Pajak Pribadi Adalah

Pengertian Pajak Pribadi dan Jenis-Jenis Pajak Pribadi

Salah satu sumber terbesar untuk pendapatan negara memang berasal dari pembayaran pajak yang dilakukan oleh warga negara. Di Indonesia terdapat beberapa jenis pajak yang memang harus dibayar oleh masyarakat. Salah satu pajak tersebut adalah pajak pribadi. Pajak pribadi adalah jenis pajak yang memiliki keterkaitan erat dengan perseorangan. Inilah pengertian dan jenis-jenis dari pajak ini selengkapnya. 

Pengertian Pajak Pribadi

Jasa Konsultan Pajak Surabaya

Yang disebut sebagai pajak pribadi adalah jenis pajak yang dikenakan kepada subjek milik orang pribadi atas penghasilan atau pendapatan yang diperolehnya selama periode tahun pajak. Pajak pribadi ini biasa disebut dengan PPh OP atau lebih sering disingkat PPh saja.

Sedangkan yang termasuk dalam orang pribadi tersebut adalah orang pribadi yang berdomisili di dalam maupun luar negara Indonesia. Orang pribadi selanjutnya akan disebut sebagai Wajib Pajak (WP) dan ditetapkan berdasarkan kepemilikan atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Pajak orang pribadi lebih sering dikenal dengan sebutan PPh atau pajak penghasilan (PPh) dimana setiap orang pribadi yang dikenakan akan disebut sebagai Wajib Pajak dan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). PPh sendiri terdiri dari beberapa jenis yang dikenakan kepada orang pribadi yang tinggal di Indonesia maupun yang berdomisili di luar negeri.

Jenis Subjek Pajak pada Orang Pribadi 

Pajak Pribadi Ad

PPh OP atau sering disingkat dengan PPh saja dikenakan atas suatu objek pajak yang dimiliki oleh orang pribadi. Sedangkan orang pribadi tersebut akan berstatus sebagai subjek pajak. Adapun jenis subjek pajak yang dimaksud terdiri dari 2 macam, yaitu sebagai berikut.

  1. Subjek Pajak Orang Pribadi yang Tinggal di Dalam Negeri

Mengacu pada UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, subjek pajak yang akan dikenakan PPh dalam negeri adalah WP yang berstatus sebagai WNI maupun WNA yang telah memenuhi persyaratan :

  • Bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia
  • Telah berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari selama jangka waktu 12 bulan
  • Dalam suatu tahun pajak telah berada di Indonesia serta memiliki niat untuk tinggal di negara ini.
  • Memiliki penghasilan yang besarnya melebihi dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  1. Subjek Pajak Orang Pribadi yang Tinggal di Luar Negeri

Pajak penghasilan atas orang pribadi bukan hanya dikenakan pada WP yang tinggal di dalam negeri saja melainkan juga mereka yang berdomisili di luar Indonesia. Masih mengacu pada UU Cipta Kerja seperti poin sebelumnya, PPh Orang Pribadi luar negeri akan dikenakan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Orang pribadi yang tidak berdomisili di Indonesia
  • WNI yang telah berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan.
  • WNA yang telah berada di Indonesia tidak melebihi dari 183 hari selama kurun waktu 12 bulan dan memenuhi persyaratannya.

Jenis Objek Pajak untuk Orang Pribadi

Pajak Pribadi Adalah

WP sebagai subjek pajak akan dikenakan pajak atas obyek yang dimilikinya. Objek pajak tersebut adalah penghasilan yang merupakan setiap tambahan pada kemampuan ekonomis yang diperoleh maupun diterima orang pribadi baik yang asalnya dari Indonesia maupun luar negeri. 

Tambahan kemampuan ekonomis tersebut dapat dipergunakan untuk konsumsi ataupun menambah kekayaan bagi yang bersangkutan dalam bentuk dan dalam nama apapun. Adapun jenis objek pajak yang dikenakan pada orang pribadi mengacu pada UU PPh nomor 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 1 terdiri dari beberapa jenis yaitu sebagai berikut. 

  1. Penghasilan dari Pekerjaannya

PPh orang pribadi akan dikenakan pada penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan wajib pajak. PPh jenis ini dibagi lagi menjadi beberapa macam yaitu :

    1. Penggantian ataupun imbalan
      Yang termasuk dalam kelompok ini adalah penghasilan yang berkenaan dengan pekerjaan maupun jasa yang didapatkan termasuk didalamnya yaitu gaji, upah, komisi, bonus, honorarium, tunjangan, gratifikasi, uang pensiun dan bentuk lainnya kecuali yang telah diatur dengan peraturan berbeda di dalam undang-undang.
    2. Hadiah
      Yaitu hadiah yang diterima orang pribadi dari suatu pekerjaan ataupun kegiatan serta penghargaan.
    3. Penghasilan dari pekerjaan yang sifatnya bebas
      Objek pajak yang terkena PPh dari jenis ini dibedakan lagi menjadi :

      • Laba usaha 
      • Iuran yang dikumpulkan dari anggotanya yang merupakan wajib pajak dengan jenis pekerjaan yang bersifat bebas.
  1. Penghasilan dari Modal atau Investasi

Penghasilan yang didapatkan oleh orang pribadi dari penanaman modal atau investasi juga akan dikenakan PPh. Objek pajak jenis terdiri dari :

    1. Keuntungan
      Yaitu keuntungan yang didapatkan orang pribadi dari penjualan dan juga pengalihan harta. Yang termasuk dalam keuntungan yaitu :

      • Keuntungan yang didapatkan dari pengalihan harta kepada persekutuan, perseroan serta badan lainnya sebagai pengganti saham maupun penyertaan modal.
      • Keuntungan yang didapatkan oleh persekutuan atau perseroan dan badan lainnya yang disebabkan karena adanya pengalihan harta kepada para pemegang saham, anggota maupun sekutu.
      • Keuntungan yang diperoleh orang pribadi dari likuidasi, peleburan, pemecahan, penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan reorganisasi dalam bentuk dan nama apapun.
      • Keuntungan yang diperoleh karena pengalihan harta berupa hibah, sumbangan, bantuan kecuali yang diberikan pada keluarga yang sedarah dalam garis keturunan, badan keagamaan, badan sosial, badan pendidikan termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang melakukan usaha jenis mikro kecil berdasarkan ketentuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
      • Keuntungan yang didapatkan dari penjualan ataupun pengalihan sebagian maupun seluruh hak penambangan, modal dan tanda turut serta dalam pembiayaan pada perusahaan pertambangan.
    2. Bunga
      Objek pajak ini meliputi diskonto, premium dan juga imbalan yang didapatkan dari jaminan pengembalian utang.
    3. Deviden
      Akan dikenakan pada dividen dalam bentuk dan nama apapun termasuk didalamnya keuntungan dari perusahaan asuransi yang diberikan pada pemegang polis serta pembagian laba dari SHU koperasi.
    4. Royalti
      Keuntungan yang diperoleh dari hasil imbalan atas penggunaan hak.
    5. Sewa
      Yaitu tambahan penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta oleh orang lain.
  1. Penghasilan Lainnya
    Penghasilan lainnya yang akan dikenakan PPh yaitu :
  1. Hadiah yang didapatkan dari undian
  2. Penerimaan kembali atas pembayaran pajak
  3. Perolehan atau penerimaan pembayaran berkala
  4. Keuntungan yang didapatkan dari pembebasan utang kecuali yang hingga jumlah tertentu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  5. Keuntungan yang diperoleh dari selisih kurs mata uang asing
  6. Tambahan kekayaan neto yang asalnya dari penghasilan yang belum terkena pajak.
  7. Penghasilan yang diperoleh dari usaha dengan basis syariah.
  8. Imbalan berupa bunga yang diatur dengan UU tentang KUP.
  9. Surplus dari Bank Indonesia

Itulah pengertian dari pajak penghasilan orang pribadi sebagaimana yang disebutkan dan diatur dalam undang-undang perpajakan. Pajak pribadi adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas. Jika Anda membutuhkan konsultasi terkait urusan perpajakan, Anda bisa mempercayakannya kepada Proconsult.id. 

Jasa konsultasi pajak ini berpusat di Surabaya dan siap membantu Anda dalam urusan perpajakan, termasuk pajak pribadi. Tidak hanya itu, Proconsult.id juga siap untuk menjawab pertanyaan seputar konsultasi bisnis, software IT, hingga accounting. Dijamin, segala urusan Anda bisa diselesaikan dengan mudah dan profesional. Kunjungi https://proconsult.id untuk melihat penawaran dan layanan dari kami selengkapnya sekarang juga yuk!