Terdapat aturan penegasan yang mengatur mengenai pajak bisnis penjualan pulsa terkait PPh dan PPN. Hal ini diatur didalam PMK 6 tahun 2021.
Obyek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah
- Penyerahan Pulsa / Kartu Perdana
- Jasa / Komisi penjualan token listrik
- Jasa / Komisi penjualan voucher
Untuk contoh perhitungan teman – teman bisa download di lampiran ini.
Obyek yang dikenakan Pajak Penghasilan 22 adalah
- Pemungutan PPh Pasal 22 dikenakan atas penyerahan pulsa/kartu perdana oleh distributor tingkat II
- Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari harga jual atau nilai yang ditagih
- PPh Pasal 22 tidak dipungut atas transaksi dibawah 2juta atau wajib pajak pemilik suket PP23 atau wajib pajak bank
- PPh Pasal 22 dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan
Obyek yang dikenakan Pajak Penghasilan 23 adalah
- Jasa Penjualan token listrik dan jasa penjualan voucher merupakan obyek pph pasal 23
- Tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%
- PPh Pasal 23 tidak di potong atau transaksi kepada bank dan / atau wajib pajak pemilik suket PP23
- PPh Pasal 23 dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan
Untuk lebih detail peraturan mengenai pajak bisnis penjualan pulsa terkait PPh dan PPN, teman – teman bisa mendownload linknya di sini.