Mengapa kesadaran membayar pajak itu perlu? Simak penjelasannya disini. Informasi pajak dan permasalahan pajak yang lain bisa ditanyakan ke konsultan pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Sebagai warga negara yang baik Anda pastinya sudah tidak asing pada berbagai kewajiban dan tanggung jawabnya. Hal ini merupakan salah satu pembahasan, yang cukup sering dibahas dalam berbagai kegiatan. Bahkan di berbagai instansi pendidikan juga menjadi salah satu bentuk pengetahuan, yang ditanamkan kepada para muridnya.
Seperti yang sudah diketahui juga bahwa negara maju cenderung memiliki angka kesadaran kewajiban, yang cukup tinggi sebagai negara. Sedangkan untuk kewajiban yang dimiliki warga negara sendiri pastinya cukup beragaam. Salah satunya adalah kewajiban dan kesadaran pentingnya membayar pajak.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sebagai warga negara yang baik pastinya Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah tersebut. Namun sudah tahukah Anda mengapa kesadaran membayar pajak itu perlu dan penting? Untuk menjawab pertanyaan tersebut silahkan Anda menyimak informasi lengkapnya di bawah ini:
Apa Itu Pajak?
Saat ini semua masyarakat pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak. Tentunya hal ini menjadi salah satu istilah yang cukup sering muncul dalam berbagai kegiatan. Sehingag sudah pasti banyak Sekai masyarakat Indonesia, yang sudah mengenalnya secara baik.
Pajak adalah salah satu kewajiban penting, yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak pajak tersebut merupakan sebuah pungutan wajib kepada masyarakat, yang diberikan kepada negara. Dalam hal ini kewajiban pembayaran juga harus dilakukan sesuai ketentuan yang ada.
Dari penjelasan tersebut anda juga dapat menyimpulkan pengertian Pajak sebagai pungutan wajib, yang dibebankan dan dipaksakan kepada masyarakat. Dalam kaitannya pada sifat pajak yang memakasa, maka pelaksanaan pajak tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan.
Baca Juga : Mengapa Kita Harus Membayar Pajak?
Sementara itu pengertian pajak juga terdapat dalam UU Tahun 2007 Np. 28. Hal ini mengenai KUP, yang menjelaskan mengenai definisi pajak.
Menurut UU tersebut Anda dapat mengetahui bahwa pajak adalah kontribusi, yang diberikan wajib pajak kepada negaranya dan bersifat terutang. Nantinya pajak akan menjadi kewajiban, yang harus dilakukan oleh orang pribadi atau badan. Dimana dalam kaitannya pada proses tersebut pajak akan bersifat memaksa kepada semua wajib pajak.
Dalam pelaksanaan pajak tersebut tentunya masyarakat akan mendapatkan imbalan jasa. Namun perlu Anda ketahui bahwa imbalan jasa yang akan diberikan kepada wajib pajak tidak akan diberikan secara langsung. Nantinya dana pajak akan digunakan dalam berbagai kebutuhan, seperti:
- Pengadaan fasilitas umum.
- Perbaikan jalan.
- Pembangunan.
- Fasilitas kesehatan.
- Peningkatan kesejahteraan.
- dll.
Mengapa Kesadaran Membayar Pajak itu Perlu
Negara yang maju dapat diukur dari kepatuhan masyarakat pada aturan di dlamnya. Hal ini mengindikasikan terbentunya kesadaran cukup tinggi masyarakat terhadap berbagai kewajibannya. Sedangkan dalam konteks tersebut pembayaran pajak menjadi salah satu indikasi kesuksesan, untuk pengukuran suatu negara.
Sejauh ini pemerintah selalu berupaya dalam meningkatkan kepatuhan serta kesadaran masyarakat. Utamanya dalam meningkatkan pembayaran dan kepatuhan dalam bidang perpajakan.
Dalam proses tersebut kesadaran pembayaran pajak adalah salah satu tujuan penting bagi suatu negara. Mengingat dari dana pajak nantinya dapat dipakai dalam berbagai kebutuhan, seperti pembangunan, peningkatan kesejahteraan dan lainnya.
Sementara itu indikasi pentingnya kesadaran pembayaran pajak juga mencakup banyak hal. Dalam hal ini pajak menjadi salah satu bekal pembangunan terbaik, yang menentukan arah kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Tingginya kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak juga dapat diukur dalam berbagai cara. Salah satu indikasi perpajakan tersebut dikatakan berhasil ketika:
- Adanya realiasi perpajakan yang terpenuhi dan sesuai pada target yang telah ditentukan.
- Tingginya tingkat kepatuhan terhadap penyampaian SPT tahunan dan masa.
- Munculnya angka pertumbuhan untuk TAX Ratio.
- Adanya pertambahan jumlah wajib pajak baru yang sudah memenuhi kewajibannya.
- Rendahnya jumlah tagihan maupun tunggakan yang dimiliki oleh wajib pajak.
- Jumlah pelanggaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak semakin minim.
Mengapa Kesadaran Membayar Pajak itu Perlu
Dalam hal ini pajak adalah salah satu sumber penerimaan dari suatu negara. Hal tersebut berasal dari partisipasi masyarakat, yang sadar pada kewajiban perpajakannya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sementara itu nantinya negara mempunyai kewajiban sebagai pemungut pajak sebagai entitas yang berwenang. Nantinya dana pajak tersebut juga akan dipakai sebagia alat, untuk mensejahterakan rakyatnya.
Di Indonesia saat ini menggunakan sistem self assessment. Hal tersebut akan memberikan kepercayaan kepada wajib pajak agar melakukan perhitungan dan pelaporan utang pajak secara mandiri.
Meskipun pelaksanaan pajak memberikan kebebasan kepada wajib pajak, namun tetap harus dilakukan secara tepat. Pemberian kepercayaan kepada masyarakat tersebut nantinya akan tetap diimbangi pada pengawasan dari pemerintah.
Fiskus nantinya akan melakukan berbagai pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pajak tersebut dapat berlangsung secara tepat. Tentunya akan ada banyak sekali kewenangan dan kegiatan, yang dapat dilakukan fiskus dalam proses tersebut.
Sanksi Tidak Membayar Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban penting dari semua masyarakat di Indonesia. Terutama masyarakat dan berbagai entitas bisnis dengan status wajib pajak. Maka dari itu sudah menjadi kewajiban Anda, untuk menjalankan kegiatan pajak tersebut secara baik.
Pajak merupakan aspek penting, yang pastinya tidak boleh dilewatkan. Dalam hal ini nantinya ada beberapa konsekuensi, yang bisa dikenakan ketika Anda tidak menjalankan kewajiban pajak secara baik.
Sebagai masyarakat Indonesia nantinya Anda akan mengenal 2 jenis sanksi perpajakan, yang dapat diketahui. Berikut adalah penjelasan lengkapnya, yaitu:
1. Sanksi Administrasi
Salah satu sanksi pertama yang dapat dikenakan ketika wajib pajak tidak membayar pajak adalah administrasi. Hal ini merupakan salah satu konsekuensi yang hadir dalam bentuk pembayaran kerugian kepada negara.
Dalam kaitannya pada sanksi administrasi tersebut pastinya ada beberapa bentuk yang bisa diketahui. Hal tersebut adalah denda, kenaikan dan bunga. Meski demikian ketiganya memiliki beberapa perbedaaan dan definisi sebagai berikut:
2. Sanksi Denda
Hal ini merupakan salah satu jenis sanksi, yang ditujukan atas terjadinya pelanggaran. Dimana pelanggaran tersebut juga erat kaitannya pada pelaporan dan kewajiban pajak masyarakat.
Berkaitan pada sanksi denda tersebut nantinya besarannya akan berbeda-beda antara WP satu dengan lainnya. Meski demikian penentuan besaran denda pajak tetap akan disesuaikan pada regulasi UU yang berlaku.
Contoh:
Ketika wajib pajak telat melakukan penyampaian SPT Masa PPN. Berdasarkan keteledoran tersebut nantinya wajib pajak dapat dikenakan denda senilai RP. 500.000. sedangkan untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh dapat dikenakan denda senilai Rp. 1.000.000 bagi wajib pajak badan. Sementara itu untuk wajib pajak pribadi dapat dikenakan pajak senilai Rp. 100.000.
Baca Juga : Apakah Pajak Bersifat Memaksa? Ini Penjelasannya
3. Sanksi Bunga
Bentuk sanksi administrasi pajak berikutnya adalah bunga. Hal ini nantinya akan dikenakan kepada wajib pajak, yang telah terbukti melakukan pelanggaran pajak. Hal tersebut akan berkaitan pada kewajiban pembayaran pajak yang ada.
Selanjutnya besaran bunga pajak yang akan dikenakan kepada wajib pajak juga sudah ditetapkan. Dalam hal ini penentuan besaran bunganya akan dihitung setiap bulannya.
Contoh:
Terlambatnya pembayaran untuk pajak masa tahunan dapat dikenakan sanksi senilai 2% setiap bukannya. Hal ini juga dilakukan terhadap jumlah pajak terutang.
Sementara itu adanya kekurangan pajak, yang disebabkan adanya penundaan SPT juga dapat dikenakan sanksi. Hal ini dapat bentuk nilai bunga sejumlah 2% setiap bulannya, yang dikenakan atas kekurangan pembayaran pajak.
Selanjutnya proses angsuran atau penundaan pajak juga memiliki mekanisme serupa. Dimana nantinya dari aktivitas tersebut wajib pajak dapat dikenakan bunga sejumlah 2% setiap bulannya. Hal ini akan dikenakan menggunakan perhitungan bagian dari bulan tetap, yang dihitung penuh 1 bulan.
4. Sanksi Kenaikan
Selanjutnya adalah sanksi administrasi berupa kenaikan. Hal ini dapat dikenakan kepada wajib pajak, yang melaksanakan pelanggaran perpajakan. Dimana pelanggaran tersebut akan erat kaitannya pada pelaksanaan kewajiban, yang sudah diatur dalam bentuk material.
Nantinya untuk sanksi ini dapat dikenakan sejumlah pajak yang mesti dibayarkannya. Penyebab pengenaan sanksi kenaikan ini sedikit berbeda dari sanksi administrasi sebelumnya. Kenaikan dapat dikenakan kepada wajib pajak, yang melakukan pemalsuan data.
Beberapa aktivitas pemalsuan data tersebut seperti meminimalkans jumlah penghasilan pada laporan SPT. Hal tersebut dilakukannya setelah 2 tahun sebelum penerbitan SKP. Kenaikan ini dapat dikenakan senilai 50% dari pajak, yang kurang dibayarkan tersebut.
5. Sanksi Pidana
Selain sanksi administrasi sebagai wajib pajak Anda juga perlu memperhatikan adanya sanksi perpajakan lainnya. Hal tersebut adalah sanksi pidana, yang dapat dikenakan kepada wajib pajak dengan beberapa kategori.
Pengenaan sanksi pidana ini dapat dianggap sebagai salah satu permasalahan, yang cukup serius. Dibandingkan dengan sanksi administrasi tersebut, maka kerugian yang dapat diterima oleh wajib pajak bisa cukup besar.
Sanksi pidana memiliki banyak sekali konsekuensi, yang erat kaitannya pada sistem hukum perpajakan yang ada. Sementara itu sanksi pidana tersebut juga dapat dikenakan dalam beberapa bentuk, seperti:
- Denda pidana
- Pidana kurungan
- Pidana penjara
Nantinya wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana ketika diketahui sengaja tidak menyampaikan SPT. Hal ini juga dikenakan kepada wajib pajak, yang menyampaikan SPT secara tidak benar.
Penyebab lainnya dari pengenaan sanksi tersebut adalah ketika wajib pajak memperlihatkan dokumen perpajakan palsu. Selain itu wajib pajak ketika tidak menyetorkan pajak terpotong juga akan dikenakan sanksi pidana tersebut.
Perlu Anda ketahuijuga bahwa sanksi dari berbagai Tindakan tersebut adalah pidana penjara kurang lebih 6 tahun maksimal. Sedangkan untuk dendanya sendiri adalah 4 kali dari jumlah pajak terutang.
Cara Membayar Pajak
Seiring berjalannya waktu saat ini masyarakat sudah bisa melakukan berbagai macam hal secara mudah. bahkan ada banyak sekali peralihan proses kegiatan, yang jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Salah satu contohnya dalam proses pembayaran pajak di Indonesia.
Dulunya Anda mengetahui bahwa semua proses perpajakan harus dilakukan secara langsung. Dalam artian wajib pajak perlu antri terlebih dahulu di kantor dan tempat pembayaran tersedia. Namun saat ini seiring berjalannya waktu semua proses perpajakan dapat dilakukan secara mudah.
Saat ini semua masyarakat di Indonesia dapat melakukan pembayaran dan berbagai aktivitas pajak lainnya secara online. Nantinya pembayaran pajak secara online tersebut akan memudahkan wajib pajak, untuk melaksanakan berbagai kegiatan pajak tersebut.
Proses pembayaran pajak secara online tentunya juga cukup sederhana. Meski demikian Anda dapat menemukan kesulitan jika tidak menyimaknya secara menyeluruh. Berikut adalah cara mudah membayar pajak, yang dapat diketahui, yaitu:
- Pertama sialhkan mengakses akblikasis billing DJP atau mengakses halaman https://sse.pajak.go.id.
- Jika sudah silahkan mengakses aplikasi DJP e-billing secara online dan membuat kode.
- Berikutnya dapatkan e-FIN dengan berkunjung pada kantor pajak terdekat. Silahkan mengisi formulir untuk mendapatkan e-FIN.
- Lanjutkan dengan membuat akun DJP secara online di Alamat https://djponline.pajak.go.id/account/. Disini Anda bisa memakai NPWP dan e-FIB untuk masuk pada halaman tersebut.
- Begitu akun Anda terdaftar jangan lupa untuk login dengan memasukkan nomor HP sekaligus email terlebih dahulu.
- Lakukan aktivasi akun pada tautan yang ada di email.
- Lanjutkan dengan login lagi pada akun DJP onlne. Nantinya silahkan untuk lapor SPT tahunan menggunakan e-Filling dan bayar pajak memakai e-Billing.
Selanjutnya Anda dapat melakukan pembayaran kewajiban pajak di aplikasi e-Billing. Caranya sendiri cukup mudah dengan mengikuti tahapan berikut:
- Silahkan log in pada halaman djponline.pajak.go.id.
- Berikutny amasukkan password, NPWP sekaligus kode keamanan.
- Lanjut dengan memilih menu e-Billing System lalu isikan form SSE atau surat setoran elektronik.
- Disini Anda perlu mengisi informasi berupa jenis pajak, jumlah setoran dan masa pajak.
- Lanjut lakukan pengisian lalu simpan.
- Disini Anda bisa memilih kode billing dan cetak kode billing-nya.
- Jangan lupa menggunakan kode billing, yang bisa dipakai dalam pembayaran pajak melalui internet banking, bank atau ATM.
- Silahkan bayar pajak sesuai ketentuan yang ada.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online
Pajak merupakan salah satu jenis kewajiban, yang dimiliki oleh wajib pajak. Saat ini hampir semua masyarakat Indonesia memiliki kewajiban perpajakannya sendiri. Hal ini membuat Anda harus menjalankan kegiatan pajak dan aktivitasnya secara pajak.
Baca Juga : Sanksi Terlambat Bayar Pajak yang Wajib Diketahui
Pajak tersebut adalah salah satu tanggung jawab, yang harus dilakukan sesuai regulasi serta mekanisme resminya. Sebab pajak juga menjadi salah satu unsur penting, yang ditetapkan dalam UU Perpajakan secara langsung. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda juga harus memperhatikan aturan dan pelaksanaan pajak secara baik.
Dalam kaitannya pada kewajiban tersebut ada beberapa cara, yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Agar bisa menjalankan semua kewajiban pajak secara baik Anda perlu menggunakan jasa konsultan pajak. Pihaknya adalah tenaag profesional, yang bisa diandalkan dalam berbagai kebutuhan pajak.s namun sebelum itu usahakan menggunakan jasa pajak terpercaya dengan memperhatikan tips pemilihannya di bawah ini:
- Perhatikan kepemilikan izin praktinya.
- Menggunakan jasa yang memiliki sertifikat.
- Memperhatikan biaya jasa perpajakan.
- Menggunakan jasa dengan pengalaman terpercaya.
- Memperhatikan track recordnya.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah penjelasan mengapa kesadaran membayar pajak itu perlu. Jika melihat pada informasi diatas maka Anda sebagai wajib pajak sudah dapat mengetahui banyak sekali informasi. Salah satunya mengenai alasan pembayaran pajak tersebut sangatlah penting. Sebab nantinya dari dana perolehan pajak tersebut akan dipakai untuk pembangunan dan kemajuan suatu negara.
Sebagai warga negara pastinya Anda juga sudah tidak asing dengan komponen pajak. Hal ini menjadi salah satu kewajiban utama, yang harus dijalankan oleh semua wajib pajak. Nantinya semua pelaksanaan pajak tersebut tentunya harus dilakukan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan pajak harus dilakukan secara baik dan benar. Tujuannya agar Anda tidak terkena sanksi pajak akibat pelaksanaan, yang tidak sesuai aturan. Untuk membantu pelaksanaan pajak tersebut saat ini Anda tidak perlu merasa kesulitan.
Saat ini Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak profesional yang tersedia di Proconsult.id. adanya jasa tersebut akan memudahkan Anda dalam proses penyelesaian masalah pajak yang ada.
Proconsult.id sendiri adalah tenaga pajak terpercaya yang memiliki kelebihan dalam bidang perpajakan. Pihaknya mampu memudahkan pelaksanana pajak Anda secara baik. Sehingga Anda tidak perlu lagi merasa kesulitan, untuk menunaikan kewajiban pajak tersebut. Maka dari itu pastikan memakai jasa perpajakan profesional dari Proconsult.id saat ini juga!