Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Jakarta , kali ini kami akan membahas tentang Insentif Pajak. Di masa pandemi seperti sekarang pemerintah selalu berusaha untuk membantu perekonomian masyarakatnya, salah satunya dengan memberikan insentif pajak. Perlu diketahui bahwasanya pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Pajak itu sendiri merupakan kewajiban masyarakat sehingga harus dibayar tepat waktu. Jika telat membayarnya maka akan mendapatkan denda. Untuk lebih jelasnya, hubungi instagram @alberthmandau.
Kebijakan insentif pajak diterapkan pemerintah dengan tujuan tertentu yaitu untuk membangun kesadaran wajib pajak untuk melunasi pajaknya. Dari berbagai jenis pajak yang ada di Indonesia, pajak penghasilan (PPh) merupakan penerimaan negara dari pajak yang paling besar. Tidak salah jika kemudian pajak penghasilan memberikan pengaruh yang sangat besar untuk pendapatan negara.
Bingung soal Insentif Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Kebijakan insentif pajak pemerintah berikan untuk organisasi tertentu, induvidu, sampai investor asing. Pihak tersebut bersedia untuk mendukung pemerintah, mulai dari sektor sosial, pengembangan dan penelitian. Tujuan pemberiannya adalah agar wajib pajak bisa patuh dan tepat waktu ketika membayar pajak.
Baca Juga : Teknis Mengenai Insentif Pajak PPh 21 terkait PMK 44 tahun 2020
Apa Itu Insentif Pajak?


Sumber foto : Freepik.com
Incentive taxation atau insentif pajak adalah tawaran yang berupa manfaat pajak dari pemerintah yang ditawarkan kepada para pelaku sektor tertentu. Insentif pajak ini diberikan sebagai bentuk untuk mendorong agar kegiatan ekonomi di bidang tertentu bisa berkembang ke arah yang positif. Selain itu, juga untuk mendorong wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga pendapatan negara akan meningkat.
Pengertian insentif pajak selanjutnya adalah upaya yang dilakukan oleh suatu negara untuk menarik banyak investor dalam rangka untuk mendorong atau meningkatkan aktivitas ekonomi. Agar investor mau menanamkan modalnya maka negara harus meyakinkan investor, salah satu caranya dengan memberi insentif pajak. Insentif pajak yang diberikan bisa berupa pengurangan tarif pajak, pengurangan dasar pengenaan pajak, pengecualian dan penangguhan pajak.
Jenis Insentif Pajak
Kebijakan insentif pajak sering diterapkan di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Ini bertujuan supaya investor dari luar tetap tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Insentif pajak ini terdiri dari dua jenis, antara lain:
1. Tax Holiday
Tax holiday juga bisa diartikan sebagai program insentif pemerintah yang ditujukan kepada pengusaha kena pajak dengan mengurangi ataupun membebaskan pengenaan pajak. Pengertian tax holiday menurut David Hollanda dan Ricard J. Vann menyebutkan bahwa tax holiday ini ditujukan kepada perusahaan investor.
Aturan mengenai tax holiday tertuang dalam PMK No.35 tahun 2008 mengenai keringanan pajak penghasilan. Untuk pemotongan tax holiday pemotongan untuk pajak penghasilan atau PPh milik sebuah badan atau organisasi. Nilai pemotongan maksimal 100% dalam jangka waktu tertentu. Tujuan pemberian tax holiday yaitu untuk menarik investor supaya mau menanamkan modalnya di sektor-sektor utama.
2. Tax Allowance
Tax allowance adalah keringanan pajak oleh pemerintah yang ditujukan untuk investasi. Akan tetapi, jumlah investasi harus sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan sebelumnya. Hal ini dikemukakan oleh David Hollanda dan Richard J. Van. Dengan kata lain, tax allowance diberikan kepada investor dalam sektor atau bidang tertentu di suatu kawasan tertentu. Bentuk keringanan pajak ini berupa pemotongan pajak kena penghasilan (PKP) yang nilainya ditentukan dengan melihat jumlah investasinya.
Pada masa pandemi ini nama insentif pajak kembali menjadi perhatian masyarakat. Ini dikarenakan pemerintah memberikan bantuan pajak kepada wajib pajak yang bisnis atau usahanya terkena dampak wabah Covid-19. Dimana aturan mengenai pemberian insentif ini dituangkan dalam PMK No 23 tahun 2020.
Baca Juga : Apa Itu Pengungkapan Pajak Sukarela? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jenis Keringanan Pajak
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, insentif pajak hanya diberikan kepada beberapa jenis pajak penghasilan (PPh) saja. Meski begitu terdapat 4 jenis keringanan pajak, yaitu:
1. Insentif PPh Pasal 21
Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah selama masa pajak April 2020 hingga masa pajak September 2020. Insentif pajak ini berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi syarat seperti memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut. Syarat berikutnya yaitu sudah ditetapkan sebagai perusahaan KITE serta sudah mendapatkan izin Penyelenggaraan Kawasan Berikat atau izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
Perlu diketahui jika insentif PPh Pasal 21 ini hanya berlaku untuk karyawan yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga menerima penghasilan bruto bersifat tetap yang tidak lebih dari Rp 200 juta rupiah. PPh ini ditanggung oleh pemerintah dan harus dibayarkan perusahaan secara tunai kepada karyawannya pada saat pembayaran penghasilannya. Ini meliputi perusahaan yang memberikan tunjangan ataupun menanggung Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 kepada karyawannya.
Apabila perusahaan ingin memanfaatkan kebijakan insentif pajak maka perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan secara online melalui lama Pajak.go.id. Jika dirasa berhak mendapatkan insentif pajak, perusahaan diharuskan untuk menyampaikan laporan realisasi insentif pajak ini kepada kepala KPP serta kode billing dengan capa” PPH pasal 21 Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor . ./PMK.03/2020”. Penyampaian semua dokumen bisa dilakukan paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
2. Insentif Pajak PPh Pasal 22 Impor
Pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk PPH Pasal 22 Impor. Pembebasan pajak ini diberikan selama 6 bulan kepada perusahaan yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sudah sesuai dengan PMK. Selain itu juga sudah ditetapkan sebagai perusahaan KITE serta sudah mendapatkan izin Penyelenggaraan Kawasan Berikat atau izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lainnya dalam daerah pabean.
Pembebasan PPh Pasal 22 Impor ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Surat tersebut bisa didapatkan perusahaan dengan cara membuat pengajuan secara online melalui laman pajak.go.id dan melampirkan Keputusan Menteri Keuangan yang menunjukkan penetapan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE.
Apabila perusahaan berhak untuk mendapatkan insentif pajak ini maka perusahaan akan mendapatkan pembebasan pemungutan pajak ini dan berlaku sejak Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai 30 September 2020. Perusahaan diharuskan untuk menyampaikan laporan realisasi pembebasan menggunakan formulir yang disediakan dan paling lambat menyampaikannya pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
3. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Di dalam PMK Nomor 9?PMK.03/2020 juga terdapat aturan mengenai pemerintah yang memberikan kebijakan pengurangan pajak pada PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran PPH Pasal 25 yang terutang kepada perusahaan dengan kriteria seperti memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sudah sesuai dengan PMK. Selain itu juga sudah ditetapkan sebagai perusahaan KITE serta sudah mendapatkan izin Penyelenggaraan Kawasan Berikat atau izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lainnya dalam daerah pabean.
Untuk mendapatkan insentif pajak ini maka perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan pengurangan pajak secara online. Dimana perusahaan bisa menyampaikan pemberitahuan ini melalui laman Pajak.go.id. Jika dinyatakan berhak, perusahaan bisa memanfaatkan pengurangan angsuran pajak ini tetapi harus menyampaikan laporan realisasi kepada Kepala KPP terdaftar. Laporan tersebut disampaikan dengan menggunakan formulir yang tersedia. Dimana laporan tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Apabila perusahaan memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan (PMK) sebelumnya, maka besaran angsuran untuk bulan sebelum SPT tahunan PPh tahun pajak 2020 disampaikan sebelum batas waktu penyampaiannya sama dengan besarnya pajak untuk bulan terakhir tahun pajak 2020 setelah memanfaatkan insentif pajak ini.
4. Insentif PPN
Wajib pajak yang memiliki perusahaan atau bisnis yang bergerak di bidang eksportir maupun non eksportir juga bisa memanfaatkan insentif pajak PPN berupa percepatan restitusi selama 6 bulan. Adapun kriteria perusahaan yang bisa memanfaatkan insentif PNN adalah mempunyai klasifikasi lapangan usaha seperti yang tercantum dalam PMK, sudah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, serta sudah mendapatkan izin Penyelenggaraan Kawasan Berikat atau izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB.
Selain itu sudah menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak sebesar Rp 5 miliar rupiah. Perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi kriteria tersebut bisa diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. PKP berisiko rendah memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut:
- PKP tidak perlu untuk menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKB berisiko rendah.
- PKP mempunyai KLU sesuai dengan lampiran yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah.
- Tanpa persyaratan untuk melakukan kegiatan seperti kegiatan penyerahan pemungutan PPN, ekspor BKP atau JKP dan penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Perusahaan yang ingin mendapatkan insentif pajak ini harus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE, dalam SPT Masa PPN yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan. SPT Masa PPN ini meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan SPT Masa PPN yang disampaikan paling lambat akhir bulan setelah masa pajak sudah berakhir.
Jenis Insentif Pajak Lainnya
Selain keempat jenis keringanan pajak diatas, ternyata masih ada juga insentif pajak lainnya, seperti:
1. Insentif Pajak UMKM
Wajib pajak (WP) tidak hanya individu tetapi juga bisa pelaku UMK dengan peredaran bruto yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2018 dan menyetorkan PPh final sebesar 0.05% dari jumlah peredaran bruto serta mendapatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah.
Dimana PPH final tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Apabila pelaku UMK melakukan kegiatan impor maka Dirjen Bea dan Cukai tidak akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 impor. Namun untuk mendapatkan keringanan ini, perusahaan atau wajib pajak harus mengajukan surat permohonan melalui Pajak.go.id.
2. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
Pada Peraturan Menteri Keuangan No 9/PMK.03/2020, terdapat insentif pajak baru untuk PPh final jasa konstruksi. Insentif pajak ini diberikan atas penghasilan dari usaha di bidang jasa konstruksi yang dikenai PPH dan bersifat final. Dimana penerima penghasilan adalah WP penerima P3-TGAI ditanggung pemerintah.
Tujuan pemberian insentif ini adalah untuk mendukung peningkatan penyediaan air atau irigasi sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting di sektor pertanian. PPh final harus dilunasi dengan cara:
- Dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, dimana pengguna jasa adalah pihak pemotong pajak.
- Disetor sendiri oleh penyedia jasa yang bukan merupakan pemotongan pajak.
Bingung soal Insentif Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Manfaat Insentif Pajak
Penerapan kebijakan insentif pajak ini bukan tanpa manfaat, berikut beberapa manfaat yang akan dirasakan oleh penerimanya, terutama di masa pandemi:
- Untuk membantu mengatasi dampak krisis yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.
- Untuk mendukung demand atau menjaga kemampuan masyarakat untuk tetap bisa melakukan belanja.
- Dukungan cash flow untuk sektor usaha yang terdampak pandemi berupa keringanan pajak dalam. pengurangan angsuran PPh 25, penurunan tarif PPh badan pembebasan PPh 22 impor, restitusi PPN dipercepat dan juga PPH final UMKM DTO.
- Untuk membiayai pembelian alat kesehatan dan juga vaksin Covid-19.
Aturan Insentif Pajak Terbaru


Sumber foto : Pressminho.pt
1. PMK Nomor 82 Tahun 2021
Aturan insentif pajak terbaru tercantum dalam PMK No 82 Tahun 2021. Aturan insentif pajak ini merevisi aturan sebelumnya yang tercantum dalam PM Nomor 9 Tahun 2021. Pada aturan insentif pajak terbaru tersebut tercantum perpanjangan masa pemberlakuan pemberian insentif pajak.
Dimana pemberian insentif pajak ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak serta menangani dampak pandemi. Namun, perlu diketahui tidak semua sektor bisa mendapatkan insentif pajak. Adapun insentif pajak yang diperpanjang adalah sebagai berikut:
- Kebijakan pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk PPh Pasal 21 atau untuk karyawan.
- Insentif pajak PPh final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang ditanggung pemerintah.
- Insentif pajak pembebasan PPh pasal 22 untuk importir.
- Insentif pajak pengurangan angsuran PPH pasal 25 yaitu insentif pajak bagi korporasi atau perusahaan yang diberikan diskon 50%.
- Insentif pajak percepatan restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Semua insentif pajak yang disebutkan diatas diperpanjang sehingga akan berlaku sampai Desember 2021.
2. PMK Nomor 9 Tahun 2021
PMK No 9 tahun 2021 menjadi aturan baru insentif pajak selanjutnya dan mulai berlaku pada 26 Oktober 2021. Pada Peraturan Menteri Keuangan ini membahas tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Pada aturan tersebut pemerintah menambah jumlah sektor yang dapat memperoleh insentif pajak.
Dalam aturan tersebut dituliskan ada tiga jenis insentif pajak yang ditambahkan ratusan sektor usaha sebagai pihak yang menerimanya. Ketiga jenis insentif pajak tersebut adalah pembebasan PPH pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPH 25 serta pengembalian pendahuluan PPN. Adapun jumlah sektor usaha yang bisa menerima insentif pajak adalah sebanyak 397.
Baca Juga : Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 tahun 2020, Insentif Pajak
Contoh Insentif Pajak


Sumber foto : Kittelsoncarpo.com
Insentif pajak ternyata memiliki beberapa jenis. Berikut adalah jenis insentif pajak yang perlu diketahui:
1. Tax Holiday
Tax holiday juga bisa diartikan sebagai program insentif pemerintah yang ditujukan kepada pengusaha kena pajak dengan mengurangi ataupun membebaskan pengenaan pajak. Pengertian tax holiday menurut David Hollanda dan Ricard J. Vann menyebutkan bahwa tax holiday ini ditujukan kepada perusahaan investor. Aturan mengenai tax holiday tertuang dalam PMK No.35 tahun 2008 mengenai keringanan pajak penghasilan.
2. Tax Allowance
Menurut David Hollanda dan Ricard J. Van, tax allowance adalah keringanan pajak yang diberikan pemerintah untuk investasi yang jumlahnya sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Dengan kata lain, tax allowance diberikan kepada investor dalam sektor atau bidang tertentu di suatu kawasan tertentu. Bentuk keringanan pajak ini berupa pemotongan pajak kena penghasilan (PKP) yang nilainya ditentukan dengan melihat jumlah investasinya.
Kesimpulan
Nah itulah informasi tentang insentif pajak secara lengkap, mulai dari pengertian, manfaat, aturan terbaru dan contohnya. Incentive taxation atau insentif pajak adalah tawaran berupa manfaat pajak dari pemerintah yang ditawarkan kepada para pelaku sektor tertentu. Tujuan intensif ini adalah untuk mendorong agar kegiatan ekonomi di bidang tertentu bisa berkembang ke arah yang positif.
Bingung soal Insentif Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dan detail mengenai insentif pajak direkomendasikan untuk menggunakan jasa Proconsult.id. Proconsult.id merupakan jasa konsultan pajak, pengacara pajak dan advokat pajak yang sudah sangat berpengalaman dan profesional. Sudah banyak masalah perpajakan yang sudah ditangani dan bisa diselesaikan dengan baik.