Pada bidang perpajakan semua wajib pajak akan berhubungan dengan berbagai kegiatan dan prosedur di dalamnya. Hal tersebut akan berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban, yang dimiliki oleh wajib pajak dalam bidang perpajakan. Nah, kompensasi pajak adalah salah satu hal dalam bidang perpajakan yang sangat penting untuk dipahami.
Pada dasarnya, kompensasi pajak adalah pemanfaatan lebih pembayaran PPN yang bisa digunakan untuk pembayaran PPN yang kurang atau uang pajak. Kompensasi pajak adalah hal yang sangat penting untuk dipahami oleh wajib pajak karena berhubungan dengan hak mereka. Jika tidak memahami kompensasi pajak, maka Anda bisa saja melewatkan kelebihan bayar.
Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Mengingat kompensasi pajak adalah hal yang penting, inilah informasi yang bisa Anda simak. Mulai dari pengertian kompensasi hingga contoh dari kompensasi pajak. Yuk, simak sampai akhir!
Kompensasi Pajak Adalah
Sebagai wajib pajak Anda perlu memahami apa saja kegiatan dalam bidang perpajakan. Sedangkan yang akan dibahas dalam kesempatan kali ini adalah kompensasi pajak. Sebagai wajib pajak sudah taukah Anda apa yang dimaksud dengan kompensasi pajak?
Dapat diketahui sebelumnya bahwa dalam bidang perpajakan terdapat jaminan keadilan hak dan kewajiban bagi wajib pajak. Sehingga kompensasi pajak adalah hal sangat erat kaitannya dengan keadilan untuk wajib pajak dalam perolehan haknya. Dari ungkapan singkat tersebut lalu apa itu kompensasi pajak?
Pengertian kompensasi pajak adalah pemanfaatan lebih pembayaran PPN yang dapat dilakukan untuk pembayaran kurang bayar PPN atau utang pajak. Hal tersebut dapat dimanfaatkan pada bulan selanjutnya setelah melakukan lebih bayar.
Baca Juga : Daftar Istilah Pajak dalam Bahasa Inggris Terbaru Lengkap
Pengertian dari kompensasi pajak tidak terlepas dari definisi kompensasi tersebut. Menurut KBBI kompensasi adalah pemberesan piutang, ganti rugi dengan menyerahkan barang dengan harga senilai dengan utangnya. Maka dari itu berdasarkan dengan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa terdapat pemenuhan hak wajib pajak, yang seharusnya menjadi miliknya dan dikembalikan kepadanya.
Dalam bidang perpajakan, kompensasi pajak adalah hal yang sangat erat kaitannya dengan pembayaran pajak berlebihan. Sehingga wajib pajak tetap bisa mendapatkan kelebihan tersebut dan digunakan dalam pembayaran pajak di bulan pajak selanjutnya.
Ketentuan mengenai kompensasi pajak adalah ketentuan yang diatur dalam UU KUP, mengenai ketentuan umum beserta tata cara dalam bidang perpajakan. Tepatnya Anda dapat menemukan aturan tersebut pada pasal 13 dan ayat 1 di huruf C. Disebutkan juga secara jelas bahwa kompensasi pajak adalah pemakaian lebih bayar dari pembayaran PPN, yang akan digunakan dalam pembayaran utang pajaknya.
Hal ini bisa dilakukan untuk pembayaran kewajiban PPN di bulan selanjutnya. Pengertian lainnya, kompensasi pajak adalah upaya untuk penutupan utang pajak, yang bisa muncul pada tahun maupun masa pajak selanjutnya.
Dalam hal ini fungsi kompensasi pajak adalah salah satu langkah maupun upaya, yang bisa timbul pada kurun waktu satu tahun pajak umumnya. Sedangkan dalam hal kompensasi pajak dalam satu tahun pajak ini akan disebut sebagai kompensasi pajak rugi fiskal. Lalu untuk jenis kompensasi pajak yang nantinya dipakai dalam pengurangan utang pajak dalam satu masa pajak adalah jenis PPN dan PPH pasal 21.
Dapat diketahui bahwa dalam hal prinsip kedua jenis kompensasi tersebut dapat mengurangkan utang pajak, yang dibebankan kepada wajib pajak. Namun dua hal tersebut memiliki fungsi dan pemahaman yang berbeda. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:
Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
1. Kompensasi Kerugian
Pengertian dari kompensasi kerugian merupakan bentuk kerugian, yang didapatkan dalam tahun ini. sedangkan hitungannya dapat diperhitungkan sesuai dengan laba pada tahun berikutnya. Hal tersebut difungsikan sebagai pengurangan pada penghasilan berbentuk neto fiskal. Dimana perhitungannya dapat digunakan dalam penentuan utang pajak.
2. Kompensasi Lebih Bayar
Berikutnya pengertian dari kompensasi lebih bayar merupakan kompensasi, yang dapat diperhitungkan dalam proses pengurangan utang pajak di masa pajak selanjutnya. Kompensasi dari lebih bayar pajak ini bisa dilakukan tanpa adanya permohonan maupun pemeriksaan pada DJP. Hal tersebut akan berkaitan dengan mekanisme kompensasinya.
Mekanisme Kompensasi Pajak
Perlu diketahui oleh wajib pajak bahwa dalam pelaksanaan kegiatan kompensasi pajak ini memiliki beberapa ketentuan atau mekanisme. Hal tersebut telah secara jelas disebutkan dalam UU KUP di pasal 13.
Sehingga bagi wajib pajak yang ingin melakukan pelaksanaan kompensasi pajak perlu mengetahuinya secara benar. Terdapat prosedur yang harus ditepati semua pihak. Sedangkan di bawah ini merupakan beberapa mekanisme kompensasi pajak adalah:
Baca Juga : Apa Itu Pemeriksaan Pajak? Ini Tujuan, Teknik, Cara dan Contohnya
1. Pelaksanaan kompensasi pajak hanya bisa dilakukan pada jangka waktu 5 tahun. Hal tersebut dilakukan setelah adanya surat terutang pajak maupun masa akhir pajak dalam bagian tahun pajak maupun tahun pajak.
2. Dalam hal tersebut perlu adanya surat ketetapan dan penerbitan dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai kurang bayar pajak maupun kelebihan bayar pajaknya.
3. Jumlah kekurangan bayar pajak terutang dalam surat ketetapan pajak akan ditambah dengan sanksi administrasi. Hal tersebut berupa bunga maupun tarif bunga tiap bulan, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh menteri keuangan.
4. Sedangkan dalam penetapan hitungannya akan ditentukan berdasarkan masa pajak, tahun pajak dan bagian tahun pajak sampai penerbitan surat ketetapan pajaknya. Lalu akan dikenakan maksimal 24 bulan.
5. Penetapan tarif bunga yang ditentukan oleh menteri keuangan pada suku bunga acuan adalah 15% lalu dibagi dengan 12 sesuai dengan tanggal mulainya perhitungan sanksi.
6. Penetapan sanksi administrasi dapat berwujud kenaikan dan bunga pada hasil pemeriksaan PPnBM dan PPN. Pada pelaksanaanya hanya ditentukan berdasarkan jumlah sanksi administrasi paling tinggi.
7. Terdapat sejumlah imbalan berupa bunga dan wajib diberikan kepada wajib pajak. Hal tersebut dapat diketahui sebagai berikut:
- Penerbitan keputusan
- Penerimaan putusan
- Penemuan informasi atau data dan menunjukkan adanya imbalan bunga, yang sejatinya tidak boleh diberikan pada wajib pajak
Contoh Kompensasi Pajak
Pada masa pajak, pajak masukan bisa dikreditkan saat besarannya lebih tinggi dari pajak keluaran. Hal tersebut telah sesuai dengan UU PPN di pasal 9 ayat 4. Kelebihan pajak tersebut bisa diminta kembali dalam masa pajak yang terkait. Sedangkan kelebihan pembayarannya akan dikompensasikan di masa pajak selanjutnya.
Contoh Kompensasi Pajak Adalah
Berikut ini adalah contoh perhitungan kompensasi pajak adalah:
Pajak keluaran PKP D di masa pajak bulan April 2022 yaitu Rp. 2 Miliar. Pajak masukkan adalah RP. 4,5 miliar.. maka dari itu terdapat kelebihan pembayaran pajak senilai Rp. 2,5 miliar dan bisa dikompensasikan pada masa pajak di bulan Mei 2022.
Berikut ini cara perhitungannya:
- Pajak keluaran = Rp. 2 miliar
- Pajak masukan bisa dikreditkan = Rp. 4,5 miliar
- Pajak lebih bayar = Rp. 2,5 miliar
Sehingga pada masa pajak di bulan Mei 2022, besaran pajak keluaran PKP D yaitu senilai Rp. 4 miliar. Sedangkan untuk pajak masukannya bisa dikreditkan adalah Rp. 2,5 miliar.
Di masa pajak Mei 2022 besaran status PPN PKP kurang bayar adalah Rp. 1,5 miliar. Lebih bayar di bulan April 2022 tersebut akan dikompensasikan pada masa pajak Mei 2022. Sehingga bisa disimpulkan tidak ada kekurangan bayar. Sedangkan PKP D tetap memiliki lebih bayar pembayaran senilai Rp. 1 miliar dan akan dikompensasikan di masa pajak Juni 2022.
Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kasus kompensasi pajak di Indonesia sendiri bisa dilakukan perhitungan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun saat terdapat kesulitan dan ketimpangan data Anda dapat menggunakan layanan jasa konsultan pajak. Hal ini akan membantu Anda untuk menyelesaikan permasalahan pajak dengan mudah.
Tentu saja hal ini akan mempermudah Anda dan mempercepat proses penyelesaiannya. Maka dari itu kasus kompensasi pajak ini bisa diselesaikan dengan lebih fleksibel. Mengingat kompensasi pajak adalah hal yang berkaitan dengan kewajiban dan hak wajib pajak. Maka petugas pajak maupun pegawai Direktorat Jenderal Pajak wajib mempermudah proses pelaksanaannya.
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Emotiongroup.mx
Saat ini sebagai wajib pajak Anda dapat dengan mudah untuk menyelesaikan semua permasalahan pajak yang ada. Bahkan terdapat solusi ketika Anda memiliki kesibukan cukup padat sampai tidak dapat menyelesaikan permasalahan pajaknya.
Hal ini menjadi salah satu langkah terbaik yang dapat menjadi solusi bagi semua golongan wajib pajak. Anda dapat menggunakan jasa ahli dalam bidang perpajakan, yaitu jasa konsultan pajak.
Namun harus dipastikan bahwa dalam proses pemilihan jasa konsultan pajak. Anda tidak dapat melakukannya dengan asal. Sebab terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap proses pemilihan jasa konsultan pajak tersebut. Maka dari itu silahkan untuk pertama-tama mengetahui tips yang harus dilakukan dalam memilih jasa konsultan pajak, yaitu:
Baca Juga : Apa Itu Tindak Pidana Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
1. Ketahui Izin Praktik yang Dimiliki
Profesi seorang jasa konsultan pajak merupakan jasa ahli, yang dapat membantu proses penyelesaian masalah perpajakan wajib pajak. Maka dari itu jasa ini merupakan layanan rsmi dan diakui dalam bidang perpajakan.
Bagi seseorang yang ingin menjadi seorang jasa konsultan pajak pun juga harus melalui berbagai proses dan tahapan. Hal ini menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh calon jasa konsultan pajak. Mengingat cakupan wilayah kerjanya akan menangani permasalahan masyarakat dalam bidang perpajakan. Sedangkan dapat diketahui sendiri bahwa permasalahan pajak merupakan hal krusial dan penting dalam ranah kewajiban masyarakat.
Maka dari itu Anda perlu untuk memiliki jaminan pasti pada saat menggunakan layanan jasa dari jasa konsultan pajak. Pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang mempunyai surat izin praktik sehingga Anda dapat memastikan legalitas layanan jasanya.
2. Mempunyai Tanggung Jawab dan Jujur
Kedua adalah pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak bertanggung jawab dan jujur. Dua hal tersebut merupakan syarat dan karakter basic, yang harus dimiliki oleh semua penyedia layanan jasa. Anda dapat merasa nyaman ketika menggunakan layanan dengan kedua karakter tersebut.
Sebab seorang penyedia jasa yang bertanggung jawab, maka dapat dipastikan proses penyelesaian masalah pajak Anda dapat selesai hingga tuntas. Berikutnya ketika menggunakan jasa konsultan pajak yang jujur, maka dalam metode maupun cara penyelesaian pajak akan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penting untuk diketahui semua wajib pajak bahwa permasalahan dalam bidang perpajakan memiliki aturan hukum yang ketat. Bahkan terlepas dari aturan hukum umum yang berlaku di Indonesia. Pajak memiliki aturan, ketentuan maupun UU tersendiri, yang menjadi tambahan dan dasar hukum penguatnya. Maka dari itu dalam pelaksanaan kegiatan perpajakan memiliki aturan baku yang ketat dan wajib untuk dipatuhi oleh semua pihak, yang memiliki hubungan dalam bidang perpajakan.
3. Melihat Kualifikasi Profesi
Pastinya semua wajib pajak ingin memiliki jasa konsultan pajak yang mempunyai kemampuan terbaik untuk menyelesaikan masalah pajaknya. Hal ini dapat dipenuhi oleh wajib pajak dengan memilih layanan jasa, yang memiliki kualifikasi dan kemampuan sesuai dengan permasalahan pajak Anda.
Di Indonesia sendiri jasa konsultan pajak memiliki beberapa tingkatan. Sedangkan pada tingkatan tersebut memperlihatkan kemampuan dan tingkat wilayah pekerjaannya. Bagi wajib pajak Anda dapat mengetahui tingkatan tersebut dengan melihat pada sertifikat konsultan pajaknya.
Terdapat 3 jenis sertifikat konsultan pajak, yang dapat dimiliki oleh penyedia jasa melalui ujian sertifikasi sebelumnya. Setelah dinyatakan lulus maka jasa konsultan pajak baru bisa mendapatkan sertifikat tersebut. Sehingga proses seseorang untuk menjadi penyedia jasa profesional ini perlu ditempuh dengan proses yang cukup panjang. Hal tersebut mampu memudahkan masyarakat dalam memilih penyedia jasa yang berkualitas dan terbaik.
4. Mengetahui Track Record
Hal selanjutnya yang tidak boleh dilewatkan oleh wajib pajak pada saat hendak menggunakan jasa konsultan pajak adalah cek latar belakang terlebih dahulu. Data mengenai riwayat penyelesaian pajak sebelumnya, yang pernah dilakukan oleh jasa konsultan tersebut.
Selain mampu mengetahui kemampuan dan kualitasnya Anda juga dapat memastikan kinerja dari jasa konsultan pajak tersebut. Di era kemajuan digital seperti saat ini Anda dapat dengan mudah untuk mendapatkan informasi mengenai jasa konsultan pajak.
Silahkan untuk mengakses informasi melalui media yang tersedia. Baik itu dari internet, web resmi maupun media sosialnya. Anda juga dapat bertanya kepada mantan client yang pernah menggunakan jasa dari konsultan pajak tersebut secara langsung.
Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
5. Menyesuaikan dengan Kemampuan Ekonomi
Berikutnya adalah silahkan untuk memilih jasa konsultan pajak yang sesuai dengan kemampuan Anda. Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan untuk proses kelancaran penyelesaian masalah pajak Anda.
Pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak, yang dapat membantu Anda dapat menyelesaikan permasalahan pajak namun juga tidak menimbulkan permasalahan baru. Masalah baru yang dimaksud dalam hal ini adalah permasalahan ekonomi, yang dapat muncul saat Anda memaksakan untuk menggunakan layanan dari jasa konsultan pajak tersebut.
Maka dari itu mengingat saat ini terdapat banyak sekali penyedia layanan jasa konsultan paja. Sehingga wajib pajak bisa memiliki banyak pilihan untuk mendapatkan jasa konsultan pajak, yang sesuai dengan kemampuan ekonominya.
Kesimpulan
Kompensasi pajak adalah pemberian ganti rugi, yang akan diberikan dalam bidang perpajakan. Hal ini tentunya menyangkut hak yang akan diterima oleh wajib pajak berkaitan dengan kelebihan pembayaran pajak.
Sedangkan untuk melakukan pengurusan hal tersebut dan agar terhindar dari kelebihan pembayaran pajak. Wajib pajak membutuhkan jasa profesional dalam perpajakan, yang bisa membantu proses pelaksanaan kegiatan perpajakannya.
Hal ini akan mempermudah proses penyelesaian dan juga kebenaran datanya. Sehingga prosesnya akan sesuai dengan ketentuan dan prosedur dalam bidang perpajakan. Bagi wajib pajak yang masih bingung untuk mencari jasa profesional perpajakan. Maka silahkan untuk menggunakan layanan jasa dari Proconsult.id.
Proconsult.id merupakan penyedia layanan jasa perpajakan terbaik dan terpercaya untuk membantu wajib pajak. Tenaga konsultan pajak yang dimiliki sudah berpengalaman dalam membantu wajib pajak dalam semua masalah pajak yang ada.