Pajak atas penjualan pulsa dan Kartu Perdana

Proconsult - Konsultan Pajak Surabaya

Terdapat aturan penegasan yang mengatur mengenai pajak bisnis penjualan pulsa terkait PPh dan PPN. Hal ini diatur didalam PMK 6 tahun 2021. 

Obyek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah 

  1. Penyerahan Pulsa / Kartu Perdana
  2. Jasa / Komisi penjualan token listrik
  3. Jasa / Komisi penjualan voucher

Untuk contoh perhitungan teman – teman bisa download di lampiran ini.

Obyek yang dikenakan Pajak Penghasilan 22 adalah

  1. Pemungutan PPh Pasal 22 dikenakan atas penyerahan pulsa/kartu perdana oleh distributor tingkat II
  2. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari harga jual atau nilai yang ditagih
  3. PPh Pasal 22 tidak dipungut atas transaksi dibawah 2juta atau wajib pajak pemilik suket PP23 atau wajib pajak bank
  4. PPh Pasal 22 dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan

 

Obyek yang dikenakan Pajak Penghasilan 23 adalah

  1. Jasa Penjualan token listrik dan jasa penjualan voucher merupakan obyek pph pasal 23
  2. Tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%
  3. PPh Pasal 23 tidak di potong atau transaksi kepada bank dan / atau wajib pajak pemilik suket PP23
  4. PPh Pasal 23 dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan

 

Untuk lebih detail peraturan mengenai pajak bisnis penjualan pulsa terkait PPh dan PPN, teman – teman bisa mendownload linknya di sini.