Bingung dengan urusan perpajakan yang tidak kunjung selesai mengapa Anda tidak menyerahkannya saja kepada Jasa Konsultan Pajak Semarang. Mempercayakan urusan pajak kepada konsultan dapat membantu Anda terhindar dari kerepotan menyelesaikan kewajiban perpajakan. Dengan begitu Anda bisa kembali aktif dan berkonsentrasi kepada tugas dan pekerjaan utama.
Mengapa Anda membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Semarang? Rasanya semua orang yang tercatat sebagai Wajib Pajak sudah sangat paham bagaimana rumitnya mengurus dan menyelesaikan masalah tersebut. Di lain pihak Wajib Pajak tidak bisa menghindarkan diri dari urusan pajak karena sudah menjadi kewajibannya terhadap negara.
Cari Jasa Konsultan Pajak Semarang? Hubungi Whatsapp : 081350882882
Dengan alasan itulah konsultan pajak Semarang sebagai tenaga yang ahli di bidang perpajakan hadir menawarkan bantuan kepada Wajib Pajak. Anda selaku Wajib Pajak dapat memilih jenis bantuan dan layanan dari konsultan tersebut. Konsultan akan membantu Anda mulai dari melayani konsultasi pajak hingga menyelesaikan sengketa di Pengadilan secara profesional.
Apa Itu Jasa Konsultan Pajak Semarang?
Sebagian kalangan memang masih belum mengenal dan memahami apa itu jasa konsultan pajak Semarang. Selama ini Wajib Pajak (WP) terutama orang pribadi masih lebih sering mengurus pajaknya sendiri daripada menyerahkannya kepada konsultan.
Hal yang berbeda mulai dilakukan oleh WP badan seperti perusahaan-perusahaan dimana sudah lebih memilih menyerahkan urusan perpajakan mereka kepada konsultan. Kesibukan untuk fokus mengurus bisnis utama menjadi alasan mengapa perusahaan lebih suka mempercayakan konsultan dalam menyelesaikan urusan pajaknya.
Lantas apakah pengertian dari konsultan pajak Semarang itu? Konsultan pajak Semarang adalah seseorang ataupun lembaga/ pihak memberikan bantuan kepada Wajib Pajak (WP) dalam rangka menyelesaikan hak serta kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tentu saja bantuan serta pelayanan yang diberikan tersebut berkaitan dengan pajak yang harus diselesaikan oleh WP.
Baca Juga : Pelanggaran Pajak: Jenis, Contoh Kasus dan Sanksi
Terdapat beberapa hal penting menyangkut konsultan pajak yang sebaiknya Anda ketahui sebagaimana berikut ini:
1. Persyaratan Menjadi Konsultan Pajak
Apakah semua lulusan Akuntansi, Perpajakan dan jurusan lainnya yang relevan otomatis bisa menjadi konsultan pajak? Tentu saja tidak. Mengapa? Karena sebagai tenaga profesional dengan keahlian tertentu konsultan pajak wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Persyaratan menjadi seorang konsultan pajak terdiri dari :
a. Persyaratan Umum
Agar bisa menjalankan profesi sebagai konsultan pajak yang legal maka seseorang harus memenuhi syarat-syarat umum berikut ini.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tinggal atau berdomisili di Indonesia.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum yang disertai bukti catatan berkelakuan baik dari Kepolisian.
- Tidak berkaitan atau tidak berstatus sebagai pegawai pemerintah ataupun Badan Usaha Milik Negara/ Daerah (BUMN/BUMD).
- Terdaftar sebagai anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Mempunyai kompetensi tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat konsultan pajak tingkat A/B/C.
- Memiliki izin praktik konsultan pajak.
2. Syarat untuk Mantan PNS DJP yang Mengundurkan Diri
Bagaimana kalau Pegawai Negeri Sipil di DJP ingin menjadi seorang konsultan pajak apakah boleh? Diperbolehkan, selama yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai PNS dengan cara mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Selanjutnya yang bersangkutan harus memenuhi syarat lainnya, yaitu :
- Telah diberhentikan secara terhormat dari pekerjaannya sebagai PNS DJP atas permintaan sendiri.
- Sudah melampaui masa sekurang-kurangnya dua (2) tahun dihitung sejak tanggal yang tertera pada surat pemberhentian dengan hormat sebagai PNS DJP.
3. Syarat untuk Pensiunan PNS DJP
Nyatanya bukan hanya mantan PNS DJP yang sudah mengundurkan diri sebelum masa pensiun saja yang bisa menjadi konsultan pajak. Bagi mereka yang telah pensiun sebagau PNS di lingkungan DJP juga dapat berkarir sebagai konsultan pajak, dengan syarat :
- Yang bersangkutan telah mengabdikan diri sebagai PNS DJP setidaknya selama dua puluh tahun (20 tahun).
- Selama masa pengabdiannya sebagai PNS tersebut yang bersangkutan belum atau tidak pernah mendapatkan sanksi hukuman disiplin berat berdasarkan apa yang tercantum pada peraturan perundangan kepegawaian.
- Telah mengakhiri masa pengabdiannya sebagai PNS DJP dan memperoleh hak pensiun yang seharusnya.
- Sudah melampaui masa dua tahun (2 tahun) sejak dinyatakan pensiun sebagai PNS DJP.
2. Jenis Sertifikat Kompetensi Konsultan Pajak
Agar dapat memberikan bantuan dan pelayanan bidang perpajakan kepada kliennya maka konsultan pajak juga harus memiliki sertifikat sesuai dengan kompetensi atas masalah yang akan diampunya. Sertifikat konsultan pajak dibedakan menjadi tiga jenis yaitu :
a. Sertifikat Konsultan Tingkat A
Yaitu sertifikat konsultan pajak yang dapat memberikan bantuan dan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau individu perorangan.
b. Sertifikat Konsultan Tingkat B
Konsultan pajak yang telah mempunyai sertifikat Tingkat B maka memiliki wewenang untuk membantu masalah perpajakan kepada Wajib Pajak Badan kecuali badan dengan penanaman modal asing. Contoh WP badan yang paling umum adalah perusahaan.
c. Sertifikat Konsultan Tingkat C
Beda lagi dengan konsultan pajak bersertifikat Tingkat C. Kepada yang bersangkutan diberikan wewenang untuk membantu dan melayani bidang perpajakan kepada WP Orang Pribadi dan juga WP Badan termasuk badan usaha asing.
Cari Jasa Konsultan Pajak Semarang? Hubungi Whatsapp : 081350882882
3. Jenis Layanan Konsultan Pajak
WP bisa meminta bantuan maupun pelayanan terkait perpajakan kepada konsultan pajak yang terpercaya. Agar apa yang menjadi kebutuhan klien dapat dipenuhi biasanya jasa konsultan pajak akan menawarkan layanan yang sesuai. Jenis bantuan serta pelayanan oleh konsultan pajak tersebut dibagi menjadi :
a. Pemeriksaan Laporan Pajak
Setiap tahun WP wajib untuk menghitung, membuat laporan, menyerahkan laporan serta membayar pajaknya kepada negara. Namun karena ketidakpahaman pada peraturan yang berlaku dan oleh sebab lainnya kadangkala WP bisa saja melakukan kesalahan dalam laporan pajaknya.
Oleh karena itulah konsultan pajak siap membantu WP untuk memeriksa laporan pajak yang sudah dibayarkan. Bukan hanya memeriksa saja biasanya konsultan juga melakukan evaluasi dan analisis terhadap laporan pajak tersebut apakah sudah sesuai atau belum. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi hal yang dapat merugikan WP itu sendiri.
b. Kepatuhan Pajak
Dengan dibantu oleh konsultan pajak diharapkan semua permasalahan perpajakan WP dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai UU yang ada. Dalam hal ini konsultan akan melakukan perhitungan, membuat pelaporan, menyerahkan laporan pajak hingga seluruh proses pembayaran pajak selesai. Melalui cara tersebut, maka tingkat kepatuhan Wajib Pajak menjadi lebih tinggi serta secara tidak langsung menekan angka pelanggaran pajak.
c. Perencanaan Pajak
Tidak dapat dipungkiri bahwa pajak menjadi beban tersendiri bagi perusahaan terlebih lagi kalau jumlahnya cukup besar. Beban pajak yang tinggi berpotensi mengurangi nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan. Sementara itu kewajiban pajak tidak boleh dihindari lalu bagaimana solusinya?
Caranya adalah dengan membuat perencanaan pajak yang tepat dan efisien. Salah satu jenis layanan yang bisa didapatkan dari konsultan pajak adalah perencanaan pajak atau tax planning. Perencanaan pajak akan memungkinkan beban pajak ditekan serendah mungkin tanpa tindakan pelanggaran terhadap peraturan yang ditetapkan.
d. Restitusi Pajak
Konsultan pajak dapat juga diminta untuk mengurus restitusi atau kelebihan pembayaran pajak oleh WP. Kadangkala karena kurangnya informasi ataupun hal lainnya WP melakukan kesalahan dalam perhitungan pajak yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran dari yang seharusnya.
Jika hal seperti itu terjadi pemerintah memberikan kesempatan kepada WP untuk meminta kembali kelebihan tersebut melalui restitusi pajak. Namun tentu saja pengajuan restitusi harus disertai data dan bukti kuat supaya dapat dikabulkan.
Disinilah peranan konsultan pajak diperlukan yaitu untuk membantu mengumpulkan data, mengajukan permohonan restitusi sampai dengan selesainya pembayaran kelebihan pajak kepada klien.
e. Pendampingan kepada Wajib Pajak
Bantuan apalagi yang bisa diminta oleh WP kepada konsultan pajak? Diantaranya adalah pendampingan kepada WP baik saat dilakukannya pemeriksaan oleh petugas pajak maupun ketika klien harus berurusan dengan sengketa pajak.
WP tidak perlu lagi merasa gugup dan takut kalau petugas pemeriksa mengajukan pertanyaan terkait kewajiban pajaknya. Konsultan akan mendampingi selama pemeriksaan termasuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan dan menjawab pertanyaan petugas.
Pendampingan juga diberikan oleh konsultan ketika kliennya harus berurusan dengan sengketa pajak seperti pengajuan banding, keberatan pajak dan sebagainya. Bahkan dalam kondisi tertentu setelah mendapatkan kuasa konsultan pajak dapat mewakili kliennya di Pengadilan Pajak.
f. Penyelesaian Sengketa Perpajakan
Seperti sudah disebutkan bahwa konsultan pajak bisa diminta bantuannya untuk mendampingi klien selama pemeriksaan pajak ataupun ketika berurusan dengan sengketa pajak. Nah, untuk menyelesaikan sengketa pajak tentu saja dibutuhkan waktu yang tidak sebentar, sehingga WP yang tidak mempunyai waktu luang dapat menyerahkan dan memberi kuasa kepada konsultan. Selanjutnya konsultan pajak akan mengikuti proses penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan dari tahap awal sampai akhir.
g. Konsultasi Perpajakan
Bagaimana kalau Anda hanya ingin tahu tentang peraturan perundangan terbaru saat ini? Atau ingin bertanya bagaimana cara pengisian SPT Tahunan dan sebagainya. Anda bisa bertanya melalui konsultasi dengan konsultan pajak baik secara langsung maupun online.
Baca Juga : Apa Itu Pajak Perseroan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tugas Konsultan Pajak Semarang
Seorang konsultan pajak dalam rangka memberikan bantuan serta pelayanan terbaik kepada kliennya mencakup beberapa tugas. Konsultan pajak yang terpercaya pasti akan melakukan setiap tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh klien. Tugas konsultan pajak Semarang yang dimaksud, diantaranya adalah :
- Memberikan saran, bimbingan maupun nasihat kepada Wajib Pajak yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan.
- Melakukan perhitungan, menyusun laporan dan menyampaikan laporan pajak klien kepada otoritas termasuk juga melaksanakan pembayarannya.
- Menyusun perencanaan pajak yang tepat agar keuntungan yang diperoleh klien dapat dimaksimalkan.
- Mengurus pengajuan restitusi pajak termasuk mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan, mengajukan hingga klien menerima pengembalian kelebihan pajaknya.
- Mendampingi ataupun mewakili klien saat dilakukannya pemeriksaan pajak maupun penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak.
- Melakukan evaluasi dan analisis terhadap laporan pajak klien untuk mengetahui apakah ada hal yang bisa berpotensi menimbulkan kerugian kepada WP.
- Melayani konsultasi bidang perpajakan sesuai permintaan klien.
- Membantu menyusun sebuah pedoman pajak bagi kliennya.
Biaya Konsultan Pajak Semarang
Berapakah tarif atau biaya yang harus dikeluarkan untuk konsultan pajak yang Anda sewa? Apakah biayanya mahal atau murah? Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara pasti karena memang belum ada patokan tertentu pada biaya konsultan pajak.
Besar kecilnya biaya konsultan pajak Semarang dipengaruhi oleh jenis layanan yang diminta klien. Semakin rumit pekerjaan dan tugas yang harus diselesaikan otomatis tarifnya juga lebih mahal. Jenis layanan yang dapat diperoleh dari konsultan pajak sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya.
Selain jenis layanan tarif jasa konsultan juga dapat dipengaruhi oleh jam terbang dan pengalamannya. Sudah menjadi hal yang lumrah kalau jam terbang tinggi membuat tarif jasanya juga mahal.
Baca Juga : Konsultasi Pajak Pribadi
Tips Memilih Konsultan Pajak Semarang
Banyaknya jasa konsultan pajak yang ada di Indonesia saat ini memang menjadi keuntungan tersendiri karena WP bisa lebih leluasa memilih. Tetapi disisi lain WP juga harus berhati-hati dan teliti ketika memilih jasa konsultasi pajak tersebut supaya permasalahan pajak dapat diselesaikan dengan baik. Oleh sebab itu, tidak ada salahnya Anda menyimak tips memilih konsultan pajak Semarang berikut ini:
1. Terdaftar pada Asosiasi Konsultan Pajak
Salah satu persyaratan mutlak konsultan pajak resmi adalah sudah tergabung di dalam asosiasi konsultan pajak. Asosiasi tersebut juga harus yang sudah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak. Anda dapat memeriksa status konsultan pajak tersebut melalui SiKoP atau Sistem Informasi Konsultan Pajak dengan memasukkan nama dan NPWP.
Cari Jasa Konsultan Pajak Semarang? Hubungi Whatsapp : 081350882882
2. Mempunyai Sertifikat Kompetensi
Keahlian dan kemampuan konsultan pajak ditandai dengan adanya sertifikat yang dimilikinya. Sertifikat tersebut bisa tingkat A, B ataupun C. Sesuaikan kondisi dan kebutuhan Anda dengan sertifikat yang dimiliki oleh konsultan pajak tersebut.
3. Dapat Dipercaya
Bentuk kerjasama antara Wajib Pajak (WP) dengan konsultan pajak dapat berlangsung dalam waktu lama (Long term) maupun jangka pendek saja (short term). Sebaiknya pilih konsultan pajak yang benar-benar dapat dipercaya mengingat urusan pajak merupakan masalah yang cukup sensitif dan seharusnya dirahasiakan. Konsultan pajak yang terpercaya akan selalu menjaga kerahasiaan dari kliennya baik selama kerjasama berlangsung ataupun saat sudah selesai.
4. Tidak Menyarankan Hal yang Melanggar Hukum
Nyatanya memang ada beberapa konsultan yang menyarankan kliennya untuk melakukan tindakan pelanggaran pajak. Hindari konsultan yang seperti ini kalau Anda tidak ingin mendapatkan masalah nantinya seperti denda ataupun sengketa di Pengadilan. Pastikan bahwa konsultan yang Anda ajak kerjasama selalu menekankan pada konstitusi bukan melanggarnya.
5. Meminta Rekomendasi Orang Lain
Kalau Anda tidak ingin repot dengan cara memilih konsultan pajak Semarang yang disebutkan di atas ada jalan lain yang lebih praktis. Minta rekomendasi dari orang lain yang sudah pernah menggunakan jasa konsultan pajak bisa menjadi solusi bagi Anda. Mintalah saran dan rekomendasi konsultan pajak terpercaya kepada keluarga, teman ataupun rekan kerja.
Kesimpulan
Dari dulu sampai sekarang urusan perpajakan memang selalu menjadi perhatian di kalangan masyarakat terutama mereka yang berstatus sebagai Wajib Pajak. Seringnya perubahan pada Undang-Undang dan peraturan perpajakan memang kadangkala membuat WP kebingungan dalam menyusun laporan pajaknya.
Cari Jasa Konsultan Pajak Semarang? Hubungi Whatsapp : 081350882882
Kekeliruan dalam pembuatan laporan pajak dapat berbuntut panjang dan menyebabkan sanksi denda ataupun pidana kepada Wajib Pajak. Mengacu pada kenyataan yang masih sering terjadi di kalangan masyarakat tersebut konsultan pajak Semarang hadir menawarkan bantuan profesional kepada Wajib Pajak.
Kehadiran jasa konsultan pajak diharapkan dapat membantu Wajib Pajak untuk menyelesaikan seluruh hak serta kewajibannya di bidang perpajakan sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang Perpajakan. Wajib Pajak bisa memilih jenis layanan yang dibutuhkan dan akan dibantu secara profesional oleh konsultan pajak.