Kalkulator Pajak Freelance Terbaru 2024

Pernahkah Anda mendengar istilah kalkulator pajak freelance? Umumnya istilah terkait kalkulator pajak mengacu pada proses perhitungan pada kewajiban pembayaran pajak, yang wajib dilakukan oleh wajib pajak. Sehingga hal ini nantinya diperlukan oleh semua wajib pajak di Indonesia.

Secara umum semua profesi pekerjaan yang memiliki penghasilan, untuk meningkatkan taraf hidupnya memiliki kewajiban pembayaran pajak. Sedangkan di Indonesia ada banyak sekali jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh masyarakat.

Proconsult

Salah satu pekerjaan tersebut adalah profesi freelancer. Dalam hal ini seorang freelance akan memiliki pekerjaan freelance. Belakangan ini profesi tersebut cukup banyak diminati oleh masyarakat. bukan hanya di Indonesia namun juga berbagai masyarakat lain di seluruh dunia.

Bagi Anda yang berprofesi sebagai seorang freelance tentunya perlu mengetahui estimasi serta cara perhitungan pajaknya. Oleh sebab itu pastikan untuk mengetahui penjelasan seputar kalkulator pajak freelance di bawah ini:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu Kalkulator Pajak Freelance

Apa Itu Kalkulator Pajak Freelance

Sumber foto : Money.kompas.com

Pajak menjadi salah satu instrumen yang tidak dapat terpisahkan dari lini kehidupan manusia. Dalam hal ini pajak mencakup berbagai aspek, lini serta sektor baik di masyarakat maupun pemerintah. Sehingga pajak menjadi hal yang cukup penting dan wajib untuk Anda perhatikan.

Umumnya pajak ini mengenai berbagai aktivitas, seperti usaha, kegiatan  maupun profesi. Dalam kesempatan kali ini Anda akan menyimak informasi lengkap seputar kewajiban pajak bagi individu terkait pekerjaannya.

Tentunya Anda sudah mengetahui bahwa saat ini terdapat banyak sekali profesi, yang bisa dilakukan masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah pekerjaan freelance. Sebagai seorang pekerja freelance tentu Anda juga memiliki kewajiban perpajakan, yang harus dilakukan. Dalam prosesnya nanti Anda juga akan mengenal istilah kalkulator pajak freelance.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai kalkulator pajak freelance ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan. Salah satunya adalah definisi dari freelance itu sendiri. Sehingga bagi Anda yang cukup asing dengan hal tersebut dapat memahaminya secara lebih baik.

Baca Juga : Jasa Akuntansi Online Terbaik Berpengalaman | Tips Memilih

Freelance adalah salah satu jenis pekerjaan yang menggunakan sistem terbaru. Jenis pekerjaan tersebut mulai banyak dikenak masyarakat semenjak terjadinya pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.

Pekerja freelance juga merupakan pekerjaan mandiri, yang independen. Sehingga nantinya tidak ada hubungan atau ikatan dalam bentuk perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja.

Dalam prosesnya seorang freelancer tidak dapat disebut sebagaui karyawan perusahaan. Sehingga banyak orang menyebutnya sebagai pekerjaan bebas atau pekerjaan lepas. Nantinya seorang freelance bebas dalam menentukan siapa client, besaran penghasilan serta berapa pekerjaan, yang ingin dilakukannya.

Umumnya pekerjaan ini cenderung banyak diminati khususnya bagi anak muda karena cukup fleksibel. Ada banyak sekali jenis pekerjaan freelance tersebut, yaitu:

  1. Content writer
  2. Digital marketer
  3. Copywriter
  4. Content creator
  5. Dll

Bagi setiap individu bekerja dengan cara freelance ini banyak diminati karena berbagai hal. Selain lebih fleksibel dan tidak perlu datang ke kantor kerjaan ini juga bisa dilakukan dari mana saja. Bahkan bagi yang ingin melakukan freelance sambil bekerja kantor juga bisa.

Proconsult

Sebaliknya bagi perusahaan juga banyak yang memanfaatkan jasa tersebut. Alasannya karena lebih hemat, sebab perusahaan hanya membayar fee per pekerjaan. Sehingga nantinya perusahaan dapat menghubungi jasa freelance sesuai kebutuhan pekerjaan saja.

Nantinya perusahaan tidak perlu membayar hal lain, seperti gaji, THR, tunjangan, asuransi dan lainnya. Sehingga wajar jika pekerjaan ini banyak diminati.

Bagi Anda yang bekerja secara freelance tentu juga memiliki penghasilan, yang nantinya dapat dikenakan pajak. dalam hal ini Anda juga perlu mengenal tentang istilah kalkulator pajak freelance. Namun taukah Anda apa itu kalkulator pajak freelance?

Pengertian Kalkulator Pajak Freelance

Kalkulator Pajak Freelance adalah perhitungan berbagai kewajiban perpajakan, yang dimiliki oleh para pekerja freelance tersebut. Tentunya kalkulator pajak  ini akan menjadi sebuah mekanisme perhitungan, yang membantu para pekerja freelance dalam mengetahui kewajiban pajaknya.

Disini nantinya wajib pajak dapat mengetahui berapa besarnya kewajiban pajak, yang dimiliki oleh setiap pekerja freelance. Tentunya hal tersebut akan memudahkan setiap orang dalam mengetahui kewajiban pajaknya secara baik.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sehingga secara sederhana pengertian Kalkulator Pajak Freelance dapat berupa alat atau aplikasi, yang biasa digunakan dalam proses perhitungan pajak. umumnya di masyarakat pastinya wajib pajak sudah cukup familiar dengan kalkulator PPh 21.

Umumnya kalkulator dari PPh 21 merupakan pajak, yang dikhususkan bagi para pegawai atau karyawan tetap. Sehingga nantinya para pekerja dapat melakukan perhitungan menggunakan alat atau aplikasi tersebut.

Melihat dari fakta tersebut Anda dapat mengetahui bahwa umumnya definisi dari kalkulator PPh dan pajak freelance cenderung sama. Hal yang membedakannya hanya terdapat pada jenis pajak yang dilakukan perhitungan.

Kalkulator pajak freelance dipakai dalam menghitung kewajiban pajak pegnhasilan, yang dimiliki oleh individu dengan status bukan karyawan. Sehingga nantinya kalkulator pajak freelance akan dipakai dalam perhitungan PPh terutang terhadap penghasilan, yang didapatkan oleh freelance maupun bukan karyawan (wiraswasta individual).

Dalam hal ini terdapat beberapa variasi jenis aktivitas, yang dapat dilakukan oleh dua kategori tersebut. Sehingga umumnya kalkulator tersebut akan dipakai sebagai alat pendamping ketika melakukan perhitungan pajak saat akhir tahun maupun ketika porses penyusunan SPT Tahunan PPh.

Cara Menghitung Pajak Freelance

Cara Menghitung Pajak Freelance

Sumber foto : Rencanamu.id

Setelah mengetahui definisi freelance dan pajak freelance tentunya Anda akan penasaran terhadap cara perhitungannya. Umumnya mekanisme perhitungan freelance tersebut dapat dilaksanakan memakai NPPN atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Secara umum NPPN tersebt adalah norma yang bisa dipakai oleh wajib pajak. Hal ini dalam proses perhitungan penghasilan neto selama satu tahun pajak. Dimana nantinya NPPN akan dipakai sebagai alat penghitungan PPh pasal 25/29 terutang.

Wajib pajak ini nantinya diperkenankan untuk  memakai NPPN dalam melakukan perhtiungan penghasilan neto dalam kurun waktu satu tahun. Dimana nantinya akan dipakai dalam proses perhitungan dari PPh pasal 25/29. Nantinya pemilik kewajiban tersebut adalah wajib pajak orang pribadi maupun pekerja freelance dengan kategori sebagai berikut:

  • Wajib pajak perorangan dengan peredaran atau omzet bruto tidak melebihi Rp. 4,8 miliar selama 1 tahun pajak sesuai UU No. 36 Tahun 2008 pasal 14 mengenai PPh serta PP tahun 2013 No. 46.
  • Aturan tersebut diberlakukan mulai pada tahun 2007.
  • Mulai Juli tahun 2013 pemakaian NPPN akan disesuaikan pada PP Tahun 2013 No. 46.
  • Wajib pajak perorangan yang ingin memakai NPPN dalam proses perhitungan penghasilan neto wajib melakukan pemberitahuan lebih dulu kepada DJP atau Kantor Pelayanan Pajak. Hal tersebut dapat dilakuan dengan jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga : Kalkulator PPh 21 Online Terbaik dan Paling Akurat

Dalam hal ini untuk proses perhitungannya akan menggunakan penghasilan neto wajib pajak. Dimana wajib pajak tersebut memiliki kategori memiliki lebih dari 1 jenis usaha maupun pekerjaan bebas. Dimana untuk terhadap masing-masing jenis usaha perlu memperhatikan pengelompokan wilayah.

Sementara untuk norma perhitungan dari penghasilan neto nantinya juga dapat dikelompokkan sesuai wilayahnya, yaitu:

  • 10 ibu kota provinsi di Indonesia, yaitu Medan, Jakarta, Palembang, Semarang, Bandung,  Surabaya, Semarang, Manado, Denpasar, Pontianak dan Makassar.
  • Ibu kota dari propinsi lain.
  • Daerah lainnya.

Nantinya wajib pajak freelance atau tenaga lepas merupakan profesi, yang tidak mempunyai ikatan kerja tetap. Nantinya perlu melakukan penyetoran PPh kepada negara.  Sementara itu estimasi pendapatan freelance setiap orang tentunya berbeda-beda.

Sebelum melakukan perhitungan Anda perlu mengetahui estimasi tarif, yang dikenakan terhadap pekerja freelance. Pekerja freelance nantinya akan dikenakan PPh 21 sesuai UU HPP pajak. Dalam aturan tersebut berikut adalah estimasi perpajakan freelance, yaitu:

  • Pendapatan mulai 0 sampai Rp. 60 juta dikenakan tarif 5%.
  • Pendapatan Rp. 60 juta sampai Rp. 250 juta dikenakan tarif 15%.
  • Pendapatan Rp. 250 juta sampai Rp. 500 juta dikenakan tarif 25%.
  • Pendapatan mulai Rp. 500 juta sampai Rp. 5 miliar dikenakan tarif 30%.
  • Pendapatan lebih dari Rp. 5 miliar dikenakan tarif 35%.

Proconsult

Sementara itu aturan untuk pajak freelance memiliki aturan tersendiri. Pemerintah sudah menerapkan aturan terkait pajak freelance dalam PPh 21 sebagai berikut:

  • Potongan untuk PPh 21 tidak diberlakukan bagi freelance, yang penghasilannya belum mencapai Rp. 450.000 setiap harinya.
  • PPh 212 bagi freelance yang penghasilan per harinya Rp. 450.000 atau lebih, maka pemotongannya dikurangi dari pendapatan bruto.
  • Jika seorang pegawai tidak tetap mempunyai penghasilan satu bulan kalender lebih dari Rp. 500.000, maka pajak bisa dikurangkan atas jumlah penghasilan bruto.
  • PTKP 2019 atau Penghasilan Tidak Kena Pajak per hari nantinya menjadi dasar, untuk melakukan penetapan PTKP yang sebenarnya. Sehingga besaran tarifnya adalah Rp. 54 juta dibagi dalam 360 hari.

Namun untuk memudahkan Anda dalam melakukan perhitungan silahkan melihat informasinya di bawah ini:

Contoh:

Andri merupakan seorang pekerja freelance yang upah per harinya adalah Rp. 400.000. Salam bulan Januari Andri bekerja selama 15 hari. Sehingga untuk jumlah pajak yang wajib dibayarkan adalah sebagai berikut:

Diketahui :

  • Upah perhari = Rp. 400.000
  • Upah batas harian = Rp. 450.000
  • Penghasilan kena pajak sehari = 0
  • PPh 21 dipotong upah sehari = 0

Sehingga pada hari pertama sampai 11 Andi masih belum dikenakan pajak. Hal tersebut karena nilai total penghasilannya belum menyentuh batas Rp. 4.500.000. Namun nantinya mulai pada hari ke-12 Andri akan dikenakan pajak atas penghasilannya, yaitu menggunakan nilai PTKP 5% x (upah – PTKP sebenarnya). Sehingga untuk perhitungannya adalah sebagai berikut:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Upah sampai dengan hari 12 = 12 x Rp. 400.000

= Rp. 4.800.000

PTKP sebenarnya = 12 X (54 JUTA : 360 hari)

= 1.8000.000

Penghasilan kena pajak = Rp. 4.800.000 – Rp. 1.800.000

= Rp. 3.000.000

PPh 21 terutang hari ke-12 = Rp. 3.000.000 x 5%

= Rp. 15.000

Sehingga nantinya saat hari ke-12 bayaran yang dapat diterima Andri yaitu, Rp. 400.000 – Rp. 150.000 = Rp. 250.000

Selanjutnya pada pembayaran hari-hari berikutnya, yaitu hari-13, 14 dan seterusnya selama 1 bulan memiliki mekanisme perpajakannya. Berikut adalah gambaran perhitungannya, yaitu;

Upah sehari = Rp. 450.000

PTKP sehari = Rp. 54 juta : 360 hari

= Rp. 150.000

Penghasilan terkena pajak = Rp. 450.000 – Rp. 150.000

= Rp. 250.000

PPh 21 terutang hari-13,14 dst = Rp. 12.5000

Sehingga nantinya upah Andri untuk hari-hari berikunya selepas hari ke-12 selama satu bulan adalah Rp. 450.000 – Rp. 12.500 = Rp. 437.500. Umumnya perusahaan yang menjadi clien Anda nantinya akan langsung melakukan pemotongan pajak terhadap upah tersebut.

Namun terdapat beberapa kasus ketika Anda sebagai seorang freelance perlu melakukan pembayaran pajak sendiri. Sehingga nantinya Anda perlu membayar sendiri kewajiban pajak tersebut melalui bank.

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Aruraharja.co.id

Umumnya mekanisme perpajakan bagi seorang freelance ini masih cukup baru. Mengingat profesi tersebut baru-baru ini banyak menjadi perbicangan. Dari fakta tersebut salah satu kendala bagi seorang freelance, untuk melakukan pembayaran pajak tentu saja rumitnya proses perhitungannya.

Bagi Anda yang memiliki kesulitan dalam menyelesaikan masalah pajak tentunya dapat memakai layanan kalkulator pajak freelance. Layanan tersebut bisa Anda temukan pada konsultan pajak online terpercaya, yang menyediakan berbagai kebutuhan perpajakan secara lengkap.

Tentunya dengan menggunakan layanan kalkulator pajak freelance tersebut nantinya Anda bisa menyelesaikan masalah pajak secara lancar. Sehingga nantinya Anda tidak perlu lagi repot melakukan perhitungan secara mandiri.

Tentunya jasa konsultan pajak online menjadi layanan terbaik, yang bisa Anda gunakan saat ini. Nantinya jasa konsultan pajak tersebut akan menyediakan beragam kebutuhan perpajakan bagi client secara tepat. Sehingga wajib pajak maupun freelance dapat menggunakan jasa tersebut, untuk menyelesaikan berbagai kebutuhan pajak secara mudah.

Baca Juga : Apa Itu Metode Gross Up PPH 23? Ini Penjelasannya

Namun dalam menggunakan jasa konsultan pajak online sebelumnya pastikan Anda mengetahui tips pemilihannya. Tujuannya untuk memudahkan Anda dalam menemukan jasa terbaik, yang sesuai standar serta kualitasnya. Berikut beberapa tips yang sangat perlu untuk Anda perhatikan:

1. Izin Praktik

Pertama pastikan jasa konsultan pajak online mempunyai izin praktik membuka layanan jasa. Hal ini sangat penting untuk melihat legalitas usaha, yang dijalankan oleh jasa perpajakan tersebut. bahkan bagi wajib pajak hal ini juga cukup penting, untuk memastikan bahwa layanan jasanya bisa dipercaya.

2. Sertifikat

Proconsult

Berikutnya adalah memperhatikan keterampilan dari jasa perpajakan ini. Hal tersebut dapat Anda ketahui dari kepemilikan sertifikat konsultan pajak, yang menunjukkan kualifikasi serta skillnya.

3. Biaya

Jangan lupa untuk melakukan survei terkait berapa biaya, yang dipatok oleh jasa tersebut. umumnya hal ini sangat penting, untuk membantu Anda menemukan jasa tepat dengan biaya terbaik. Dalam artian jasa tersebut memiliki biaya sesuai kemampuan Anda.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Jika melihat penjelasan diatas tentunya Anda sudah mengetahui bahwa kalkulator pajak freelance ini sangat penting. Umumnya bagi para pekerja freelance, yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

Sementara itu kalkulator pajak freelance tersebut akan mengacu pada proses perhitungan pajak, yang dibebankan kepada freelancer. Hal tersebut berkaitan pada perhitungan penghasilan, yang diperoleh oleh individu dengan status bukankaryawan.

Sehingga kalkulator pajak freelance dapat dipakai sebagai alat terbaik, untuk melakukan perhitungan pajak. Dalam hal ini nantinya Anda bisa memperoleh banyak sekali kemudahan dalam menjalankan kepatuhan perpajakan secara baik.

Tentunya bagi Anda yang masih bingung untuk menjalankan aktivitas perpajakan tersebut saat ini tidak perlu merasa khawatir. Kini  telah tersedia jasa konsultan pajak online, yang mendukung berbagai kebutuhan pajak dari masyarakat, begitu juga dengan freelancer.

Bagi Anda yang tidak sempat atau tidak memiliki wawasan perpajakan bisa menggunakan layanan tersebut. Sehingga nantinya Anda dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakan yang dimiliki.

Selain itu pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak terbaik dari Proconsult.id. Disini merupakan tenaga jasa terpercaya, yang mempunyai banyak sekali layanan perpajakan bagi clientnya. Tentunya jasa konsultan pajak tersebut akan membantu setiap orang dalam menyelesaikan aktivitas pajak secara baik.

Konsultan pajak online dari Proconsult.id juga memiliki kualitas terbaik, yang telah terbukti menangani berbagai kebutuhan pajak client. Oleh sebab itu pastikan menggunakan layanan perpajakan freelance dari Proconsult.id sekarang juga!

Proconsult