Insentif Pajak UMKM 2023: Fitur dan Cara Mendapatkan

Bertemu lagi dengan kami Jasa Konsultan Pajak Jakarta, kali ini kami akan membahas tentang Insentif Pajak UMKM. Kabar gembira muncul bagi para pelaku UMKM di Indonesia karena Insentif Pajak UMKM akan terus diperpanjang selama tahun 2023. Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memang memiliki peran penting dalam membantu pertahanan perekonomian bangsa. Sektor ini dapat menyumbang lebih dari 60% total PDB serta mengurangi pengangguran dengan kontribusi mencapai 95% dari total seluruh tenaga kerja.

Namun, adanya pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 lalu menyurutkan usaha para pelaku UMKM. Maka dari itu, UMKM sangat perlu didukung agar mampu bertahan dan melewati tekanan ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19. Lalu, apa bentuk dukungan bagi pelaku UMKM? Pemerintah Indonesia telah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM atau insentif pajak UMKM yang ditanggung pemerintah selama 6 bulan terhitung sejak April hingga September Tahun 2020.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

Selama periode tersebut, pelaku UMKM dengan penghasilan bruto yang tidak lebih dari Rp4,8 Miliar per tahun tidak dikenai kewajiban untuk membayar PPh Final (0,5% dari total omzet). Karena sangat bermanfaat, Insentif Pajak UMKM pun terus diperpanjang hingga tahun 2023. Hal ini tentunya harus dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku UMKM di Indonesia. Lantas, apa saja fitur dan bagaimana cara mendapatkannya?

Apa Itu Insentif Pajak UMKM?

Apa Itu Insentif Pajak UMKM?

Sumber foto : Mediaindonesia.com

Sebelum membahas mengenai fitur dan cara mendapatkan Insentif Pajak UMKM, ada baiknya untuk mengenal terlebih dahulu apa itu insentif pajak UMKM. Insentif Pajak merupakan sebuah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah berupa pengurangan beban pajak yang ditanggung oleh para Wajib Pajak atau Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kebijakan ini memberikan fasilitas kepada para Wajib Pajak berupa pembebasan pembayaran pajak. Artinya, Wajib Pajak tidak perlu membayar atau melakukan penyetoran pajak selama jangka waktu yang sudah ditentukan sesuai kebijakan pemerintah.

Baca Juga : Apa Itu Insentif Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa pengertian Insentif Pajak UMKM adalah kebijakan pemerintah berupa pengurangan atau pembebasan beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM. Adanya insentif pajak UMKM tentunya sangat bermanfaat di tengah pandemi virus Covid-19 bagi para pelaku UMKM. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung UMKM untuk  tetap bertahan dan bangkit kembali melewati masa pandemi.

Insentif Pajak UMKM adalah bukti adanya perhatian dari pemerintah terhadap sektor perekonomian. Terkait kebijakan ini, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan dengan (PMK), yaitu PMK-44/PMK.03/2020 mengenai Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Aturan Insentif Pajak UMKM Terbaru 2023

Aturan Insentif Pajak UMKM Terbaru 2022

Sumber foto : Pajak.com

Kebijakan mengenai Insentif Pajak UMKM tertuang dalam PMK-44/PMK.03/2020. Seiring dengan terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait pajak penghasilan bagi para pelaku UMKM yang mulai berlaku sejak awal 2022 lalu. Berikut adalah penjelasan mengenai aturan insentif pajak UMKM terbaru 2023:

1. Batas Peredaran Bruto (Omzet Usaha)

Salah satu perubahan yang ditetapkan dalam kebijakan baru pajak penghasilan UMKM tahun 2023 adalah mengenai perubahan batas peredaran bruto atau omzet usaha untuk menentukan perhitungan PPh. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menetapkan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun.

Dengan kata lain, pelaku UMKM hanya akan dikenakan pajak jika omzet yang didapatkan per tahun telah melebihi Rp500 juta. UMKM terkait akan dikenakan pajak atas selisih dari batas minimal omzet tersebut. Sebaliknya, jika omzet yang didapatkan selama satu tahun berada di Rp500 Juta, maka pelaku usaha tidak akan dikenakan pajak.

Sebagai contoh, sebuah UMKM mampu mendapatkan omzet sebanyak Rp1,2 Miliar dalam setahun. Adanya kebijakan batas peredaran bruto sebesar Rp500 Juta dari pemerintah, maka hanya sebanyak Rp700 Juta saja yang akan dikenakan pajak. Adanya aturan mengenai ketentuan batas peredaran bruto tersebut tentunya akan membuat besaran pajak bagi pelaku usaha semakin kecil.

Jika mengacu pada ketentuan lama, pelaku UMKM terkait diharuskan membayar pajak sebesar Rp6 Juta. Angka tersebut diperoleh dari tarif PPh Final sebesar 0,5% dari total omzet yang didapatkan. Sementara itu, adanya kebijakan baru yang menentukan pembebasan dalam Rp500 Juta pertama dari total omzet akan membuat pelaku UMKM hanya perlu membayar pajak sebesar Rp3,5 juta saja.

Kebijakan ini tidak hanya akan memberikan pengaruh bagi pelaku UMKM saja, melainkan juga bagi para korporasi besar. Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut juga menjadi mitra bagi para usaha-usaha kecil, misalnya distributor atau supplier.

2. Kewajiban Lapor Omzet bagi Pelaku UMKM

Ketentuan lain terkait aturan PPh Final UMKM adalah Direktorat Jenderal Pajak akan mewajibkan para wajib pajak UMKM untuk melaporkan omzet usahanya. Aturan mengenai kewajiban lapor omzet ini pun berlaku bagi wajib pajak UMKM yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp500 Juta.

Selama ini, wajib pajak UMKM hanya perlu melakukan pembayaran pajak tanpa perlu melaporkan omzet yang didapatkan. Namun, aturan baru akan menetapkan mekanisme wajib lapor omzet bagi semua pelaku UMKM. Baik bagi pelaku UMKM yang mendapatkan omzet di atas Rp500 Juta maupun yang mendapatkan kurang dari angka tersebut.

3. Penetapan Batas Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak Bersifat Permanen

Menteri Keuangan RI telah menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang di dalamnya berisi mengenai perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP). Dalam UU HPP tersebut, ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet usaha tidak kena pajak senilai Rp500 juta untuk UMKM bersifat permanen. Artinya, insentif pajak UMKM tidak hanya diberikan selama pandemi Covid-19 saja.

Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah yang berkomitmen untuk memberikan dukungan pemulihan bagi UMKM melalui kebijakan fiskal. Mengenai kebijakan fiskal tersebut, pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak UMKM yang membayar pajak dengan menggunakan skema PPh final UMKM nantinya akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak terkena pajak senilai Rp500 Juta.

Melalui fasilitas ini, maka UMKM yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun tidak perlu melakukan pembayaran PPh final yang tarifnya sebesar 0,5% per tahun. Sementara untuk UMKM yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta per tahun, perhitungan pajak hanya dilakukan pada omzet diatas Rp 500 juta.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

Fitur Insentif Pajak UMKM Terbaru 2023

Perkembangan teknologi digital yang kian meningkat pesat membuat Direktorat Jenderal Pajak berupaya untuk menyesuaikan layanan yang diberikan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. Caranya adalah dengan mengembangkan aplikasi khusus yang bisa diakses melalui gadget.

Bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya resmi menghadirkan teknologi aplikasi bernama M-Pajak.M-Pajak merupakan portal resmi dari situs pajak.go.id yang berbasis aplikasi mobile.

Pada laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa aplikasi M-Pajak dikembangkan guna memudahkan para wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan yang lebih mudah, personal, dan cepat melalui smartphone yang mereka miliki. Aplikasi yang dapat diunduh secara gratis ini pun telah dibekali dengan berbagai fitur yang lengkap.

Fitur yang tersedia diantaranya adalah e-billing, kartu NPWP elektronik, informasi KPP terdekat, informasi peraturan perpajakan terbaru, pengingat batas waktu pelaporan dan penyetoran pajak, push notifikasi, pencatatan omzet UMKM, Surat Keterangan Fiskal (SKF), Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dan Surat Keterangan PP No.23/2018. Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi atau kegunaan dari beberapa fitur insentif pajak UMKM 2023 tersebut:

1. E-Billing

Melalui menu e-Billing yang tersedia pada aplikasi M-Pajak, wajib pajak bisa membuat kode billing dengan lebih mudah. Aplikasi ini juga menghadirkan petunjuk pengisian serta pembuatan kode billing yang bisa ditemukan di sudut kanan atas dengan menekan ikon gambar tanda tanya.

2. Informasi KPP Terdekat

Aplikasi M-Pajak menghadirkan fitur yang memberikan informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Dengan adanya fitur ini, masyarakat tentu tidak perlu kesulitan lagi untuk mencari lokasi KPP terdekat jika suatu saat membutuhkan layanan dari pihak terkait. Cukup dengan satu kali klik saja, maka akan GPS ponsel akan langsung menunjukkan posisi KPP terdekat yang telah terintegrasi dengan aplikasi ini.

3. Pencatatan Omzet pelaku UMKM

Fitur pencatatan omzet UMKM ini tergolong baru jika dibandingkan dengan beberapa fitur sebelumnya yang telah hadir terlebih dahulu. Kehadiran fitur ini bertujuan agar pelaku wajib pajak UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM sesuai PP 23/2018 dapat mencatat pemasukan harian yang didapatkan.

Dengan begitu, maka pelaku wajib pajak UMKM dapat menghitung PPh final yang wajib dibayarkan setiap bulan. Setelah login ke aplikasi, fitur pencatatan UMKM ini bisa langsung digunakan oleh wajib pajak. Untuk mencatat pemasukan harian, caranya adalah dengan menekan ikon bergambar plus atau tambah. Selanjutnya, isi catatan sesuai dengan penghasilan harian yang didapatkan.

Nantinya, fitur ini akan otomatis rekapitulasi pemasukan harian berdasarkan bulan dan tahun. Melalui hasil rekapitulasi tersebut, wajib pajak bisa mengetahui besaran omzet bulanan yang dijadikan dasar untuk pembayaran PPh final setiap bulan. Nilai PPh Final yang disetorkan setiap bulan oleh wajib pajak bisa diketahui melalui menu Hitung PPh Total. Apabila nilai omzet dan nilai PPh yang tercatat sudah sesuai, maka wajib pajak bisa langsung membuat kode billing serta membayar pajak yang terutang.

Baca Juga : Teknis Mengenai Insentif Pajak PPh 21 terkait PMK 44 tahun 2020

Cara Mendapatkan Insentif Pajak UMKM Terbaru 2023

Cara Mendapatkan Insentif Pajak UMKM Terbaru 2022

Sumber foto : Klikpajak.id

Tata cara mendapatkan insentif pajak UMKM 2023 tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/2021. Untuk mendapatkan insentif pajak UMKM, para pelaku UMKM harus mengikuti seluruh rangkaian tata cara yang tertera dalam PMK tersebut. Nah, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendapatkan insentif pajak UMKM.

1. Ajukan Surat Keterangan PP 23

a. Masuk ke situs DJP Online

Langkah pertama untuk mendapatkan insentif pajak UMKM adalah mengajukan Surat Keterangan PP 23. Pertama, akses laman Direktorat Jenderal Pajak secara online melalui situs pajak.go.id atau melalui aplikasi M-Pajak. Selanjutnya, masukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta kode keamanan. Klik ‘Login’ untuk masuk ke akun Anda.

b. Aktifkan Fitur Layanan ‘e-reporting insentif Covid-19’

Pastikan Anda telah mengaktifkan fitur layanan e-reporting insentif Covid-19. Jika belum memiliki, silahkan pilih menu ‘Profil’, kemudian klik ‘Aktivasi Fitur Layanan’. Centang pada kolom ‘E-reporting Insentif Covid-19’, kemudian pilih pada menu ‘Ubah Fitur Layanan’. Selanjutnya, masuk kembali ke DJP online. Setelah masuk ke halaman utama DJP online, pilih menu ‘Layanan’ dan klik pada kolom ‘E-reporting Insentif Covid-19’.

c. Buat Laporan dan Cetak Surat Keterangan PP23

Selanjutnya, klik ‘Tambah’ untuk mulai membuat laporan. Kemudian, pilih ‘Tahun Pelaporan’ dan ‘PPh Final DTP (PMK 9/2021). Jika sudah, silahkan isi kode keamanan. Apabila Anda telah terdaftar sebagai wajib pajak pengguna skema PP 23, maka Anda akan segera mendapatkan notifikasi untuk mencetak Surat Keterangan PP 23. Klik ‘Ya’ untuk mencetak Surat Keterangan tersebut.

2. Buat Laporan Realisasi PPh Final DTP

a. Unduh File Laporan yang Disediakan DJP

Setelah mencetak Surat Keterangan PP 23, langkah berikutnya adalah membuat laporan realisasi PPh Final DTP dalam format file excel atau dalam bentuk xls. Caranya adalah dengan menekan atau klik link yang tersedia di sebelah kiri layar, kemudian buka file Microsoft Excel dengan format yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

b. Isi Halaman Laporan Pada File Excel

File Microsoft Excel tersebut terdiri dari dua halaman. Halaman pertama berisi ‘Pemotong atau Pemungut’ dan halaman kedua berisi ‘Lainnya’. Pada halaman pertama, silahkan Anda isi jika terdapat transaksi pemungutan atau pemotongan. Sementara pada halaman kedua, silahkan diisi apabila Anda menyetorkan pajak langsung ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga : Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 tahun 2020, Insentif Pajak

c. Lakukan Validasi Laporan

Setelah selesai mengirim kedua halaman tersebut, silahkan klik ‘Validasi’. Fitur ini bertujuan untuk memastikan bahwa kolom yang diisi telah sesuai dengan format yang sudah ditetapkan serta mencegah terjadinya error pada sistem. Jika Anda telah mengisi dengan benar, maka akan muncul notifikasi. Namun, jika terdapat kekeliruan, nantinya akan muncul warna merah di kolom tertentu yang mengalami kekeliruan. Jika ada kekeliruan, silahkan perbaiki terlebih dahulu sebelum Anda menyimpan file excel tersebut dalam komputer.

d. Cek Nama File Laporan

Saat menyimpan file, pastikan nama file excel pelaporan realisasi insentif PPh Final DTP tersebut disimpan dalam bentuk xls dengan nama sesuai format yang telah ditetapkan oleh DJP. Format nama tersebut adalah AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx. Rincian nama tersebut adalah sebagai berikut:

  • F = Kode pembetulan (2 digit)
  • E = Kode pelaporan realisasi (2 digit)
  • D = Tahun pajak (4 digit)
  • C = Masa pajak akhir (2 digit)
  • B = Masa pajak awal (2 digit)
  • A = Nomor pokok wajib pajak (15 digit)

e. Unggah File Laporan

Setelah membuat dan menyimpan laporan dalam file excel, selanjutnya adalah mengunggah file tersebut. Caranya adalah dengan kembali ke menu ‘Pelaporan realisasi PPh Final DTP’. Selanjutnya, pilih ‘Masa Pajak’ dan klik pada kolom ‘Pilih File Realisasi’. Pilih file pelaporan realisasi yang telah dibuat sebelumnya, kemudian klik ‘Upload’. Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa file pelaporan tersebut telah berhasil diunggah.

f. Lihat Status Pelaporan

Setelah mengunggah file pelaporan realisasi, Anda akan diarahkan pada laman ‘Monitoring e-reporting insentif Covid-19’. Pada laman ini, Anda dapat melihat status pelaporan realisasi yang telah diajukan. Apabila status yang muncul menunjukan notifikasi ‘Selesai’, maka Anda dapat segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang bisa ditemukan di bagian ‘Dashboard”, tepatnya pada kolom ‘Daftar Pelaporan’.

Adanya kebijakan pemerintah mengenai Insentif Pajak UMKM ini tentunya sangat bermanfaat bagi para pelaku UMKM di Indonesia, terutama pada masa pandemi seperti sekarang ini. Kebijakan ini diharapkan bisa membantu para pelaku UMKM untuk bangkit kembali setelah sebelumnya cukup terpuruk akibat dampak Covid-19 yang melanda semua sektor perekonomian.

Kesimpulan

Insentif Pajak UMKM adalah kebijakan pemerintah berupa pengurangan atau pembebasan beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM. Selama periode tersebut, pelaku UMKM dengan penghasilan bruto yang tidak lebih dari Rp4,8 Miliar per tahun tidak dikenai kewajiban untuk membayar PPh Final (0,5% dari total omzet).

Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

Karena sangat bermanfaat, Insentif Pajak UMKM pun terus diperpanjang hingga tahun 2023 Adanya insentif pajak UMKM tentunya sangat bermanfaat di tengah pandemi virus Covid-19 bagi para pelaku UMKM. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung UMKM untuk  tetap bertahan dan bangkit kembali melewati masa pandemi.