Apa Itu Pajak Koperasi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bertemu lagi dengan kami konsultan pajak Jakarta, kali ini kami akan membahas tentang Pajak Koperasi. Berbicara mengenai dunia perpajakan tentu saja mencakup banyak hal dan juga aspek. Di Indonesia sendiri memiliki berbagai macam jenis pajak yang dalam implementasi pelaksanaannya didasarkan pada jenis usaha, sistem usaha dan lain sebagainya. Salah satunya adalah pajak koperasi. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa menghubungi instagram @alberthmandau.

Adanya pajak koperasi dimaksudkan untuk mengatur segala sesuatu kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah Indonesia. Terlebih lagi dengan adanya pajak tentu saja bertujuan untuk memajukan suatu negara dengan penambahan penerimaan suatu negara.

Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

Jadi apa sih yang dimaksud dengan pajak koperasi? Jadi pajak koperasi adalah jumlah pembayaran yang harus dibayarkan oleh koperasi sebagai salah satu pelaku badan usaha sebagai bentuk kewajibannya sebagai subjek pajak indonesia yang ketentuannya sudah diatur oleh undang-undang.

Baca Juga : Pelanggaran Pajak: Jenis, Contoh Kasus dan Sanksi

Apa Itu Pajak Koperasi?

Apa Itu Pajak Koperasi

Sumber foto : Majalahpajak.net

Pada dasarnya pengertian pajak koperasi sendiri merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh koperasi kepada negara. Sebelum membahas pada bahasan yang lebih jauh alangkah baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu pengertian dari koperasi. Pengertian koperasi tertuang pada UU Nomor 25 Tahun 1992 yang mana dimaksudkan Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang mana termasuk dalam subyek hukum Indonesia dan melakukan kegiatan dalam bidang ekonomi tentunya.

Koperasi sendiri dijalan oleh anggota-anggotanya yang dalam kegiatannya berlAndaskan oleh asas kekeluargaan. Tentang pelaksanaan pajak koperasi sendiri juga merupakan peraturan perundang-undangan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tentang pajak Penghasilan yang kemudian dalam implementasinya sudah diperbarui lagi kedalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2008.

Pada dasarnya memiliki tujuan yang dapat ditarik garis besarnya yaitu:

  1. Koperasi bertujuan untuk mempermudah dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
  2. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup anggota dan berusaha untuk ikut andil dalam proses penciptaan masyarakat yang adil dan makmum.
  3. Ikut serta membantu dalam usaha pemerintah untuk membangun perekonomian nasional.
  4. Koperasi sebagai badan usaha dalam bidang ekonomi tentu saja memiliki tujuan untuk membantu semua anggotanya dalam bidang perekonomian.

Koperasi sebagai badan usaha yang termasuk ke dalam wajib pajak harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, diantaranya:

  1. Pendaftaran koperasi untuk mendapatkan legalitas dan juga NPWP atau PKP.
  2. Koperasi wajib menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilan badan.
  3. Potong pajak penghasilan (PPh).
  4. Pungut pajak pertambahan nilai (PPn).

Besarnya omset yang didapatkan koperasi tentu saja berbeda. Oleh karena itu dalam ini terdapat tiga pengelompokan yang dapat diketahui yaitu:

  1. Wajib pajak badan koperasi dimana memiliki omzet kurang dari Rp. 4,8 Milyar dalam satu tahun.
  2. Wajib pajak badan koperasi dengan penghasilan lebih dari Rp. 4,8 Miliar dan dibawah Rp. 50 Milyar dalam satu tahun.
  3. Wajib pajak badan koperasi dengan jumlah omzet diatas Rp. 50 milyar dalam satu tahun.

Sebagai badan usaha tentu saja tetap terdapat pajak yang harus dibayarkan oleh koperasi terhadap negara, dan ketentuannya sudah dimuat dalam undang undang yang berlaku. Oleh karena itu koperasi wajib untuk menyetorkan pajak kepada pemerintah yang menjadi kewajibannya. Lalu apa saja pajak yang menjadi kewajiban koperasi sebagai badan usaha? Berikut ini ulasannya:

Baca Juga : Apa Itu Pajak Digital? Ini Penjelasannya

1. Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan atau yang biasanya disebut dengan PPh merupakan salah satu pajak koperasi yang wajib dibayarkannya sebagai wajib pajak. Pajak penghasilan sendiri merupakan pajak yang dalam pelaksanaannya dikenakan kepada subjek atau badan atau pribadi yang berhubungan dengan jumlah penghasilan yang diterima suatu badan dalam kurun waktu tahun pajak. Terdapat beberapa sub bagian pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh koperasi sebagai pajak koperasi untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak: Berikut ini penjelasannya:

a. Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak penghasilan yang dimaksudkan pada poin ini adalah sejumlah pajak yang harus dibayarkan dengan mempertimbangkan jumlah penghasilan yang diterima dari suatu pekerjaan, atau bisa dari jasa yang ditawarkan ataupun dari usaha kegiatan yang sudah dilakukan di koperasi. Hal ini termasuk pajak koperasi yang wajib dibayarkan.

b. Pajak Penghasilan Pasal 23

Pada poin ini pajak penghasilan yang menjadi bagian kewajiban yang termasuk dalam pajak koperasi adalah segala bentuk penghasilan yang didapatkan dari sewa, bunga, pembayaran jasa yang diperoleh dan juga dapat dari penghasilan royalti dan juga dividen. Pada implementasinya untuk jenis pajak koperasi dari pajak penghasilan pasal 23 ini akan dikenakan pada jenis koperasi simpan pinjam yang mana dalam pelaksanaannya mendapatkan suatu bunga dari pinjaman yang diberikan.

c. Pajak Penghasilan Masa Pasal 25

Pajak koperasi disini merupakan suatu pajak atau kewajiban yang akan dibayarkan setiap bulan sebagai bentuk kredit pajak koperasi. Namun untuk pajak penghasilan yang satu ini hanya dapat dikenakan kepada badan usaha koperasi simpan pinjam yang memiliki omzet dengan jumlah lebih dari Rp. 4,8 Milyar.

Jumlah yang akan dihitung untuk dibayarkan pada pajak penghasilan jenis ini diperoleh dari perhitungan jumlah PPh Terutang Akhir Tahun  atas pajak tahun sebelumnya yang kemudian akan dibagi dengan 25. Hasil dari perhitungan itu yang nantinya akan dipergunakan sebagai jumlah pembayaran pajak penghasilan masa pasal 25.

d. Pajak Penghasilan Pasal 29

Jenis pajak penghasilan selanjutnya yang termasuk kedalam pajak koperasi yang wajib dibayarkan selanjutnya adalah pajak penghasilan pasal 29. Dalam pelaksanaanya pajak ini sebenarnya harus dilaporkan oleh koperasi sebagai wajib pajak dalam kurun waktu empat bulan setelah tahun pajak berakhir dan termasuk dalam Surat pemberitahuan Tahunan atau juga biasa disebut dengan SPT PPh koperasi. Untuk proses perhitungannya, pajak penghasilan pasal 29 ini dihitung dengan menyesuaikan dengan banyaknya jumlah penghasilan yang didapat oleh koperasi secara keseluruhan.

e. Pajak Penghasilan Final

Selanjutnya untuk jenis pajak penghasilan final dapat dilakukan dalam tiap masa pajak, dan dapat dibayarkan di tanggal 10 pada bulan selanjutnya terhitung setelah berakhirnya masa pajak. Pajak ini memiliki sifat final yang akan dikenakan pada koperasi dengan beberapa dasar dan subyek yang telah ditentukan yaitu :

  1. Banyaknya jenis transaksi yang dilakukan seperti kegiatan sewa bangunan ataupun sewa tanah.
  2. Banyaknya jumlah transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha terkait.
  3. Banyaknya jumlah pemberian bunga deposito yang didapatkan oleh koperasi dan lain sebagainya.

Pajak final akan berkaitan pula dengan jumlah penghasilan yang didapatkan oleh koperasi, berikut ini  beberapa jumlah penghasilan yang menjadi patokan:

  • Penghasilan koperasi di bawah Rp. 4,8 Miliar. Oleh karenanya dalam hal ini jika suatu koperasi memiliki penghasilan dibawah Rp. 4,8 Milyar di tahun pajak yang sebelumnya akan secara otomatis terhitung nihil pada SPT Tahunan PPh koperasi. Hal ini dikarenakan pajak final sudah dikenakan dan masuk kedalam perhitungan PPh pasal 4 ayat 2 dengan jumlah sebesar 1 persen.
  • Penghasilan koperasi di atas Rp. 4,8 Miliar. Untuk koperasi yang memiliki jumlah penghasilan lebih dari Rp. 4,8 Miliar dari tahun pajak sebelumnya maka koperasi memiliki kewajiban untuk menghitung jumlah Sisa Hasil Usaha atau SHU yang mana hal ini sebagai implementasi dari pajak penghasilan Pasal 29. Dan untuk banyaknya jumlah yang harus dibayarkan nantinya berdasarkan pasal 17 ayat 1 Pasal 31E pada nomor 7/1983/sttd tertera pada UU Nomor 36 Tahun 2008. Dan lagi badan usaha koperasi terkait hendaklah melakukan perhitungan Pajak penghasilan pasal 25 , PPh final atas SHU yang sebelumnya telah dikurangi dengan PPh Pasal 29.

2. Pajak Pertambahan Nilai

Jenis pajak koperasi ini akan dikenakan pada koperasi berdasarkan dengan serah barang kena pajak pada daerah Pabean, impor barang yang terkena pajak, dan juga termasuk kegiatan pemanfaatan barang yang terkena pajak tak berwujud atau juga kegiatan ekspor barang yang terkena pajak.

Dalam pajak pertambahan nilai koperasi disebut dengan PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang nantinya harus membuat faktur pajak sebagai bukti kegiatan yang dilakukan koperasi dalam hal pajak keluaran atau pungutan pajak. Pada poin ini koperasi dapat melakukan pemungutan PPn dengan jumlah sebesar 10% berdasarkan jumlah penghasilan setahun yang sudah ditentukan.

Hukum Pajak Koperasi

Tentu saja koperasi sebagai wajib pajak badan usaha memiliki dasar hukum yang  kuat dan sudah tertuang dalam perundang-undangan yang berlaku. Apa saja hukum yang memayungi pajak koperasi di Indonesia? Berikut ini dasar hukumnya:

  1. Pasal 1 ayat 3 pada UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang mana menjelaskan tentang siapa saja yang termasuk sebagai badan usaha dan koperasi termasuk didalamnya.
  2. Pasal 2 ayat 1 (b) tentang UU Pajak Penghasilan yang mana didalamnya menjelaskan koperasi sebagai bagian dari badan usaha diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara.
  3. Pada pasal 23 ayat 1 (a) dan pasal  ayat 2 (a) pada UU Pajak Penghasilan yang mengatur mengenai perhitungan pajak koperasi atas bunga simpanan koperasi.
  4. Peraturan Pemerintah 15 Tahun 2009 yang mengatur mengenai jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh koperasi atas bunga simpanan pada anggota koperasi orang pribadi.
  5. Peraturan Menteri Keuangan di nomor 112/PMK/03/2010 yang didalamnya mengatur tentang tata cara pelaksanaan pungutan pajak dan juga penyetoran atas bunga simpanan.
  6. Pasal  ayat 4 ayat 1 UU pajak penghasilan yang mengatur mengenai tata cara rumus perhitungan penghasilan yang kena pajak.
  7. Pasal 17 ayat 1 (b) UU pajak penghasilan yang mengatur mengenai tata cara rumus perhitungan penghasilan yang kena pajak.
  8. Pasal 25 UU pajak penghasilan yang mengatur mengenai tata cara rumus perhitungan penghasilan yang kena pajak.
  9. Pasal 29 UU pajak penghasilan yang mengatur mengenai tata cara rumus perhitungan penghasilan yang kena pajak.
  10. Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.03/2010 yang di dalamnya mengatur mengenai tata cara pembagian sisa hasil usaha dalam pelaporan pajak penghasilan namun dalam poin ini terdapat aturan mengenai pajak koperasi terbaru yaitu sesuai dengan UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa SHU tidak lagi merupakan objek pajak. Ketentuan PMK tersebut sudah tidak berlaku karena tidak sesuai dengan isi dari UU Cipta Kerja yang dalam peraturan perpajakan UU jelas memiliki posisi yang lebih tinggi.

Cara Menghitung Pajak Koperasi

Cara Menghitung Pajak Koperasi

Sumber foto : Konsultanku.co.id

Koperasi sebagai badan usaha dan wajib pajak yang memiliki legalitas tentu memiliki penyusunan laporan dan perhitungan pajak yang sudah ditentukan. Dalam menghitung penghasilan yang kena pajak dalam setahun atau yang biasa disebut dengan perhitungan pajak koperasi terdapat beberapa hal yang termasuk didalamnya yaitu:

  • Biaya-biaya operasional Rp. xxxxxxx
  • Penghasilan Neto Rp. xxxxxxx
  • Koreksi Fiskal (positif/negatif) Rp. xxxxxxx
  • Penghasilan kena pajak Rp. xxxxxxx

Segala biaya tersebut nantinya tetap bisa dikurangkan oleh beberapa biaya yang dibebankan kepada koperasi sesuai dengan ketentuan yang ada. Tarif pajak koperasi terbaru dihitung berdasarkan pengenaan terhadap penghasilan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh masa pasal 25, PPh pasal 29, dan juga PPh final pasal 4 ayat juga.

Selain itu, juga terdapat pengenaan terhadap pajak pertambahan nilai (PPn) yang mana dalam hal ini koperasi haruslah melakukan pengukuhan PKP dimana penghasilan sebuah koperasi telah melampaui batas yang telah ditentukan kepada pengusaha kecil yaitu diatas 600 juta.

Cara menghitung besarnya pajak koperasi pada koperasi simpan pinjam ditentukan oleh PPh pasal 23 yang dimaksudkan khusus untuk perhitungan bagi koperasi simpan pinjam. PPh pasal 23 menerangkan bawah pajak penghasilan ditentukan dari jumlah penghasilan atas simpanan atau bunga  orang pribadi yang akan dikenakan pajak sebesar 10% dengan syarat jumlah bunga yang dimiliki lebih dari Rp.240.000  tiap bulannya.

Contoh :

Jika Pak muh mendapatkan bunga dari koperasi simpan pinjam “Mawar Berduri” Sebanyak Rp.7.800.000 dalam periode Desember 2021. Maka cara menghitung pajak koperasi sesuai dengan PPh pasal 23 adalah sebagai berikut:

= 10% x Rp. 7.800.000

= Rp. 780.000

Jumlah pajak koperasi yang harus dibayarkan oleh koperasi simpan pinjam sebanyak Rp. 780.000.

Baca Juga : Apa Itu Insentif Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Contoh Laporan Pajak Koperasi

Contoh :

Koperasi Tunas Mawar pada tahun 2020 memiliki penghasilan bruto atau omzet dalam 1 tahun sebanyak: Rp. 500.000.000 dan bergerak dalam bidang perdagangan. Lalu segala biaya usaha dalam kurun waktu tersebut yang dikeluarkan sebanyak Rp. 425.000.000.

Total penghasilan koperasi atau PKP adalah :

PKP Koperasi Tunas Mawar Rp. 500.000.000 – Rp. 425.000.000. = Rp. 75.000.000

Sesuai dengan penggunaan rumus tarif pajak terbaru berdasar pasal 25

Perhitungan :

Dari ilustrasi tersebut dapat diketahui bahwa Koperasi Tunas Mawar dapat menggunakan PPh badan yang ditentukan berdasarkan pasal 25

Pengerjaan laporan :

Poin yang harus diketahui: 

  1. Omset dibawah Rp. 4,8 milyar
  2. Pengenaan Pajak Penghasilan badan pasal 25

Jadi, Koperasi Tunas Mawar berhak mendapatkan pengurangan tarif pph sehingga:

Pajak penghasilan terutang sebesar Rp. 75.000.000 x 25% x 50% = Rp. 9.375.000

Jadi, jumlah angsuran yang harus dibayarkan oleh koperasi A sebagai kewajibannya membayar pajak koperasi pajak penghasilan pasal 25  dalam contoh laporan pajak diatas adalah senilai = Rp. 9.375.000:12 = Rp.781.250

Cara Bayar Pajak Koperasi Online

Cara Bayar Pajak Koperasi Online

Sumber foto : Pratamaindomitra.co.id

Masa pandemi seperti saat ini pelayanan pembayaran pajak di kantor pajak dibatasi dan bagi wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak pada website secara online, termasuk juga untuk jenis pembayaran pajak koperasi dapat dilakukan secara online. Lalu bagaimana sih cara melakukan pembayaran pajak koperasi secara online? Berikut ini tata caranya:

  1. Langkah pertama silahkan untuk masuk pada laman bayar pajak online di laman. https://djponline.pajak.go.id/account/login pastikan sebelumnya Anda telah melakukan registrasi dan membuat akun DJP online.
  2. Setelahnya Anda dapat memasukkan NPWP beserta password yang dimiliki dan juga kode keamanan untuk masuk pada akun Anda.
  3. Pilih e-billing system.
  4. Silahkan memilih pada pilihan menu isi SSE.
  5. Pada tahap ini Anda akan mendapatkan sebuah form dengan nama Surat Setoran Elektronik atau SSE.
  6. Pada dasarnya halaman ini sudah terisi dan hanya perlu diubah pada pilihan jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, jenis setoran, uraian pajak yang dibayar dan juga jumlah setoran silahkan melakukan pengisian sesuai dengan data yang Anda miliki.
  7. Kemudian setelah selesai Anda dapat mengklik pada pilihan “Save”.
  8. Selanjutnya lanjutkan untuk memilih pilihan kode billing.
  9. Kemudian Anda dapat mengklik pada pilihan cetak kode billing.
  10. Setelah selesai melakukan tahap cetak kode billing maka secara otomatis Anda akan mendapatkan kode billing yang dapat digunakan untuk membayar pajak baik itu lewat ATM, kantor pos, atau juga bank sesuai dengan pilihan pembayaran yang sudah Anda pilih sebelumnya.

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi sebagai badan usaha juga memiliki kewajiban membayar pajak yang disebut dengan pajak koperasi. Pajak koperasi sendiri memiliki berbagai jenis, aturan dan juga tata cara yang segalanya telah diatur dalam peraturan dan juga UU yang berlaku.

Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

Lingkup pajak koperasi adalah pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Sudah menjadi kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu dan meskipun di masa pandemi seperti saat ini Anda sebagai wajib pajak dapat membayar pajak melalui online.