Kredit Pajak Adalah: Jenis, Cara Menghitung dan Contoh

Kredit pajak adalah istilah perpajakan yang penting dipelajari. Dalam bidang perpajakan anda akan mempelajari banyak pengetahuan baru. Sehingga sebagai wajib pajak Anda perlu update informasi serta pengetahuan dalam bidang perpajakan. Hal ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak kemudahan bagi wajib pajak dalam pelaksanaan aktivitas tersebut.

Selanjutnya ada banyak sekali istilah, yang tentunya perlu Anda perhatikan. Salah satunya adalah kredit pajak, yang saat ini masih sangat jarang digunakan oleh wajib pajak. Bahkan masyarakat juga cukup asing dengan istilah tersebut.

Proconsult

Kredit pajak adalah salah satu istilah yang memegang peranan penting dalam bidang perpajakan. Oleh sebab itu penting bagi wajib pajak untuk mengetahui istilah tersebut secara baik.

Bagi Anda yang belum cukup familiar dengan istilah tersebut tentunya tidak perlu merasa khawatir. Di bawah ini adalah penjelasan lengkap mengenai kredit pajak adalah:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kredit Pajak Adalah

Apa Itu Kredit Pajak

Sumber foto : Pajak.com

Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki banyak sekali aturan serta ketentuan hukum. Bahkan pada berbagai bidang memiliki aturan hukumnya sendiri-sendiri. Hal tersebut juga termasuk untuk aturan perpajakan, yang perlu Anda ketahui secara lengkap.

Pajak menjadi pungutan resmi yang dilakukan warga negara kepada negaranya. Meski demikian dalam hal ini nantinya pungutan pajak tersebut akan digunakan dalam berbagai kebutuhan pembangunan serta pengadaan beragam fasilitas perpajakan lainnya.

Tentunya semua masyarakat wajib mengetahui apa saja aturan maupun ketentuan hukum perpajakan. Khususnya bagi wajib pajak yang memiliki lebihi banyak tanggung jawab perpajakan.

Baca Juga : Utang Pajak dalam Kepailitan, Ini Penjelasannya

Dalam bidang perpajakan nantinya anda akan mengenal mengetahui kredit pajak. Umumnya istilah itu cukup jarang dibahas oleh masyarakat ketika membicarakan pajak. Namun hal ini menjadi salah satu poin pembahasan cukup penting, yang perlu Anda perhatikan. Oleh itu penting bagi Anda untuk memperhitungkan pelaksanaan pajak secara baik.

Kredit pajak adalah pembahasan cukup penting dalam bidang perpajakan. Bahkan dalam pelaksanaannya kredit pajak juga memiliki dasar kuat mengenai komponen, yang akan Anda temukan dalam rangkaian pembayaran pajak. Sehingga kredit pajak adalah salah satu aktivitas perpajakan yang umumnya cukup lumrah ditemui oleh wajib pajak di Indonesia.

Lantas apakah yang dimaksud dengan kredit pajak tersebut?

Pengertian Kredit Pajak Adalah

Proconsult

Kredit Pajak adalah jumlah pembayaran perpajakan, yang telah dibayarkan oleh wajib pajak. Dimana nantinya telah ditambah pada pajak yang dipungut maupun dikurangi  oleh pihak lait terhadap keseluruhan pajak terutang. Hal ini juga termasuk untuk jumlah pajak terhadap pengasilan yang terutang di luar negeri.

Penjelasan terkait kredit pajak adalah UU Tahun 1983 No. 6 mengenai UU KUP. UU tersebut juga telah beberapa kali dilakukan perubahan, yang terakhir terdapat dalam UU Tahun 2007 No. 28.

Sehingga dari penjelasan tersebut secara sederhana pengertian Kredit Pajak adalah jumlah pajak yang telah dibayarkan dalam periode awal pajak. Dalam hal ini jumlah pajak yang telah dibayar adalah akumulasi atas pajak, yang sudah dipungut maupun dipotong oleh pihak lain. Dimana dalam kaitannya dalam proses tersebut juga masuk kategori pajak yang dibayarkan sendiri.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kredit pajak tersebut nantinya akan dipakai sebagai pengurang dari PPh terutang, yang dibayarkan kepada kas negara. Tentunya berdasarkan penjelasan tersebut penting bagi wajib pajak untuk memahami penjelasannya secara baik.

Bahkan istilah kredit pajak juga cukup penting bagi pelaku usaha, untuk memahami bagaimana perhitungan perpajakan tersebut berjalan. Tujuannya agar pelaksanaan pajak dapat berjalan secara akurat dan cepat.

Selanjutnya pemahamaan terkait aturan pajak ini juga cukup penting. Tujuannya agar jumlah perpajakan, yang harusnya dibayarkan sesuai dan benar. Sehingga nantinya dapat Anda gunakan dalam pengajuan restitusi ketika terdapat kelebihan pembayaran.

Jenis Kredit Pajak

Jenis Kredit Pajak

Sumber foto : Pertapsi.or.id

Sebelumnya Anda telah memahami pengertian kredit pajak adalah hal yang penting. Sehingga Anda telah mengetahui gambaran kasar tentang berjalannya kredit pajak tersebut. Oleh sebab itu saat ini Anda perlu melihat beberapa jenis kredit pajak adalah:

1. PPh Pasal 22

Jenis pertama kredit pajak adalah pemungutan pajak penghasilan, yang berdasarkan pada PPh pasal 22. Hal ini terdiri atas pajak bersifat final serta tidak final. Dalam hal PPh pasal 22 tersebut nantnya yang tidak bersifat final dapat dikreditkan atas total PPh, yang tertang di akhir tahun pajak. Dengan catatan dalam pengisiannya telah masuk pada SPT Tahunan.

2. PPh Pasal 23

Selanjutnya adalah PPh pasal 23, yang menjadi pajak penghasilan di tahun pajak berjalan. Nantinya akan dipotong atas penghasilan, yang telah didapatkan oleh wajib pajak di dalam negeri. Bisa juga didapatkan oleh badan usaha tetap dalam beberapa bentuk sebagai berikut:

  1. Dividen
  2. Bunga
  3. Sewa
  4. Hadiah penghargaan
  5. Bonus
  6. Dll

Dimana nantinya semua bentuk tersebut telah dipotong pada jenis PPh pasal 21 ayat 1 huruf e. selanjutnya untuk penghasilan-penghhasilan tersebut nanti akan terkena tarif senilai 15% atas jumlah penghasilan bruto. Sedangkan pada beberapa jenis penghasilan lainnya akan terkena tarif pajak senilai 2%.

Untuk kategori pajak senilai 2% tersebut meliputi beberapa bentuk, seperti sewa atau penghasilan lain. Dimana penghasilan tersebut erat kaitannya pada penggunaan harta. Terkecuali untuk sewa serta penghasilan, yang erat kaitannya pada pemakaian harta.

Namun dalam kaitannya pada pelaksanaan pajak tersebut terdapat pengecualian uuntuk penghasilan lain, yang berkaitan pada pemakaian harta, yang dikenakan terhadap PPh. Hal ini juga tertuang dalam pasal 4 ayat 2. Dalam hal ini pengecualian tersebut juga untuk beberapa bentuk imbalan, yang erat kaitannya pada bidang-bidang berikut:

  1. Manajemen
  2. Konstruksi
  3. Jasa Teknik
  4. Jasa konsultan
  5. Jasa lain yang telah dikenakan PPh pasal 21

Baca Juga : Pembebasan Utang Pajak: Syarat, Keuntungan dan Contoh

3. PPh Pasal 24

Secara umum untuk wajib pajak di dalam negeri atau yang disebut sebagai WPDN akan terutang pajak atas keseluruhan penghasilan, yang didpatkannya. Hal ini juga termasuk untuk penghasilan di luar negeri.

Sementara itu pengenaan tersebut juga sesuai pada aktivitas dan sistem perpajakan di Indonesia. Dimana dalam sistem tersebut menganut mode worldwide income. Sehingga nantinya dalam proses menghindari pengenaan pajak berganda sebab adanya penghasilan di luar negeri.

Dari penjelasan tersebut maka penghasilan dari dalam negeri, yangterutang atau dibayar di luar negeri dapat dikreditkan secara total. Sehingga nantinya ketentuan yang ada dalam PPh pasal 24 terkait hak wajib pajak, untuk memanfaatkan kredit pajak di wilayah luar negeri

Semenatar untuk PPh pasal 24 sendiri mengatur mengenai nominal pajak, yang dibayar di luar negeri. Dimana untuk pajak tersebut nantinya memiliki peran sebagai pengurangan atas nilai pajak terutang  yang ada di Indonesia.

Selanjutnya dalam UU PPh pasal 24 dan ayat 1 juga dijelaskan bahwa pajak terbayar maupun teurtang di luar negeri atas penghasilan maupun pendapatan, yang didapatkan wajib pajak dalam negeri bisa dipakai sebagai kredit pajak terutang. Dengan catatan berada dalam 1 tahun kredit yang sama.

Selanjutnya berdasarkan pada besaran kredit pajak, yang diperbeolehkan sebagai kredit memiliki nominal sama dengan PPh yang dibayar. Bisa juga memiliki nilai sama besar pada PPh terutang di luar negeri.

Sementara itu besaran pajak nantinya juga tidak boleh melebihi nilai perhitungan pajak. Sehingga Anda tetap harus menyesuaikan pada UU PPh yang berlaku.

4. PPh Pasal 25

Untuk jenis berikutnya kredit pajak adalah PPh pasal 25. Dalam UU tersebut menyatakan mengenai pembayaran pajak, yang bisa dicicil maupun diangsur di muka melalui pembayaran cicilan setiap bulannya.

Selanjutnya mengenai besaran angsuran PPh pasal 25 juga dihitung sesuai pada data surat pemberitahuan tahunan di tahun pajak sebelumnya, Dimana pajak tersebut juga sudah dikurangi pada PPh, yang telah dipungut maupun dipotong pada pihak lain maupun kredit pajak lainnya.

Dalam hal ini kredit pajak tersbeut juga telah dibagi 12 atas total bulan di tahun masa pajak. Maupun atas perhitungan total bulan dalam setahun masa pajaknya.

5. PPh Pasal 26 Ayat 5

Untuk kategori kredit pajak selanjutnya adalah PPh pasal 26 ayat 5. Dalam PPh pasal 26 ayat 5 UU PPh secara umum juga dijelaskan mengenai pemotongan pajak yang diperkenankan melakukan kredit terhadap subjek pajak luar negeri badan.

Dalam hal ini pajak telah dikreditkan menjadi subjek pajak di dlam negeri maupun BUT (Badan Usaha Tetap) yang sifatnya tidak final. Sementara itu dalam prinsip pemotongan pajak terhadpa wajib pajak luar negeri atau WPLN adalah bersifat final.

Nilai pajak final tersebut juga berdasarkan pada penghasilan maupun pendapatan wajib pajak perorangan dan badan luar negeri. Dimana statusnya nanti akan berubah menjadi  wajib pajak di dalam negeri maupun BUT.

Dalam kaitannya pada proses pemotongan pajak yang ada akan bersifat tidak final. Sedangkan untuk potongan pajak tersebut dapat dikreditkan pada SPT Tahunan.

Cara Menghitung Kredit Pajak

Proconsult

Proses perhitungan kredit pajak tentunya dapat berbeda-beda. Hal tersebut tergantung dari jenis pajak yang di kreditkan, tergantung juga untuk jenis kredit pajak sesuai penjelasan sebelumnya.

Dalam hal ini penting bagi Anda mengetahui bagaimana proses perhitungan tersebut berjalan. Sehingga nantinya Anda dapat menjalankan berbagai aktivitas sesuai aturang yang ada. Oleh sebab itu pastikan untuk mengetahui penjelasan lengkapnya dalam informasi berikut:

Contoh Kasus 1

PT ABC yang ada di wilayah Bandung memperoleh penghasilan neto di tahun 2023 dalam beberapa bentuk, yaitu:

  1. Penghasilan di dalam negeri = Rp. 800.000.000
  2. Penghasilan luar negeri = Rp. 400.000.000

Sehingga untuk perhitungan PPh pasal 24 di dalam negerinya adalah sebagai berikut:

= Penghasilan luar negeri + Penghasilan dalam negeri

= Rp. 1.200.000.000

Total PPh terutang

= Rp. 25% x Rp. 1.200.000.000

= Rp. 300.000.000

Contoh Kasus 2

Kredit pajak di luar negeri dihitung berdasarkan pada batas maksimal kredit luar negeri menggunakan pemilihan nominal terendah dalam perhitungan PPh, yaitu:

PPh maksimal dikreditkan

= (Penghasilan di luar negeri : Total Penghasilan) x total PPh terutang

= (Rp. 400.000.000 : Rp. 1.200.000.000) x Rp. 300.000.000

= Rp. 100.000.000

PPh terutang yang dipotong di luar negeri adalah

= Rp. 400.000.000 x 20%

= Rp. 80.000.000

Berdasarkan perhitungan tersebut maka dapat diketahui untuk kredit terhadap pajak LN yang diperbolehkan adalah  senilai Rp. 80.000.000 atau senilai PPh terutang atau dibayarkan di luar negeri. Jumlah ini diperbolehkan sebagai pembanding dalam perhitungan PPh maksimal, yang boleh dikreditkan dengan PPh terutang di luar negeri. Dimana selanjutnya akan dipilih berdasarkan jumlah terendah.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Contoh Kredit Pajak

Kaitannya pada pelaksanaan pajak tersebut Anda juga harus mengetahui beberapa vontoh kredit pajak yang ada. Hal ini akan memudahakn Anda dalam melaksankaan aktivitas perpajakan di Indonesia.

Selanjutnya untuk contoh kredit pajak tersebut misalnya wajib pajak mempunyai PPh terutang senilai Rp.90 juta. Maka nanti untuk kredit pajaknya meliputi beberpaa bentuk berikut, yaitu:

  1. Pemotongan PPh pasal 21 = Rp. 5 juta
  2. Pemotongan PPh pasal 22 = Rp. 5 juta
  3. Pemotongan pajak atas modal PPh pasal 23 = Rp. 10 juta
  4. Kredit pajak luar negeri atau PPh pasal 24 = Rp. 10 juta
  5. Dibayar sendiri oleh wajib pajak = Rp. 15 juta

Sehingga dari sini nantinya jumlah dari PPh, yang bisa dikreditkan adalah senilai Rp. 45 juta. Selanjutnya sisa PPh yang harusnya dibayarkan adalah Rp. 45 juta.

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Cekindo.com

Pelaksanaan mekanisme kredit pajak tentunya sedikit membingungkan. Utamanya bagi wajib pajak, yang tidak terbiasa melakukan perhitungan. Oleh sebab itu penting bagi Anda untuk memperhatikan pelaksanaan pajak secara baik.

Baca Juga : Perusahaan Bangkrut Karena Pajak? Ini Cara Mencegahnya

Melakukan aktivitas pajak tersebut juga termasuk aktivitas memahami informasi serta aturan perpajakan yang ada. Sehingga nantinya Anda dapat menjalankan semua pelaksanaan kepatuhan pajak secara baik.

Sementara bagi Anda yang merasa kesulitan untuk menjalankan aktivitas perpajakan tersebut silahkan menggunakan jasa perpajakan. Saat ini ada jasa konsultan pajak online, yang bisa Anda gunakan dalam menjalankan semua aktivitas perpajakan secara baik.

Proconsult

Jasa konsultan pajak online juga menjadi pilihan praktis bagi wajib pajak, yang ingin melakukan aktivitas perpajakan secara mudah. Sehingga nantinya Anda dapat menjalankan semua kegiatan perpajakan tersebut secara baik.

Dalam memilih jasa konsultan pajak terdapat beberapa hal penting, yang wajib menjadi perhatian. Berikut adalah penjelasannya, yaitu :

  1. Memperhatikan izin praktik tenaga jasa.
  2. Memperhatikan sertfiikat konsultan pajaknya.
  3. Mengetahui biaya konsultan pajak.
  4. Memastikan jasa tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran perpajakan.
  5. Menggunakan jasa terbaik dengan track record terpercaya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Berdasakan penjelasan diatas Anda dapat mengetahui bahwa kredit pajak adalah salah satu pembahasan cukup penting dalam bidang perpajakan. Dalam hal ini kredit pajak adalah jumlah pajak yang btelah dibayar maupun terhitung di awal periode pajak.

Dalam pengertian tersebut maka kredit pajak adalah akumulasi atas pajak yang diperoleh dari pihak tertentu. Dimana dalam praktinya pajak tersebut juga sudah dikurangi kepada pajak terutang. Hal ini ada dalam UU PPh di pasal 28. Selanjutnya pengertian terkait kredit pajak juga ada dalam pasal-pasal perpajakan lainnya.

Dalam kaitannya pada istilah kredit pajak dan penjelasan sebelumnya Anda dapat mengetahui bahwa kredit pajak cukup kompleks. Oleh sebab itu penting bagi wajib pajak mengetahui bagaimana mekanisme serta pelaksanaan perpajakan secara menyeluruh.

Memahami aturan serta bagaimana pajak tersebut berjalan akan memberikan lebih banyak kemudahan bagi wajib pajak. Sehingga nantinya Anda dapat menjalankan semua aktivitas perpajakan secara baik.

Bagi Anda yang masih kesulitan memahami dan menjalankan kegiatan pajak tersebut tentunya dapat memakai jasa professional pajak. Silahkan menggunakan jasa konsultan pajak online dari Proconsult.id yang sudah terbukti kualitas serta pelayanan perpajakannya.

Jasa konsultan pajak dari Proconsult.id merupakan layanan perpajakan terpercaya, yang menyediakan berbagai kemudahan bagi wajib pajak. Sehingga Anda sebagai wajib pajak dapat menjalankan kepatuhan pajak secara baik. Oleh sebab itu silahkan menggunakan jasa perpajakan terpercaya dari Proconsult.id sekarang juga!

Proconsult