Pajak Dividen: Tarif, Contoh Perhitungan dan Cara Lapor Pajak Dividen

Berbicara tentang Pajak Dividen pastinya hal ini berkaitan dengan UU baru, yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah pada tahun 2020 kemarin. Tepatnya pada tanggal 20 November UU Cipta Kerja telah disahkan. UU ini memiliki andil yang cukup besar dalam perubahan beberapa aturan UU yang sudah diberlakukan di Indonesia. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa menghubungi jasa konsultan pajak Jakarta atau DM instagram @alberthmandau.

Perubahan mendasar yang ada dari hasil terciptanya UU ini ada 3 pada bagian perpajakan, yaitu UU KUP, aturan PPh (pajak penghasilan), dan aturan PPn (pajak pertambahan nilai). Hal tersebut dianggap bisa memberikan gebrakan baru dan kemudahan dalam pelaksanaan pada bidang perpajakan. Salah satu kemudahan yang akan didapatkan dari hal ini adalah diberikannya insentif atas pengenaan pajak dividen.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Untuk dividen ini didapatkan dari dalam negeri atau penerimaan dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WP OP DN). Lantas apakah yang dimaksud dengan pajak dividen? Inilah informasi selengkapnya yang bisa Anda ketahui tentang jenis pajak ini.

Apa Itu Pajak Dividen?

Apa Itu Pajak Dividen?

Sumber foto : Investopedia.com

Sebelum membahas mengenai pajak dividen, alangkah lebih baik untuk mengetahui pengertian dari dividen terlebih dahulu. Jadi menurut KBBI kata dividen ini memiliki arti sebagai bagian dari laba bersih maupun pendapatan perusahaan, yang nominalnya ditetapkan oleh direksi dan disahkan oleh rapat pemegang saham. Hal ini bisa dibagikan kepada para pemegang saham.

Sedangkan untuk jumlah dari dividen itu sendiri bisa diberikan sesuai dengan jumlah keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dan nilai saham yang dimiliki oleh investor. Semakin besar nilai kepemilikan saham pada suatu perusahaan, maka nilai dividen yang akan diperoleh oleh investor juga akan semakin meningkat.

Baca Juga : Apa Itu Pajak Penjualan Saham? Ini Penjelasannya

Sehingga untuk pengertian dari pajak dividen sendiri Anda bisa mengetahui bahwa pajak dividen adalah pungutan pajak yang dibebankan kepada penerima lama dari hasil keuntungan pemegang polis asuransi, pemegang saham dan beberapa koperasi yang termasuk dalam bagian dari hasil usaha tersebut.

Sehingga Anda bisa mengetahui untuk pengertian pajak dividen adalah pajak yang dipungut atas keuntungan yang diperoleh dari pembagian hasil usaha keuangan tertentu, saham, investasi maupun polis asuransi. Pajak Dividen sendiri memiliki beberapa jenis yang bisa Anda ketahui, yaitu sebagai berikut:

1. Dividen Pajak Bukan Objek Pajak

Bentuk dividen yang diterima oleh wajib pajak bisa diperoleh dari PT, Koperasi, BUMD, BUMN maupun badan penyertaan modal dari badan usaha, yang memiliki kedudukan di Indonesia, tidak bisa menjadi objek pajak jika mempengaruhi kategori sebagai berikut:

  1. Sumber dividen diperoleh dari cadangan keuntungan yang ditahan.
  2. BUMD, BUMN maupun PT yang mendapatkan dividen tersebut memiliki saham dengan angka yang paling rendah berada pada nilai 25% dari total penyetoran modal.
  3. Dividen sebagai modal untuk dana pensiun.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

2. Dividen Termasuk Objek Pajak

Terdapat beberapa dividen yang termasuk dalam objek pajak. Hal ini dikarenakan kondisi dan syarat yang ada memenuhi memenuhi dan sesuai dengan kebijakan untuk ditetapkannya sebagai dividen untuk objek pajak. Meski demikian terdapat beberapa kemungkinan, yang bisa dikenakan terhadap potongan PPh atas penghasilan dividen tersebut, yaitu:

  1. Penghasilan atas dividen menjadi objek pajak namun tidak dikenakan potongan maupun pungutan pajak dari pajak penghasilan.
  2. Penghasilan yang diperoleh dari dividen tersebut mampu menjadi objek pajak dan dikenakan potongan pajak penghasilan.

Peraturan Pajak Dividen Terbaru

Peraturan pajak dividen terbaru yang bisa dijadikan acuan, untuk melakukan pungutan pajak dividen di tahun 2022 ini ada pada PP atau Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021. Hal ini mengatur tentang kemudahan berusaha dan aturan menteri keuangan yang terkait. Kedua aturan tersebut merupakan turunan dari pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Hal ini juga ikut menjelaskan bahwa dividen dari wajib pajak dalam negeri bisa dikecualikan dari objek pajak penghasilan, apabila dividen tersebut diinvestasikan pada Indonesia dalam jangka waktu minimal 3 tahun. Hal ini juga merupakan salah satu upaya yang ditempuh untuk menggerakkan perekonomian setelah dampak Covid-19.

Peraturan terkait aturan pajak dividen terbaru ada pada PMK No 18 tahun 2021. Aturan ini sejara gamblang menjelaskan terkait apa saja yang termasuk kedalam bentuk investasi yang memang diperbolehkan, yaitu:

  1. Surat berharga syariah atau bukan negara Republik Indonesia.
  2. Sukuk maupun obligasi yang dimiliki oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yang sudah diperdagangkan dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Sukuk atau obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah, yang sudah diperdagangkan dan diawasi langsung oleh OJK.
  4. Bentuk investasi keuangan yang berada pada bank persepsi dan termasuk diantaranya adalah bank syariah.
  5. Suku atau obligasi dari perusahaan swasta, yang sudah diperdagangkan dan diawasi langsung oleh OJK.
  6. Bentuk investasi infrastruktur, yang didapatkan melalui kerja sama antara badan usaha dan pemerintah.
  7. Investasi yang diperoleh dari sektor riil, yang ditentukan berdasarkan asas prioritas oleh pemerintah.
  8. Kerja sama yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang pada pengelolaan sektor investasi.
  9. Beberapa bentuk investasi lain yang sudah diakui dan sah sesuai aturan UU yang berlaku.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Tarif Pajak Dividen

 

Tarif Pajak Dividen

Sumber foto : Fool.com

Tarif pajak dividen diatur dalam 3 pasal di UU PPh, yang secara gamblang menjelaskan tentang aturan pemungutan dan pemotongan pajak dividen. Diantaranya adalah:

1. PPh Pasal 4 Ayat 2

Besaran tarif pajak dividen yang ditetapkan sesuai dengan pasal ini diperuntukkan bagi wajib pajak perorangan dalam negeri. Total pengenaan Pphnya sebesar 10% dan sifatnya final.

Baca Juga : Apa Itu Pajak Trading Forex? Ini Cara Menghitungnya

2. PPh Pasal 23

Sedangkan untuk tarif sesuai dengan pasal ini adalah sebesar 15 %, yang didapatkan dari jumlah dividen dengan beberapa pengecualian. Pungutan ini akan dikenakan bagi wajib pajak dalam negeri, yang memiliki bentuk usaha tetap atau BUT.

3. PPh Pasal 26

Pasal selanjutnya secara jelas memaparkan tentang pungutan tarif pajak dividen sebesar 20% dari jumlah bruto dividen dari penerima dividen. Pajak ini bisa dibebankan kepada wajib pajak perorangan yang menetap di luar negeri.

Contoh Perhitungan Pajak Dividen

Untuk mempermudah Anda dalam menentukan pajak dividen. Anda bisa mempelajari tata cara perhitungan pajak dividen. Berikut ini adalah contoh hitungan pajak dividen, yang bisa Anda ketahui:

Contoh:

PT ABM mengumumkan jumlah dividen pada rapat pemegang saham. Pembayaran dividen ini akan mulai dibayarkan mulai tanggal 1 Juli pada PT Agro senilai Rp 50.000.000, yang menyetorkan modal senilai 10%.

Lantas berapa perhitungan PPh Pasal 23 terutang?

Penyelesaian:

PPH Pasal 23 = Rp 50.000.000 x 15%

= Rp 7.500.000

Sehingga besaran jumlah dividen yang sesuai dengan aturan pada pasal 23 Pajak Penghasilan adalah senilai Rp. 7.500.000.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Cara Lapor Pajak Dividen

Cara Lapor Pajak Dividen

Sumber foto : Livemint.com

Pajak Dividen adalah bentuk pajak yang saat ini bisa dikenakan pembebasan pajak. Meski begitu sebagai wajib pajak Anda harus mengetahui tata cara dan wadah dalam proses pelaporan pajak dividen. Pajak dividen bisa dilaporkan oleh wajib pajak dengan beberapa cara seperti di bawah ini, yaitu:

1. Laporan pada Realisasi Investasi

Laporan ini bisa disampaikan jika dana dividen digunakan untuk investasi dan disampaikan dalam jangka waktu investasi, maksimal tanggal 31 Maret tiap tahunnya.

Baca Juga : Aturan PPN Kripto Terbaru 2022 dan Cara Menghitung

2. Laporan pada SPT Tahunan

Dividen yang dimiliki juga harus dilaporkan pada SPT tahunan supaya mendapatkan pembebasan pajak. Dividen dilaporkan pada bagian Penghasilan yang tidak masuk dalam objek pajak. Sedangkan untuk pajak deviden ini dicantumkan pada bagian harta di akhir tahun.

3. Tetap Terutang pada PPh Final

Saat ini bentuk pajak dividen atas PPh final harus disetor sendiri dan tidak dilakukan pemotongan oleh pemberi penghasilan, seperti yang ada pada ketentuan sebelumnya. Sedangkan untuk penyetorannya sendiri bisa dilakukan paling lambat pada tanggal 15 di bulan setelah masa pajak dividen tersebut didapatkan.

Anda bisa melakukan penyetoran pajak dividen secara langsung pada kantor pajak, untuk proses kemudahan pembuatan laporannya. Meskipun begitu Anda juga bisa melakukan pelaporan pajak melalui website Dirjen Pajak yang tersedia.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Berikut ini adalah tips yang bisa Anda lakukan dalam memilih jasa konsultan pajak, yaitu:

1. Pilihlah Jasa Konsultan Pajak yang Memiliki Izin

Pastikan untuk memilih jasa konsultan pajak yang berpengalaman dengan melihat pada izin praktik yang dimiliki. Hal ini juga akan membantu Anda dalam mendapatkan jasa konsultan pajak yang berkualitas di bidangnya.

Mengingat salah satu syarat untuk menjadi seorang jasa konsultan pajak adalah memiliki izin praktik, yang bisa digunakan agar konsultan pajak bisa bekerja secara legal. Jika Anda mencari konsultan pajak terbaik maka pastikan untuk melihat izin praktik yang dimiliki.

Izin praktek seorang konsultan pajak adalah dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Maka dari itu dengan memilih jasa yang sudah memiliki ijin praktik yang resmi. Pastinya hal ini juga akan memberikan jaminan kepada wajib pajak tentang kualitas dan legalitas dari jasa konsultan pajak, yang akan Anda gunakan.

2. Ketahuilah Sertifikat Konsultan Pajak yang Dimiliki

Berikutnya adalah dengan melihat pada sertifikat konsultan pajak yang dimiliki. Tentu saja tiap jasa konsultan pajak mempunyai kepemilikan sertifikat konsultan pajak yang berbeda. Sebab sertifikat konsultan pajak ditentukan dari ujian sertifikasi yang diikutinya.

Jadi Anda dapat menyimpulkan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak tersebut menentukan tingkatan dari konsultan pajak itu sendiri. Terdapat jasa konsultan pajak yang bisa memberikan layanan jasa kepada wajib pajak perorangan atau memberi layanan pajak pada wajib pajak badan.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Selain itu juga terdapat jasa konsultan pajak yang mampu memberikan layanan jasanya kepada wajib pajak di luar negeri. Ketiga hal tersebut ditentukan oleh sertifikat konsultan pajak yang ada. Maka dari itu tidak semua masalah perpajakan bisa diselesaikan oleh semua jenis konsultan pajak. Inilah salah satu alasan kenapa Anda harus mengetahui dan memilih jasa konsultan pajak yang mempunyai sertifikat konsultan pajak.

3. Lihatlah Riwayat Kerja yang Dimiliki

Berikutnya adalah dengan melihat riwayat dan latar belakang pekerjaannya selama ini. Dalam mengetahui hal ini Anda bisa mendapatkan jasa konsultan pajak yang berpengalaman dan bis diandalkan. Sebab hal itu bisa memberikan Anda gambaran terkait bagaimana jasa konsultan pajak tersebut menyelesaikan masalah perpajakan dari client. Untuk mengetahui riwayat kerja yang dimiliki saat ini Anda memiliki akses yang cukup mudah.

Silahkan untuk mengakses pada halaman resmi jasa konsultan pajak tersebut maupun media sosialnya. Disana Anda akan menemukan beberapa ulasan dari client sebelumnya, yang sudah pernah menggunakan jasanya. Selain itu Anda juga bisa melihat pada ulasan yang ada pada google review kantor tempat jasa konsultan pajak tersebut.

Client yang puas dengan pekerjaan dari jasa konsultan pajak tersebut tentunya akan memberikan ulasan yang baik. Sebaliknya jika client merasa kurang puas dengan pelayanan jasa dari konsultan pajak, juga akan menuliskan reviewnya.

4. Memilih Jasa Konsultan Pajak yang Jujur

Jangan lupa juga untuk memilih jasa konsultan yang jujur dalam proses penyelesaian masalah pajak, yang sedang Anda hadapi. Kejujuran adalah salah satu hal yang harus Anda perhatikan ketika memutuskan untuk menjalin hubungan bisnis. Ketika menggunakan jasa konsultan pajak, disini Anda melakukan hubungan bisnis sebagai client dan penyedia layanan. Maka dari itu jangan lupa untuk memilih jasa konsultan pajak, yang jujur dalam bekerja.

Pengertian yang bisa Anda simpulkan dari hal ini adalah jasa konsultan pajak tersebut bekerja dengan menjalankan kepatuhannya pada aturan pajak yang berlaku. Sebab dalam prosesnya penyelesaian pajak harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya jika konsultan pajak Anda tidak jujur dalam proses penyelesaiannya. Hal tersebut bisa memberikan pengenaan sanksi pajak bagi Anda.

5. Menyesuaikan dengan Budget yang Ada

Berikutnya adalah menggunakan jasa konsultan pajak, yang sesuai dengan dana yang Anda miliki. Salah satu kemudahan yang bisa anda dapatkan di zaman sekarang dalam memilih jasa konsultan pajak adalah bisa mendapatkan banyak pilihan  jasa konsultan pajak yang cukup banyak. Apalagi diiringi dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang ada. Melalui internet Anda bisa dengan mudah mendapatkan jasa konsultan pajak yang profesional dengan budget yang sesuai dengan kemampuan Anda.

Hal ini sangat penting bagi Anda yang  ingin menggunakan jasa dari profesional pajak seperti konsultan pajak. Sebab patokan tarif yang ada pada konsultan pajak tentu saja tidak sama Hal ini bisa anda jadikan pilihan untuk menemukan jasa yang tepat bagi Anda.

Banyak penyedia jasa konsultan pajak yang profesional dengan patokan tarif yang rendah. Maka dari itu hal ini pintar-pintar Anda dalam memilih jasa konsultan pajak, yang hendak Anda gunakan.

Itulah tadi beberapa tips yang bisa Anda lakukan dalam memilih jasa konsultan pajak untuk proses penyelesaiannya. Pastikan untuk memilih jasa konsultan terbaik, agar masalah pajak Anda bisa selesai sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas maka pajak dividen merupakan pajak yang dipungut atas keuntungan yang diperoleh dari pembagian hasil usaha keuangan tertentu, saham, investasi maupun polis asuransi. Pajak Dividen sendiri memiliki beberapa jenis yang bisa Anda ketahui, yaitu deviden pajak bukan objek pajak dan dividen termasuk objek pajak.

Aturan tentang pajak ini tercantum dalam PP atau Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Memang komponen dalam pajak deviden tidaklah sedikit dan cukup rumit. Oleh sebab itu, jika Anda membutuhkan jasa yang bisa membantu mengurunya, Anda bisa menggunakan jasa profesional pajak.

Salah satu jasa yang sangat direkomendasikan adalah Proconsult.id. Melalui Proconsult.id Anda akan mendapatkan kemudahan dalam proses penyelesaian masalah pajak Anda. Selain memiliki kualitas penyelesaian yang baik, tenaga pajak yang ada juga sudah terlatih dan berpengalaman.