Cara lapor SPT online 2023 terbaru penting diketahui. Setiap tahunnya wajib pajak harus menyampaikan SPT sebagai salah satu tanggung jawab dan kewajiban pajaknya. Namun tahukah Anda jika saat ini penyampaian SPT sudah bisa dilakukan dengan sistem online? Selain lebih menghemat biaya dan waktu, lapor SPT online juga membuat semua wajib pajak dapat mengaksesnya tanpa kesulitan.
Seperti yang kita ketahui, wajib pajak seringkali berhalangan menyampaikan SPT mereka karena alasan waktu dan kesibukan. Apalagi saat ini juga berada di tengah pandemi yang belum kunjung usai. Lapor SPT online jelas akan sangat memudahkan pelaporan pajak karena bisa dilakukan tanpa harus keluar rumah.
Bingung Lapor SPT Online? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Lantas tahukah Anda bagaimana tata cara lapor SPT secara online di tahun 2023 ini? Bagi Anda yang sedang mencari informasi terkait pelaporan SPT online, berikut ini kami sajikan informasi lengkap terkait pengertian SPT dan juga tata cara penyampaiannya secara online.
Apa Itu SPT?
Sebagai seorang wajib pajak pastinya sudah tidak asing lagi dengan laporan perpajakan yang satu ini. Pasalnya SPT ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh wajib pajak tanpa terkecuali. Meski demikian masih ada beberapa orang yang belum memahami pengertian mengenai SPT tersebut.
Lantas apa sih yang dimaksud dengan SPT? Jika dilihat dari pengertiannya, singkatan SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan. Sedangkan untuk penjelasan detailnya SPT adalah salah satu bentuk laporan wajib yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak, terkait dengan pembayaran pajak penghasilan yang dimilikinya.
Bagi warga negara Indonesia yang sudah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak berkewajiban untuk melakukan pengisian SPT tahunan. Tujuan pengisian SPT pada dasarnya adalah agar wajib pajak dapat melaporkan perhitungan dan pembayaran pajaknya. Hal ini juga bertujuan untuk mengetahui objek pajak dan juga bukan objek pajak.
Penyampaian SPT adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memiliki tujuan dan fungsi penting. Berikut ini adalah alasan mengapa pelaporan SPT itu wajib, yaitu:
- Pesan dari aturan perundang-undang.
- Implikasi self assessment, yaitu sistem perpajakan yang mempercayakan penuh kepada wajib pajak untuk pendaftaran, perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak dengan mandiri.
- Terdapat kemungkinan perhitungan PPH dalam 1 tahun pajak berbeda. Hal ini menunjukkan kemungkinan seseorang mendapatkan penghasilan lebih dari 1 tempat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang bertujuan untuk melaporkan harta dan kekayaannya sesuai dengan ketentuan dan aturan undang-undang perpajakan yang ada. SPT memiliki beberapa jenis yang dapat Anda ketahui. Perbedaan SPT yang ada ditentukan oleh jenis pajak yang akan dilaporkan. Berikut ini beberapa jenis SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang dapat Anda ketahui:
Baca Juga : Cara Lapor SPT Bulanan
1. SPT Masa
SPT Masa merupakan jenis Surat Pemberitahuan Tahunan yang disebutkan untuk menyebutkan jenis SPT, dimana pelaporannya dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Biasanya untuk jenis SPT masa dapat dibayarkan dalam kurun bulanan. Sedangkan untuk jenis pajak yang dapat dilaporkan setiap bulan dengan menggunakan SPT masa, yaitu:
- Pajak penghasilan pasal 21
- Pajak penghasilan pasal 22
- Pajak penghasilan pasal 23
- Pajak penghasilan pasal 25
- Pajak penghasilan pasal 26
- Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2
- Pajak penghasilan pasal 15
- PPN dan PPNBM atau Pajak pertambahan nilai dan Pajak atas penjualan barang mewah
- Pemungut PPN
Perlu diketahui meski point yang disebutkan diatas dapat disampaikan dengan memakai SPT masa. Namun format formulir yang dipakai pada setiap jenis pajaknya menggunakan format yang berbeda.
Perbedaan yang ada terletak pada setiap format tarif dan juga objek yang ada pada tiap-tiap jenis pajak. Bukan hanya format formulirnya saja, namun batas waktu pelaporan untuk setiap jenis pajak pada SPT masa pu juga berbeda. Maka dari itu Anda perlu mengetahui waktu pelaporan untuk tiap-tiap jenis pajak yang ingin dilaporkan melalui SPT masa.
Untuk jenis SPT masa PPH, wajib pajak wajib melaporkannya maksimal tanggal 20 pada bulan berikutnya. Sedangkan untuk jenis SPT masa PPN wajib pajak wajib memberikan laporan pada tiap akhir bulan di bulan selanjutnya.
Sedangkan jika waktu penyampaian SPT pajak Anda jatuh pada hari libur atau tanggal merah. Maka Anda dapat menyampaikannya keesokan harinya di harinya. Namun untuk lebih jelasnya, Anda bisa melihat pada kalender pajak yang ada.
2. SPT Tahunan
Untuk jenis SPT yang kedua adalah SPT Tahunan. Untuk jenis SPT ini adalah SPT yang paling banyak diketahui oleh wajib pajak. Hal ini karena SPT Tahunan memang wajib disampaikan pada setiap tahun atau juga bisa disampaikan pada akhir tahun pajak. Untuk jenis SPT Tahunan ini juga dibagi menjadi 2 jenis sesuai dengan subjek pajaknya. Berikut ini adalah jenis SPT Tahunan, yaitu:
- SPT Tahunan Perorangan
- SPT Tahunan Badan
Untuk formulirnya pun dapat pelaporan SPT Tahunan masih dibagi lagi menjadi beberapa jenis. Seperti halnya dalam SPT tahunan perorangan jenis formulir yang ada adalah formulir format SPT Tahunan 1770, format SPT Tahunan 1770 S, dan format SPT Tahunan 1770 SS.
Sedangkan untuk letak perbedaan yang ada dari ketiga jenis formulir untuk SPT Tahunan tersebut terdapat pada sumber penghasilan lainnya, status kepegawaian yang dipunya dan juga besarnya nominal penghasilan wajib pajak tiap tahun nya. Agar lebih jelasnya berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis format SPT Tahunan yang dapat Anda ketahui, yaitu:
1. Formulir SPT Tahunan 1770
Dipergunakan untuk wajib pajak dengan status pegawai yang memiliki sumber pendapatan lainnya.
2. Formulir SPT Tahunan 1770 SS
Dipergunakan untuk pegawai yang memiliki pendapatan dibawah atau sama dengan Rp. 60.000.000 tiap tahunnnya.
3. Formulir SPT Tahunan 1770 S
Dipergunakan bagi wajib pajak yang memiliki statu pegawai yang memiliki penghasilan lebih tinggi dari Rp. 60.000.000.
Untuk jangka waktu pelaporan SPT Tahunan dibagi menjadi 2 juga sesuai dengan jenis SPT Tahunan yang akan dilaporkan. Untuk jenis SPT perorangan wajib melaporkan SPT Tahunan maksimal 3 bulan setelah masa pajak, biasanya jatuh tempo pada tanggal 30 Maret. Sedangkan untuk jenis SPT Tahunan badan wajib melaporkan SPT Tahunan maksimal 4 bulan setelah masa pajak, biasanya jatuh tempo pada tanggal 30 April.
Bingung Lapor SPT Online? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Dasar Hukum SPT
Seperti yang sudah diketahui diatas bahwa penyampaian SPT adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh wajib pajak. Maka dari itu sudah pasti bahwa terdapat payung hukum yang mendasari pemberlakukan kewajiban penyampaian SPT ini.
Sesuai dengan bunyi pada pasal 1 UU No. 28 di tahun 2007, menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pembayaran serta perhitungan pajaknya, termasuk juga objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan juga kewajibannya sesuai dengan aturan UU perpajakan yang ada.
Baca Juga : Jasa Pelaporan SPT Tahunan di Surabaya
Meski begitu terdapat landasan hukum lain yang menjadi dasar berlakunya kewajiban penyampaian SPT ini, yaitu:
- UU No. 28 di tahun 2007 mengenai perubahan ketiga dari UU sebelumnya yaitu UU No. 6 di tahun 1983.
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE – 04/PJ.3/1998 di tanggal 30 April 1998 tentang Perpanjangan Jangka Waktu dalam Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
- Keputusan Dirjen Pajak di No. KEP – 518/PJ/2000 di tanggal 4 Desember 2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain dengan menggunakan Kantor Pos.
- Kep. Direktorat Jenderal Pajak di No. KEP – 517/PJ./2000 di tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan.
- SE Direktorat Jenderal Pajak di No. SE – 01/PJ.9/2000 di tanggal 24 April 2000 mengatur tentang pelaksanaan pelaporan memakai media elektronik.
- Kep. Menteri Keuangan Republik Indonesia di no. 534/KMK.04/2000 di tanggal 22 Desember tahun 2000 tentang Bentuk dan Isi surat Pemberitahuan dan juga keterangan atau dokumen yang harus dilampirkan.
- Kep. Menteri Keuangan Republik Indonesia di No. 535/KMK.04/2000 di tanggal 22 Desember tahun 2000 tentang tata cara penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan.
- Kep. Menteri Keuangan Republik Indonesia di No. 537/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember tahun 2000 tentang WP tertentu yang mendapat pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi dalam bentuk denda sebab tidak menyampaikan SPT tepat waktu.
- Kep. Menteri Keuangan di No. 82/KMK.03/2003 tanggal 28 Februari tahun 2003.
Melihat dari banyaknya dasar hukum yang ada pada pelaksanaan SPT, dapat dipastikan bahwa SPT ini merupakan kewajiban yang bersifat mengikat dan mutlak. Hal ini tentunya tidak terlepas dari banyaknya fungsi yang dimiliki dari pembayaran SPT. Pelaporan SPT memiliki fungsi yang baik bagi wajib pajak, petugas pajak, pemotong pajak dan juga negara. Lantas apa sajakah fungsi dari pelaporan SPT tersebut? Berikut ini fungsi pelaporan SPT, diantaranya adalah:
- Bagi wajib pajak SPT berfungsi untuk bukti pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang telah dibayarkan.
- Menjelaskan jenis pajak yang dipungut berasal dari wajib pajak badan atau wajib pajak perusahaan.
- Untuk golongan PKP, SPT ini berfungsi untuk media pelaporan dan pertanggungjawaban pajaknya. Hal ini karena bagi golongan PKP, SPT berisi data pajak PPN, Pajak masuk, Pajak keluar dan PPnBM.
- Bagi pihak pemotong pajak, SPT menjadi bukti pertanggungan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan bahwa pajaknya sudah dibayarkan.
- Untuk petugas pajak, SPT ini berfungsi sebagai alat bukti dan uji kepatuhan pajak dari wajib pajak terhadap aturan pajak yang berlaku. Adanya SPT pajak ini juga berfungsi untuk melaksanakan fungsi pengawasan dari petugas pajak yang bersangkutan.
Aturan SPT terbaru 2023
Terdapat aturan terbaru SPT pada tahun 2023 ini. Aturan tersebut berisi himbauan untuk batas waktu penyampaian SPT bagi setiap golongan wajib pajak yaitu:
- Batas waktu penyampaian SPT untuk wajib pajak badan adalah tanggal 30 April 2022.
- Batas waktu penyampaian SPT untuk wajib pajak perorangan adalah tanggal 31 Maret 2022.
Sesuai dengan ketentuan yang ada akan ada denda atau penalti bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT pajak secara terlambat. Bentuk denda yang ada dikenakan atas dasar kelalaian. Bagi wajib pajak pribadi jika terlambat menyampaikan SPT pajak akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000. Sedangkan untuk wajib pajak badan jika terlambat menyampaikan SPT pajak maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000 (1 juta rupiah).
Pelaporan SPT pajak kali ini selain bisa dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, wajib pajak dapat melakukan pelaporan pajak secara online atau daring. Wajib pajak yang hendak melakukan pelaporan pajak secara online dapat mengakses lama Direktorat Jenderal Pajak di alamat https://djponline.pajak.go.id.
Jika Anda belum pernah melakukan pengisian SPT sebelumnya secara online, maka Anda dapat melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengaktifkan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Bagi wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dapat secara langsung melakukan pengisian laporan SPT Tahunan.
Selain itu, terdapat aturan baru yang menerangkan jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak (PTKP) adalah sebesar Rp. 54 juta tiap tahunnya, tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPH) Jumlah PPH akan dikenakan bagi masyarakat yang memiliki jumlah penghasilan diatas Rp. 54 juta. Terdapat jumlah pajak baru yang diberlakukan di tahun 2023 sesuai dengan aturan UU No. 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bingung Lapor SPT Online? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Cara Lapor SPT Online 2023
Setelah mengetahui penjelasan mengenai SPT pajak. Maka selanjutnya Anda akan mengetahui mengenai cara lapor SPT online 2023. Berikut ini adalah tata cara pelaporan SPT Online 2023 yang dapat Anda ketahui, yaitu:
- Silahkan datang ke KPP terdekat untuk melakukan registrasi dan mendapatkan EFIN untuk melakukan pelaporan SPT pajak secara online.
- Selanjutnya setelah EFIN Anda atif, Anda dapat mengunjungi laman https://djponline.pajak.go.id.
- Silahkan untuk memasukkan NPWP dan password yang telah Anda buat saat melakukan pendaftaran akun di DJP online. Lanjutkan dengan mengklik pada pilihan log in.
- Ketika Anda ingin melakukan pelaporan SPT tahunan, maka Anda bisa menggunakan e-Filling dengan mengklik pada pilihan e-Filing.
- Lanjutkan dengan mengklik pada pilihan “Buat SPT”.
- Setelah itu akan muncul beberapa pertanyaan yang tertera di layar. Silahkan untuk menjawab pertanyaan yang ada sesuai dengan keadaan yang alami.
- Berikutnya setelah selesai melakukan pengisian, Anda bisa meng klik pada pilihan formulir “SPT Tahunan”.
- Jika Anda memiliki penghasilan yang lebih besar dari Rp. 60 juta, maka Anda bisa memilih untuk menggunakan formulir format 1770 S. Sedangkan jika penghasilan Anda kurang dari Rp. 60 juta maka silahkan untuk menggunakan formulir format 1770 SS.
- Begitu selesai memilih, Anda dapat melanjutkan pada step selanjutnya.
- Jika Anda belum mengetahui tata cara pengisian, Anda bisa mengakses menu “Panduan” yang tersedia disana.
- Namun jika Anda sudah paham, silahkan untuk memilih menu “Dengan bentuk formulir”.
- Lanjutkan dengan melakukan pengisian e-Filling dengan statu informasi pajak yang ingin Anda laporkan sekarang.
- Ketika selesai mengisi lanjutkan dengan mengklik pada pilihan berikutnya.
- Silahkan menuliskan daftar potongan yang diambil oleh pihak lain dan PPH yang diberikan oleh pemerintah.
- Lanjutkan dengan masuk pada laman bukti potong baru. Bukti pemotongan pajak ada pada halaman 1721 A1 untuk pegawai swasta, halaman 1721 A2 untuk PNS. Anda bisa memasukkan data sesuai dengan kolom nama jenis potongan yang ada.
- Setelah selesai, silahkan klik pada tombol simpan.
- Lalu masukkan jumlah penghasilan neto Anda yang sesuai dengan pekerjaan sekarang.
- Masukkan jenis penghasilan dari luar negeri jika punya.
- Jawablah pertanyaan pada halaman berikutnya.
- Silahkan untuk memasukkan penghasilan yang tidak masuk dalam objek pajak.
- Masukkan juga penghasilan yang sudah dikenakan potongan PPH Final bila memiliki.
- Lalu Anda dapat memasukkan jumlah kekayaan yang Anda miliki.
- Masukkan juga jumlah utang yang tersedia dan masukkan jumlah tanggungan Anda.
- Kemudian masukkan zakat atau sumbangan yang akan Anda bayarkan setiap tahunnya.
- Berikutnya akan muncul data yang menampilkan seluruh isian Anda. Pilih konfirmasi jika data yang ada sudah sesuai dengan data yang Anda miliki. Klik pilihan untuk mendapatkan kode verifikasi yang akan dikirim pada email Anda. Lalu klik pilihan kirim SPT.
- Anda bisa melihat bukti penerimaan SPT online Anda melalui email.
Baca Juga : Bingung Cara Lapor PPh 21? Yuk Simak Panduannya
Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa penyampaian SPT pajak adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh wajib pajak. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ini memiliki fungsi dan tujuan yang sangat penting baik itu bagi wajib pajak, pemotong pajak, petugas pajak maupun negara. Maka dari itu pastikan Anda untuk melakukan penyampaian SPT pajak secara tepat waktu.
Bingung Lapor SPT Online? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Sebab akan ada denda jika Anda menyampaikan SPT pajak lewat batas waktu penyampaiannya. Untuk mempermudah penyampaian SPT pajak Anda, silahkan untuk menggunakan jasa pelaporan SPT yang ada pada proconsult.id. Dengan begitu kewajiban pajak dapat terlaksana di tengah kesibukan Anda.