Pajak sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari setiap orang. Barang atau jasa yang digunakan sudah dikenakan pajak oleh pemerintah. Salah satu pajak yang sangat dekat dengan masyarakat adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Dimana hampir semua jenis barang dikenai pajak tersebut. Namun ada juga barang Non PPN yang perlu diketahui.
Baik barang yang dikenai PPN maupun non PPN sama pentingna sehingga juga harus dipahami, terutama bagi para wajib pajak. Akan tetapi, pada kenyataannya masih banyak orang yang belum memahami apa saja barang yang bebas dari PPN tersebut. Akibatnya yang diketahui hanya barang PPN saja.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Jika Anda adalah salah satu wajib pajak yang belum mengetahui barang non PPN, maka informasi berikut ini sangat penting untuk disimak. Jadi, yuk simak sampai akhir!
Apa Itu Barang Non PPN?
Barang Non PPN adalah barang yang bebas dari Pajak Pertambahan Nilai. Sering juga dikatakan sebagai Barang Kena Pajak atau BKP yang penyerahannya tanpa adanya PPN. Seperti yang diketahui bahwa banyak barang yang beredar di pasar sudah diberikan PPN. Besar PPN dulu yang masih 10% sekarang sudah menjadi 11% per 1 April 2022. Namun tentu tidak semua jenis barang maupun jasa dikenai PPN itu, oleh karenanya muncul istilah Barang Non PPN.
Baca Juga : Apa Itu PPN Kegiatan Membangun Sendiri? Ini Tarif dan Contoh Perhitungan
PPN yang dikenal masyarakat sendiri ada dua jenis fasilitas, ada fasilitas PPN dibebaskan dan tidak dipungut. Fasilitas PPN dibebaskan sendiri berkaitan dengan penggunaan barang maupun jasa yang memiliki sifat tertentu, jadi ada pembebasan pengenaan PPN. Untuk, fasilitas PPN tidak dipungut berkaitan dengan aktivitas memasukkan barang ke dalam satu kawasan dengan tujuan tertentu.
Dari sini ada namanya barang bebas PPN bersifat strategis dimana barang tersebut masuk dalam kategori Barang Kena Pajak atau BKP. Hanya saja karena pertimbangan dari pihak pemerintah, barang tersebut masuk dalam kategori barang strategis sehingga dibebaskan dari PPN. Pengertian strategis itu sendiri didasari dari kegunaan barang untuk masyarakat seperti, barang modal, bibit, makanan ternak, bahan baku uang kertas, air bersih, serta listrik untuk daya di bawah 6.660 VA.
Aturan Non PPN Terbaru 2022
Pada awal bulan April 2022, pemerintah telah sepakat untuk merubah peraturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai. Besar PPN dinaikkan sebanyak 1% menjadi 11%. Pajak Pertambahan Nilai sendiri merupakan pemungutan pajak dari setiap transaksi atau perdagangan produk maupun jasa di dalam negeri kepada Wajib Pajak perorangan atau pribadi, badan, serta pemerintah.
PPN ini sendiri ada yang bersifat tidak langsung dimana pajak ini tidak dibayar secara langsung dari pihak pedagang namun dibebankan atau dibayar oleh pihak konsumen. Pemungutan PPN dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, seperti makan di restoran hingga berbelanja di dalam Mall. Dalam praktek pengenaan atau pemungutan PPN di Indonesia ini adalah pelaksanaan yang didasari sejumlah dasar hukum PPN, dimana objeknya meliputi:
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
- BKP atau JKP di dalam kawasan pabean oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak.
- Impor Barang Kena Pajak.
- Memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar kawasan pabean.
- Ekspor Barang Kena Pajak baik berwujud atau tidak serta ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Sebelum mengetahui dasar hukum atau aturan barang non PPN, perlu mengetahui juga hukum dan aturan PPN terutang. Undang-Undang no. 42 Tahun 2009 yang berisi tentang PPN dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah dasar hukum pertama. Lalu, dasar hukum yang terbaru ada di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu Undang-Undang no. 7 Tahun 2021 yang isinya Harmonisasi Peraturan Pajak atau lebih dikenal dengan HPP.
Undang-Undang HPP ada 9 Bab dengan 19 Pasal yang merubah sejumlah ketentuan pajak pada hukum atau Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan atau PPh, UU Pertambahan Nilai atau PPN, serta UU Cukai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 115 tahun 2021, ada perubahan juga di dalamnya atas barang bebas PPN atau Non PPN, dimana jumlah barang terkait bertambah. Perlu diketahui kecuali barang Non PPN, transaksi barang maupun jasa yang dikenai PPN adalah yang dilakukan PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai hak serta kewajiban dari PPN itu sendiri.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Pengusaha Kena Pajak memiliki hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan sekaligus harus memungut lalu membayarkan PPN ke dalam kas Negara kecuali barang Non PPN yang tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu Peraturan Menteri Keuangan no. 115 Tahun 2021 mengatur atau menata kembali subjek serta objek yang tidak dikenai PPN atau dikenal dengan barang Non PPN.
Di sini perlu diingat kalau untuk Pengusaha Kena Pajak tidak bisa begitu saja menggunakan kebijakan barang Non PPN dan tidak memenuhi kewajiban dalam menerbitkan faktur pajak. Hal tersebut dikarenakan transaksi yang melibatkan barang Non PPN dihitung mempunyai utang PPN. Pengusaha Kena Pajak tetap wajib memungut PPN dari setiap transaksi yang melibatkan barang Non PPN.
Setelah ada kebijakan khusus untuk barang non PPN maka PKP terkait sudah gugur kewajibannya untuk membayar pajak, namun tetap harus membuat atau menerbitkan faktur pajak dengan keterangan sebagai berikut:
- Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan sesuai dengan PP no 81 / 2015, apabila yang diserahkan masuk dalam kategori barang Non PPN strategis.
- Atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang berupa jasa kebandarudaraan tertentu, PPN tidak dikenakan sesuai PP 28 tahun 2009.
- Ketika Barang Kena Pajak diserahkan merupakan BKP tertentu , PPN dibebaskan sesuai dengan PP 146, tahun 2000, yang telah diubah menjadi PP 38 tahun 2003.
Faktur pajak untuk barang Non PPN dibuat dengan mencantumkan kode 08 serta tetap menuliskan besar PPN yang telah dibebaskan. PKP pembeli tidak bisa mengkreditkan perolehan pajak masukan yang sudah diatur dalam peraturan pasal 16B ayat 3 pada Undang-Undang no 42 tahun 2009.
Agar bisa mendapatkan fasilitas bebas PPN, maka Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang Non PPN harus mendapatkan Surat Keterangan Bebas untuk barang Non PPN seperti barang modal, serta kebebasan kepada perwakilan Negara asing atau badan nasional serta pejabatnya ( tercantum dalam PMK 162 tahun 2014).
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai harus menyetorkan pajak terutang ke kas Negara, sementara untuk PKP Pembeli diijinkan melakukan kredit sesuai ketentuan UU perpajakan.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Daftar Barang Non PPN
Barang Non PPN ada yang dinamakan dengan barang bebas PPN tertentu, dimana barang yang dimaksud meliputi barang yang dibutuhkan untuk kepentingan umum serta dikelola unit pemerintah seperti:
- Senjata impor.
- Semua bentuk Amunisi.
- Segala jenis angkutan darat.
- Kendaraan yang dipakai untuk patroli.
- Kendaraan dengan lapis baja dan angkutan khusus beserta suku cadang yang disediakan kementerian pertahanan, aparat dan pihak lain yang sudah ditunjuk.
- Buku pelajaran umum impor.
- Buku pelajaran agama serta Kitab Suci.
- Penyerahan rumah sederhana, RSS atau Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun sederhana.
- Asrama bagi pelajar atau mahasiswa.
Namun ada juga barang Non PPN lain yang dilihat berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai nomor 42 tahun 2009 yang merupakan perubahan ketiga dari Undang-Undang no 8 tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, barang Non PPN tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga : Apa Itu PPN JKP Tertentu? Ini Penjelasan Lengkapnya!
1. Barang tambang yang diambil langsung dari Sumbernya
- Minyak mentah
- Gas bumi
- Panas bumi
- Pasir dan kerikil
- Batu bara yang belum diproses menjadi briket
- Bijih timah, besi, emas, tembaga, nikel, perak dan bauksit
2. Barang yang termasuk kebutuhan pokok paling dibutuhkan orang banyak
- Segala jenis beras dan gabah,
- Segala jenis jagung,
- Semua bentuk Sagu
- Semua bentuk kedelai
- Garam
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung dan semacamnya
4. Uang, emas batangan, serta surat berharga
Selain itu, jasa juga merupakan kebutuhan masyarakat luas, dan sesuai dengan Pasal 4A pada ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan no 42 tahun 2009, ada jasa yang juga bebas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antarnya:
a. Jasa bidang kesehatan
- Jasa dokter umum, spesialis dan dokter gigi
- Jasa dokter hewan
- Jasa ahli kesehatan seperti, ahli akupuntur, gizi, gigi, dan fisioterapi
- Jasa kebidanan
- Jasa paramedis dan perawat
- Jasa rumah sakit, rumah untuk bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan dan sanatorium
b. Jasa bidang pelayanan sosial
- Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
- Jasa pemadam kebakaran yang tidak komersial
- Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
- Jasa lembaga rehabilitasi yang tidak komersial
- Jasa pemakaman dan krematorium
- Jasa bidang olahraga yang tidak komersial
c. Jasa bidang pengiriman surat dengan perangko
Ini hanya berlaku untuk pengiriman surat dan perangko yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero).
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
d. Jasa bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha
- Jasa perbankan, kecuali bank untuk menyimpan barang atau surat berharga, penitipan untuk kepentingan pihak ketiga dengan kontrak, dan anak piutang
- Jasa asuransi kecuali broker asuransi
- Jasa sewa guna usaha yang memiliki hak opsi
e. Jasa bidang keagamaan
- Jasa pelayanan rumah ibadat
- Jasa pemberian khotbah atau dakwah
- Jasa lain di bidang keagamaan
f. Jasa bidang pendidikan
- Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti, penyelenggara pendidikan umum, kejuruan, pendidikan luar biasa, kedinasan, keagamaan, akademik, dan pendidikan profesional.
- Jasa penyelenggara pendidikan luar sekolah seperti kursus atau tempat les
g. Jasa bidang kesenian dan hiburan
Jasa terkait yang dikenakan pajak tontonan yang meliputi jasa bidang kesenian dengan sifat non komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang dilakukan secara cuma-cuma atau gratis.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
h. Jasa bidang penyiaran
Di sini meliputi semua jasa penyiaran radio, TV, baik yang dijalankan oleh instansi milik pemerintah juga swasta,yang tidak bersifat iklan serta tidak mendapatkan biaya dari sponsor dengan tujuan komersial.
i. Jasa bidang angkutan umum
Angkutan darat yang dimaksud disini mencakup angkutan darat dan air, seperti jasa angkutan umum darat, laut, danau bahkan angkutan sungai yang dilakukan pemerintah maupun oleh swasta.
j. Jasa bidang tenaga kerja
- Jasa untuk tenaga kerja
- Jasa yang menyediakan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut
- Jasa yang menyelenggarakan latihan untuk tenaga kerja
k. Jasa bidang perhotelan
- Jasa persewaan kamar yang meliputi, hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, termasuk fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan
- Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan baik itu di dalam hotel, rumah penginapan, motel, losmen maupun hostel.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
l. Jasa yang disediakan oleh pemerintah
Dalam hal ini seperti jasa untuk memberikan Izin Mendirikan Bangunan, Izin Usaha Perdagangan, jasa pemberian Nomor Peserta Wajib Pajak, serta jasa pembuatan KTP, atau jasa pemerintah untuk menjalankan pemerintahan secara umum.
m. Penambahan subjek penerima bebas PPN
Pada tahun 2022 ini tepatnya sejak 1 April, pemerintah juga menambahkan subjek yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, antara lain:
- Kontraktor EPC yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi
- Kontraktor EPC mendapat bebas PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peraatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas
- Tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak dalam proses menghasilkan BKP.
n. Menambah objek yang bebas PPN
Pemerintah memasukkan LPG sebagai objek tambahan yang menerima fasilitas bebas dari Pajak Pertambahan Nilai.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
0. Perluasan definisi mesin
Pemerintah juga memperluas lagi definisi dari mesin serta peralatan pabrik yang di dalamnya juga termasuk unit pembangkit listrik yang masih termasuk bagian terintegrasi pada industri pengolahan yang mempunyai izin usaha penyediaan listrik. Memperluas kembali definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.
p. Biaya listrik bebas PPN
Terdapat perubahan dari ketentuan biaya penyambungan listrik serta biaya beban listrik, termasuk pengertian listrik yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai.
Tips Memilih Jasa PPN
Kewajiban pajak tetap haruslah dipatuhi dan dilaksanakan oleh PKP meski sudah ada kebijakan Non PPN. Membuat faktur pajak dan tuntutan pajak lain tidak boleh disepelekan. Untuk itu bisa menggunakan jasa PPN agar penyelesaian urusan Pajak Pertambahan Nilai bisa lebih cepat selesai dengan aman.
Baca Juga : Apa Itu PPN WAPU? Ini Aturan dan Contoh Perhitungan PPN WAPU
Carilah jasa PPN yang terpercaya dengan cara melihat legalitas, testimoni dan track record penyedia jasa tersebut. Lakukan riset secara detail dan teliti saat memilih Jasa PPN. Pastikan untuk memilih penyedia jasa yang sudah profesional dan memiliki surat izin praktek, sertifikasi, serta terdaftar dalam keanggotaan asosiasi konsultan pajak.
Di samping itu, tetap pertimbangkan testimoni dari klien terdahulu, jika banyak review positif artinya penyedia jasa PPN tersebut dapat diandalkan dan memang terpercaya. Tips memilih jasa PPN ini cukup penting untuk diingat karena sekarang sudah banyak sekali penyedia jasa terkait namun ilegal.
Kesimpulan
Itu dia penjelasan lengkap dari daftar barang Non PPN baik itu berupa barang maupun jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai atau PPN di Indonesia. Barang dan jasa yang masuk dalam Non PPN adalah barang dan jasa yang dibutuhkan secara luas, sehingga pemerintah pun membuat kebijakan untuk membebaskan PPN untuk komoditas terkait serta menambah subjek maupun objek Non PPN atau bebas PPN.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Walau sudah ada kebijakan Non PPN masih ada kewajiban lain yang tetap harus dipenuhi oleh Pengusaha Kena Pajak. Agar bisa lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban pajak tersebut, gunakan jasa dari Proconsult.id yang memiliki beragam pelayanan seputar perpajakan. Tunggu apalagi, segera hubungi kontak yang ada di situs resminya dan segera selesaikan masalah pajak yang ada dengan aman dan cepat.