Daftar Kode Surat Tagihan Pajak dan Fungsinya

Salah satu hal penting yang harus Anda perhatikan dalam perpajakan adalah perihal penagihan pajak. Dalam hal ini, selain dokumennya Anda juga harus memahami perihal kode surat tagihan pajak. Kode ini akan sangat berguna untuk membedakan antara tagihan pada satu wajib pajak dengan wajib pajak yang lainnya. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.

Proconsult

Mengingat fungsinya yang penting, tidak heran jika memang kode surat tagihan pajak ini harus Anda perhatikan sebaik mungkin. Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang belum memahami seputar surat penagihan ini. Bahkan banyak yang masih tidak tau apa pengertian dan juga fungsi dari kode penagihan ini.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Jika Anda adalah salah satunya, maka artikel ini adalah jawabannya. Berikut adalah informasi lengkap yang bisa Anda simak mengenai kode surat tagihan pajak. Mulai dari pengertian hingga fungsinya untuk wajib pajak. Yuk, simak sampai akhir!

Apa Itu Surat Tagihan Pajak

Apa Itu Surat Tagihan Pajak

Sumber foto : Paper.id

Dalam bidang perpajakan wajib pajak perlu untuk mengetahui setiap kebijakan baru, aturan, penyelesaian, pelaksanaan hak kewajiban maupun beberapa dokumen yang menyertainya. Sehingga nantinya wajib pajak dapat menyelesaikan semua hal dan kewajibannya secara adil. Hal ini juga bisa menjadi salah satu cara untuk mempermudah proses pelaksanaan kewajiban pajak wajib pajak.

Salah satu dokumen atau berkas dalam bidang perpajakan yang perlu wajib pajak ketahui adalah surat tagihan pajak. Surat ini menjadi salah satu dokumen resmi, yang erat kaitannya dengan wajib pajak. Namun masih banyak wajib pajak, yang belum mengetahui pengertiannya. Maka dari itu Anda bisa melihat pengertiannya dalam pembahasan di bawah ini.

Surat tagihan pajak adalah salah satu jenis surat dalam bidang perpajakan yang akan digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan tagihan transaksi kepada wajib pajak. Sehingga untuk pengertian surat tagihan pajak bisa anda ketahui adalah sejenis dokumen atau surat, yang memiliki fungsi untuk menagih sanksi administrasi kepada wajib pajak, baik itu dalam bentuk denda maupun bunga.

Baca Juga : Berapa Kode Faktur Pajak 010? Ini Jenis Nomor Serinya

Dalam prosesnya surat tagihan pajak ini bisa diterbitkan melalui KPP atau Kantor Pelayanan Pajak setempat. Dimana data dari wajib pajak perorangan atau badan tersebut terdaftar. Pastinya sudah bukan hal baru lagi, bahwa kewajiban dari wajib pajak badan maupun pribadi untuk melakukan pembayaran pajak harus dilakukan sesuai jadwal yang ada. Hal ini untuk menghindari mangkir pajak dan beberapa hal lainnya.

Namun masih banyak wajib pajak yang dengan sengaja atau tidak terlambat membayar pajak. Hal tersebut mampu menimbulkan beberapa permasalahan, sehingga nantinya Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat tagihan pajak.

Sedangkan untuk implementasi penerbitan surat tagihan pajak ini, biasanya akan diterbitkan kepada wajib pajak yang melakukan atau memiliki beberapa tunggakan pembayaran pajak. Namun dalam prosesnya tidak segera dilunasi. Maka dari itu Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak bisa menerbitkan surat tagihan pajak.

Proconsult

Aturan mengenai penerbitan surat tagihan pajak ini terdapat pada aturan Kementerian Keuangan, yang didalamnya berisi beberapa perubahan pada UU KUP pada pasal 14 di ayat 1. Dalam aturan tersebut ikut menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak bisa melakukan penerbitan dari surat tagihan pajak tersebut apabila terdapat beberapa hal, seperti:

1. Pajak penghasilan dari wajib pajak berdasarkan tahun pajak berjalan tidak maupun kurang bayar.

2. Setelah dilakukan penelitian munculnya beberapa kekurangan dari pembayaran pajak, yang terjadi karena salah hitung maupun salah tulis.

3. Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi, yang didalamnya juga dikenakan bunga atau denda.

4. Pengusaha yang sebelumnya telah diresmikan sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak, namun dalam pelaksanaannya tidak melakukan pembuatan faktur pajak atau bisa juga terlambat dalam membuatnya.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

5. Pengusaha yang sudah diresmikan sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak, namun tidak melakukan pengisian pada faktur pajak yang dimilikinya secara lengkap. Hal tersebut sesuai dengan peraturan pada pasal 13 di ayat 5 dan juga ayat 6, pada UU PPN tahun 1984 dan juga perubahannya.

6. Munculnya imbalan terkait bunga, yang seharusnya tidak didistribusikan kepada wajib pajak. Hal tersebut dapat beberapa hal seperti:

  • Penerbitan keputusan
  • Penerimaan putusan
  • Telah ditemukan informasi atau data

Perlu wajib pajak ketahui bahwa setelah diterbitkannya surat tagihan pajak, maka wajib pajak memiliki hutang pada bidang perpajakan dan wajib melunasinya. Pastikan juga untuk melunasi sesuai dengan nominal, yang tertera pada surat tagihan pajak tersebut. Namun biasanya untuk pelunasan pajak tersebut bisa dilakukan dalam jangka waktu maksimal 1 bulan, setelah diterbitkannya surat tersebut.

Aturan terkait surat tagihan ini sudah diatur langsung oleh Kementerian Keuangan. Sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan wajib pajak sudah paham terkait aturan dan tata caranya. Hal tersebut agar tidak adanya kesalahan dari wajib pajak saat melakukan pembayaran maupun kelengkapan datanya.

Fungsi Surat Tagihan Pajak

Proconsult

Terdapat berbagai fungsi dari penerbitan surat tagihan pajak ini. sebelumnya telah kita bahas mengenai pengertian dari surat tagihan pajak. Lantas taukah wajib pajak fungsi dari surat ini? Sebagai wajib pajak pastikan Anda untuk paham terkait fungsi dan tujuan penerbitan surat tagihan pajak ini. Sebab hal ini juga akan berperan dalam membentuk kesadaran Anda, untuk melaksanakan kewajiban pajak yang dimiliki.

Dalam surat tagihan pajak ini terdapat beberapa fungsi yang bisa wajib pajak ketahui. Beberapa fungsi yang bisa Anda ketahui dari surat tagihan pajak diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Surat tagihan pajak muncul sebagai pembetulan maupun koreksi, terkait nilai dari pajak terutang yang dimiliki oleh wajib pajak dalam SPT pajak.
  2. Surat tagihan pajak dapat digunakan sebagai sarana dalam pengenaan sanksi pajak kepada wajib pajak. Sedangkan sanksi pajak yang dimaksud dalam surat tagihan pajak dapat berupa denda maupun bunga.
  3. Tidak kalah penting fungsi utama dari surat tagihan pajak ini adalah sebagai sarana  bagi lembaga pajak, untuk melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Daftar Kode Surat Tagihan Pajak

Daftar Kode Surat Tagihan Pajak

Sumber foto : Enforcea.com

Selanjutnya adalah mengetahui mengenai daftar kode yang biasanya tertera pada surat tagihan pajak. Sebelumnya telah diketahui bahwa fungsi dari surat tagihan pajak adalah demi kelancaran pembayaran pajak dari wajib pajak.

Namun dalam prosesnya terdapat hal yang membedakan antara surat tagihan pajak satu dengan yang lainnya. Nah, perbedaan ini bisa wajib pajak ketahui melalui kode surat tagihan pajak yang tertera pada surat tagihan tersebut.

Baca Juga : Apa Itu Klu NPWP? Ini Kode dan Cara Mengisi Klu NPWP Online

Sehingga antara wajib pajak satu dengan yang lainnya bisa mendapatkan kode surat tagihan pajak berbeda. Kode surat tagihan pajak juga sering disebut dengan nomor unik maupun nomor kohir. Sedangkan untuk proses penomoran kode surat tagihan pajak tersebut dilakukan dalam format AAAAA/BBB/CC/DDD/EE.

Format Kode Surat Tagihan Pajak

Sedangkan untuk makna yang bisa Anda ketahui dari format kode surat tagihan pajak tersebut juga berbeda. Berikut ini penjelasan format kode surat tagihan pajak:

  1. A sebanyak 5 buah pada bagian awal menunjukkan nomor urut yang berjumlah sebanyak lima digit. Hal tersebut nantinya akan ditulis sebagai 00303.
  2. B berjumlah 3 pada belakang A akan menunjukkan kode dari jenis pajak Anda. Dalam surat tagihan pajak akan ditulis, sebagai contoh adalah kode 106 untuk penulisan PPN. Sedangkan untuk kode 105 digunakan untuk surat tagihan pajak pada PPH badan.
  3. C berjumlah 2 buah akan menunjukkan jenis tahun pajak yang dimiliki. Contohnya adalah pada surat tagihan pajak untuk tahun pajak 2017, maka akan memiliki kode pada bagian ini yaitu 17.
  4. D berjumlah 3 selanjutnya akan menunjukkan kode untuk KPP yang menerbitkan surat tagihan pajak tersebut. Sebagai contoh yang bisa Anda ketahui pada bagian ini adalah untuk KPP PMA Enam akan menggunakan kode 060.
  5. E selanjutnya akan memberikan penjelasan Anda terkait tahun penerbitan STP tersebut. Contoh yang bisa Anda ketahui adalah saat STP diterbitkan pada tahun 2018, maka untuk kode yang akan digunakan pada STP adalah 18.

Sehingga nantinya saat kelima kode diatas disatukan. Maka untuk nomor surat tagihan pajak sesuai dengan data diatas bisa diketahui, yaitu 00303/105/06/060/18.

Sesuai dengan aturan atau surat edaran dengan nomor 25/PJ/2017 dan pada perubahan terakhir pada SE-47/PJ/2016 mengenai kode ketetapan tiap jenis pajak dan nota perhitungan. Maka untuk kode jenis pajak pada surat tagihan pajak bisa Anda ketahui sebagai berikut:

Proconsult

1. Golongan Pajak Penghasilan Umum

a. PPh di pasal 21 memiliki kode 101

b. PPh di pasal 22 memiliki kode 102

c. PPh di pasal 22 atas impor maupun perolehan memiliki kode 122

d. PPh di pasal 23 memiliki kode 103

e. PPh di pasal 26 memiliki kode 104

f. PPh di pasal 25 atau 29 pada orang pribadi memiliki kode 105

g. PPh di pasal 25 atau 29 pada badan  memiliki kode 106

h. PPh di pasal 25 atau 29 pada badan dengan usaha gas bumi atau minyak,  memiliki kode 116

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

2. Golongan Pajak Pertambahan Nilai

a. PPN memiliki kode 107

b. PPN yang seharusnya tidak dipungut atau dibebaskan  dengan berbagai jenis pungutan sebagai berikut:

  • Impor diberi kode 127
  • Proses penyerahan aktiva sesuai dengan pasal 1 D diberi kode 137
  • Pemanfaatan BKP yang tidak berwujud dan didapatkan dari luar wilayah pabean diberi kode 137
  • Pemanfaatan dari JKP berasal dari luar wilayah pabean akan diberikan kode 167
  • Pungutan pajak yang dilakukan oleh pemungut diberi kode 177
  • Pembayaran pajak masukan ulang bagi PKP, yang sebelumnya mengalami gagal produksi diberi kode 147

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Sleekr.co

Sebagai wajib pajak, jika hendak memilih jasa konsultan pajak terpercaya pastikan untuk mengetahui tips pemilihannya. Mengingat kebutuhan jasa konsultan pajak sangat penting, dalam proses penyelesaian masalah dari wajib pajak. Maka dari itu pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak profesional, agar dalam prosesnya Anda tidak akan mengalami kesulitan.

Oleh sebab itu penting bagi Anda untuk mengetahui, apa saja yang diperlukan dalam memilih jasa konsultan pajak terbaik dan terpercaya. Maka dari itu dalam kesempatan kali ini akan kami jelaskan terkait ciri-ciri sebagai tips dalam memilih jasa konsultan pajak terbaik, yaitu:

Baca Juga : Wapu Adalah: Kode Faktur, Cara Hitung dan Daftar Perusahaan

1. Pilih Konsultan Pajak Memiliki Izin Resmi

Saat ini sangat mudah bagi seseorang untuk memalsukan suatu dokumen yang bahkan memiliki sifat resmi atau legal. Hal tersebut juga bisa ditemukan pada beberapa orang, yang ingin menipu golongan wajib pajak. Tentu saja hal tersebut akan sangat merepotkan untuk kedepannya.

Maka dari itu dalam memilih jasa konsultan pajak terbaik, pastikan Anda untuk menggunakan layanan dengan kepemilikan izin yang resmi. Perlu wajib pajak ketahui bahwa jasa konsultan pajak merupakan profesi resmi dalam bidang perpajakan. Maka dari itu untuk izin prakteknya pun secara langsung dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Jadi bagi Anda yang ingin menggunakan jasa konsultan pajak, yang terjamin legalitas jasanya silahkan untuk mengecek terlebih dahulu izin yang dimiliki. Anda bisa menggunakan layanan pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak, untuk mengecek keaslian surat izin tersebut.

2. Sesuaikan dengan Budget Wajib Pajak

Hal yang tidak kalah penting berikutnya dalam memilih jasa konsultan pajak ialah pastikan untuk menyesuaikan dengan budget Anda. Hal ini akan membantu anda dalam menyelesaikan masalah pajak, tanpa adanya masalah keuangan di kemudian hari. Maka dari itu untuk tips yang satu ini wajib untuk diperhatikan.

Kini banyak sekali penyedia jasa konsultan pajak, yang bisa Anda pilih sesuai dengan besar kecilnya biaya. Maka dari itu sebagai wajib pajak, Anda memiliki kebebasan untuk memilih penyedia jasa yang sesuai dengan kemampuan ekonomi pribadi setiap jasa konsultan pajak tentunya memiliki kualifikasi resmi yang diakui, sehingga kemampuannya tidak ditentukan oleh besar kecilnya biaya tersebut.

Proconsult

3. Pastikan Klasifikasinya Sesuai

Hal selanjutnya yang perlu Anda perhatikan adalah memilih konsultan pajak, yang memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang masalah pajak Anda. Perlu diketahui bahwa untuk menjadi seorang konsultan pajak memerlukan pemenuhan beberapa persyaratan. Diantaranya adalah memiliki surat izin praktik dan memiliki sertifikat kualifikasi. Hal ini bisa didapatkan dari ujian sertifikat konsultan pajak, dimana konsultan pajak juga harus lolos saat mengikuti ujian.

Sedangkan untuk sertifikat ini juga bisa membantu wajib pajak dalam memastikan kualifikasi dari konsultan pajak tersebut. Sertifikat ini memiliki 3 jenis tingkatan, yang bisa menggambarkan kemampuan dari jasa konsultan pajak. Tidak hanya itu saja sertifikat ini juga mampu untuk memberikan gambaran kepada wajib pajak, terkait permasalahan apa saja yang bisa diselesaikan oleh jasa konsultan pajak tersebut.

4. Gunakanlah Jasa yang Jujur

Setiap permasalahan dalam perpajakan yang dihadapi oleh wajib pajak, tentunya memiliki aturan baku dalam proses penyelesaiannya. Hal tersebut sudah tercantum dalam aturan dan UU perpajakan. Maka dari itu sebagai wajib pajak, yang membantu menyelesaikan masalah tersebut juga harus jujur dalam prosesnya.

Pengertian jujur disini adalah dalam proses penyelesaiannya, jasa konsultan pajak akan menyelesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini nantinya akan sangat menguntungkan wajib pajak dan juga jasa konsultan pajak. Sebagai jasa konsultan pajak tidak akan terkena sanksi. Sedangkan bagi wajib pajak juga tidak akan kena denda administrasi maupun sanksi perpajakan yang lainnya.

5. Sesuaikan dengan Kebutuhan yang Dimiliki

Tips berikutnya dalam memilih jasa konsultan pajak adalah pastikan untuk memilih penyedia jasa yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Hal ini berarti untuk jenis layanan sesuai dengan permasalahan pajak yang wajib pajak hadapi. Tentunya hal ini menjadi tips terbaik bagi Anda yang hendak menggunakan jasa konsultan pajak.

Pada tahap awal seorang jasa konsultan pajak akan memberikan konsultasi terkait permasalahan pajak, yang wajib pajak hadapi. Dalam tahap ini pastikan Anda untuk memberikan data lengkap dan jujur pada penjelasannya. Hal tersebut nantinya mampu membantu jasa konsultan pajak, dalam memberikan arahan terkait jenis layanan terbaik untuk Anda.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa kode surat tagihan pajak merupakan kode dokumen pajak, yang akan dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bagi wajib pajak yang memiliki hutang pajak. Dalam prosesnya surat tagihan pajak berisi denda maupun sanksi perpajakan, yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

Maka dari itu bagi wajib pajak yang sibuk untuk mengurus kewajiban pajak, silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Proconsult.id merupakan penyedia jasa konsultan pajak terpercaya, yang bisa digunakan oleh wajib pajak. Tenaga konsultan pajak yang tersedia telah lulus ujian sertifikasi dan memiliki pengalaman dalam bidang perpajakan. Maka dari itu Anda tidak perlu khawatir lagi untuk menggunakan layanan dari Proconsult.id

Proconsult