Istilah pajak dalam bahasa Inggris menjadi istilah-istilah yang harus Anda ketahui dan pahami apabila ingin belajar pajak lebih dalam. Istilah pajak dalam bahasa ini cukup banyak dan itu penting untuk diketahui. Tidak seperti istilah bahasa Inggris lain yang bisa diterjemahkan dengan kamus atau media penerjemah lainnya. istilah-istilah pajak ini sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.
Istilah pajak dalam bahasa Inggris sudah ditetapkan Menteri Keuangan sejak 20 Desember 2016. Penetapan istilah-istilah pajak ini juga sudah dibahas dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik RI Nomor 914/KMK.01/2016 tentang Standar Terminologi atau istilah pajak dalam bahasa Inggris di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Istilah pajak dalam bahasa Inggris yang sudah ditetapkan tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memahaminya. Terlebih lagi istilah pajak tersebut jumlahnya cukup banyak. Lalu, apa saja daftar istilah pajak dalam bahasa inggris tersebut? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Istilah Pajak?
Sebagai warga negara yang baik, Anda memiliki kewajiban untuk rutin membayar pajak. Selain memiliki kewajiban, Anda juga memiliki beberapa hak. Supaya Anda bisa lebih memahami hak dan kewajiban pajak Anda maka harus mengetahui istilah-istilah pajak.
Istilah pajak adalah istilah-istilah umum yang ada dalam perpajakan. Istilah-istilah pajak umum tersebut jumlahnya cukup banyak dan penting untuk dipahami. Hal ini bertujuan supaya Anda bisa lebih memahami dunia perpajakan lebih dalam lagi. Berikut adalah istilah-istilah pajak umum yang penting untuk diketahui.
Baca Juga : Jasa Live Chat Pajak Online 24 Jam Disini | Tips Memilih
1. Pajak
Istilah pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Orang pribadi atau badan yang membayar pajak tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung. Dimana pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyatnya.
2. Wajib Pajak (WP)
Istilah pajak wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak dan juga pemungutan pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Badan
Badan bisa diartikan sebagai sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha. Badan meliputi perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, dana pensiun, koperasi, yayasan, perkumpulan, persekutuan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan juga bentuk badan lainnya termasuk bentuk usaha tetap dan kontrak investasi kolektif.
4. Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengekspor barang, mengimpor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah, memanfaatkan jasa dari luar daerah dan melakukan usaha jasa.
5. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Istilah Pajak PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
6. Masa Pajak
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak (WP) untuk menghitung, menyetor, dan juga melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana yang sudah ditentukan dalam UU ini.
7. Tahun Pajak
Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender kecuali jika wajib pajak (WP) menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
8. Bagian Tahun Pajak
Istilah pajak merujuk pada bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri ataupun identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
10. Pajak yang Terutang
Istilah Pajak yang terutang merupakan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak pada suatu saat, dalam tahun pajak, dalam masa pajak, atau dalam bagian tahun pajak. Pembayarannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
11. Surat Pemberitahuan (SP)
Istilah pajak SP adalah surat yang oleh wajib pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
12. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
SPT Masa atau Surat Pemberitahuan Masa merupakan sebuah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
13. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)
Pajak SPT tahunan adalah surat yang berisi pemberitahuan suatu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak.
14. Surat Setoran Pajak (SSP)
Pajak SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah dilakukan dengan menggunakan formulir atau sudah dilakukan degan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
15. Surat Ketetapan Pajak
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang sudah ditetapkan.
17. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Surat ketetapan pajak kurang bayar adalah surat yang berisi ketentuan besarnya jumlah kredit pajak, pokok pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, jumlah pajak yang masih harus dibayar dan besarnya sanksi administrasi.
18. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
19. Surat Ketetapan Pajak Nihil
Surat ketetapan pajak nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
20. Surat Paksa
Surat paksa merupakan surat yang berisi perintah membayar utang pajak sekaligus biaya penagihan pajak.
Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
21. Surat Tagihan Pajak
Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
22. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan
Adalah pajak yang dibayar sendiri oleh WP ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau terpungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
23. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Adalah pajak masukan yang bisa dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
24. Pemeriksaan
Adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan satu bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
25. Pemeriksaan Bukti Permulaan
Adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Setelah Anda mengetahui pengertian istilah pajak dan contohnya. Anda juga perlu mengetahui istilah pajak dalam bahasa inggris.
Daftar Istilah Pajak dalam Bahasa Inggris
Istilah pajak dalam bahasa Inggris adalah istilah-istilah pajak yang menggunakan bahasa Inggris yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Penerjemahan istilah pajak dari bahasa inggris ke bahasa Indonesia sudah ditetapkan oleh Menteri keuangan. Berikut daftar istilah-istilah pajak dalam bahasa inggris tersebut?
Baca Juga : Apa Itu Arti PPS dalam Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Istilah Pajak Dalam Bahasa Inggris
No | Istilah Pajak | Istilah Pajak dalam Bahasa Inggris |
1. | Administrasi Sengketa Pajak (ASP) | Tax Dispute Administration |
2. | Akumulasi Penyusutan | Accumulated Depreciation |
3 | Auditor/Pemeriksa | Auditor |
4. | Badan usaha | Business Entity |
5. | Badan Usaha Milik daerah (BUMD) | Local-Owned Enterprises |
6. | Badan Usaha Milik Negara (BUMN) | State-Owned Enterprises |
7. | Bangun Guna Serah | Build Own Transfer |
8. | Bea Cukai | Customs and Excises |
9. | Bea Keluar | Export Duty Fees |
10. | Bea Masuk | Import Duty Fees |
11. | Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) | Acquisition Duty of Right on Land and Building |
12. | Daerah Pabean | Customs and Excises Territory |
13. | Faktur Pajak | Tax Invoice |
14. | Faktur Pajak Standar | Standard Tax Invoice |
15. | Faktur Penjualan | Invoice |
16. | Fiskal Luar Negeri (FLN) | Departure Tax |
17. | Hak Guna Bangunan | Right to Build |
18. | Hak Guna Usaha | Right to Cultivate |
19. | Laporan Pajak Pribadi | Individual Tax Report |
20. | Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) | Sales Value of Taxable Object |
21. | Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) | Acquisition Value of Non-Trackable Object |
22. | Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) | Land and Building Tax |
23. | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah | Locall Taxes and Retributions |
24. | Pajak Dibayar Dimuka | Prepaid Tax |
25. | Pajak Keluaran | Output Tax |
26. | Pajak Langsung | Direct Tax |
27. | Pajak Masukan | Input Tax |
28. | Pajak Penghasilan (PPh) | Income Tax |
29. | Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) | Corporate Income Tax |
30. | Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) | Personal Income Tax |
31. | Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) | Sales Tax on Luxury Goods |
32. | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) | Value-Added Tax (VAT) |
33. | Pajak Tidak Langsung | Indirect Tax |
34. | Pajak Tidak Langsung lainnya (PTLL) | Other Indirect Taxes |
35. | Pajak yang Dipungut dimuka oleh Wajib Pungut | Withholding Tax |
36. | Paksa Badan (Gijzeling) | Imprisonment for Civil Debt |
37. | Surat Bantahan | Objection Letter |
38. | Surat Gugatan | Lawsuit |
39. | Surat Keterangan Bebas (SKB) | Notice of Tax Exemption |
40. | Surat Keterangan Domisili (SKD) | Certificate of Domicile |
41. | Surat Keterangan Pajak (SKP) | Notice of Tax Assessment |
42. | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) | Notice of Tax Underpayment Assessment |
43. | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) | Notice of Additional Tax Underpayment Assessment |
44. | Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) | Notice of Overpayment Assessment |
45. | Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) | Notice of Nil Tax Assessment |
46. | Surat Kuasa | Power of Attorney |
47. | Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA) | Authorization for Budget User |
48. | Surat Muatan | Bill of Landing |
49. | Surat Paksa | Distress Warrant |
50. | Surat Pemberitahuan (SPT) | Tax Return |
51. | Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) | Periodic Tax Return |
52. | Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) | Annual Tax Return |
Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Istilah-istilah pajak dan daftar istilah pajak dalam bahasa Inggris yang disebutkan diatas bisa mempermudah Anda dalam memahami informasi tentang pajak. Jika ingin lebih mudah lagi, Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Jasa konsultan pajak nantinya akan memberikan informasi terbaru mengenai pajak serta peraturan perundang-undangannya. Inilah tips memilih jasa konsultan pajak yang tepat:
Baca Juga : Apa Itu Billing Pajak? Ini Cara Membuat dan Bayarnya
1. Memiliki Izin Praktik
Tips pertama yaitu pilihlah konsultan pajak yang sudah memiliki izin praktik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Surat izin praktik yang dimiliki merupakan bukti jika jasa konsultan tersebut sudah memiliki izin resmi dan juga terkualifikasi.
Memiliki izin praktik dari DJP menunjukkan bahwa jasa konsultan tersebut sudah memenuhi syarat yang memadai, seperti memiliki sertifikat konsultan pajak, menjadi anggota asosiasi konsultan pajak dan berkelakuan baik.
2. Memiliki Kompetensi Pajak
Kompetensi pajak adalah salah satu syarat dasar yang harus dimiliki jasa konsultan pajak. Dimana kompetensi pajak konsultan pajak dibuktikan dengan sertifikat konsultan pajak. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh KP3SKP. Untuk bisa mendapatkan sertifikat tersebut maka konsultan pajak harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Sertifikat konsultan pajak memiliki jenjang tingkat A, B dan C.
Sertifikat A berarti memiliki keahlian memberikan jasa di bidang perpajakan untuk WP orang pribadi di dalam negeri. Sertifikat B berarti konsultan pajak tersebut memiliki keahlian bidang pajak untuk WP orang pribadi dan badan di dalam negeri. Selain Bentuk Usaha tetap dan juga penanaman Modal Asing. Sedangkan sertifikat C berarti konsultan pajak memiliki keahlian di bidang perpajakan untuk WP orang pribadi dan badan tanpa terkecuali.
3. Jasa Konsultan Pajak Tergabung dalam Anggota Asosiasi Konsultan Pajak
Jasa konsultan pajak terbaik pasti tergabung dalam asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di DJP. Saat ini sudah ada 2 asosiasi yang sudah terdaftar, yaitu:
- Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) : www.akp2i.or.id
- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) : www.ikpi.or.id
- Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia : www.perkoppi.or.id
4. Selalu Mematuhi Undang-Undang
Segala sesuatu yang berkaitan dengan pajak sudah diatur dalam undang-undang perpajakan. Dimana konsultan pajak yang baik pasti selalu mematuhi UU tersebut. Jika ada konsultan pajak yang mengajak klien untuk melakukan pelanggaran terhadap UU sebaiknya tidak perlu dipilih. Tindakan tersebut sangat beresiko dan apabila ketahuan maka bisa berurusan dengan hukum.
5. Memiliki Track Record yang Baik
Tips selanjutnya yaitu pilihlah jasa konsultan pajak yang memiliki track record yang baik. Jangan pernah memilih jasa konsultan pajak yang pernah melakukan tindakan melanggar hukum dan izin prakteknya dibekukan atau dicabut. Anda bisa mengetahui informasi mengenai hal ini melalui klien yang pernah menggunakan jasanya. Atau bisa juga melalui review yang diberikan para kliennya.
Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Sebagai wajib pajak (WP) tidak hanya memiliki kewajiban untuk membayar pajak tepat waktu. Akan tetapi, juga harus mengetahui dan memahami istilah-istilah pajak dan juga istilah pajak dalam bahasa inggris. Jika sudah memahami hal ini maka akan lebih mengenal dunia perpajakan lebih dalam lagi.
Supaya urusan pajak Anda bisa tetap dilakukan dan selesai dengan baik, Anda direkomendasikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak Proconsult.id. Proconsult.id merupakan jasa konsultan pajak yang sudah profesional dan berpengalaman sehingga pengurusan pajak bisa selesai dengan cepat dan tepat.