Kriteria Wajib Pajak yang Penting Diketahui

Sudah tahu apa saja kriteria wajib pajak? Jika belum, yuk cek disini. Sebelumnya, Anda pasti sudah cukup familiar dengan istilah pajak. Pajak menjadi sumber pendapatan utama bagi negara. Dana pajak tersebut digunakan pembiayaan beragam program maupun proyek pemerintah.

Pada umumnya dana pajak akan digunakan dalam mendukung pembangunan sekaligus kesejahteraan masyarakat. Sehingga pajak menjadi salah satu instrumen keuangan cukup penting yang perlu Anda ketahui.

Proconsult

Dalam prosesnya pada bidang perpajakan terdapat istilah wajib pajak, yang tidak kalah pentingnya. Untuk menjalankan aktivitas pajak secara baik tentu Anda perlu memahami istilah wajib pajak tersebut secara baik.

Di bawah ini kami sudah menyediakan pembahasan lengkap seputar kriteria wajib pajak untuk Anda. Berikut adalah penjelasannya untuk Anda, yaitu:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu Wajib Pajak

Apa Itu Wajib Pajak

Sumber foto : Pajak.com

Umumnya setiap negara menerapkan berbagai aturan serta kewajiban bagi warga negaranya. Dalam hal ini semua kewajiban tersebut mengacu pada berbagai jenis. Salah satunya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Pajak sudah menjadi pembahasan cukup umum bagi semua masyarakat di Indonesia. Dalam praktiknya pajak menjadi salah stau instrumen cukup penting dan memiliki banyak fungsi. Sehingga wajar jika  terdapat beragam aturan perpajakan yang perlu untuk Anda perhatikan.

Pajak umumnya menjadi mekanisme cukup utama dalam menjalankan sistem pemerintahan di berbagai dunia. Bukan hanya Indonesia namun juga berbagai negara lainnya di dunia. Pajak bagi setiap negara memiliki tempat cukup penting berkaitan pada pemanfaatan serta peran pajak tersebut.

Baca Juga : Jenis Setoran Pajak yang Wajib Diketahui

Pada dasarnya setiap negara mempunyai kebijakan pajak masing-masing, yang seluruhnya disesuaikan pada karakteristik negaranya. Sehingga bisa saja kebijakan antara satu negara dengan lainnya berbeda.

Dalam proses perpajakan tersebut Anda perlu mengenal semua instrumen, istilah serta pihak yang ada di dalamnya. Sehingga nantinya Anda sebagai masyarakat dapat memahami bagaimana pelaksanan perpajakan tersebut.

Salah satu hal penting dalam pajak dan perlu diketahui adalah wajib pajak. Kehadiran wajib pajak ini menjadi sangat penting dalam bidang perpajakan. Sementara itu wajib pajak juga bisa diartikan sebagai pihak, yang mempunyai kewajiban melakukan berbagai aktivitas perpajakan.

Meski demikian Anda perlu mengetahui istilah wajib pajak secara lengkap. Sehingga nantinya Anda dapat memahami apa dan siapa yang disebut sebagai wajib pajak tersebut.

Proconsult

Wajib Pajak adalah pihak yang mempunyai kewajiban dalam pemungutan, pemotongan, pembayaran, perhitungan sekaligus pelaporan pajak. Hal tersebut sesuai dengan definisi wajib pajak pada UU Tahun 2009 No. 16 pasal 6 asal 2.

Dimana nantinya yang disebut sebagai wajib pajak dapat berupa perorangan maupun perusahaan (badan), yang memiliki hak serta kewajiban perpajakan. Dalam hal ini nantinya wajib pajak tersebut perlu melakukan berbagai aktivitas pajak sesuai dengan aturan dalam UU Perpajakan.

Sehingga dari sini bisa diketahui pengertian Wajib Pajak sebagai pihak, yang mempunyai hak serta kewajiban perpajakan. Dimana nantinya wajib pajak perlu patuh dan tunduk terhadap semua aturan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu penentuan wajib pajak baik pribadi maupun badan sebagai “Wajib Pajak” tentu memiliki kreiteria tertentu. Hal tersebut meliputi kekayaan, penghasilan maupun properti yang dimilikinya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sementara itu untuk menjadi seorang wajib pajak perlu memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain menjadi syarat menjadi wajib pajak nantinya dokumen tersebut juga berperan dalam memudahkan pelaksanaan kewajiban pajak. Tujuannya agar pelaksanaan aktivitas pajak tersebut dapat berjalan secara lancar.

Pemberian NPWP kepada wajib pajak ini ada dalam aturan di UU Tahun 2007 No. 28 Pasal 1 ayat 6. Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa NPWP merupakan identitas maupun tanda pengenal, yang diberikan kepada wajib pajak. Dimana nantinya NPWP tersebut akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu penjelasan serta dasar hukum NPWP juga ada dalam Peraturan DJP Tahun 2018 No. PER-02/PJ. Hal ini mengenai tata cara pendaftaran sekaligus pemberian NPWP, pelaporan usaha sekaligus pengukuhan PKP dan penghasilan NPWP.

Selanjutnya aturan serupa terkait NPWP juga terdapapat dalam PMK Tahun 2022 No. 112/PMK.03. Hal tersebut mengatur mengenai NPWP bagi wajib pajak perorangan, wajib pajak badan sekaligus instansi pemerintah.

Kriteria Wajib Pajak

Kriteria Wajib Pajak

Sumber foto : Pajakmania.com

Dalam penjelasan sebelumnya bisa dilihat bahwa pengertian wajib pajak adalah sebagai pihak yang memiliki kewajiban pembayaran pajak. Sehingga kehadiran wajib pajak sangatlah penting.

Dalam hal ini terdapat kriteria wajib pajak. Baik pribadi maupun perusahaan tentu perlu memenuhi persyaratan tersebut agar nantinya dapat menjadi wajib pajak. Berikut adalah kriteria wajib pajak, yaitu:

  • Memiliki NPWP bagi WP pribadi maupun badan.
  • Cukup umur bagi wajib pajak perorangan minimal 18 tahun (terdapat beberapa pengecualian sesuai UU PPh Tahun 2008 No. 36 pasal 7).
  • Sudah ada di Indonesia dan bertempat tinggal lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan.
  • Bagi wajib pajak perorangan memiliki penghasilan lebih dari PTKP dalam 1 tahun.
  • Bagi wajib pajak memiliki pendapatan atau aktivitas usaha sesuai ketentuan pungutan pajak.

Sementara itu penting bagi Anda untuk mengetahui kriteria wajib pajak secara menyeluruh. Dalam hal ini untuk memudahkan Anda dalam memahami kriteria wajib pajak akan kami sajikan dalam 2 bentuk, yaitu kriteria wajib pajak peorangan dan wajib pajak badan. Berikut penjelasannya secara lengkap.

Baca Juga : Fungsi Faktur Pajak yang Wajib Diketahui

1. Kriteria Wajib Pajak Perorangan

Pertama adalah kriteria wajib pajak perorangan yang menjadi bagian penting dalam bidang perpajakan. Wajib pajak perorangan merupakan orang pribadi, yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak.

Dalam hal ini terdapat dua kriteria wajib pajak, yaitu:

a. Wajib Pajak Perorangan Subjek Pajak Dalam Negeri

Untuk kriteria wajib pajak kali ini sering juga disebut dengan istilah WPDN. Sedangkan untuk ketentuan pengaturannya terdapat dalam UU Perpajakan. Sehingga nantinya Anda bisa memahami penjelasannya secara lebih lengkap.

Sementara itu ketentuan lebih lanjut terkait wajib pajak ini ada dalam UU PPh Tahun 2008 No. 36. Dalam praktiknya untuk wajib pajak dengan subjek apajk dalam negeri atau WPDN memiliki beberapa kriteria wajib pajak lainnya. Berikut adalah kriteria wajib pajak masuk kategori WPDN, yaitu:

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal dan menetap di Indonesia.
  • Orang pribadi yang ada di wilayah Indonesia selama 183 hari dengan jangka waktu 12 bulan.
  • Orang pribadi yang selama 1 tahun pajak ada di Indonesia sekaligus memiliki niat untuk tetap tinggal di Indonesia.

b. Wajib Pajak Perorangan Subjek Pajak Luar Negeri

Selanjutnya adalah kategori wajib pajak perorangan dengan subjek pajak luar negeri. Dalam hal ini aturan untuk ketentuan wajib oajak tersebut ada dalam UU PPh Tahun 2008 No. 36.

Secara umum terdapat beberapa kriteria wajib pajak, yang nantinya bisa Anda perhatikan. Berikut adalah penjelasannya secara lengkap:

  • Perorangan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.
  • Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia dalam rentang waktu 183 hari terakhir selama 12 bulan. dimana nantinya juga menjalankan aktivitas usaha maupun kegiatan dalam bentuk usaha yang ada di Indonesia.
  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggai di Indonesia dan memperoleh penghasilan dari Indonesia. Namun tidak dari aktivitas usaha maupun kegiatan usaha lain yang ada di Indonesia.

Sementara itu dalam proses kelanjutan kategori wajib pajak perorangan ini nantinya akan dibedakan kembali menjadi lima kategori. Berikut adalah penjelasannya secara lengkap, yaitu:

  • Wajib pajak peroangan induk, yang belum menikah  serta bagi suami dengan status kepala keluarga.
  • Wajib pajak dengan status HB atau Hidup Berpisah. Dalam hal ini wanita yang sudah menikah yang dikenakan kewajiban pajak secara terpisah dikarenakan sudah hidup berpisah dengan suami. Dalam hal ini pengenaan status tersebut dengan melihat putusan hakim.
  • Wajib pajak dengan status pisah harta atau PH. Dalam hal ini merupakan suami istri, yang dikenakan pajak secara terpisah. Salah satu alasannya karena sudah pisah sekaligus menghendai adanya perjanjian tertulis, untuk pemisahan harta maupun penghasilan.
  • Wajib pajak perorangan dengan status MT atau Memilih Terpisah. Dalam hal ini merupakan wanita kawin selain dalam kategori hidup berpisah serta pisah harta. Dalam hal ini nantinya wajib pajak dapat dikenakan status tersebut karena memilih, untuk melaksanakan hak serta pemenuhan kewajiban secara terpisah dari suaminya.
  • Wajib pajak perorangan dengan status WBT atau Warisan Belum Terbagi. Dalam hal wajib pajak sebagai sebuah kesatuan adalah subjek pajak pengganti, yang nantinya menggantikan mereka yang berhak mendapatkan warisan, yaitu ahli waris.

Proconsult

2. Wajib Pajak Badan

Berikutnya adalah kriteria wajib pajak badan yang bisa Anda ketahui beberapa bentuknya di bawah ini. Sebelum itu pastikan untuk mengetahui definisi dari wajib pajak badan terlebih dahulu, yaitu merupakan perusahaan dengan kepemilikan badan hukum. Berikut beberapa kategorinya, yaitu:

1. Badan

Merupakan wajib pajak dalam bentuk sekumpulan orang maupun modal, yang menjadi satu kesatuan. Baik yang ingin melangsungkan suatu usaha maupun tidak melaksanakan usaha.

2. Joint Operation

Selanjutnya adalah dalam bentuk kerjasama dalam operasi, yang dilakukan melalui penyerahan barang terkena pajak maupun jasa kena pajak. Dalam hal ini nantinya aktivitas tersebut akan bekerjasama dalam bentuk operasi.

3. Kantor Perwakilan dari Perusahaan Asing

Berikutnya adalah wajib pajak perwakilan dari dagng asing maupun kantor perwakilan perusahaan asing. Dalam hal ini bisa juga disebut dengan representative office maupun liaison office yang ada di Indonesia. Dimana nantinya kantor tersebut bukan dalam bentuk BUT atau Bentuk Usaha Tetap.

4. Bendahara

Lalu kategori wajib pajak badan berikutnya adalah bendahara pemerintah, yang juga melakukan pembayarah upah, gaji, tunjangan, honorarium maupun pembayaran lain. Dalam hal ini nantinya pihak tersebut diwajibkan untuk melakukan pemotongan pajak sesuai aturan yang ada.

5. Penyelenggara Kegiatan

Terakhir adalah kategori wajib pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan. Dalam hal ini pihaknya mempunyai empat kewajiban sebagai pajak badan sebelum melakukan pembayaran imbalan. Baik dengan nama maupun bentuk apapun, yang berhubungan pada pelaksanaan kegiatan perpajakan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Jurnal.id

Sebagai wajib pajak nantinya Anda mempunyai banyak sekali kewajiban yang harus dilakukan. Dalam hal ini wajib pajak memiliki beragam kewajiban yang berbeda sesuai pada jenis pajak yang dimilikinya.

Antara wajib pajak peorangan dan pribadi juga berlaku hal sama. Umumnya wajib pajak mempunyai kewajiban perpajakan, yang cukup banyak dibandingkan pada wajib pajak perorangan. Meski demikian penyelesaian urusan pajak dari wajib pajak perorangan tentunya tidak dapat dianggap remeh.

Kompleksnya urusan pajak di berbagai jenis wajib pajak membuat banyak orang merasa kesulitan. Utamanya bagi wajib pajak yang tidak mempunyai pengalaman, untuk menyelesaikan masalah perpajakan secara maksimal.

Banyak masyarakat atau wajib pajak, yang umumnya mempunyai kesibukan tersendiri. Hal ini membuat banyak wajib pajak merasa kesulitan, untuk menyelesaikan berbagai persoalan pajaknya sendiri. oleh sebab itu sekarang anda juga bisa menggunakan layanan perpajakan dari jasa konsultan pajak.

Saat ini jasa konsultan pajak bisa Anda dapatkan secara lebih mudah. Kini tersedia jasa konsultan pajak online, yang cenderung lebih praktis serta fleksibel. Sehingga semakin banyak wajib pajak, yang bisa mendapatkan layanan perpajakan dari jasa konsultan pajak tersebut.

Baca Juga : Syarat Pengusaha Kena Pajak yang Wajib Diketahui

Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan jasa konsultan pajak pastikan untuk memperhatikan tips pemilihannya lebih dulu. Dalam hal ini akan membantu Anda untuk menyelesaikan aktivitas perpajakan secara lebih baik. Berikut adalah tips pemilihan jasa konsultan pajak, yang tentunya bisa Anda lakukan, yaitu:

1. Izin Praktik

Pertama pastikan untuk memilih jasa konsultan pajak, yang mempunyai izin praktik terpercaya. Perlu Anda ketahui bahwa dokumen ini menjadi salah satu bukti dari legalitas jasa profesional. Bahkan izin praktik tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang tentunya bisa menjadi bukti kuat dalam proses pemilihan tenaga profesional perpajakan.

2. Sertifikat

Langkah kedua adalah memastikan kepemilikan sertfikat konsultan pajak. hal tersebut dapat menunjukkan kompetensi serta keahlian, yang dimilki oleh jasa perpajakan. Sehingga pastikan anda memilih layanan jasa, yang memiliki sertifikat sesuai kebutuhan jasa Anda.

Proconsult

3. Tarif

Jangan lupa untuk menyesuaikan tarif jasa konsultan pajak dengan kemampuan finansial masing-masing. Pastikan Anda menggunakan tenaga jasa terpercaya, yang memiliki tarif sesuai kemampuan. Sehingga nantinya dalam pemakaiannya Anda tidak akan merasa terbebani.

4. Track Record

Langkah kali ini tentunya menjadi salah satu cara penting yang bisa Anda lakukan dalam pemilihan konsultan pajak. Silahkan untuk mencari tau informasi sebanyak-banyaknya agar bisa mendapatkan jasa terbaik dan terpercaya. Pastikan memastikan reputasi serta track recordnya, agar nantinya Anda bisa mendapatkan jasa terbaik.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai kriteria wajib pajak. Berdasarkan artikel diatas bisa diketahui bahwa wajib pajak adalah pihak yang memiliki kewajiban pembayaran pajak. Dalam hal  ini wajib pajak mengacu pada perorangan maupun badan yang sudah disahkan secara hukum sebagai wajib pajak.

Dalam prosesnya pengesahan seseorang sebagai wajib pajak dapat ditandai denga pendaftarannya sebagai wajib pajak. Dimana nantinya wajib pajak tersebut akan memperoleh NPWP yang merupakan nomor identitas sebagai wajib pajak.

Sebagai wajib pajak nantinya semua pihak tersebut perlu memenuhi semua tanggung jawab perpajakan yang ada. Sehingga nantinya wajib pajak perlu melaksanakan semua kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Kewajiban perpajakan dari wajib pajak tentunya tidak sama antar satu sama lain. Oleh sebab itu Anda perlu memehami kewajiban pajak yang dimiliki sesuai tanggung jawab perpajakan serta jenis-jenisnya.

Umumnya pajak memiliki cakupan sangat luas dan kompleks. Sehingga untuk memudahkan Anda dalam menjalankan berbagai kewajiban tersebut bisa memanfaatkan layanan konsultan pajak. Saat ini konsultan pajak sudah bisa Anda akses secara online sehingga mempermudah pelaksanaan perpajakan.

Pastikan untuk menggunakan konsultan pajak online dari Proconsult.id, yang sudah terbukti membantu pelaksanaan pajak dari wajib pajak. Konsultan pajak online nantinya akan membantu wajib pajak, untuk menyelesaikan berbagai kebutuhan perpajakan secara lancar.

Konsultan pajak online dari Proconsult.id juga sudah terpercaya dalam membantu berbagai kebutuhan perpajakan. Sehingga nantinya Anda tidak perlu repot menyelesaikan masalah pajak seorang diri. Oleh sebab itu pastikan untuk memakai jasa perpajakan dari Proconsult.id sekarang juga!

Proconsult