Pajak Air Tanah Adalah: Contoh dan Tarif Terbaru

Informasi pajak air tanah dan permasalahan pajak yang lain bisa menghubungi konsultan pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Ketika membahas perpajakan tentu saja Anda perlu mengetahui berbagai instrument lain, yang kemungkinan besar dapat menjadi objek pajak. Dalam praktiknya pajak memang meliputi banyak sekali aspek kehidupan yang ada di masyarakat.

Proconsult

Pajak merupakan salah satu kewajiban penting dari semua masyarakat. Bahkan tidak jarang pajak akan menjangkau berbagai bidang aktivitas manusia setiap harinya. Saja saja sangat sedikit masyarakat yang memperhatikannya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Salah satu ojek pajak yang perlu diketahui adalah pajak air tanah. Tentunya hal ini masih menjadi pembahasan asing bagi Sebagian besar masyarakat. Oleh sebab itu silahkan mengetahui informasi lengkapnya di bawah ini:

Pengertian

Apa Itu Pajak Air Tanah?

Sumber foto : Pajakonline.com

Air merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia setiap harinya. Sehingga keberadaan air tidak dapat terpisahkan dari kegiatan sehari-hari manusia.

Berbicara tentang air pernah dengarkah Anda tentang air tanah? Air tanah ini mempunyai peran sangat penting dalam kehidupan manusia. Salah satunya dalam pemenuhan berbagai keperluan sehari-hari manusia terhadap kebutuhan air.

Selain itu pemakaian air tanah secara berlebihan juga mempu menyebabkan berbagai kerusakan. Hal ini berpengaruh pada faktor lingkungan, yang cukup fatal bagi ekosistem kehidupan.

Dalam kaitannya pada hal tersebut pemerintah memiliki aturan cukup ketat dalam mengatur pemakaian air tanah tersebut. Ada banyak sekali peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait air tanah ini.

Beberapa ketentuan tersebut seperti skema perizinan sampai dengan pajak terhadap pemakaian air tanah tersebut. Namun tentunya masih banyak orang yang belum mengenal air tanah secara keseluruhan.

Air tanah adalah semua air yang berada di lapisan bawah tanah. Nantinya air tanah tersebut dibagi menjadi dua, yaitu air tanah dangkal serta air tanah dalam. Dalam hal ini air tanah digunakan dalam berbagai kebutuhan manusia, baik minum, mandi, mencuci maupun aktivitas lainnya.

Sedangkan yang dimaksud Pajak Air Tanah adalah pungutan pajak berdasarkan pengambilan maupun pemanfaatan dari air tanah tersebut. Dalam hal ini pajak tersebut nantinya wajib dibayarkan kepada pemerintah daerah sesuai pada pasal 1 UU PDRD ayat 33.

Dalam UU PDRD tersebut dijelaskan bahwa air tanah ini menjadi salah satu air, yang diperoleh dalam lapisan tanah maupun batuan yang ada di bawah permukaan tanah. Sehingga air tanah tersebut merupakan entitas berbeda dari air permukaan dan pajak air permukaan.

Terdapat beberapa perbedaan antara air tanah sekaligus air permukaan, yang tentunya dapat Anda pelajari secara mendalam. Dalam penjelasan berikutnya Anda akan mengenal tentang perbedaan pajak air tanah serta pajak air permukaan tersebut.

Baca Juga : Strategi Menang Kasus Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak

Sehingga dari sini Anda dapat mengetahui pengertian Pajak Air Tanah pungutan yang dibebankan kepada pemanfaatan air tanah di suatu daerah. Sedangkan menurut UU Tahun 2009 No. 28 Pasal 2 ayat 1 dan 2 juga disebutkan mengenai pajak air tanah tersebut.

Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwa pajak air tanah merupakan kewenangan dari pemerintah kota atau kabupaten. Sementara untuk pajak air pemrukaan nantinya menjadi kewenangan dari pemerintah daerah provinsi.

Pada awalnya untuk pajak air tanah memiliki nama pajak pengambilan serta pemanfaatan air bawah tanah dan air pemukaan. Biasanya orang menyebutnya dengan PPPABTAP. Namun seiring berjalannya waktu hal tersebut tidak lagi berlaku setelah munculnya UU PDRD, yang memecah antara UU air tanah dan air permukaan.

Meski demikian perlu diketahui juga bahwa pengenaan pajak air tanah tidak dilakukan oleh semua daerah. Sehingga ketentuan pungutan untuk air tanah tersebut tidak bersifat mutlak. Sebab dalam proses pengenaan pajak daerah tersebut akan bergantung pada kebijakan dari pemerintah daerah masing-masing.

Sedangkan secara keseluruhan untuk pajak air tanah tersebut akan menyasar pada proses pengambilan maupun pemanfaatan air tanah.  Semenatara untuk pemanfaatan dan pengambilannya dilakukan oleh badan maupun orang pribadi dalam berbagai keperluan.

Namun sebelumnya Anda juga perlu mengetahui bahwa dalam pemangaatan air untuk berbagai keperluan, seperti pengairan tanah, rumah tangga, perikanan rakyat akan dikecualikan dari golongan objek pajak. Dalam hal ini pemerintah daerah juga menjadi pihak, yang akan menagtur pengecualian tersebut.

Sementara itu dalam DPP atau Dasar Pengenaan Pajaknya air tanah merupakan nilai dari perolehan air tanah atau NPAT. Dalam hal ini NPAT dinyatakan dalam nilai rupiah, yang dihitung melalui pertimbangan Sebagian maupun seluruh faktor yang ditetapkan.

Tentunya terdapat beberapa faktor, yang nantinya menjadi dasar dalam perhitungan NPAt, berikut beberapa faktor tersebut, yaitu:a

  1. Jenis dan lokasi dari sumber air.
  2. Tujuan pengambilan maupun pemanfaatan.
  3. Volume air.
  4. Kualitas air.
  5. Tingkat dari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pengambilan air tanah tersebut.

Contoh

Proconsult

Dari penjelasan sebelumnya Anda sudah mengetahui pengertiannya secara lengkap. Namun tentunya Anda masih bingung tentang apa saja aktivitas yang masuk pada kategori pengenaan pajak tersebut.

Sebelumnya juga dijelaskan bahwa pajak ini mempunyai beberapa ketentuan. Dalam kaitannya pada ketentuan tersebut akan menjadi hak dari pemerintah daerah kota atau kabupaten.

Dalam praktiknya, contoh pajak  tersebut dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan lainnya. Hal ini karena contoh dan penerapan pajak ini disesuaikan pada kebijakan daerah masing-masing.

Namun tentunya pemanfaatan air tanah untuk keperluan bisnis dengan kapasitas besar bisa dikenakan pajak air tanah. Terutama aktivitas yang menimbulkan dampak bagi ketersediaan air tanah di lingkungan tersebut. Berikut adalah beberapa contoh pajak air tanah tersebut:

  1. Air dalam usaha pencucian kendaraan dengan sumur bor
  2. Air yang digunakan untuk taman hiburan
  3. Air yang dipakai untuk usaha kolam renang dan berasal dari air tanah
  4. Dll

Meski tidak dijelaskan secara detail mengenai contohnya, namun masyarakat dapat memperhatikan pengecualian dari pajak air tanah tersebut. Sesuai pada ketentuan UU HKPD pasal 65 ayat 2 terdapat 6 pengecualian untuk pajak air tanah, yaitu:

  1. Keperluan rumah tangga
  2. Pengairan pada pertanian rakyat
  3. Perikanan rakyat
  4. Peternakan rakyat
  5. Keperluan keagamaan
  6. Kegiatan lainnya yang diatur sesuai ketentuan Perda

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Perbedaan Pajak Air Tanah dan Air Permukaan

Perbedaan Pajak Air Tanah dan Air Permukaan

Sumber foto : Buku.kompas.com

Berbicara mengenai pajak air tanah tentu juga berkaitan pada air permukaan. Meski sama-sama menjadi pajak untuk pungutan air namun kedua hal tersebut cukup berbeda. Maka dari itu pastikan untuk memahami pengertiannya secara baik.

Dalam informasi ini Anda akan mengetahui secara menyeluruh terkait perbedaan dua pajak tersebut. Namun untuk memudahkan Anda dalam mengetahuinya silahkan melihat penjelasannya di bawah ini:

1. Definisi Pajak Air Tanah dan Air Permukaan

Perbedaan pertama tentu saja terletak dari definisinya. Berdasarkan pada UU PDRD pasal 1 ayat 17 disebutkan bahwa pajakj air permukaan merupakan pajak, yang didasarkan pada pengambilan maupun pemanfaatan air permukaan. Dalam hal ini yang disebut sebagai air permukaan tersebut adalah air di permukaan tanah. Namun tidak termasuk untuk air laut, baik yang ada di daratan atau di laut.

Sementara untuk pajak air tanah sesuai dari pasal 1  ayat 33 merupakan salah satu jenis pungutan pajak, yang berdasarkan pada pengambilan maupun pemanfaatan air tanah. Hal ini sesuai dengan penyebutannya bahwa air tanah juga termasuk air, yang ada di dalam lapisan tanah maupun bebatuan.

2. Kewenangan

Sebelumnya Anda sudah mengetahui bahwa pajak air tanah menjadi kewenangan dari pemerintah daerah kota atau kabupaten. Pajak air tanah atau PAT tersebut merupakan hak dari pemerintah daerah Dimana tarif serta ketentuannya akan menjadi tanggungan dari pemerintah kota atau kabupaten.

Sementaar itu untuk PAP atau Pajak Air Permukaan adalah salah satu dari 5 pajak, yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Meski demikian antara PAP dan PAT tersebut tidak bersifat mutlak. Sehingga tidak semua daerah menetapkan pungutan pajak untuk PAT maupun PAT tersebut.

Baca Juga : WhatsApp Pajak 081350882882, Konsultasi Pajak Disini

3. Objek, Subjek dan WP

Selanjutnya adalah untuk ketentuan terkait objek, subjek sekaligus wajib pajaknya. Untuk objek pajak air permukaan merupakan proses pengambilan maupun pemanfaatan air permukaan. Sedangkan objek pajak dari air tanah adalah pemanfaatan atau pengambilan air tanah, untuk keperluan perorangan atau badan.

Selanjutnya sesuai pada UU PDRD Pasal 22 disebutkan bahwa subjek pajak untuk air pemrukaan merupakan orang pribadi atau badan, yang melakukan pemanfaatan air pemrukaan. hal ini menjelaskan bahwa untuk wajib pajak PAP sendiri tergolong luas dari PAT.

Salah satu alasnnya akrena subjek pajak merupakan sipa saja, yang mengambil pemanfataan air permukaan tersebut. Sedangkan untuk subjek atau wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan untuk air tanah juga sama. Hal tersebut sesuai pada UU PDRD pasal 68.

4. DPP

Selanjutnya adalah untuk DPP atau dasar pengenaan pajak, yang merujuk pada UU PDRD pasal 23 dan pasal 69. Dari sini baik PAP maupun PAT akan menjadikan nilai pendapatan, yang dinyatakan pada nilai rupiah untuk dasar pengenaan pajaknya.

Namun perlu Anda ketahui juga bahwa faktor yang menajdi salah satu dasar dalam perhitungan perolehan air permukaan dengan air tenah sangatlah berbeda.

Dasar pengenaan pajak untuk air permukaan adalah:

  • Jenis serta lokasi air
  • Tujuan pemanfaatan
  • Volume air
  • Kualitas air
  • Luar area pengambilan
  • Ingkat kerusakan lingkungan

Dasar pengenaan pajak untuk air tanah adalah:

  • Jenis
  • Tujuan
  • Volume
  • Lokasi
  • Kualitas air
  • Tingkat kerusakan

Tarif Terbaru

Proconsult

Selanjutnya adalah tarif terbaru yang perlu Anda perhatikan. Informasi ini sangat penting untuk membantu Anda dalam melakukan perhitungan secara tepat.

Perlu Anda ketahui bahwa ketentuan untuk besaran dan sistem pajak air tanah menjadi wewenang dari pemerintah kota atau kabupaten. Namun dalam hal ini tarif pajak ini disesuaikan apda UU PDRD pasal 70. Melalui ketentuan pasal tersebut dijelaskan bahwa tarif PAT tersebut maksimal adalah 20%. Sehingga setiap daerah bisa menetapkan tarifnya sendiri asalkan tidak lebih besar dari 20%.

Selanjutnya untuk besran pokok PAT terutang tersebut akan dihitung melalui mengalikan tarif PAT pada nilai perolehan air tanah tersebut. Nantinya PAT terutang akan dipungut oleh daerah, yang air tanahnya diambil.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Contoh Perhitungan:

Sebuah perusahaan menggunakan volume air tanah senilai 10.000 liter per bulan. Dimana harga dasar air yang ditetapkan oleh daerah tersebut adalah Rp. 500 per liternya. Sehingga berapakah pajak yang perlu dibayar perusahaan tersebut?

Jawab:

Tarif pajak air tanah = 20%

DPP = 10.000 liter x Rp. 500 = Rp. 5.000.000

Pajak terutang = 20% x Rp. 5.000.000 = Rp. 1.000.000 setiap bulannya

Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online

Sumber foto : Trusvation.com

Pajak ini tentunya masih menjadi informasi cukup asing bagi kebanyakan wajib pajak. Terutama wajib pajak yang daerahnya tidak memiliki aturan terkait pengenaan pajak air tanah.

Secara umum pembahasan mengenai pajak air tanah juga termasuk salahs satu informasi penting dalam bidang perpajakan. Oleh sebab itu pastikan Anda memperhatikannya secara baik. Tujuannya agar Anda dapat menjalankan semua aktivitas pajak yang ada sesuai ketentuan perpajakan.

Baca Juga : Berapa Tarif Konsultan Pajak 2024? Ini Rinciran Biayanya

Dalam hal ini pajak air tanah akan masuk ruang lingkup pajak daerah. Sehingga mekanismenya cukup berbeda dengan pajak pusat. Maka dari itu bagi wajib pajak yang memilikinya pastikan memperhatikan bagaimana cara pelaksanaannya secara baik.

Saat ini ada banyak sekali layanan, yang mempermudah berbagai aktivitas manusia. Sehingga dalam menjalankan aktivitas tersebut tentunya Anda sebagai wajib pajak tidak perlu merasa kesulitan atau khawatir.

Saat ini Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak, yang merupakan tenaga ahli dalam bidang perpajakan. Pihaknya nanti akan menyediakan layanan terpercaya untuk membantu berbagai kebutuhan pajak Anda secara mudah.

Proconsult

Jasa konsultan pajak sendiri menjadi pilihan terbaik masyarakat untuk melaksanakan aktivitas pajaknya. Bahkan layanan ini merupakan jasa profesional dan resmi menurut hukum perpajakan.

Pastinya jasa konsultan pajak dapat menjadi pilihan praktis untuk membantu semua kebutuhan wajib pajak. Terlebih saat ini juga tersedia jasa konsultan pajak online, yang pastinya lebih praktis. Oleh sebab itu peluang keberhasilan dan kepatuhan pajak dari masyarakat akan semakin meningkat.

Bagi Anda yang ingin menggunakan jasa konsultan pajak pastikan untuk mengetahui cara pemilihannya. Berikut adalah tips pemilihan yang bisa Anda perhatikan, yaitu:

  1. Izin praktik
  2. Sertifikat konsultan pajak
  3. Biaya jasa
  4. Track record
  5. Kualitas layanan

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas pastinya Anda bisa mengetahui bahwa dalam instrument pajak terdapat pungutan untuk pajak air tanah. Hal ini merupakan pajak berbeda dengan air permukaan. Dimanaa pelaksanaannya menjadi tanggung jawab dari pemerintah kota atau kabupaten.

Namun perlu Anda ketahui juga bahwa hal ini tidak diberlakukan pada setiap daerah. Sehingga tidak semua daerah menetapkan pungutan untuk pajak tersebut. Meski demikian penting bagi Anda, untuk tetap mengetahui informasi seputar pajak air tanah secara lengkap.

Dari sini Anda juga bisa mengetahui bahwa pajak ini merupakan pungutan yang didasarkan pada pengambilan atau pemanfaatan tanah. Dimana air tersebut berasal dari lapisan tanah maupun dibawah batuan permukaan tanah.

Melaksanakan semua ketentuan pajak sesuai aturan yang berlaku pastinya menjadi tanggung jawab semua wajib pajak. Namun banyaknya jenis pajak di Indonesia tidak jarang membuat banyak WP merasa kesulitan.

Saat ini Anda bisa menyelesaikan kewajiban pajak daerah maupun terpusat secara mudah menggunakan jasa konsultan pajak. Maka dari itu pastikan juga untuk menggunakan layanan pajak terbaik dari Proconsult.id.

Kami merupakan penyedia jasa berkualitas yang sudah sejak lama dipercaya oleh masyarakat Indonesia. Kami juga mempunyai banyak sekali pelayanan terbaik, yang berfungsi dalam membantu berbagai kebutuhan perpajakan semua wajib pajak di Indonesia.

Bagi Anda yang merasa kesulitan dalam menjalankan kegiatan pajak tersebut pastinya saat ini tidak perlu merasa khawatir. Sebab Anda bisa menggunakan jasa perpajakan terbaik, yang bisa dipercaya dalam menangani berbagai kewajiban pajak Anda. Oleh sebab itu tunggu apalagi, silahkan memakai jasa dari Proconsult.id sekarang juga!

Proconsult