Income tax payable adalah salah satu hal dalam perpajakan yang penting untuk diketahui para wajib pajak. Pasalnya, hal ini sangat berkaitan erat dengan pembayaran pajak. Jadi sudah sewajarnya bagi Anda untuk mengetahui tentang hal ini. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.
Sayangnya, masih banyak sekali wajib pajak yang belum memahami tentang income tax payable. Selain itu masih banyak juga yang sulit membedakan antara tax payable dan income tax expense. Mengingat income tax payable adalah hal yang penting, maka dari itu Anda wajib mengetahui hal ini dan perbedaannya dengan tax expense.
Punya Masalah Pajak Lainnya? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Berikut adalah informasi yang bisa Anda pahami mengenai income tax payable adalah. Mulai dari pengertian income tax payable adalah, cara menghitung income tax payable, hingga contoh income tax payable.
Income Tax Payable Adalah
Sebagai wajib pajak pastinya Anda harus mengetahui setiap istilah dan aturan perpajakan. Hal ini berfungsi sebagai pengetahuan dasar dalam pelaksanaan kewajiban pajaknya. Oleh sebab itu penting bagi wajib semua orang dalam bidang perpajakan untuk paham. Salah satunya istilah dalam ketentuan perpajakan yang wajib diketahui adalah income tax payable. Lalu tahukah Anda pengertian dari income tax payable tersebut?
Sebelum membahas mengenai income tax payable, pastikan terlebih dahulu untuk mengetahui pengertian dari income tax. Arti income tax perlu wajib pajak ketahui sebelum belajar tentang income tax payable.
Baca Juga : Apa Itu Pajak Royalti? Ini Cara Menghitungnya
Sedangkan untuk pengertian income tax adalah jumlah pungutan pajak yang nantinya akan dititik beratkan kepada subjek pajak berdasarkan kemampuan ekonomi yang dimiliki. Dalam implementasinya pada bidang perpajakan, income tax juga sering disebut sebagai PPH atau pajak penghasilan.
Income tax indonesia terdiri dari pajak penghasilan untuk orang pribadi dan pajak penghasilan untuk perusahaan atau badan. Dalam setiap implementasinya memiliki aturan perpajakan mengikat.Setelah mengetahui pengertian dari pajak penghasilan atau income tax, maka selanjutnya adalah membahas tentang income tax payable. Lalu apa itu income tax payable?
Pengertian income tax payable adalah sebuah hutang atas pajak penghasilan, yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Tentunya sebagai wajib pajak dan pelaku bisnis anda sudah mengetahui bahwa dalam pembuatan jurnal akuntansi, yang berkaitan dengan pajak penghasilan, maka untuk akun income tax expensenya akan diletakkan pada sisi kredit.
Sedangkan untuk PPN payable adalah hutang pajak penjualan atau hutang pajak pertambahan nilainya. Sedangkan dalam istilah lain untuk PPN payable ini juga biasa disebut dengan sales tax payable.
Punya Masalah Pajak Lainnya? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Hutang pajak ini merupakan hutang yang dimiliki oleh perusahaan pada kantor pajak. Berdasarkan atas sales tax yang telah dipungut oleh perusahaan dari konsumen atas penjualan atau pemakaian barang dan jasa.
Income Tax Payable Adalah Hutang Pajak Penghasilan
Sehingga berdasarkan atas penjelasan diatas, Anda bisa mengetahui income tax payable adalah hutang pajak penghasilan, yang dimiliki oleh wajib pajak.
Income tax payable adalah hal yang termasuk dalam account type kewajiban lancar dalam bagian neraca perusahaan. Sedangkan dalam pelaporan keuangan pada akhir masa pajak tahunan, perusahaan harus mencatat jumlah utang pajak ini dalam bagian kewajiban lancarnya.
Income Tax Expense Adalah
Setelah mempelajari tentang income tax payable adalah hutang pajak penghasilan, selanjutnya adalah mengetahui income tax expense. Keduanya merupakan dua jenis dari income tax, yang wajib diketahui oleh wajib pajak. Sedangkan dengan mengetahui pengertian dari income tax expense akan membantu wajib pajak dalam melakukan perhitungan akuntansi dalam bidang pajak penghasilannya.
Meski berada dalam bentuk income tax, namun keduanya memiliki perbedaan yang harus diketahui oleh wajib pajak. Definisi dari income tax expense yang bisa diketahui oleh wajib pajak adalah sebagai pajak penghasilan, yang berada dalam bagian biaya pada laporan financial komersial.
Punya Masalah Pajak Lainnya? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sedangkan untuk beban PPH yang dimaksud dalam income tax ini merupakan total dari agregat pajak saat ini, beserta dengan pajak tangguhan. Dimana kedua jenis pajak itu nantinya akan dilakukan perhitungan untuk selanjutnya dipakai dalam proses penentuan rugi atau laba pada satu periode.
Selanjutnya pada saat pelaksanaan pembuatan jurnal akuntansi perusahaan, maka hal yang terkait dengan pajak penghasilan, untuk akun income expensenya diletakkan pada bagian sisi debet. Sedikit informasi tambahan lagi bahwa untuk nilai atas pajak penghasilan, yang nantinya dibebankan pada tarif menurut komersial. Maka untuk koreksinya harus dilakukan secara fiskal positif. Sebab beban pajak ini tidak bisa dibebankan dengan cara fiskal.
Perbedaan Income Tax Expense dan Income Tax Payable
Setelah melihat pada penjelasan diatas, tentunya Anda sudah mengetahui bahwa antara tax income expense dan income tax payable adalah hal yang berbeda. Namun masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui dimana letak perbedaannya. Maka dari itu, dalam kesempatan kali akan kami jelaskan lebih lanjut, mengenai perbedaan antara income tax expense dan income tax payable.
Baca Juga : Apa Itu Tax Planning PPN? Ini Contoh dan Tujuannya
Income Tax Expense sendiri nantinya akan muncul dalam jurnal akuntansi pajak, saat pajak tersebut dibebankan atau menjadi tanggungan bagi perusahaan. Sebab tidak hanya dicatat sebagai income tax expense, untuk kedepannya pajak ini bisa dicatat dalam bentuk pajak bayar dimuka atau Prepaid Tax.
Selanjutnya untuk pajak yang nantinya dibayarkan dalam bentuk kredit pajak, nantinya bisa dilaporkan sebagai harta dalam pelaporan neraca akuntansi yang dimiliki. Sedangkan bagi income tax payable sendiri nanti akan muncul dalam jurnal akuntansi perpajakan, saat pajak terutangnya belum dibayarkan. Selanjutnya untuk pencatatan pajak dalam laporan neraca bisa dicatat sebagai kewajiban.
Cara Menghitung Income Tax Payable
Sebagai cara dalam mendapatkan suatu nominal tertentu, Anda bisa mengalihkan Penghasilan Kena Pajak menggunakan tarif pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menengok Pasal 17 ayat (1) bagian b UU.No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, diatur mengenai besaran tarif pajak yang dikenakan kepala badan yakni sebesar 25%. Ketentuan besaran tarif ini berlaku mulai dari tahun pajak 2010. Tarif yang lebih rendah bisa dibebankan terhadap wajib pajak badan yang ada di dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berbentuk Perseroan terbuka.
- Tercatat memiliki paling tidak 40% jumlah keseluruhan saham yang dikumpulkan dan diperdagangkan pada bursa efek Indonesia.
- Tarif akan dibebankan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.
Oleh karenanya, menengok pada bermacam ketentuan tersebut, maka rumusan pajak terutang atau cara menghitung besaran tarif PPh badan terutang adalah sebagai berikut:
Punya Masalah Pajak Lainnya? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Perusahaan Jaya Abadi tercatat memiliki jumlah penghasilan Kena Pajak senilai Rp. 4.000.000.000, maka tarif pajak penghasilan yang akan dikenakan atau PPh badan yang harus dibayarkan adalah:
25% x 4.000.000.000 = 1.000.000.000
Perlu diketahui juga, penghasilan yang dibebankan atau dipotong dengan pajak penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk di dalam ketentuan yang dimaksudkan ini. Besaran tarif pajak telah diatur dalam aturan tersendiri berdasarkan PP/Perpu atau Peraturan Pemerintah.
Cara Menghitung Income Tax Expense
Sebagai warga negara yang paham dan mengerti apa itu pajak dan apa manfaat dari adanya pemungutan pajak, maka sepatutnya Anda juga dituntut untuk mengetahui bagaimana cara menghitung PPh dengan benar. Perhitungannya sendiri mencakup pada semua jenis bentuk penghasilan, mulai dari berbagai macam bentuk gaji, upah, horarium, hingga tunjangan beserta pembayaran lain yang masih berhubungan dengan pekerjaan.
Tinggi rendahnya PPh adalah bergantung daripada tingginya penghasilan yang Anda miliki. Oleh karenanya semakin banyaknya penghasilan akan berdampak pada besar beban pajak yang harus ditanggung juga semakin tinggi. Cara menghitung besaran pajaknya, berikut serangkaian proses yang perlu Anda mengerti dan pahami.
Mula-mula, Anda berkewajiban menghitung penghasilan bersih dalam satu tahun terlebih dahulu. Lalu cari tahu berapa besaran PTKP dan juga PKP Anda. Setelah semua ketentuan diatas diketahui, maka Anda bisa mulai untuk melakukan perhitungan dengan menggunakan rumus di bawah ini.
Baca Juga : Tax Consultant Indonesia Terbaik dan Berpengalaman, Ini Cirinya!
Jika telah berhasil menemukan setiap poinnya, maka langkah terakhir adalah melakukan perhitungan pajak penghasilan. Cara perhitungan PPh final berdasarkan atas persentase yang sesuai dengan ketentuan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sebagai berikut.
Berdasarkan aturan Direktorat Jenderal Pajak, maka besaran dan rumus sebagai cara menghitung PPH atau pajak penghasilannya memakai rumus seperti di bawah ini:
- Pengenaan PKP dibawah rp. 50 juta adalah sebesar 5%.
- Pengenaan PKP antara Rp50 juta – Rp250 juta akan dikenakan PPh sebesar 15%.
- Pengenaan PPh sebesar 25% diterapkan pada PKP antara Rp250 juta – Rp500 juta.
- Pengenaan PPh sebesar 50% diterapkan pada PKP diatas Rp500 juta.
Dari perhitungan di atas, cara menghitung PPh hanya perlu mengalikan penghasilan bersih dengan persentase yang sesuai. Misalnya, pendapatan bersih Anda dalam satu tahun adalah Rp100 juta, maka PPh yang dikenakan adalah sebesar 15% dari total pendapatan.
Income Tax Payable Contoh
Dalam mempelajari tentang income tax payable, tentu kurang afdol jika belum mengetahui contoh dari income tax payable tersebut. Namun jangan khawatir di bawah ini telah kami rangkum penjelasan dan contoh mengenai income tax payable adalah:
Contoh, terdapat satu perusahaan yang melakukan penulisan pembukuaan pada laba sebelum pajak sejumlah Rp. 1.000. Sedangkan pemerintah melakukan penetapan tarif pajaknya sebesar 10%.Selanjutnya pada saat penulisan laporan keuangan di akhir tahun, perusahaan menulis pada bagian utang pajak penghasilan sejumlah Rp. 100 pada bagian kewajiban lancar.
Punya Masalah Pajak Lainnya? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sedangkan disaat bersamaan, perusahan tersebut akan mengakui beban pajak penghasilannya sama dengan jumlah laporan laba rugi. Pada bagan persamaan akuntansi tetap dalam bentuk seimbang, sebab penurunan ekuitas maupun peningkatan kewajiban para pemegang saham sebesar Rp. 100.
Sedangkan untuk tahun depannya kas perusahaan yang dimiliki akan langsung berkurang menjadi Rp. 100, yang bisa digunakan dalam membayar pajak. Selanjutnya perusahaan bisa menghapus akun income tax payable dalam bagian kewajiban lancar.
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Konsultan pajak sendiri merupakan penyedia jasa perpajakan profesional yang bisa digunakan oleh wajib pajak. Dalam pemilihannya Anda harus memperhatikan tips-tips di bawah ini agar bisa mendapatkan jasa perpajakan terbaik dan terpercaya:
1. Pilih Jasa yang Berizin
Pastikan Anda menggunakan jasa konsultan pajak yang sudah memiliki izin resmi. Hal ini tentu akan menunjukkan legalitas dari jasa perpajakan tersebut. Maka dari itu sudah bisa dipastikan juga bahwa cara kerja dalam rangka penyelesaian masalah pajaknya bisa diandalkan.
Selain itu juga perlu diketahui bahwa seseorang yang ingin mendaftar sebagai jasa konsultan pajak, haruslah memenuhi berbagai persyaratan. Sedangkan surat izin praktik ini termasuk dalam salah satu syarat, yang wajib dipenuhi oleh jasa konsultan pajak.
Maka dari itu pastikan untuk memilih jasa konsultan pajak, yang sudah memiliki izin resmi dan asli. Anda bisa mengetahui keaslian dari surat izin praktik tersebut dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dikarenakan Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah lembaga yang bisa mengeluarkan surat izin praktik dari jasa konsultan pajak.
Punya Masalah Pajak Lainnya? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
2. Pilih Jasa yang Kompeten
Selanjutnya adalah silahkan untuk memilih jasa konsultan pajak, yang memiliki kompetensi dan keahlian terjamin. Hal ini bisa dengan mudah wajib pajak ketahui dari sertifikat konsultan pajaknya. Perlu diketahui bahwa sertifikat konsultan pajak tersebut merupakan merupakan sebuah bukti, yang menunjukkan kemampuan konsultan pajak.
Setiap konsultan pajak wajib mempunyai sertifikat konsultan pajak, yang bisa didapatkan ketika pihaknya lulus pada ujian sertifikasi konsultan pajak. Sedangkan untuk jenis sertifikat konsultan pajak, yang dimiliki oleh setiap layanan jasa berbeda. Tergantung dari jenis ujian yang mereka lakukan.
Oleh sebab itu penting bagi Anda sebagai wajib pajak untuk mengetahui lebih lanjut, terkait jenis sertifikat konsultan pajak. Beserta dengan fungsi maupun golongan wajib pajak, yang bisa menggunakan layanan dari jasa konsultan pajak tersebut.
3. Pastikan Track Record yang Dimiliki
Selanjutnya adalah silahkan untuk mengetahui track record dari penyedia jasa konsultan pajak tersebut. Saat ini Anda bisa dengan mudah untuk mengetahui track record suatu perusahaan atau penyedia jasa dengan melihat pada website resmi perusahaan.
Bukan hanya itu saja saat ini keberadaan media sosial juga mempermudah masyarakat, dalam memperoleh informasi terkait track record perusahaan atau jasa. Sehingga Anda memiliki berbagai cara dan channel mudah untuk mendapatkan informasi terkait layanan jasa perpajakan terbaik, yang bisa wajib pajak pergunakan.
4. Menyesuaikan Pemilihan Jasa dengan Biaya yang Dimiliki
Selanjutnya adalah silahkan untuk menggunakan layanan dari jasa konsultan pajak, yang biayanya sesuai dengan kemampuan ekonomi Anda. Mengingat dalam proses penyelesaian masalah pajak tidak bisa diselesaikan dengan waktu singkat. Oleh sebab itu menggunakan jasa dengan biaya sesuai kemampuan, tentu tidak akan memberatkan Anda dikemudian hari.
Selanjutnya saat ini juga sudah tersedia banyak sekali jasa konsultan pajak di masyarakat. Keseluruhannya tentu memiliki biaya yang berbeda. Maka dari itu hal ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak, dalam memilih jasa konsultan pajak. Dengan jumlah biaya yang sesuai dengan budgetnya.
Jangan sampai memilih jasa layanan, yang memiliki harga lebih tinggi atau terlalu rendah dengan dana yang tersedia. Memilih jasa konsultan pajak dengan biaya yang lebih tinggi, hal ini mampu membuat Anda kesusahan dalam mengelola keuangan lanjutan nantinya. Selanjutnya dengan memilih jasa konsultan pajak terlalu di bawah dari pada dana yang dimiliki. Hal ini juga akan berpengaruh terhadap kualitas dari jasa konsultan pajak, yang hendak digunakan.
5. Pilih Jenis Layanan yang Sesuai
Pastikan Anda memilih jenis layanan yang sesuai dengan permasalahan pajak Anda. Hal ini tentunya akan mempermudah proses penyelesaian masalah pajak Anda. Pastikan untuk memberikan data benar dan sesuai dengan keadaan Anda. Cara ini akan mampu membantu jasa konsultan pajak, dalam memberikan saran layanan terbaik untuk digunakan.
Maka dari itu dalam memilih jasa konsultan terbaik, silahkan untuk menggunakan layanan yang sesuai dengan permasalahan pajak yang dihadapi. Selain agar lebih cepat selesai, tentu saja dengan melaksanakan hal ini Anda bisa menghemat pengeluaran beserta terhindar dari sanksi perpajakan.
Punya Masalah Pajak Lainnya? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas, Anda bisa mengetahui bahwa income tax extense dan income tax payable adalah satu kesatuan, yang tidak bisa dipisahkan. Sehingga wajib pajak perlu mengetahuinya setiap penjelasannya.
Sedangkan Anda bisa lebih mudah untuk menyelesaikan setiap masalah pajak Anda dengan menggunakan layanan jasa konsultan pajak. Pastikan untuk menggunakan penyedia jasa terbaik hanya dari Proconsult.id. Disini Anda akan mendapatkan pelayanan terbaik dari jasa konsultan pajak profesional dan berpengalaman di bidangnya.