Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak | Tips Memilih Jasa Pendampingan Pajak

Salah satu layanan yang dapat diberikan oleh konsultan perpajakan adalah Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak. Dalam hal ini klien yang merupakan Wajib Pajak bisa meminta konsultan untuk mendampinginya ketika petugas pajak melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan yang harus ditanggungnya. Masa pemeriksaan pajak memang seringkali membuat WP gugup dan kuatir.

Dengan adanya jasa pendampingan pemeriksaan pajak WP tidak perlu lagi merasa cemas ataupun kuatir selama petugas pajak melakukan pekerjaannya. Konsultan akan membantu menjawab semua pertanyaan yang diajukan petugas pajak termasuk juga mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan.

Cari Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak? Hubungi Whatsapp : 081350882882

Bukan hanya itu saja karena melalui jasa pendampingan pemeriksaan pajak konsultan dapat juga bertindak mewakili WP untuk mengurus maupun memenuhi panggilan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Intinya konsultan akan melakukan asistensi untuk klien selama proses pemeriksaan pajak atau tax audit oleh otoritas berlangsung.

Apa Itu Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak?

Apa Itu Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak?

Sumber foto : Pbtaxand.com

Pendampingan saat pemeriksaan pajak memang menjadi bagian dari layanan yang bisa diminta kepada konsultan pajak oleh kliennya. Lantas apa itu jasa pendampingan pemeriksaan pajak?

Mudahnya bisa dikatakan bahwa jasa pendampingan pemeriksaan pajak adalah bantuan yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai klien oleh konsultan pajak jika yang bersangkutan membutuhkan pendampingan selama proses pemeriksaan pajak oleh petugas.

Konsultan pajak dalam pendampingan yang diberikannya tersebut akan mengurus dan juga memenuhi panggilan oleh Kantor Pajak sebagai wakil dari kliennya. Konsultan juga dapat memberikan asistensi kepada klien ataupun diberikan wewenang sebagai pihak yang mewakili WP.

Kewenangan yang diberikan kepada konsultan pajak dalam pendampingan pemeriksaan pajak diantaranya yaitu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan petugas sekaligus memperlihatkan bukti-bukti otentik yang dibutuhkan dalam proses tax audit (pemeriksaan pajak) tersebut.

Lebih jelasnya mengenai pemeriksaan pajak bisa Anda ketahui melalui poin-poin berikut ini:

Baca Juga : Cara Menghadapi Pemeriksaan Pajak Agar Berjalan Mulus

1. Pengertian Tax Audit atau Pemeriksaan Pajak

UU KUP Pasal 1 ayat 25 secara jelas menerangkan bahwa tax audit atau pemeriksaan pajak merupakan serangkaian proses untuk menghimpun dan mengolah data, bukti, keterangan secara obyektif dan profesional yang dilakukan berdasarkan atas standar pemeriksaan tertentu.

Standar pemeriksaan yang dimaksudkan yaitu untuk menguji kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dari WP dan juga bisa juga untuk tujuan lainnya yang dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban sesuai perundang-undangan yang ditentukan pemerintah.

2. Tujuan Tax Audit atau Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak dilakukan oleh petugas kepada WP untuk memenuhi beberapa tujuan diantaranya, yaitu :

a. Menguji tingkat kepatuhan pajak pada WP Orang Pribadi ataupun WP Badan. Pengujian tersebut dilakukan dalam rangka untuk memberikan kepastian serta penjelasan terkait kewajiban perpajakan dari WP yang telah dilaporkannya.

Pemeriksaan dan pengujian tersebut dilakukan agar WP dapat memenuhi kriteria sebagaimana yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/ PMK.03/ 2015 tepatnya pada Pasal 4.

b. Mencapai tujuan lainnya terkait dengan pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan sebagaimana yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/ PMK.03/ 2015 Pasal 70. Beberapa tujuan yang dimaksud misalnya :

  • Pemberian NPWP secara jabatan.
  • Penghapusan NPWP.
  • Pencocokan data dan keterangan.
  • Pengajuan keberatan oleh WP dan lain-lain.

3. Jangka Waktu Tax Audit atau Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak akan dilakukan oleh petugas melalui dua (2) tahapan, yaitu :

a. Jangka Waktu untuk Pengujian

Pemeriksaan pajak diawali dengan tahapan pengujian yang dilakukan melalui cara :

  • Pemeriksaan lapangan yang maksimal selama enam (6) bulan terhitung sejak adanya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diberikan kepada WP hingga tanggal diterbitkannya Surat Hasil Pemeriksaan pada WP.
  • Pemeriksaan kantor dilakukan maksimal selama empat (4) bulan yang dihitung berdasarkan tanggal dimana WP datang untuk memenuhi Surat Panggilan untuk dilakukan pemeriksaan kantor hingga adanya tanggal Surat Pemberitahuan Pajak diberikan pada WP.

b. Jangka Waktu untuk Pembahasan Hasil Akhir

Terhitung sejak jangka waktu dua (2) bulan terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau SPHP disampaikan pada WP hingga terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP.

4. Alasan Menggunakan Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Mungkin Anda bertanya apa perlunya menggunakan jasa pendampingan untuk pemeriksaan pajak? Beberapa alasan berikut ini, bisa Anda jadikan sebagai bahan pertimbangan mengapa perlu konsultan dalam pendampingan pemeriksaan pajak:

a. Menghindari Kekeliruan

Rasanya hampir semua orang merasa urusan administrasi pajak adalah sesuatu yang rumit dan melelahkan. Apalagi bagi WP yang sangat awam dengan akuntansi keuangan menghitung besaran pajak terutang saja dapat menjadi hal yang sangat sulit dilakukan. Jika mempercayakannya kepada konsultan maka Anda bisa menghindari kekeliruan dan terjadinya kesalahan dalam perhitungan pajak.

Perlu diketahui bahwa kekeliruan dalam menghitung pajak terutang bisa menyebabkan WP membayar pajak yang lebih tinggi dari seharusnya dan hal ini tentunya merugikan. Bukan itu saja karena kesalahan dalam membuat laporan dan perhitungan pajak akan mendatangkan masalah ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

b. Pemeriksaan Pajak Berjalan Lebih Cepat dan Lancar

Pemeriksaan pajak menjadi saat yang menegangkan bagi sebagian WP karena merasa tidak paham dengan peraturan perpajakan. Kebanyakan klien akan merasa tegang ketika petugas pajak mengajukan pertanyaan kepada mereka.

Terlebih lagi kalau petugas melihat adanya ketidakcocokan antara data ataupun keterangan yang diberikan dengan isi dari laporan pajak. Hal seperti ini bisa menghambat proses pemeriksaan pajak sehingga memakan waktu yang lebih lama dari seharusnya.

Beda halnya kalau didampingi oleh konsultan pajak semua pertanyaan petugas akan mudah dijawab. Data-data yang diperlukan juga sudah dipersiapkan oleh konsultan sehingga ketika petugas ingin memeriksanya tinggal menyerahkannya saja.

Cari Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak? Hubungi Whatsapp : 081350882882

c. Asistensi oleh Konsultan

Pendampingan oleh konsultan juga mencakup asistensi yang berupa bantuan untuk melakukan tax review, mempersiapkan dokumen untuk pemeriksaan pajak, memberikan tanggapan dan juga melakukan pembahasan terhadap hasil pemeriksaan dengan petugas pemeriksa sampai dengan memperoleh Surat Ketetapan Pajak (SKP) sesuai harapan Wajib Pajak.

d. Masalah yang Sering Terjadi dalam Pemeriksaan Pajak

Selama berlangsungnya proses pemeriksaan pajak maka konsultan akan mendampingi klien, mengumpulkan dan menyusun data-data yang dibutuhkan disertai dengan bukti-bukti kuat sehingga diperoleh hasil pemeriksaan yang optimal agar WP bisa mendapatkan Surat Ketetapan Pajak.

Perlu diketahui bahwa biasanya dalam melakukan pemeriksaan pajak petugas akan menggunakan indikator tertentu, yaitu :

  1. Tidak membayarkan pajak dan melaporkan SPT secara benar dan tepat waktu.
  2. Adanya hal yang mencurigakan terhadap profil dari Wajib Pajak misalnya adanya ketidaksesuaian antara SPT dengan kondisi di lapangan.
  3. Terdapat perbedaan dalam rekonsiliasi pajak, perbedaan pada pengakuan pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa maupun pengakuan keuntungan yang terdapat pada SPT Tahunan dan SPT Masa Bulanan.
  4. Perbedaan yang cukup jauh antara GPM/ NPM/ CTTOR dengan benchmarking industri yang sejenis.
  5. Menerbitkan faktur pajak kepada mereka yang statusnya adalah pembeli non NPWP dengan nilai melebihi 25% dari total nilai faktur.
  6. Memiliki ataupun melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Cari Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak? Hubungi Whatsapp : 081350882882

Tugas Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Tugas Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Sumber foto : Fariscpa.com

Sebagai ahli profesional yang melakukan pendampingan terhadap klien dalam menghadapi pemeriksaan pajak konsultan memiliki beberapa tugas penting diantaranya, yaitu :

Baca Juga : Apa Itu Kertas Kerja Pemeriksaan? Ini Kegunaan dan Contohnya

1. Memberikan Bimbingan dan Asistensi

Konsultan dalam memberikan pendampingan pemeriksaan pajak kepada WP yang menjadi kliennya salah satunya adalah memberikan bimbingan serta asistensi. Bimbingan diberikan kepada klien mengingat masih banyak WP yang belum memahami benar tentang aturan perpajakan yang berlaku.

Bimbingan tersebut diberikan dengan maksud supaya WP dapat terhindar dari kesalahan saat membuat laporan pajaknya sehingga tidak mendatangkan masalah ketika dilakukan pemeriksaan. Sementara itu, asistensi meliputi membantu mempersiapkan dokumen pemeriksaan pajak, melakukan tax review hingga memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas.

2. Mempersiapkan Data dan Bukti Perpajakan

Tugas jasa pendampingan pemeriksaan pajak selanjutnya adalah membantu klien dalam mempersiapkan data dan bukti-bukti yang diperlukan ketika petugas melakukan pemeriksaan. Data dan bukti yang sesuai akan mempercepat proses pemeriksaan pajak oleh petugas tanpa adanya kendala yang berarti.

3. Melakukan Pembahasan, Penjelasan dan Tanggapan

Tugas lainnya adalah konsultan juga akan melakukan pembahasan, memberikan penjelasan serta tanggapan atas hasil pemeriksaan pajak agar WP kliennya bisa memperoleh Surat Ketetapan Pajak sebagaimana mestinya.

4. Konsultasi dan Pendampingan Selama Pemeriksaan

Konsultan akan mendampingi kliennya dari awal proses pemeriksaan pajak hingga semua tahapan selesai dilakukan. Selama proses itu pula klien berhak dan boleh bertanya apapun tentang permasalahan pajak kepada konsultan agar tidak mengalami kebingungan ketika pemeriksaan berlangsung.

Biaya Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Di Indonesia sendiri bagi sebagian orang pekerjaan konsultan berikut jasanya masih dianggap sebagai barang mahal. Sehingga tidak mengherankan jika kemudian orang menjadi ragu untuk menggunakan jasa konsultan profesional meskipun sebenarnya mereka membutuhkannya. Pertanyaannya sekarang apakah benar bahwa tarif jasa konsultan termasuk bidang perpajakan itu mahal?

Jika ada pertanyaan seperti itu tidak ada patokan harga dengan nominal yang pasti untuk jasa konsultan pajak tersebut. Berapa biaya jasa pendampingan pemeriksaan pajak tidak bisa diberikan patokan nominal yang pasti. Beberapa faktor bisa saja berpengaruh pada mahal tidaknya tarif jasa pendampingan oleh konsultan pajak, diantaranya adalah :

  1. Besarnya nilai pajak terutang yang dipunyai oleh Wajib Pajak per tahun.
  2. Jumlah pegawai atau karyawan dengan gaji yang telah memenuhi Pendapatan Kena Pajak yang dimiliki terutama oleh WP Badan usaha atau perusahaan.
  3. Nilai total dari harta atau aset yang dipunyai oleh WP baik perorangan maupun badan usaha.
  4. Nilai sengketa pajak dalam restitusi ataupun kurang bayar, keberatan maupun banding.
  5. Lisensi atau jenis sertifikat yang dimiliki oleh seorang konsultan pajak.
  6. Pengalaman atau jam terbang dari konsultan pajak.
  7. Jarak antara tempat klien dengan kantor konsultan pajak yang biasanya membutuhkan tambahan biaya akomodasi.

Cari Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak? Hubungi Whatsapp : 081350882882

Jadi untuk memperoleh kejelasan tentang berapa tarif dan biaya untuk jasa pendampingan pajak silahkan Anda tanyakan langsung kepada kantor konsultan yang bersangkutan.

Tips Memilih Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Tips Memilih Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Sumber foto : Taxpage.com

Saat ini seiring dengan semakin tingginya permintaan dari WP jumlah jasa konsultan pajak untuk pendampingan pemeriksaan pajak juga semakin banyak saja. Dari satu sisi hal tersebut merupakan kabar gembira, karena masyarakat juga lebih mudah mendapatkan jasa konsultan pajak. Namun sisi lainnya WP juga harus lebih berhati-hati dalam memilih, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Jika Anda termasuk orang yang masih awam bisa mempertimbangkan tips memilih jasa pendampingan pemeriksaan pajak terbaik sebagai berikut:

Baca Juga : Perusahaan Konsultan Pajak Terbaik Indonesia | Tips Memilih Konsultan Pajak

1. Memiliki Izin dari DJP dan Kompetensi yang Sesuai

Pertama yang harus dilihat apakah konsultan pajak tersebut sudah mengantongi izin praktik dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Izin dari DJP merupakan bukti bahwa konsultan pajak memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatannya termasuk memberikan pendampingan pemeriksaan pajak.

Disamping izin Anda juga harus melihat sertifikat yang dipunyai oleh konsultan pajak tersebut apakah Tingkat A, B atau C. Sertifikat merupakan bukti kompetensi dan keahlian yang dimiliki oleh konsultan pajak tersebut.

2. Rekam Jejaknya Bersih

Hindari memilih konsultan pajak yang pernah melakukan ataupun menyarankan kepada kliennya untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti penghindaran pajak dan sebagainya.

Konsultan yang rekam jejaknya bersih dari pelanggaran hukum akan dapat membantu Anda secara optimal tanpa menimbulkan masalah di masa yang akan datang. Pendampingan pemeriksaan yang diberikan juga sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

3. Mempunyai Pengalaman

Pada bagian lain disebutkan bahwa tarif jasa konsultan bisa saja dipengaruhi oleh pengalam yang dimilikinya. Konsultan yang telah mempunyai jam terbang tinggi otomatis pengalamannya lebih banyak. Berbekal pengalaman tersebut maka konsultan menjadi lebih mudah dalam menyelesaikan semua masalah selama pemeriksaan pajak berlangsung.

4. Sesuaikan dengan Dana

Cara memilih jasa pendampingan pemeriksaan pajak selanjutnya yaitu sesuaikan dengan jumlah dana yang Anda miliki. Tidak perlu memaksakan diri untuk menggunakan jasa konsultan yang mahal kalau memang dana Anda terbatas.  Tarif mahal bukanlah jaminan pelayanan yang diberikan karena banyak juga konsultan dengan biaya jasa yang terjangkau namun reputasinya cukup bagus.

Kesimpulan

Pemeriksaan pajak dilakukan oleh petugas dari otoritas untuk menguji kepatuhan dari WP sehubungan dengan pelaporan pajak yang disampaikannya. Pemeriksaan pajak juga menjadi sarana untuk memeriksa apakah data yang sebenarnya sudah sesuai dengan apa yang dituliskan dalam SPT oleh WP.

Cari Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak? Hubungi Whatsapp : 081350882882

Sehingga wajar kalau dalam pemeriksaan tersebut petugas akan meminta beberapa dokumen yang menjadi bukti dari pelaporan pajak. Petugas pemeriksa juga akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada WP dalam rangka menguji dan mencocokan keterangan dengan data yang disampaikan.

Itulah sebabnya mengapa bagi sebagian WP saat pemeriksaan pajak dilakukan menjadi momen yang menegangkan. Ketidakpahaman WP atas banyaknya peraturan perpajakan bisa saja menyebabkan kekeliruan dalam membuat laporan pajak dan menjawab pertanyaan dari petugas.

Oleh karena itu biasanya WP yang sudah sangat paham dengan kondisi pemeriksaan pajak lebih suka meminta bantuan kepada ahli yang profesional. Begitupun Anda dapat meminta bantuan kepada jasa pendampingan pemeriksaan pajak profesional seperti Proconsult.id, untuk menghindari kesalahan yang bisa menyebabkan masalah serius.

Konsultan pajak profesional akan memberikan pendampingan sejak awal dilakukannya pemeriksaan hingga keseluruhan prosesnya selesai dan WP memperoleh Surat Ketetapan Pajak. Bantuan yang diberikan oleh konsultan mencakup juga asistensi, mengumpulkan data, dokumen dan bukti yang diperlukan untuk pemeriksaan, mewakili WP dalam pemeriksaan dan juga menjawab pertanyaan dari petugas pemeriksa.

Artinya sebagai Wajib Pajak (WP) Anda tidak perlu cemas dan merasa kuatir lagi saat dilakukan pemeriksaan pajak. Sebab, konsultan sudah mempersiapkan semua yang dibutuhkan dalam proses tersebut.