Bertemu lagi dengan kami Jasa Konsultan Pajak Palembang, kali ini kami akan membahas tentang Pajak Properti. Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh warga negara, yang tergolong ke dalam wajib pajak. Dalam menjalankan kewajiban pajaknya, tentu saja Anda harus mengetahui apa saja yang termasuk dalam jenis pajak. Salah satu jenis pajak yang ada dan harus ditunaikan adalah pajak properti.
Jadi, pajak properti memang menjadi salah satu kewajiban yang harus Anda bayarkan sebagai warga negara yang baik. Kehadiran pajak ini juga menjadi bentuk penerimaan bagi negara yang nantinya juga digunakan untuk pembangunan dan kemakmuran masyarakat. Sayangnya, masih banyak orang yang belum menyadari betapa pentingnya pembayaran pajak ini.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui mengenai jenis pajak yang satu ini. Oleh karena itu, bagi Anda yang sedang mencari informasi mengenai pajak properti,silahkan untuk menyimak artikel ini selengkapnya. Yuk, simak hingga akhir!
Apa Itu Pajak Properti?

Sumber foto : Khak.com
Banyak masyarakat yang tidak memiliki pemahaman pajak yang mumpuni. Ditambah lagi dengan banyaknya jenis pajak yang ada, tidak jarang membuat wajib pajak tidak tau atau bahkan tidak mengerti mengenai apa yang menjadi tanggung jawab pajaknya.
Baca Juga : Apa Itu Pajak Rumah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Pajak properti adalah pajak yang dapat dikenakan kepada nilai properti dan dapat dikenakan kepada lahan dan tanah. Pajak properti akan dipungut oleh pihak yurisdiksi tempat properti tersebut. Jadi dapat diartikan bahwa pengertian pajak properti hampir sama dengan sewa terhitung. Yang merupakan pungutan terhadap tanah tersebut. Pajak ini pun tidak termasuk pada nilai perbaikan dan juga nilai bangunan yang ada.
Jenis-Jenis Pajak Properti

Sumber foto : Hudsonreporter.com
Setelah mengetahui mengenai pengertian dari pajak properti, selanjutnya Anda juga harus memahami mengenai apa saja yang termasuk kedalam jenis-jenisnya. Faktanya terdapat beberapa jenis pajak properti yang ada, dan dibebankan kepada wajib pajak. Baik itu pengusaha dalam bisnis properti, atau pembeli properti tersebut. Oleh karena itu, bagi Anda yang termasuk kedalam salah satu wajib pajak dalam bidang pajak properti. Inilah beberapa jenis pajak tersebut:
1. Jenis-Jenis yang Dibebankan Kepada Pengusaha Properti
Saat ini permintaan masyarakat dari sektor properti cenderung tinggi. Hal ini dikarenakan properti juga dianggap sebagai salah satu investasi yang banyak dicari baik itu untuk keperluan bisnis, maupun untuk kepemilikan pribadi.
Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa permintaan properti dari masyarakat akan selalu ada dan tidak terbatas. Oleh karena itu saat ini banyak sekali pengusaha properti yang mulai bermunculan di masyarakat.
Selain dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan properti. Faktanya bisni properti ini juga dapat turut serta berperan dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, bagi Anda yang berprofesi sebagai seorang pengusaha properti harus mengetahui mengenai jenis pajak yang menjadi tanggung jawab Anda.
Berikut ini jenis-jenis pajak properti yang harus dibayarkan oleh pengusaha bisnis properti:
a. Pajak Properti Penghasilan (PPh) Final
Pajak jenis ini juga biasa disebut dengan pajak penghasilan atau PPh final. Yang mana berhubungan dengan pengalihan suatu hak atas bangunan dan tanah. Oleh karena itu pajak ini memiliki pengertian sebagai pajak yang dikenakan berdasarkan dengan penghasilan yang diperoleh pada saat tahun berjalan.
Dalam hal ini seseorang dianggap telah melunasi kewajiban pajaknya apabila :
“Pemotongan, pembayaran maupun pemotongan PPh final dari pihak lain atau yang disetorkan sendiri tidak termasuk kedalam pembayaran dimuka kepada PPh terutang. Namun merupakan pelunasan PPh terutang dari penghasilan tersebut”
Besaran pajak PPh ini sebesar 2,5% terhadap nilai peralihan dibagi dengan nilai transaksi.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
b. Pajak Properti Bumi dan Bangunan (PBB)
Jenis pajak properti yang satu ini hampir menjadi kewajiban setiap wajib pajak. Pajak ini merupakan pajak yang akan dibayarkan atau dipungut kepada bangunan atau tanah. Sebab adanya kedudukan sosial dan ekonomi maupun keuntungan, yang diperoleh oleh badan maupun orang yang berhak untuk mendapatkan manfaat atas bumi dan bangunan tersebut.
Penentuan besarnya tarif pajak properti PBB ini berdasarkan lokasi obyek pajak berada. Anda dapat melihat lokasi pajak properti PBB tersebut melalui SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan. Pada SPPT PBB Anda bisa mengetahui dengan lebih detail mengenai besarnya NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. Beserta dengan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang harus Anda bayarkan.
Perlu diketahui bahwa pembayaran PBB ini harus dilaksanakan setiap tahun. Sedangkan untuk informasi tambahan, besarnya pajak bumi dan bangunan kepada properti yang diterapkan di Indonesia tergolong sangat kecil.
PBB yang diterapkan lebih kecil daripada dengan nilainya. Silahkan simak perhitungan pajak properti atas PBB di bawah ini:
- NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp. 2.049.175.000
- NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 15.000.000
- NJOP yang ditetapkan pada perhitungan PBB sebesar Rp. 2.030.175.000
- Nilai PBB terutang sebesar 0,2% x NJOP = 0,2% x Rp. 2.049.175.000 = Rp. 4.060.350
Jadi, jika Anda memiliki properti dengan jumlah NJOP adalah Rp. 2.049.175.000 kewajiban pembayaran pajak PBB Anda setiap tahun sebesar Rp. 4.060.350. Nilai tersebut pastinya lebih kecil daripada dengan NJOP aslinya. Hal ini dikarenakan nilai bisnis yang ditetapkan untuk properti akan lebih tinggi dibandingkan dengan NJOP.
2. Jenis-Jenis yang Dibebankan Kepada Pembeli Properti
Bukan hanya bagi pengusaha properti, bagi Anda pembeli properti, konsumen juga wajib untuk membayar kewajibannya dalam hal pajak properti. Lalu apa saja pajak properti yang harus dibayarkan oleh konsumen properti.
Berikut ini beberapa pajak properti yang harus dibayarkan:
a. Pajak Properti Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Pajak jenis ini dikenakan setiap kali ada pertambahan nilai dari jasa atau barang dalam hubungan antara konsumen dari produsen. Jadi pajak PPn akan dibayarkan oleh pembeli properti, dan dapat dipungut oleh penjual yang memang sudah terdaftar PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Lalu selanjutnya penjual akan menyetorkannya ke negara.
Pajak properti bidang PPn akan dikenakan yang namanya properti primary, antara barang yang dijual kepada konsumen. Jadi untuk transaksi jual beli properti second tidak akan dikenakan pajak properti PPn.
Besaran PPn adalah 10% ditentukan dari Nilai Peralihan
Namun bagi Anda yang melakukan peralihan hak pada rumah sederhana, tidak akan dikenakan pajak properti PPn. Yaitu rumah subsidi atau rumah yang memang harga penjualannya diatur langsung oleh pemerintah dalam bentuk:
Harga Rumah Dibatasi
Pada daerah Sumatera dan Jawa harga untuk perumahan subsidi sebesar Rp. 116,5 juta.
Uang Muka Relatif Rendah
Besarnya ditetapkan sebesar 1% dari harga rumah. Jadi dapat dikatakan Anda dapat membeli rumah subsidi dengan uang muka hanya sebesar Rp. 1 juta. Jumlah tersebut tentunya masih akan ditambah beberapa biaya lain seperti PPAT/Notaris, BPHTB, biaya administrasi bank dan biaya provinsi. Secara keseluruhan perkiraan Anda perlu menyediakan uang sebesar Rp. 5 juta.
Bunga KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) Tergolong Rendah Dan Cicilan Ringan
Bagi Anda pemilik rumah subsidi bunga yang ditetapkan pemerintah sebesar 5% lebih rendah dibanding rumah non subsidi. Untuk saat ini bunga rumah non subsidi masih berada diatas 8% atau bahkan diatas 10%.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
b. Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM
Seperti namanya pajak jenis ini akan dikenakan pada barang mewah yang dapat dilakukan oleh produsen atau penghasil barang mewah tersebut. Dalam bidang properti penetapan PPnBM hanya dapat dilakukan pada primary product baik itu rumah atau properti lainnya, dari pihak developer kepada pembeli. Namun PPnBM tidak dikenakan pada transaksi perorangan dan secondary product.
Nilai PPnBM sebesar 20% dari nilai transaksi.
Berikut ini beberapa persyaratan PPnBM pada transaksi properti:
- Tempat tinggal mewah seperti kondominium, apartemen, town house dengan luas lebih dari 150 m2 dengan harga jual bangunan yang ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000 per m2.
- Rumah, baik itu rumah kantor ataupun rumah toko atau ruko, yang memiliki luas paling rendah 400 m2 dan harga jual bangunan yang ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000 per m2.
- Namun aturan saat ini persyaratan PPnBM akan ditentukan sebagai barang mewah jika harga properti mencapai Rp. 20 miliar untuk rumah dan Rp. 10 milyar pada apartemen. Dan tidak melihat dari luas properti.
c. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan atau BPHTB
Jenis pajak ini merupakan pemungutan atas pendapatan tanah dan juga bangunan. BPHTB ditetapkan sebesar Rp. 5% ditetapkan dari nilai transaksi. Selanjutnya untuk nilai transaksi akan dikurangi dari NPOPTKP. Untuk besaran NPOPTKP berbeda pada setiap daerah. Daerah Jakarta NPOPTKP sebesar Rp. 80 juta. Sedangkan untuk BODETABEK adalah Rp. 60 juta.
Rumus BPHTB adalah 5% dikalikan dengan Nilai Transaksi dikurangi NPOPTKP
Contoh :
Berapa besarnya BPHTB pada unit rumah di daerah Bekasi jika transaksi sebesar Rp. 150 juta.
BPHTB = 5% x (Rp. 150.000.000 – Rp. 60.000.000)
= 5% x Rp. 90.000.000
= Rp. 4.500.000
BPHTB ini akan ditetapkan kepada seseorang yang ingin mengajukan sertifikat pada pertama kalinya.
Baca Juga : PPh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
d. Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP
PNBP merupakan salah satu penerimaan pada pemerintah pusat yang diperoleh dari penerimaan pajak. PNBP dapat dibayarkan saat Anda mengajukan permohonan balik nama di BPN atau Badan Pertanahan Nasional.
Biaya PNBP pada transaksi properti sebesar 0,1% x Zona Nilai Tanah dan ditambahkan 50.000
ZNT atau Zona Nilai Tanah diperoleh dari BPN atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Nilai ZNT tersebut ditentukan berdasarkan harga tanah dan tidak include nilai bangunan.
e. Bea Balik Nama atau Pajak Properti BBN
Pajak jenis ini akan dikenakan pada pembeli dalam proses balik nama sertifikat tanah ataupun properti dalam transaksi dari penjual properti. Pajak ini biasanya dapat diurus oleh pihak developer dan pembeli dapat langsung dibayarkan.
Pajak BBN besarnya rata-rata adalah 2%, namun besarnya pada tiap-tiap daerah berbeda.
Nah itu tadi beberapa jenis pajak yang dapat Anda ketahui, tergolong dari pihak yang membayarkan. Baik pihak pengusaha properti maupun Anda sebagai konsumen properti, memiliki tanggung jawab membayar pajak properti yang sama.
Aturan Pajak Properti Terbaru 2022
Pada tahun 2022 ini presiden Joko Widodo telah menyetujui adanya anggaran untuk pajak properti pertambahan nilai atau PPn. Jadi pada tahun 2022 PPn untuk pajak properti akan ditanggung oleh pemerintah (DTP).
Hal ini dilaksanakan untuk tujuan pemulihan ekonomi nasional yang memburuk akibat pandemi covid-19. Besarnya dana anggaran yang tersedia yaitu Rp. 451 triliun. Dana ini dibagi pada 3 bidang yaitu perlindungan sosial dan juga fasilitas fiskal pada beberapa faktor. Dan juga bidang kesehatan.
Berikut ini tarif pajak properti yang diberlakukan pada tahun 2022, yang dapat Anda ketahui:
1. PPN DTP untuk Rumah Tapak dengan Harga Maksimal Rp. 2 Miliar
Aturan PPN DTP untuk rumah tapak di harga maksimal Rp. 2 miliar, pemerintah memberikan DTP sebesar 50 persen.
2. PPN DTP untuk Hunian dengan Harga Rentang Harga Rp. 2 Miliar Hingga Rp. 5 Miliar
Pada aturan PPN DTP tahun 2022 ini, untuk hunian dengan harga dalam rentang Rp. 2 miliar sampai dengan Rp. 5 miliar. Akan memperoleh PPN DTP sebesar 25 persen.
Baca Juga : Apa Itu Pajak Tanah? Ini Cara Menghitungnya!
Perhitungan Pajak Properti

Sumber foto : Mashvisor.com
Dalam perhitungannya tentu saja terdapat beberapa cara yang harus dilakukan. Berikut ini beberapa cara perhitungan pajak properti, yang dapat Anda ketahui. Untuk melakukan perhitungan secara manual jika diperlukan.
1. Perhitungan Pajak Properti untuk PPh
Contoh kasus:
Rumah di daerah Kemang memiliki tipe 250/200. Kemudian ditransaksikan seharga Rp. 2,5 milyar. Pertanyaannya, berapakah besaran pajak PPh final yang dikenakan dan harus dibayarkan oleh pemilik rumah tersebut?
Penyelesaian:
PPh final = 2,5% x nilai transaksi
= 2,5% x Rp. 2,5 milyar
= Rp. 62,5 juta
Jadi, besarnya pajak PPh final yang harus dibayarkan oleh pemilik rumah di daerah Kemang sebesar Rp. 62,5 juta.
2. Perhitungan Pajak Properti PBB
Contoh Kasus:
Satu unit rumah mempunyai NJOP sebesar Rp. 1.000.000 dan juga NJOPTKP senilai Rp. 10.000.000. Serta memiliki luas bangunan sebesar 100 m2 dan juga luas tanahnya 200 m2. Maka bagaimana cara perhitungan PBB-nya?
1. NJOP bangunan = Rp. 1.000.000 x 100
= Rp. 100.000.000
2. NJOP Bumi = Rp. 1.000.000 x 200
= Rp. 200.000.000
3. NJOP terhadap PBB = Rp. 200.000.000 + Rp. 100.000.000
= Rp. 300.000.000
4. Nilai NJKP = (NJOP-NJOPTKP) x 20%
= (Rp. 300.000.000 – Rp. 10.000.000) x 20%
= Rp. 290.000.000 x 20%
= Rp. 58.000.000
5. Besarnya PBB = Rp. 58.000.000 x 0.5 %
= Rp. 29.000.000
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Dari pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pajak properti merupakan jenis pajak yang akan dibayarkan oleh developer dan juga pembeli properti. Pajak properti adalah pajak yang dapat dikenakan kepada nilai properti dan dapat dikenakan kepada lahan dan tanah. Pajak properti akan dipungut oleh pihak yurisdiksi tempat properti tersebut. Jadi dapat diartikan bahwa pengertian pajak properti hampir sama dengan sewa terhitung.
Selain itu, terdapat beberapa jenis pajak properti yang ada, dan dibebankan kepada wajib pajak. Baik itu pengusaha dalam bisnis properti, atau pembeli properti tersebut. Dalam hal ini baik pihak developer maupun pihak pembeli memiliki kewajiban yang sama dalam bidang perpajakan.