. Tentunya dari fakta tersebut membuat banyak sekali pelaku ekonomi di Indonesia, yang setiap tahun selalu mengalami pertambahan.
Ada banyak sekali faktor, yang mempengaruhi perkembangan bidang ekonomi di Indonesia. Salah satunya adalah perkembangan teknologi, yang setiap waktu terus mengalami peningkatan. Bahkan dari teknologi tersebut muncul banyak pelaku usaha baru.
Saat ini semakin banyak anak muda mulai melek terhadap kebutuhan bisnisnya. Tentunya hal tersebut menjadi sisi positif, yang juga harus diimbangi dengan pengetahuan bisnis. ketika usaha sudah besar ada beberapa hal penting yang wajib Anda ketahui.
Baca Juga : Perbedaan Kepailitan dan PKPU yang Wajib Diketahui
Sebab tidak mungkin sebuah usaha tidak berkembang. Pasti dengan adanya inovasi dan perbaikan secara terus menerus membuat prospek bisnis menjadi besar. Salah satu hal yang wajib pelaku usaha ketahui adalah terkait kepailitan.
Mungkin sudah banyak orang sering mendengar istilah kepailitan dalam berbagai kesempatan. Meski demikian masih banyak orang yang paham tentang istilah tersebut. hal ini membuktikan pengetahuan masyarakat terutama pelaku usaha masih sangat minim.
Apa itu kepailitan menurut pendapat Anda sendiri? ketika ada pertanyaan tersebut pasti ada banyak pendapat berbeda yang muncul. Secara umum pengertian kepailitan adalah sebuah kegiatan sita umum, yang dilakukan pada keseluruhan harta milik debitur pailit.
Sehingga semua kekayaan debitur nantinya akan disita dan dilakukan oleh kurator. Dalam hal ini kurator bertugas menyelesaian semua proses pailit debitu dengan pengawasan Hakim Pengawas. Hal tersebut sesuai bunyi pasal 1 ayat 1 UU KPKPU.
Sedangkan pada pasal 2 ayat 1 UU sama disebutkan mengenai pelaku usaha sebagai debitur, yang tidak bisa membayar utang, bisa dijatuhi status pailit dari Pengadilan. Hal tersebut bisa terjadi atas permohonan kreditur atau debitur sendiri.
Dilihat dari penjelasan tersebut maka Anda bisa menyimpulkan bahwa pelaksanaan kepailitan di Indonesia memilikis standar hukum pasti. Secara umum dasar hukum pelaksanaannya ada di UU No. 34 tahun 2004.
Dalam hal ini ada beberapa persyaratan dalam pengajuan kapilitan ke Pengadilan Niaga. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 2 ayat 1 di UU Kepailitan dan PKPU. Berikut ini adalah beberapa syarat pelaksanaan kepailitan, yaitu:
- Kepailitan bisa diajukan ketika ada debitur, yang berstatus tidak mampu lagi melakukan pembayaran utang kepada kreditur
- Memiliki lebih dari satu kreditur
- Memiliki satu atau lebih utang dari kreditur, yang sudah jatuh tempo
Sehingga ketika persyaratan tersebut terpenuhi proses pengajuan kepailitan bisa dilakukan. Tentunya proses ini perlu adanya pengajuan lebih dahulu. Maka dari itu ada beberapa pihak, yang bisa melakukan pengajuan pailit, yaitu:
- Debitur
- Kreditur
- Penuntut umum atau jaksa
- Bank Indonesia
- Badan Pengawasan Pasal Modal
- Menteri Keuangan
Enam pihak diatas memiliki hak mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga. Selanjutnya nanti Pengadilan Niaga akan mendalami permohonan tersebut, untuk memberikan putusan secara tepat.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
PKPU Adalah
Saat ini proses pembayaran utang menjadi salah satu persoalan hukum, yang sudah diatur secara ketat dalam UU. Tentunya hal ini sebagai upaya negara dalam melindung hak kreditur dalam proses utang piutang.
Selain itu dalam bidang ekonomi dan bisnis Anda juga memiliki proses penyelesaian sendiri. setidaknya proses penyelesaian utang dalam bisnis ada dua, yaitu kepailitan dan PKPU. Kepailitan sendiri sudah Anda ketahui penjelasannya secara lengkap di atas.
Lantas bagaimana dengan proses kedua dan apa itu PKPU? Berbeda dengan kepailitan yang cukup sering masyarakat dengar, faktanya PKPU masih tergolong asing bagi sebagian besar masyarakat. Terutama bagi golongan pemilik usaha dan perusahaan.
Padahal faktanya PKPU menjadi langkah penyelesaian cukup aman dalam permasalahan utang antara kreditur dan debitur. Maka dari itu mari Kami jelaskan lebih detail tentang pengertian PKPU.
Singkatan PKPU adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang bisa dilakukan untuk proses sengketa utang. Dalam hal ini Anda bisa memanfaatkan PKPU dibanding Kepailitan untuk mendapatkan keputusan teraman.
Kenapa demikian? Sejauh ini sudah banyak perusahaan yang gulung tikar akibat kepailitan. Sedikitnya di tahun 2017 8 perusahaan dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga wilayah Jakarta Pusat. Hal tersebut karena ketidakmampuan pelunasan utang jatuh tempo.
Tentunya dampak putusan tersebut merugikan banyak pihak. Bukan hanya pengusaha sendiri namun pihak lainnya juga ikut merasakan dampaknya, seperti karyawan, supplier, konsumen, kreditur serta masyarakat terdekat.
Maka dari itu pengusaha yang tidak mampu melunasi hutang jatuh tempo bisa mengajukan PKPu. Hal tersebut dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian, yang bisa Anda manfaatkan secara aman.
Sehingga arti PKPU adalah sebuah pemberian tambahan waktu kepada debitur, untuk melakukan pelunasan hutang kepada kreditur. Dalam hal ini proses PKPU juga perlu diajukan lebih dahulu kepada Pengadilan Niaga dan batasan waktu sesuai keputusan.
PKPU sendiri dapat berarti upaya bagi debitur, untuk melunasi hutangnya tanpa perlu dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan. Sehingga dalam PKPU debitur masih memiliki kesempatan dalam mengajukan perencanaan dan perdamaian.
Baca Juga : Utang Pajak Adalah: Penyebab dan Cara Menghitungnya
Perencanaan tersebut meliputi banyak hal, seperti pembayaran seluruh atau sebagia utang kepada kreditur nantinya. Sedangkan ketika debitur tidak mampu melunasi hutang dalam tenggat waktu tersebut maka dilanjutkan pada proses kepailitan.
Banyak sekali bentuk perencanaan perdamaian, yang nantinya bisa digunakan oleh debitur. Dalam hal ini salah satu bentuk yang paling sering adalah restrukturisasi utang. Hal tersebut merupakan perencanaan tentang keringanan pembayaran melalui metode cicilan.
Sehingga definisi restrukturisasi hutang bukan merupakan penghapusan utang. Namun pemberian keringan dalam proses pembayaran hutang melalui rencana cicilan. Berbeda dengan Kepailitan yang bisa diajukan oleh banyak pihak, PKPU sendiri hanya ada dua pihak.
Berikut ini adalah dua pihak, yang bisa mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga, yaitu:
- Debitur dengan jumlah kreditur lebih dari satu
- Kreditur
Sehingga bisa Anda simpulkan bahwa dalam proses PKPU tersebut hanya bisa diajukan oleh dua orang, yang bersengketa dalam aktivitas hutang piutang. Tentunya hal tersebut sedikit berbeda dengan kepailitan, yang bisa diajukan oleh pihak lain diluar sengketa.
Kesimpulannya adalah PKPU merupakan sebuah upaya bagi antara debitur dan kreditur. Tujuannya adalah mendapatkan kesepatakan atas penyelesaian utang piutang diantara kedua pihak. Hal ini menjadi proses sebelum upaya akhir kepailitan dilakukan.
Selain itu ada dua proses atau tahapan dalam pengajuan PKPU. Dua proses tersebut adalah sebagai berikut:
1. PKPU Sementara
Dalam hal ini Pengadilan Niaga bisa memutuskan permohonan PKPU sementara, ketika pengajuannya disertai alasan dan berkas jelas. Dimana berkas tersebut membuktikan terjadinya proses hutang piutang.
PKPU sementara memiliki masa berlaku sampai 45 harui maksimal. Hal tersebut mulai berlaku sejak hasil putusan dibacakan putusannya. Dalam masa PKPU sendiri kreditor dilarang memaksa debitur untuk membayarkan. hutangnya.
2. PKPU Tetap
Selanjutnya adalah PKPU tetap dengan pengajuan oleh debitur. Tujuannya adalah memperoleh perpanjangan waktu serta penyusunan rencana perdamaian. Keputusan tersebut nantinya akan ditawarkan kepada pihak kreditur.
Adanya PKPU tetap nantinya diputuskan melalui pengadian niaga atas hasil voting dari para kreditor. Sedangkan masa berlaku atas PKPU tetap adalah 270 hari maksimal setelah pembacaan putusan PKPU dilakukan.
Hubungan Antara Kepailitan dan PKPU
Setelah mengetahui definisi antara PKPU dan kepailitan tentunya Anda bisa melihat sedikit banyak persamaan antara keduanya. Secara umum PKPU menjadi langkah awal sebelum proses kepailitan nantinya menjadi pilihan penyelesaian masalah utang piutang.
Sedangkan kepailitan menjadi langkah akhir dari penyelesaian sengketa utang piutang. Tentunya setelah kepailitan dilakukan penyelesaian sengketa antara kreditor dan debitor bersifat final. Dimana nantinya ada penjualan harta kekayaan debitur untuk pelunasan hutang.
Kepailitan sendiri bisa dilakukan ketika debitur sudah tidak bisa lagi membayar hutang-hutangnya. Sehingga bisa Anda ketahui bahwa hubungan antara kepailitan dan PKPU menjadi upaya yang berkaitan erat dengan konteks perlindungan hukum dan hak kreditur.
Hubungan Antara Kepailitan dan PKPU
Dalam krisis finansial perusahaan keduanya memiliki tujuan memberikian perlindungan kepada semua pihak terkait. Sehingga dalam hubungan antara kepailitan dan PKPU Anda bisa mengetahui banyak hal sebagai berikut:
1. Perlindungan
Hubungan antara kepailitan dan PKPU pertama adalah sebagai alat pemberi perlindungan bagi kreditor dan debitor. Hal kasus kepailitan sendiri proses likuidasi aset bisa digunakan dalam proses pembayaran hutang kepada kreditor. Namun sering kali nilai tersebut dalam taraf yang lebih rendah.
Sedangkan untuk PKPu akan menjadi rencana restrukturisasi, yang memberikan peluang lebih besar kepada debitur. Dalam hal ini debitur akan memiliki kesempatan membayar hutang kepaa kreditur dengan lebih baik.
PKPU juga sering disebut sebagai pertambahan tenggat waktu pembayaran. Sehingga nantinya proses pembayaran hutang bisa berjalan lebih baik dan tetap mampu mempertahankan hubungan bisnis secara baik.
2. Keberlangsungan Usaha
Hubungan antara kepailitan dan PKPU kedua adalah menjadi wadah untuk mempertahankan keberlangsungan usaha. mekanisme tersebut akan mendorong berlangsungnya bisnis meskipun solusinya berbeda. Dalam kepailitan akan mengambil solusi berupa likuidasi ketika restrukturisasi gagal.
Sedangkan dari aspek PKPU nantinya lahir kesempatan baru bagi perusahaan. Tujuannya adalah penyelamatan bisnis, yang di dalamnya mengatur ulang tentang utang piutang dan pembayarannyan.
3. Proses Hukum
Hubungan antara kepailitan dan PKPU yang ketiga diawasi ketat dan terstruktur oleh Pengadilan. Dalam kepailitan sendiri pihak pengadilan akan melakukan pengawasan likuidasi aset. Sedangkan PKPU pengadilan memastikan jalannya restrukturisasi berjalan lancar.
4. Kepentingan Pihak Terkait
Hubungan antara kepailitan dan PKPU terakhir adalah dalam hal kepentingan pihak-pihak di dalam sengketa tersebut. kedua kegiatan tersebut menjadi cerminan antara kepentingan pihak di dalamnya.
Dalam hal ini mungkin bisa Anda lihat bahwa dari segi keuntungan, kreditor lebih untung dari segi Kepailitan. Hal tersebut karena proses pembayaran hutang bisa dilakukan secepat mungkin. Sedangkan untuk PKPU sendiri akan mempertimbangkan banyak hal.
Sehingga kreditor akan mendapatkan uangnya kembali dalam jangka waktu lebih lama. Namun dalam hal ini kedua pihak akan sama-sama untung meskipun membutuhkan waktu.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Setelah mengetahui hubungan antara kepailitan dan PKPU, sebaiknya ketahui juga cara memilih konsultan pajak yang tepat. Menyelesaian sebuah persoalan penting tentunya membutuhkan tenaga profesional, yang berpengalaman dan kompeten di bidang tersebut. tujuannya adalah mendapatkan penyelesaian sebaik mungkin dan menguntungkan bagi Anda.
Saat ini ada banyak sekali jasa profesional di Indonesia. Tentunya banyaknya jasa tersebut memiliki bidang kerja berbeda-beda sesuai dengan kompetensinya masing-maisng. Jika Anda sedang mengalami permasalahan dalam bidang usaha ini bisa memakai konsultan pajak.
Baca Juga : PKPU Adalah: Arti, Proses, Undang-Undang dan Putusan
Pihaknya tidak hanya menyelesaikan persoalan perpajakan saja. Ada banyak sekali permasalahan perusahaan, yang menjadi tanggung jawab dari konsultan pajak. Namun bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan jasa tersebut silahkan melihat tips pemilihannya:
1. Berpengalaman
Langkah pertama pastikan Anda memilih jasa konsultan pajak, yang memiliki pengalaman dalam bidang tersebut. pengalaman sebagai layanan jasa sangatlah penting, untuk membuktikan kemampuannya.
Dalam hal ini calon client perlu mencari informasi lebih lanjut terkait pengalaman jasa konsultan pajak tersebut. semakin lama jasa konsultan pajak bekerja di bidangnya tentu pengalamnnya cukup terpercaya.
2. Kredensial
Selanjutnya adalah memastikan kredensial layanan dari jasa konsultan pajak tersebut. hal ini berupa sertifikasi maupun lisensi, yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak. Tentu saja kredensial tersebut akan membantu Anda melihat kompetensi dari layanan tersebut.
Penting Anda ketahui bahwa kredensial kemampuan konsultan pajak dibeirkan oleh badan atau lembaga tertentu. sehingga Anda perlu memastikannya dengan menghubungi pihak, yang mengeluarkan kredensial tersebut.
3. Reputasi
Belum banyak orang mengetahui bahwa dalam memilih konsultan pajak reputasi menjadi salah satu faktor penentu. Pastikan Anda menggunakan konsultan pajak, yang memiliki reputasi baik.
Dalam hal ini calon client dapat mengetahuinya dengan melihat testimoni serta ulasan dari mantan client sebelumnya. Tentunya reputasi baik dari konsultan pajak akan menjadi jaminan bagi Anda tekait kualitas konsultan pajak tersebut.
4. Biaya
Opsi terakhir adalah terkait biaya, yang nantinya perlu Anda bayar ketika memakai jasa konsultan pajak. Setiap konsultan pajak memiliki tarif berbeda beda antara satu sama lain. Hal ini penting untuk Anda ketahui dan pahami dengan baik.
Pastikan memilih jasa dengan biaya sesuai anggaran budget Anda. Tujuannya adalah agar proses penyelesaian masalah Anda bisa selesai dengan lancar tanpa hambatan.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Dari artikel diatas Anda bisa mengetahui bahwa hubungan antara kepailitan dan PKPU sangat erat. Hal tersebut karena keduanya memiliki fungsi dalam pemberian perlindungan hukum baik kepada kreditor atau debitor.
Nantinya hal tersebut akan memberikan perlindungan hukum dalam terjadinya krisis ekonomi. Mungkin nantinya kepailitan akan menjadi opsi terakhri ketika PKPU gagal dilakukan.
Maka dari tu dalam proses perencanaan restrukturisasi PKPU perlu dilakukan dengan baik. Kesempatan tersebut tidak boleh disiasiakan demi keberlangsungan usaha. maka dari itu dalam proses ini Anda membutuhkan jasa profesional di bidangnya.
Pastikan menggunakan jasa konsultan pajak, yang sudah berpengalaman dalam menyelesaikan semua permasalahan client. Saat ini ada banyak sekali penyedia jasa layanan perpajakan di Indonesia. Namun Anda perlu memilih jasa berkualitas dan terpercaya.
Maka dari tu pastikan menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id. Di sini Anda akan mendapatkan banyak sekali peluang penyelesaian masalah dengan baik dan lancar. Tentunya Proconsult.id menjadi pilihan terbaik bagi Anda, yang ingin penyelesaian tepat.